SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR DINAS
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ 1
PASAL 1 (LINGKUP PEKERJAAN) .................................................................................................... 2
PASAL 2 (PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN) ............................................ 2
PASAL 3 (JENIS DAN MUTU BAHAN) ............................................................................................... 3
PASAL 4 (PENJELASAN GAMBAR DAN RKS) ................................................................................ 3
PASAL 5 (RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN) ................................................... 4
PASAL 6 (LAPORAN-LAPORAN) ....................................................................................................... 4
PASAL 7 (SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN) ................................................................................ 5
PASAL 8 (PEMERIKSAAN PEKERJAAN) ......................................................................................... 5
PASAL 9 (JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN) ............................................ 5
PASAL 10 (KESELAMATAN PROYEK) ............................................................................................. 6
PASAL 11 (ALAT-ALAT PELAKSANAAN) ....................................................................................... 6
PASAL 12 (PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL) .......................................................................... 6
PASAL 13 (PERUBAHAN -PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG) .................. 7
PASAL 14 (PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN) .............................................................. 7
PASAL 15 (PEKERJAAN ACP) ............................................................................................................ 7
PASAL 16 (PEKERJAAN PEMBUATAN JENDELA DAN PINTU) ................................................. 8
PASAL 17 (PEKERJAAN AREA SELASAR SAMPING R MEETING LT 3 dan LT 2) ............... 11
PASAL 18 (PEKERJAAN AREA AKSES OUT DOOR AC LANTAI 3) ......................................... 11
PASAL 19 (PEKERJAAN AREA LOBBY TANGGA LT 2 GEDUNG BARU) ............................... 12
PASAL 20 (PEKERJAAN LAIN - LAIN)............................................................................................ 12
PASAL 22 (PEKERJAAN PEMELIHARAAN) .................................................................................. 13
PASAL 23 (GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA) ............................................. 13
PASAL 24 (PENUTUP) ......................................................................................................................... 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PASAL 1 (LINGKUP PEKERJAAN)
1. Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan pekerjaan
Perencanaan Pemeliharaan Gedung Dishub Jatim, sesuai dengan gambar kerja, RKS dan
kontrak kerja.
2. Pekerjaan tersebut meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
III. Pekerjaan Sisi Depan Bagian Utara
IV. Pekerjaan Area Selasar Samping R Meeting Lt. 3 Lt. 2
V. Pekerjaan Area Akses Out Door AC Lantai 3
VI. Pekerjaan Area Lobby Tangga Lt 2 Gedung Baru
VII. Pekerjaan Lain-Lain
PASAL 2 (PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN)
1. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
a. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
d. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
g. PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia1971 (PBI 1971) dan SKSNI 1991.
i. Peraturan konstruksi Baja yang berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
j. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08.
k. PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
l. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
m. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Jabatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dengan mengikat pula :
a. Gambar kerja (Detail Perencanaan) yang dibuat konsultan Perencana dan telah
disahkan oleh pemilik proyek.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (dilengkapi)
d. Berita Acara penunjukan
e. Surat Keputusan Pemilik Proyek tentang Penunjukan Kontraktor
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal Pelaksanaan (time schedule) dan network planning yang telah disetujui
pemilik proyek.
3. Rencana Kerja:
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana
yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada
Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan
dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting
(PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
b. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di
Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong telah menyerahkan Request Pekerjaan
beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
d. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan
gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada
Pemborong untuk segera dilaksanakan.
e. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat
bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu
hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
f. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
PASAL 3 (JENIS DAN MUTU BAHAN)
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang mudah didapatkan
dan sesuai dengan proses SII.
PASAL 4 (PENJELASAN GAMBAR DAN RKS)
1. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
2. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas
Pekerjaan.
3. Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan di lokasi atau ada perbedaan
antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut urutan- urutan yang
menentukan di bawah ini :
a. Bestek (RKS)
b. Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
c. Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
4. Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk mendatangkan,
mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan, menyediakan tenaga
kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
5. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
6. Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya di samping pekerjaan pengolahan tanah, baik
menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi jika
diduga terdapat kekurangan, maka Pemborong diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan
Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.
7. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi dan
memperhitungkan di dalam harga penawaran.
8. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan
sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Pemborong
harus meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih dahulu.
9. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada Pemberi
Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada
lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
PASAL 5 (RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN)
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang
terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada Direksi
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan
Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan
pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
2. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di Kantor
Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak.
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong telah menyerahkan Request Pekerjaan beserta
Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
4. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan gambar-
gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada Pemborong untuk
segera dilaksanakan.
5. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu sesuai
dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal yang harus
dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
6. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
PASAL 6 (LAPORAN-LAPORAN)
1. Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan
gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
secara tertulis maupun lisan.
c. Hal – hal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d. Keadaan Cuaca.
e. Hal-hal mengenai pekerja.
f. Hal-hal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g. Hal-hal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada.
2. Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai hal ini
mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk diadakan opname. Dan berdasarkan laporan
harian ini, oleh kontraktor disusun laporan mingguan yang minimal berisikan :
a. Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
perbandingannya dengan schedule yang disepakati
b. Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan
minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S"
c. Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta rencana
penanggulangannya
d. Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
e. Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh Kontraktor
dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan solusinya.
PASAL 7 (SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN)
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut pelaksana atau
Team leader, yang cakap untuk memimpin dan bertanggungjawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini arus diperkuat dengan surat tugas/surat pengangkatan
resmi dari kontraktor ditujukan kepada pemilik proyek dan konsultan supervise serta Tim
Teknis Proyek yang ditunjuk pemilik proyek.
2. Team leader harus berpendidikan minimum sarjana teknik Arsitektur atau Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja lapangan minimum 3 (tiga) tahun.
3. Selain Team leader, Kontraktor diwajibkan pula memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Teknik Proyek dan Supervisi, Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan
jabatannya masing-masing.
4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Tim Teknis Proyek dan Supervisi, Team leader
kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka kontraktor akan diberitahu secara tertulis untuk
mengganti Team leader.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Team leader baru dengan persetujuan pemilik proyek atau dapat penanggung
jawab perusahaan kontraktor atau direksi sendiri yang akan memimpin pelaksanaan di
lapangan.
PASAL 8 (PEMERIKSAAN PEKERJAAN)
1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah dikerjakan, maka kontraktor
diwajibkan secara tertulis meminta kepada Supervisi memeriksa bagian pekerjaan, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2. Bila pemohon pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya
permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya) tidak dipenuhi oleh Supervisi,
maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan dianggap bagian pekerjaan tersebut
telah diperiksa dan disetujui oleh Supervisi, kecuali bila secara resmi Supervisi meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ketentuan di atas dilanggar, maka Supervisi berhak menyuruh membongkar pekerjaan
tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul
akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Setiap akhir bulan atau akhir pekerjaan, dilakukan pemeriksaan Kemajuan Perkerjaan
(opname) dan pemeriksaan perkerjaan dilakukan bersama Kontraktor dan Supervisi.
5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Kontraktor, Supervisi dan Pemilik Proyek atau Pemimpin Proyek.
6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan pembayaran pekerjaan atau
borongan.
PASAL 9 (JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN)
1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di lapangan.
2. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan serius,
kontraktor harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut kepada pemilik proyek.
3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada di bawah kekuasaannya
maupun yang berada di bawah pihak ketiga.
4. Kontraktor wajib meyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak
diperkenankan berada di lapangan pekerjaan.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan
oleh kontraktor sesuai dengan perundangan yang berlaku.
PASAL 10 (KESELAMATAN PROYEK)
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang-barang milik proyek, Supervise
atau pengawas teknik dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap pencurian
maupun perusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
atau pengunduran waktu pelaksanaan.
3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu kontraktor
harus menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, ditempat–tempat yang
stategis dan mudah dicapai.
4. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak –pihak yang terlibat
didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi yang di setujui oleh pemberi tugas.
Maka pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal
berakhirnya masa pemeliharaan.
5. Kecuali atas persetujuan kontraktor dan Supervisi, maka tidak diperkenankan antara lain :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, rokok dan sebagainya di tempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal proyek.
PASAL 11 (ALAT-ALAT PELAKSANAAN)
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik
bersangkutan dimulai.
PASAL 12 (PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL)
1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Supervisi, harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
pengambilan dan menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk
menghindari kerusakan atau menurunnya mutu/bahan material bangunan tersebut.
2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat persetujuan
Supervisi, penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun yang berada di
lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
bahan/material oleh Supervisi maupun Pemilik Proyek.
3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik, kebersihan areal kerja direksi, gudang,
bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib
dan rapi.
4. Bahan/Material yang telah ditolak oleh Supervisi maupun pemilik proyek harus dikeluarkan
dari areal proyek secepatnya, selambat-lambatnya pada hari yang sama saat penolakan
dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Supervisi maupun Pemilik Proyek dapat memberhentikan
seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberhentian tersebut seluruhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 13 (PERUBAHAN -PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG)
1. Supervisi maupun Pemilik Proyek dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki
perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak tidak merusak isi kontrak ini.
2. Yang dimasud dengan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena
ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari dan terurai dalam
spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun
standart tiap bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan
perintah tertulis dari Supervisi atau Pengawas Teknik dengan persetujuan tertulis dari
Pemilik Proyek.
3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan
yang diperlukan untuk penyesuaikan yang telah disebutkan diatas, kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemilik Proyek secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pemilik Proyek akan mengeluarkan
petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Harga–harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam
menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang dilaksanakan dengan
syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam daftar perincian harga penawaran dimana pekerjaan tidak serupa
atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat di dalam daftar perincian harga
penawaran, maka harga satuan dapat ditentukan bersama antara Kontraktor dengan
Supervisi dan harus mandapat persetujuan dari Pemilik Proyek yang diwakili oleh
Pemimpin Proyek.
PASAL 14 (PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN)
1. Pembersihan Awal
Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari akar belukar, pokok-pokok pohon dan dari
segala sesuatu yang memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai
petunjuk atau persetujuan dari pengawas.
2. Pembersihan Akhir
Kontraktor harus membersihkan kembali lokasi kerja yang telah selesai dari material
bangunan yang digunakan sesuai petunjuk atau persetujuan dari pengawas.
PASAL 15 (PEKERJAAN ACP)
1. BAHAN / MATERIAL
a. Bahan Utama : ACP
2. UMUM
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan Kanopi dipasang diseluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan
dalam gambar.
3. PEMASANGAN ACP
Beberapa tahapan persyaratan yang harus dilakukan dalam pemasangan Alumunium
Composit Panel adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang pemasangan
Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun perseorangan,
yang pada intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan foto2 dokumentasi
tentang pengalaman pekerjaan yang bersangkutan.
b. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat dengan
tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel alumunium
composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding untuk
menempelkannya.
c. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul
sesuai dengan gambar membentuk kotak.
d. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-fisher
di bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit ditekuk kedalam
dan dipisher dibagian dalam ke rangka hollow.
e. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di pasang
pada besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.
f. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan
membentuk nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari sealent
dengan menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
g. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang.
h. Sedangkan untuk kolom yang terpasang panel system kerjanya sama seperti pada
dinding tetapi mengeliling sesuai dengan bentuk kolom yang ditutupi.
PASAL 16 (PEKERJAAN PEMBUATAN JENDELA DAN PINTU)
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kusen dan jendela aluminium yang dilaksanakan antara lain :
❖ Kusen alumunium 4″ (coklat/brown) lengkap dengan aksesoris karet dan sealant.
❖ Rambuncis
❖ Pasang Daun jendela kaca slimar aluminium 3/8" model cassement 3 profil.
❖ Pasang Daun Pintu ACP
❖ Engsel Pintu
❖ Door Holder
❖ Daun Pintu Geser
❖ Handel Pintu Geser
B. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. Alexindo
berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi /
Pengawas.
3. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Direksi.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Konstruksi kosen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
9. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
11.a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
11.b. untuk diagonal 2 mm.
12. Accessories.
12.a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
12.b. Sealant yang dipergunakan adalah berkualitas SNI
12.c. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
13. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
lacquer yang jernih.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia diwajibkan
membuat contoh jadi (mock-up)untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahanlain dan dimintakan persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Direksi /
Pengawas, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Penyedia juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan- perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi
profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku.
Penyedia bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
danditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus
ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang
melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan,hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dansuara.
14. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Direksi/Pengawas.
.
PASAL 17 (PEKERJAAN AREA SELASAR SAMPING R MEETING LT 3 dan LT 2)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan
b. Pekerjaan ini meliputi :
• Pembongkaran Kisi-Kisi Hollow
• Pemasangan Dinding Bata ( tinggi = 1 m )
• Plesteran Dinding Bata
• Acian Dinding Bata
• Pengecatan Dinding Bata
• Pemasangan Dinding Partisi Kalsiboard
• Pemasangan Rangka Dinding Partisi
• Pengecetan Dinding Partisi
• Pengecatan Plafond
• Pemasangan Jendela Baru
2. Bahan-bahan
Bahan Utama :
- Pemasangan Dinding Partisi : Kalsiboard
- Pemasangan Dinding : Bata
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
b. Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shopdrawing mengenai pola
lantai
c. Kalsiboard yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak cacat dan bernoda
d. Hasil pemasangan Dinding Partisi merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah pemasangan.
e. Pola pemasangan Dinding Partisi disesuaikan dengan gambar
PASAL 18 (PEKERJAAN AREA AKSES OUT DOOR AC LANTAI 3)
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain :
• Pekerjaan Area Out Door AC Lantai 3
• Pemasangan Keramik Lantai Uk. 50x50
• Pengupasan Cat Dinding Dalam Existing
• Pengecatan Dinding Dalam
• Pengecatan Plafond
• Pemasangan Pintu Allumunium ACP
2. Bahan-bahan
Bahan Utama :
- Penutup Lantai : Keramik Lantai Uk. 50x50
- Bahan Pendukung : Ex. Platinum
ii. Pelaksanaan Pekerjaan :
1) Sebelum dimulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shopdrawing mengenai
pola lantai
2) Karpet lantai / keramik Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak cacat dan
bernoda
3) Hasil pemasangan Keramik lantai harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah.
4) Pola pemasangan keramik lantai disesuaikan dengan gambar
PASAL 19 (PEKERJAAN AREA LOBBY TANGGA LT 2 GEDUNG BARU)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain :
Pekerjaan Area Lobby Tangga LT 2 Gedung Baru
• Pengupasan Cat Dinding Existing
• Pengecatan Dinding Existing
• Pengecatan Plafond
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan di mulai dari pengupasan seluruh cat dinding existing yang akan dicat
kembali.
b. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung kontraktor
3. Bahan Utama :
a. Primer : Cat dasar SNI
b. Cat Interior : Cat tembok Ex. Jotun
c. Cat Besi : Cat meni besi
4. Pelaksanaan
1) Bagian yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
tersebut dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
2) Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
3) Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air harus
diberi lapisan wall sealer
4) Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
5) Kemudian dicat dengan lapisan pertama
6) Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus
setelah kering
PASAL 20 (PEKERJAAN LAIN - LAIN)
1. Lingkup pekerjaan
a. Menyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain :
Pekerjaan Samping Lift Area Parkir
• Pembuatan Canopy Besi Hollow 4x4
• Pengecatan Rangka Canopy
• Pemasangan Penutup Atap UPVC
• Pekerjaan Rabatan Beton
2. Bahan / Material
a. Bahan Utama : Penutup Atap UPVC
3. Pelaksanaan :
Pemasangan UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) melibatkan beberapa langkah
penting, baik untuk pintu/jendela maupun atap. Secara umum, pemasangan UPVC
memerlukan persiapan lubang yang sesuai, pemasangan kusen atau rangka, pengecekan
level dan kelurusan, pemasangan daun pintu/jendela, dan terakhir penyelesaian akhir seperti
pemasangan sealant dan pembersihan.
5. Lingkup pekerjaan
a. Menyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain :
Pekerjaan Area KM/ WC Disabilitas
• Pemasangan Pegangan Kamar Mandi
• Pemasangan Pintu Geser
• Pemasangan Alarm Toilet
6. Bahan / Material
b. Bahan Utama : Pegangan Stainless
7. Pelaksanaan :
Pemasangan pegangan stainless steel melibatkan beberapa metode tergantung pada jenis
pegangan dan lokasi pemasangan. Secara umum, pemasangan pegangan stainless steel dapat
dilakukan dengan pengelasan, pemasangan dengan baut, atau penggunaan sistem
knockdown (sistem sambung tanpa las). Pemilihan metode tergantung pada kebutuhan dan
preferensi.
PASAL 22 (PEKERJAAN PEMELIHARAAN)
Pada saat penyerahan pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan bersih dari sisa – sisa
bahan bangunan/bahan bekas bangunan lainnya. Sebelum serah terima pekerjaan kedua (masa
pemeriharaan), bila terjadi kerusakan bangunan Penyedia diwajibkan secara rutin mengadakan
perbaikan secepat mungkin, sebelum masa pemeliharaan habis. Apabila ada Bahan bongkaran
maka dikembalikan ke pihak dinas setempat dengan dibuatkan berita acara serah terima.
PASAL 23 (GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA)
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib
membuat gambar kerja (Shop Drawing).
OUT LINE SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi teknis
berikut ini.
NO JENIS MATERIAL KLASIFIKASI MEREK /
PEMBUAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi Kerja
2. Papan Nama Proyek
3. Pengukuran
PEKERJAAN BESI
1. Besi Besi bulat dm 1” dan 2”
2. Dinabolt Dinabolt M10
PEKERJAAN ACP
1. ACP Acp Ex. Seven
PEKERJAAN LANTAI
1. Keramik Granite Tile 60x60 cm Ex. Platinum
2. Semen Semen PC Ex. Semen Gresik
PEKERJAAN BETON
1. Semen Semen PC Ex. Semen Gresik
2. Agregat Beton Pasir Beton Standar SNI
Krikil Beton
PEKERJAAN DINDING
1. Bata Merah Standar SNI
2. Semen Semen PC Ex. Semen Gresik
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Primer Cat Dasar Besi Ex. Nippo 2000
atau Avian
2. Cat Besi Cat Meni Besi Ex. Nippo 2000
3. Cat Tembok Cat Tembok Interior Ex. Nippon Paint,
Dulux Catylac,
PASAL 24 (PENUTUP)
Pekerjaan lain-lain yang belum tercantum di dalam uraian Spesifikasi Teknis ini akan
ditentukan/diterangkan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Surabaya, 17 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009