DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBANGUNAN RUANG KERJA PERSONIL PKP-
PK BANDARA ABDULRACHMAN SALEH
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................... 2
BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS ...................................................................................................... 4
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .................................................................................. 5
2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................... 5
2.2. REFERENSI .............................................................................................................. 5
2.3. DOKUMEN KONTRAK .......................................................................................... 5
2.4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ..................................................................... 6
2.5. JENIS DAN MUTU BAHAN .................................................................................. 7
2.5.1. Baru/ bekas. ........................................................................................ 7
2.5.2. Kesetaraan / Subtitusi / Penggantian. .................................................. 7
2.5.3. Persetujuan Bahan. .............................................................................. 7
2.5.4. Contoh Bahan/ Produk. ....................................................................... 8
2.5.5. Penyimpanan Bahan. .......................................................................... 9
2.6. PELAKSANAAN .................................................................................................... 10
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan ...................................................................... 10
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing). ........................................................ 10
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ................................................ 10
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ......................... 10
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan. ..................................................... 10
2.6.6. Kualitas Pekerjaan ............................................................................ 11
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan ................................................................ 11
2.6.8. Pelaksanaan tahap pekerjaan yang berkelanjutan. ............................ 11
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN ....................................................................... 12
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN ....................................................... 13
2.9. BUKU DIREKSI ..................................................................................................... 13
2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ............................................... 13
2.11. ALAT ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ............................................... 13
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ............. 13
2.13. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ........................................................... 14
2.14. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ............................................................ 14
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................. 16
3.1. SMKK ...................................................................................................................... 16
3.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 16
3.1.2. Akses,perlindungan bangunan. ......................................................... 16
3.1.3. Alat Pelindung Diri ........................................................................... 17
3.1.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya ...................................................... 17
3.1.5. Pencegahan Kebakaran ..................................................................... 17
3.1.6. Asuransi ............................................................................................ 17
3.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI ........................................................... 17
3.2.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 17
3.2.2. Pelaksanaan ....................................................................................... 18
BAB 4 PEKERJAAN TANAH ...................................................................................................... 19
4.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH ........................................................................... 19
4.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 19
4.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan ................................................................ 19
4.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR ........................................................................... 20
4.2.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 20
4.2.2. Persyaratan Bahan. ............................................................................ 20
4.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan. ............................................................... 20
4.3. PEKERJAAN URUGAN ........................................................................................ 21
4.3.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 21
4.3.2. Persyaratan Bahan ............................................................................ 21
4.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................... 21
BAB 5 PEKERJAAN BETON...................................................................................................... 23
5.1. PEKERJAAN PONDASI FOOTPLATE, SLOOF, KOLOM DAN BALOK ......... 23
5.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 23
5.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan .......................................................... 23
5.1.3. Persyaratan Bahan ............................................................................ 23
5.1.4. Persyaratan Pelaksanaan ................................................................... 23
5.2. PEKERJAAN BEKISTING BETON ...................................................................... 23
5.2.1. Pekerjaan Bekisting .......................................................................... 23
5.2.2. Pekerjaan Beton Bertulang ............................................................... 26
BAB 6 PEKERJAAN PASANGAN ............................................................................................. 31
6.1. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KALI ........................................... 31
6.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 31
6.1.2. Persyaratan Bahan ............................................................................ 31
6.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................... 31
BAB 7 PEKERJAAN PENUTUP ATAP ...................................................................................... 32
7.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ............................................................................ 32
7.1.1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 32
7.1.2. Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................... 32
7.1.3. Standar .............................................................................................. 32
BAB 8 PENUTUP ......................................................................................................................... 33
BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI
NO PEKERJAAN MERK
MATERIAL
1 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Pasir Beton Lokal
Pasir Pasang Lokal
Pasir Urug Lokal
Batu Belah Lokal
Kerikil Lokal
2 PEKERJAAN STRUKTUR BETON
Semen Gresik
Pembesian Besi Polos BJTP 280 Ukuran SNI dengan hasil uji tarik besi
disesuaikan dengan yang telah disetujui
ukuran pada gambar
kerja
Beton Site Mix (Lantai Kerja, f'c 10 Mpa Semen Gresik, Pasir Cor,
Rabat Beton Koral Pecah Mesin 2/3
Beton Site Mix f'c 20 Mpa Semen Gresik, Pasir Cor,
Koral Pecah Mesin 2/3 dengan
JMD dan JMF yang telah
disetujui
Kayu Bekisting Lokal
3 PEKERJAAN ATAP
Rangka Atap Baja Ringan Profil C.75 tebal 0,75mm Kencana
(Canai Dingin) Jarak 1m dan Reng
TH30-0,45mm
Penutup Atap UPVC Single Layer Alderon
Surabaya, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Bidang Perkeretaapian dan Jaringan
Transportasi
RENDRA WAHYUDHI, S.T
NIP. 19800803 201403 1 001
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
2.1.1. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat mengikat.
2.1.2. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
seluruh pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Kontrak.
2.1.3. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari
Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2. REFERENSI
2.2.1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.2.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah.
2.2.3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
2.2.4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur
2.2.5. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MelaluiPenyedia
2.2.6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/ PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.2.7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
2.2.8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
2.2.9. Persyaratan Baja Tulangan Beton SNI 2052-2017
2.2.10. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2.2.11. Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 7860-2020
2.2.12. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2019
2.2.13. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2020
2.2.14. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI - 1727:2020
2.2.15. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.2.16. SE Dirjen Binkon No.73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.2.17. Permen PUPR no 21 PRT-M-2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
2.3. DOKUMEN KONTRAK
2.3.1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
A. Surat Perjanjian Pekerjaan
B. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
C. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
D. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. Addendum Kontrak
2.3.2. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara Spesifikasi Teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas. Persyaratan teknis pada gambar dan
Spesifikasi Teknis yang harus diikuti adalah:
A. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
B. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan pengawas lebih dahulu.
C. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi
Teknis yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan pengawas.
D. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar
menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus
diikuti demikian juga sebaliknya.
E. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi
Teknis dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
2.3.3. Sesuai dengan Permen PUPR no 21 PRT-M-2019 Rapat persiapan pelaksanaan
kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 7 (tujuh)
hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Untuk
dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat PCM adalah Alur dan Prosedur
Administrasi Proyek, Jadwal dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Dokumen RPMK,
RKK (yang tertuang Pada SSUK)
2.3.4. Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0)
A. Pemeriksaan Bersama dilaksanakan dengan cara melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lapangan, mencakup:
1. Pemeriksaan terhadap desain awal dilakukan untuk menilai kesesuaian desain
dengan kondisi lapangan;
2. Jika diperlukan penyesuaian terhadap desain, maka dilakukan review desain;
dan
3. Penyesuaian terhadap kuantitas (volume) awal berdasarkan review desain
yang dilakukan.
B. Penyesuaian pada gambar desain dan volume awal, harus dicantumkan dalam berita
acara hasil pemeriksaan bersama dan selanjutnya dilakukan perubahan/adendum
kontrak.
C. Prosedur Perubahan di Lapangan mengacu pada Prosedur (P-07).
2.3.5. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Kontraktor harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
2.4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
2.4.1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian
2.4.2. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya
2.4.3. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur
2.4.4. Apabila Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, Kontraktor harus berkoordinasi dengan tenaga
ahli dan atau Lembaga yang berkompeten dibidangnya.
2.5. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.5.1. Baru/ bekas.
A. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan
bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak
diperbolehkan/ dilarang digunakan Tanda Pengenal / Merk Dagang dan
Kesetaraan.
B. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal
pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut
C. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyarata
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2.5.2. Kesetaraan / Subtitusi / Penggantian.
A. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran (dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari Principal atau produsen produk tersebut), maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka
perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi teknis dan
atau Konsultan pengawas sebagai masukan baru yang menyangkut nilai-
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
B. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan
harus setara harga maupun kualitas dari bahan-bahan yang dipersyaratkan.
C. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
2.5.3. Persetujuan Bahan.
A. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana
akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari
bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi teknis dan
atau Konsultan Pengawas
B. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor, dan tidak dapat diberikan pertimbangan
keringanan apapun
C. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan persyaratannya,
serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinya seluruh bahan/
produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/
produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui
2.5.4. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi teknis dan
atau Konsultan pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. Jumlah contoh :
1. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada
Badan/Lembaga Penguji Independen.
2. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas, kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus diserahkan contoh
disertai dengan salinan sertifikat pegujian.
B. Contoh yang disetujui dari contoh yang diserahkan kepada Direksi teknis dan
atau Konsultan pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya contoh
yang akan dipegang oleh Direksi teknis. Bila dikehendaki, Kontraktor dapat
meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri. Dalam hal
demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi teknis dan atau
Konsultan pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
C. Waktu persetujuan contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal.
2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 7 (Tujuh) hari kerja.
3. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka pengajuan persetujuan material harus dilampiri dengan gambar shop
drawing dan akan diberikan keputusan tidak lebih dari 14 (dua puluh satu)
hari kerja.
4. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh material kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas, dan
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetaraan akan diputuskan.
5. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas dalam jangka waktu 14 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
6. Dalam hal dimana persetujuan material akan melibatkan Pihak Penerima
Manfaat, maka Kontraktor didampingi oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas akan meminta persetujuan material tersebut kepada
Pihak Penerima Manfaat.
7. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun
produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga pengadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk
tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
a. Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrikan/
produsen;
b. Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
dan lain-lain;
c. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain;
d. Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi Teknis dan atau Konsultan pengawas.
8. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan
telah disetujui oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas.
2.5.5. Penyimpanan Bahan.
A. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi
tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas berhak untuk memerintahkan agar
1. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,maka
bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan
B. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini;
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm; Huruf berukuran minimum 10 cm dengan
warna merah;
3. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat.
C. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa,sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu
dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
2.6. PELAKSANAAN
2.6.1. Persiapan Pelaksanaan
A. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak (pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak)
Kontraktor harus menyerahkan jadwal pelaksanaan (Kurva S) atau “Network
Plan” kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas berkaitan dengan
seluruh rangkaian kegiatan secara urut, runtut dan logis.
B. Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut pada saat rapat
persiapan pelaksanaan kontrak. Dan Kontraktor memperbaiki sesuai dengan
masukan Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas pada saat itu juga.
C. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas terhadap rencana
kerja tersebut
2.6.2. Gambar Kerja (Shop Drawing).
A. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana Gambar Perencanaan belum terperinci
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang lebih terperinci.
B. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas.
C. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
D. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi teknis
dan atau Konsultan pengawas sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
2.6.3. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan Pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh Kontraktor
kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja dan persetujuan material yang sudah disetujui. Ijin
tahapan Pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan
2.6.4. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas,
maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock
Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai
2.6.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
A. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana Pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi
Teknis dan atau Konsultan pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam minggu berikutnya.
B. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
Pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
C. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas dalam Pelaksanaan pekerjaan.
D. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya
2.6.6. Kualitas Pekerjaan
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
2.6.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
A. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam SNI.
B. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan harus dari Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau
yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang dianggap memiliki obyektivitas
dan integritas yang menyakinkan.
C. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor .
D. Dalam hal hasil pengujian dari Badan Penguji belum mendapatkan hasil yang
memadai. Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada Lembaga/
Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor .
E. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Lembaga/Badan
tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Lembaga/Badan Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan
bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada Lembaga/Badan Penguji Independen
pertama atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi teknis dan
atau Konsultan pengawas dan Kontraktor maupun wakil wakilnya.
b. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-
alat penguji.
F. Hasil dari pengujian ulang dianggap final, bilamana kedua belah pihak sepakat.
G. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung
dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
H. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian
yang kedua. Dan atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian dapat diberikan tambahan waktu Pelaksanaan pada
bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
2.6.8. Pelaksanaan tahap pekerjaan yang berkelanjutan.
A. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
Pelaporkan secara tertulis kepada Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi teknis
dan atau Konsultan pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
B. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya
akan ditanggung oleh Kontraktor .
C. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi teknis dan atau
Konsultan pengawas tidak mengambil langkah – langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan Pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
D. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
E. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
2.7.1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap Pelaksanaan pekerjaan ini.
2.7.2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan
ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana
mestinya.
2.7.3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
2.7.4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat Pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan
bangunan bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
2.7.5. Segala operasi yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan,
baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pejabat
Penandatanganan Kontrak ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal
tersebut diatas.
2.7.6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/ material guna keperluan proyek.
2.7.7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan -
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional Pelaksanaan pekerjaan.
2.7.8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat Kontraktor an, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan
maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut,
maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pejabat
Penandatanganan Kontrak dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan
untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor .
2.8. LAPORAN MINGGUAN DAN BULANAN
Kontraktor membuat laporan mingguan dan bulanan tentang kemajuan Pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan Pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan
mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan
Pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
2.8.1. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu dan akhir bulan;
2.8.2. Capaian prestasi pekerjaan beserta deviasinya;
2.8.3. Dokumentasi pekerjaan.
2.8.4. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.9. BUKU DIREKSI
Kontraktor wajib menyediakan buku direksi yang berisikan :
2.9.1. Masukan dari Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas disertai tidak lanjut dari
Kontraktor.
2.9.2. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
2.10. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
2.10.1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
bidang pekerjaan.
2.10.2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan Pelaksanaan pekerjaan selama masa
Pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan
meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur
yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi
teknis dan atau Konsultan pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada
laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
2.10.3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat Kontraktor an, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor . Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi teknis dan atau Konsultan
pengawas.
2.10.4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.11. ALAT ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan.
2.12. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
2.12.1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
2.12.2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/
tidak diterima oleh Direksi teknis dan atau Konsultan pengawas
2.13. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
2.13.1. Pekerjaan tambah dan kurang dilaksanakan ketika pada saat opname lapangan
ditemukan selisih volume perkerjaan terhadap dokumen kontrak.
2.13.2. Pekerjaan tambah dan kurang yang objek pekerjaannya diluar dari kontrak, hanya
dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau
Pejabat Penandatanganan Kontrak. Apabila mata permbayaran pekerjaan tersebut
tidak tercantum dalam dokumen kontrak, selanjutnya harga satuan pekerjaan tersebut
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan hasil
negosiasi yang dituangkan dalam berita acara.
2.13.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.13.4. Pekerjaan tambah dan kurang dituangkan dalam berita acara mutual check, untuk
kemudian dijadikan dasar penyusunan addendum kontrak
2.14. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.14.1. Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak, Kontraktor mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen untuk serah terima pertama
pekerjaan.
2.14.2. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
2.14.3. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
2.14.4. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas
disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Kontraktor untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
2.14.5. Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak /
Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan.
2.14.6. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga
Kontrak dan Kontraktor harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak.
2.14.7. Kontraktor wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
2.14.8. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK
2.14.9. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Kontraktor mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
2.14.10. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima
pegajuan memerintahkan Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas untuk melakukan
pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
2.14.11. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Kontraktor telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak /
Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan.
2.14.12. Pejabat Penandatangan Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan
pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
2.14.13. Apabila Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak / Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku.
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. SMKK
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
B. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan.
C. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman
dan tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.1.2. Akses,perlindungan bangunan.
A. Kebersihan lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang
penuh terhadap kebersihan proyek dari hari kehari. Pengendalian kebersihan
lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan
sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi
lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya.
Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal- hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara
berkerja yang memperhatikan
2. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
3. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
4. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
5. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya
bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
6. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis
dan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
8. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda
tangani oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
B. Fasilitas Pekerja
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja
mengandung resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai
dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan
tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan
pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas
P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan
dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja.
3.1.3. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun
pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. APD utama
yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
3.1.4. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan / Rambu K3 adalah sebuah media visual
berupa gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-
pesan agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan
keselamatan kerja.
3.1.5. Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Khususnya
pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
3.1.6. Asuransi
A. BPJS Konstruksi
1. Kontraktor diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir,
ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya
bangunan akibat kesalahan teknis.
2. Besarnya nilai yang harus di tanggung di hitung terhadap besarnya nilai
kontrak.
3. Polish asuransi diserahkan kepada Direksi Teknis dan berlaku selama
berlakunya Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu
yang mungkin diberikan.
4. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus
segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki
semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang
ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian
Pekerjaan Konstruksi (Kontrak). Dalam hal demikian Kontraktor hanya
berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
B. Asuransi Pekerja Konstruksi (BPJS Tenaga Kerja)
C. Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan terhadap
bahaya kecelakaan dan kesehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
3.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
A. pembersihan lokasi adalah pekerjaan sebelum memulai pekerjaan konstruksi,
dimana untuk mempermudah jalannya pekerjaan, lokasi harus bersih dari segala
maca kotoran dan benda-benda lain yang dapat menggangu pekerjaan konstruksi.
Dimana pembersihan lokasi dimulai sebelum pekerjaan konstruksi dimulai dan
setelah pekerjaan konstruksi selesai. Dan dilakukan setiap 1 minggu sekali
secara berkala.
B. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.2.2. Pelaksanaan
A. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi- kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin- izin yang diperlukan untuk bekerja.
B. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak
akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-
tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi
Tugas.
C. Pelaksanaan pembersihan lokasi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
D. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Direksi/Pengawas,
hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak
untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
BAB 4 PEKERJAAN TANAH
4.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
B. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi (pondasi batu kali, pondasi
tapak, pile cap dan pondasi lainnya) yang terletak didalam atau diatas tanah ,
seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai kebutuha. Kontraktor
agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
4.1.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
A. Level GaliaN
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
harus segera didiskusikan hal ini dengan Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
B. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan
lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian
. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya
dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan
dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas
atas tanggungan Kontraktor.
C. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang
memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti
adukan beton.
D. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas.
E. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organik lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
F. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor
harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga
tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi
galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan
selama pekerjaan berlangsung.
G. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan
lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material
kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
H. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti
oleh kontraktor.
I. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2. PEKERJAAN URUGAN PASIR
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
A. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
B. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti pondasi batu kali, pondasi tapak, pile cap
dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
C. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka
dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2. Persyaratan Bahan.
A. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
B. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali
dan bahan- bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan
air harus diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji
ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
4.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
A. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 5-10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga
dapat menerima beban yang bekerja.
B. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
C. Air pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
diletakkan . Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat
dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan
membuat sumpit pada tempat tertentu.
D. Tanah disekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan
pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor
wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
E. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas.
4.3. PEKERJAAN URUGAN
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
A. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat - alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
B. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kountur
C. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
4.3.2. Persyaratan Bahan
A. Tanah Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
organis lainnya.
B. Bahan Urugan dan Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi standar teknis yang berlaku.
C. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi standar teknis yang berlaku.
4.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
A. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air
optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus memenuhi standar teknis yang berlaku.
B. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat
patok dengan warna tertentu pula.
C. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus
disetujui oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas. Dan sistim Drainase
tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
D. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis.Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
E. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan +
50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
F. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali
terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut.
G. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah
oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan
dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap
cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
H. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
BAB 5 PEKERJAAN BETON
5.1. PEKERJAAN PONDASI FOOTPLATE, SLOOF, KOLOM DAN BALOK
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
B. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian
lain yang dianggap perlu.
5.1.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
A. Pekerjaan Galian dan Urugan
B. Pekerjaan Beton Struktur
C. Pekerjaan Pondasi
5.1.3. Persyaratan Bahan
Bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah tercantum pada bab I.
5.1.4. Persyaratan Pelaksanaan
Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri
segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang
kaku. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan
dibentuk untuk menjamin pertemuan yang baik dengan pekerjaan footplate sehingga
memungkinkan tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan.
5.2. PEKERJAAN BEKISTING BETON
5.2.1. Pekerjaan Bekisting
A. Umum
1. Kontraktor harus membuat Bekisting yang dapat dipertanggung jawabkan
secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak
untuk digunakan. Bekisting merupakan suatu bagian pekerjaan struktur
yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar
rencana.
2. Jenis Bekisting harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi
ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif Bekisting dengan catatan
bahwa harus disetujui oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian Bekisting yang sudah selesai digunakan harus dibongkar
dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian
Bekisting yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan Bekisting dan bukaan
pada Bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut
harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran.
Semua pengikat. Semua pengikat Bekisting (ties) harus dilengkapi dengan
material tertentu seperti Integra Waterproofing, sehingga pada saat dicor
akan menyatu dengan struktur beton.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan Pekerjaan ini meliputi penyediaan
tenaga kerja ,bahan, peralatan seperti release agent, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan Bekisting sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-
gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Detail-detail Khusus Pembuatan Bekisting khusus sesuai yang
direncanakan harus termasuk yang ditawarkan didalam penawaran
Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material Bekisting yang
khusus untuk menghasilkan detail khusus.
C. Standar yang diPakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagaimana telah disampaikan pada bab I.
D. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baj,. Penyanggah
yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping
dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau
material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti
kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
E. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur bekisting
Bekisting berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi
(kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus
memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360
bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga
harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin,
hujan dan lain-lain.
2. Dimensi Bekisting
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Bekisting mengikuti gambar kerja ( Shop drawing) pekerjaan beton.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan
stabilitas bekisting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Stabilitas bekisting
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindari. Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki bekisting yang dianggap tidak/
kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas .
Semua bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
7. Detail bekisting
Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton.
8. Jumlah Pemakaian
Bekisting diperbolehkan untuk digunakan kembali jika bahan tersebut
masih layak dengan persetujuan Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas.
9. Akurasi.
Bekisting harus dapat menghasilkan bagian konstruksi (beton) yang
ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi.
10. Sistim Pengaliran Air.
Bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan bekisting
tidak tergenang oleh air. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa
sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan bekisting di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan
merusak beton yang sudah dibuat.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus mengggunakan steger
besi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan
diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas.
14. Ijin Pengecoran.
Sebelum dilaksanakan proses pengecoran, Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas dan minimum 3
(tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua bekisting untuk balok
dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut.
16. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran Bekisting dilaksanakan sesuai dengan fungsi masing-
masing beton, mengikuti standar teknis yang berlaku. Waktu
pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja
beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran, kontraktor
dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk
hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.2.2. Pekerjaan Beton Bertulang
A. Umum
Semua beton untuk stultur harus memiliki mutu sesuai dengan spesifikasi teknis
masing masing
B. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini antara lain beton strous, bored pile, pile cap,
pondasi foot plate, sloof, kolom, balok, plat beton.
C. Persayaratan Bahan
1. Mutu bahan dan merek.
Bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah tercantum pada
bab I.
2. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan
agregat yang akan dipakai pada proyek ini.
3. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana
yang harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam
spesifikasi teknis ini.
b. Untuk pengecoran menggunakan ready mix, kontraktor wajib
melaksanakan trialmix yang hasil uji dari trialmix tersebut telah
disetujui oleh Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
c. Untuk pengecoran dengan metode konvensional (sitemix) sebelum
dilaksanakan pengecoran kontraktor harus melaksanakan pengujian
terhadap material / bahan yang digunakan ke lab independen untuk
mendapatkan Job Mix Design. Terhadap hasil Job Mix Design
tersebut dilaksanakan trialmix dan diuji. Dari hasil pengujian trialmix
tersebut disetujui oleh Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas untuk
ditetapkan sebagai Job Mix Formula yang digunakan pada saat
pengecoran. Seluruh beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
d. Laboratorium Penguji.
Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan
suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material
yang akan digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung
jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
e. Pengujian Beton
1) Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal
pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian struktur yang
bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer , atau dalam
hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus
diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai
dengan yang disyaratkan oleh Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas. Jumlah Benda Uji Beton dipersyaratkan sebagai
berikut:
- Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap
mutu beton yang dituang pada satu hari harus diambil
minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
beton harus dibuat 3(tiga) buah spesimen silinder. Satu data
hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan
3(tiga) spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
- Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas dapat meminta uji hummer
test dari Lembaga/ Institusi independen, dengan beban
biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2) Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus menyampaikan laporan hasil uji beton dari
laboratorium dari Lembaga/Institusi independen penguji kepada
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekan beton karakteristik.
f. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata
tidak dapat dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang
tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban
dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara
khusus dengan melihat kasus perkasus.
g. Pengujian Besi Beton
1) Benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas dari material onsite. Uji
besi beton masing-masing 3(tiga) buah setiap masing-masing
ukuran dengan ukuran panjang 100 cm. Uji besi beton terdiri
dari uji tarik. Hasil pengujian tersebut hanya berlaku untuk
produksi dengan batch number yang sama.
2) Pengambilan benda Uji besi beton yang diambil tanpa
disaksikan Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas tidak
diperkenankan, hasil uji tersebut dianggap tidak sah. Semua
biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
3) Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan
tanggal pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang
bersangkutan dan lain- lain data yang perlu dicatat.
4) Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang
memuaskan, maka Direksi Teknis dan atau Konsultan Pengawas
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar
dari yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
5) Kontraktor harus menyampaikan laporan hasil uji beton dari
laboratorium dari Lembaga/Institusi independen penguji kepada
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
h. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat syarat
teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.
D. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Slump test
Sesuai SNI 1972 : 2008.
2. Persetujuan Direksi/Tim Teknis
Sebelum dilaksakan pengecoran beton bertulang. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Teknis dan atau Konsultan
Pengawas. Permohonan ijin harus diberikan kepada Direksi Teknis dan
atau Konsultan Pengawas minimal 3 (tiga) hari sebelum pengecoran
tersebut dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih
mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan
pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
3. Persiapan dan Pemeriksaan
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan sebelum
pengecoran dilaksanakan (untuk memastikan pemasangan bekisting dan
penulangan sudah sesuai peraturan teknis yang berlaku). Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga maupun fasilitas
lainnya yang dibutuhkan agar Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas
dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas
tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran,
termasuk fasilitas jika pengecoran dilaksanakan pada malam hari (Lampu,
vibrator, cetakan benda uji dsb). Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu
akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknis
dan atau Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
4. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis.
Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan
admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada
saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar
tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang
berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi
menurun. Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga
syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran
beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah
alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa
berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 - 8 m3 beton
segar perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat
mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan
beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat
plastis dan ductile.
E. Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat
(vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Direksi Teknis dan atau
Konsultan Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton .Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas
kelecakan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah
biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator dalam
jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan
dipakai, jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang
berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak menyentuh besi beton. Proses pemadatan tidak boleh berlebihan,
yang dapat menyebabkan bleeding pada beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada
pertemuan balok- kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi
pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus menggunakan
vibrator eksternal (Formwork Vibrator).
3. Metode Pemadatan Lain
4. Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain
yang dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan
struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
yang bekerja.
F. Perawatan Beton
Tujuan PerawataN
1. Tujuan Perawatan Beton
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan faktor air semen pada saat pengikatan awal terjadi dan
mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan
menyebabkan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan. Tidak
diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan- bahaN
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi
dengan air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai.
G. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat
lokasi sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika
terdapat keraguan tentang gambar tersebut .Kebutuhan sparing yang terjadi
akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi
Teknis dan atau konsultan pengawas untuk mendapatkan solusinya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton
yang sudah jadi harus dihindari.
2. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain
yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/
belum tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan
hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan
penyelesainnya.
BAB 6 PEKERJAAN PASANGAN
6.1. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KALI
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan pondasi batu kali sesuai gambar kerja
B. Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar.
6.1.2. Persyaratan Bahan
A. Sebagaimana ditetapkan pada BAB I
6.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
A. Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
B. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu
pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang
pondasi.
C. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 5
cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai
80% conpacted.
D. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 3 Pasir
pasang.
E. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 PC : 3 Pasir
setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
F. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
G. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm
tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm.
BAB 7 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi
ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
B. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian
lain yang dianggap perlu.
7.1.2. Pekerjaan yang Berhubungan
A. Beton Bertulang
B. Pekerjaan Rangka Baja Struktural
7.1.3. Standar
A. Pemasangan Penutup Atap
1. Perhatikan tanda this side up
Hal pertama yang harus diperhatikan ketika memasang atap UPVC ialah
tanda “This Side Up” yang terdapat pada permukaan tepi atap. Ini
sangatlah berguna untuk menghindari kesalahan saat pemasangan.
Pastikan tanda “This Side Up” menghadap ke atas
2. Gunakan Sekrup Khusus Sekrup Weather Seal
Anda harus menggunakan sekrup khusus yang tersedia untuk atap UPVC
yaitu Sekrup Weather Seal. Sekrup Weather Seal berkepala dan dilengkapi
dengan karet pelindung. Buat diameter lubang sekrup dibuat lebih besar
dari diameter sekrup kira-kira 3 mm untuk ruang pemuaian karena adanya
perbedaan suhu antara siang dan malam. Pemasangan sekrup harus dalam
satu gunungan yang sama dan sekrup harus sejajar dalam satu barisan ke
belakang.
3. Minimum Kemiringan Atap
Diperlukan sudut kemiringan atap minimum 10˚ (10 derajat) untuk
memastikan air hujan dapat mengalir dengan baik. Sistem Sambungan
Tutuplah bagian atas sistem sambungan ‘anti bocor’ atau Anti Leakage
Coupling System pada bagian atas lapisan di bawahnya.
4. Panjang Jarak Sambungan
Panjang jarak sambungan sisi panjang (length overlap) yang disarankan
adalah 200 mm untuk atap yang landai dan 150 mm untuk sudut
kemiringan atap yang lebih curam.
5. Jarak Maksimum Overhang
Jarak Maksimum Overhang yang disarankan adalah 100 mm
6. Jarak Maksimum Reng/Purlin
Jarak maksimum reng / purlin yang disarankan adalah 1200 mm
B. Pemasangan Bubungan Atap
Posisikan tutup punggungan / nok / wuwungan / bumbungan UPVC pada bagian
atas atap. Letakkan tutup punggungan berikutnya di atas setidaknya satu
gelombang dari yang pertama.
C. Pasang Skrup UPVC
1. Buat lubang dengan diameter kira-kira 3mm untuk menyediakan ruang
pemuaian karena adanya perbedaan suhu di siang dan malam hari.
2. Lakukan pemasangan baut pada tiap panjang lembaran 1 meter.
Pemasangan baut harus dalam satu gelombang/gunungan yang sama dan
baut harus sejajar dalam satu barisan ke belakang
BAB 8 PENUTUP
1. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi
Teknis dan atau Konsultan Pengawas.
3. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta
alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
4. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan Kontraktor, untuk itu Kontraktor harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
5. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Surabaya, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Bidang Perkeretaapian dan Jaringan
Transportasi
RENDRA WAHYUDHI, S.T
NIP. 19800803 201403 1 001