URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Lingkup kegiatan meliputi :
A. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan, yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen kontrak fisik antara pihak pertama dengan
pihak kedua selaku pelaksana pekerjaan tersebut yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan lapangan;
2) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan;
3) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya;
4) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
5) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan;
6) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan;
7) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi;
8) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;
9) Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal
tahapan/metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi
yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan;
10) Memberikan saran/masukan kepada Direksi atas koreksi yang dilakukan pada
pelaksanaan pekerjaan demi kebaikan/kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
tercapainya hasil yang maksimal.
B. Laporan, yang terdiri dari :
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, persentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui;
3) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan;
4) Memberikan laporan secara berkala atau pada waktu-waktu tertentu ketika
diminta oleh Direksi;
5) Membuat laporan hasil pengawasan dilapangan baik laporan mingguan,
bulanan dan laporan akhir pekerjaan sebagai hasil dari pengawasan
dilapangan;
6) Memeriksa dan menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan, yang
dilaksanakan oleh kontraktor untuk pertimbangan pembayaran berdasarkan
laporan kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima
pekerjaan;
7) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjan (Shop Drawing).