Ringkasan Pekerjaan Pemeliharaan
Interior Ruang Rapat Berseri
1. Nama dan Tujuan Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pekerjaan Pemeliharaan Interior Ruang Rapat Berseri Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Maksud dan Tujuan: Agar Pelaksanaan dapat sesuai dengan target waktu dan berjalan
dengan baik, sehingga hasil konstruksi sesuai dengan yang diharapkan.
Sasaran: Terlaksananya pekerjaan Pemeliharaan Ruang Rapat Berseri.
Latar Belakang: Kondisi Ruang Rapat Berseri saat ini dirasa kurang memenuhi
standar kenyamanan dan keindahan, sehingga diperlukan perawatan/pemeliharaan
secara berkelanjutan dan menyeluruh untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana
prasarana.
2. Lokasi dan Anggaran
Lokasi Kegiatan: Jl. Wisata Menanggal No. 38 Surabaya.
Sumber Pendanaan: Dana PAPBD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025.
Perkiraan Biaya: Kurang lebih Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah),
termasuk PPN 11%.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan: 30 (Tiga puluh) hari kalender.
Mulai Dihitung: Sejak penandatanganan Surat Perintah Kerja / SPK.
4. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pekerjaan di lapangan.
2. Menjaga Keindahan dan Kelayakan Mutu Bangunan.
3. Melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Melakukan ketentuan dan peralatan keselamatan kerja K3 bagi pekerja yang berada
pada lokasi pembangunan.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Personil yang Dibutuhkan
Pekerjaan ini memerlukan 2 (dua) orang personil dengan kualifikasi sebagai berikut:
Tenaga Pelaksana Konstruksi (1 Orang):
o Minimal pendidikan Sarjana (S1) jurusan Teknik Sipil.
o Berpengalaman minimal 1 (Satu) tahun di bidangnya.
o Memiliki SKA/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.
o Tugas utama: Koordinator tim (Tenaga Pelaksana Lapangan).
Petugas K3 Konstruksi (1 Orang):
o Minimal pendidikan SMA-Sederajat.
o Berpengalaman minimal 1 (satu) tahun.
o Memiliki SKA/SKK K3 Konstruksi minimal jenjang 3.
o Tugas utama: Penanggungjawab terkait sistem manajemen K3 Konstruksi.
6. Pejabat Terkait
Penanggung Jawab Pengadaan Jasa Konstruksi: Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Timur.