P E M E R I N T A H A N P R O V I N S I J A W A T I M U R
D I N A S P E K E R J A A N U M U M
B I N A M A R G A P R O V I N S I J A W A T I M U R
J L . G A Y U N G K E B O N S A R I 1 6 7 , S U R A B A Y A
R E N C A N A K E R J A & S Y A R A T ( R K S )
K E G I A T A N
P E M E L I H A R A A N B A R A N G M I L I K P E N U N J A N G U R U S A N
P E M E R I N T A H D A E R A H
P A K E T P E K E R J A A N
P E R E N C A N A A N P E R B A I K A N G E D U N G D H A R M A W A N I T A
U P T P J J P A M E K A S A N D A N P E R B A I K A N G U D A N G
P E R A L A T A N U P T P J J P A M E K A S A N
L O K A S I
1 . J L . T R U N O J O Y O , K A B . P A M E K A S A N
2 . J L . S T A D I O N , K A B . P A M E K A S A N
D I S U S U N O L E H :
DAFTAR ISI
1
1 DAFTAR ISI .................................................................................................................................. i
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ........................................................................................... 5
1.1 LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................................. 5
1.2 REFERENSI .................................................................................................................................. 6
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN .......................................................................................... 7
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ....................................................................................................... 8
1.4.1 Bahan Baru.................................................................................................................................. 8
1.4.2 Tanda Pengenal. .......................................................................................................................... 8
1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. .................................................................................................... 8
1.4.4 Penggantian (Substitusi). ............................................................................................................ 9
1.4.5 Persetujuan Bahan. .................................................................................................................... 10
1.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ............................................................................................................. 10
1.4.7 Penyimpanan Bahan. ................................................................................................................. 13
1.5 PELAKSANAAN ........................................................................................................................ 14
1.5.1 Persiapan Pelaksanaan .............................................................................................................. 14
1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ................................................................................................ 15
1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ........................................................................................ 16
1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ................................................................. 16
1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ............................................................................................. 16
1.5.6 Kualitas Pekerjaan. ................................................................................................................... 17
1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ....................................................................................................... 17
1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. .................................................................................. 18
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ....................................................................................... 20
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN ............................................................................................ 20
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ................................................................................. 22
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ..................................................................... 22
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ................................................................... 23
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ................................... 23
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ........................................................................................... 23
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................... 24
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ...................................................................................................... 25
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ................................................................................ 25
i
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................................. 26
1.16.1 Dokumen Terlaksana. ............................................................................................................... 26
1.16.2 Penyerahan ................................................................................................................................ 27
2 BAB 2 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................... 28
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ....................................................................................................... 28
2.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) ................ 30
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ..................................................... 37
3 BAB 3 PEKERJAAN TANAH & PEKERJAAN STRUKTUR ................................................. 40
3.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ............................................................................................... 40
3.1.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 40
3.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 40
3.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT .................................................................................. 41
3.2.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 41
3.2.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 41
3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 42
3.3 PEKERJAAN PILECAP DAN KOLOM PAGAR ..................................................................... 43
3.3.1 Pekerjaan Bekisting / acuan ...................................................................................................... 43
3.4 PEKERJAAN BETON ................................................................................................................ 45
3.4.1 Pekerjaan Beton Bertulang pilecap, kolom dan sloof ............................................................. 45
BAB 4 PEKERJAAN ARSITEKTUR................................................................................................... 47
4.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ............................................. 47
4.1.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 47
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 48
4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH ............................................................................ 48
4.2.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 48
4.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan ................................................................................................... 49
4.2.3 Bahan Produk ............................................................................................................................ 49
4.2.4 Pelaksanaan ............................................................................................................................... 49
4.2.5 Proses Pelaksanaan Pemasangan Bata Merah ........................................................................... 50
4.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ................................................................. 50
4.3.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 50
4.3.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 51
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 51
4.4 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK .................................................................................... 54
4.4.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 54
4.4.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ................................................................................................... 54
ii
4.4.3 Standard Dan Persyaratan ......................................................................................................... 54
4.4.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 55
4.4.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 55
4.4.6 Persediaan Untuk Perawatan ..................................................................................................... 57
4.5 PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU JENDELA ....................................................................... 57
4.5.1 Umum ....................................................................................................................................... 57
4.5.2 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 57
4.5.3 Standar Acuan ........................................................................................................................... 58
4.5.4 Bahan dan Spesifikasi ............................................................................................................... 58
4.5.5 Pelaksanaan Pekerjaan .............................................................................................................. 58
4.5.6 Pemeriksaan dan Pengujian ...................................................................................................... 58
4.5.7 Penyerahan ................................................................................................................................ 59
4.6 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD .......................................................................... 59
4.6.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 59
4.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan ................................................................................................... 59
4.6.3 Standard dan Persyaratan .......................................................................................................... 59
4.6.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 60
4.6.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 60
4.7 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ................................................................................ 63
4.7.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 63
4.7.2 Pekerjaan yang Berhubungan ................................................................................................... 63
4.7.3 Standard dan Persyaratan .......................................................................................................... 63
4.7.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 63
4.7.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 64
4.8 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................... 66
4.8.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 66
4.8.2 Standar Dan Persyaratan ........................................................................................................... 67
4.8.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond ............................................................................................. 68
4.8.4 Pengecatan Besi Semi Duco ..................................................................................................... 69
4.8.5 Persediaan Untuk Perawatan ..................................................................................................... 70
5 BAB 5 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ................................ 71
5.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................................................. 71
5.1.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................... 71
5.1.2 Standar yang Dipakai ................................................................................................................ 71
5.1.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 72
5.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan ............................................................................................... 73
iii
6 BAB 5 .......................................................................................................................................... 75
7 SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................................... 75
8 BAB 6 PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN ............................................... 85
6.1 SUB BIDANG KEGIATAN ....................................................................................................... 85
6.2 DATA PERALATAN ................................................................................................................. 86
6.3 PERSONIL YANG DITEMPATKAN ........................................................................................ 87
6.4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ....................................................................................... 88
9 BAB 7 PENUTUP ....................................................................................................................... 89
7.1 KESIMPULAN ......................................................................................................................... 105
7.2 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ............ 105
7.3 DOKUMEN PELAKSANAAN ................................................................................................ 107
7.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG ............................................................................................... 108
iv
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
bisa diterapkan untuk Perbaikan Gedung Dharmawanita UPTPJJ Pamekasan &
Perbaikan Gedung Peralatan UPTPJJ Pamekasan, yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Struktur
3) Pekerjaan Arsitektur
4) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
2. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat
dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
3. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
4. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan
dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
5. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas,
maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
1.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau
jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart
yang disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka
diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkan diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut
ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau
seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang
perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau
khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/
Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atas beban Kontraktor.
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
1.4.1 Bahan Baru
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/
dilarang digunakan.
1.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang
pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/
kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima
apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas
atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai
"setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan
karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk
dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
1.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang
setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam
RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena
kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/
produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai
masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai tambah,
maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
1.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir,
terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada
persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari
kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh
dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang
masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan
dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat
suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh
yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus
diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah
tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk
pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta
kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan
atas contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada
jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna,
dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun
produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk
jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales
service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
atau contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
1.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi
layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak
akan rusak selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula
terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
1.5 PELAKSANAAN
1.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan
dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2
(dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja
yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan /
bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang
berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang
akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis
dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
Badan Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan
pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji
ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama
atau kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/
Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-
alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2
(dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor
(SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab
atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah ada terhadap
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/
berada di sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan
akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama
pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/
komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk
menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan
dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang
digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi
Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan
untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat
dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya,
jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai
semua keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan
pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenaga kerjaan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa
air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air
yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan
Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas
hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
(water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-
syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan
Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain,
sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan
pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan
hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk
memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi
tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko
pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari
pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan
atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan.
Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk
disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara
adil) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari
pekerjaan.
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan
secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula
tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.16.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi /
Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
1.16.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat
Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 2
2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan
dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah
B. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau
penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas
adalah beban Kontraktor.
C. Mengadakan Pengukuran
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
d. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan SMK3 yang tercantum
dalam pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada item pekerjaan
maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan
dievaluasi setiap bulan sebagai laporan yang wajib dipertanggung jawabkan
oleh Kontraktor.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib,
aman dan tidak ada kecelakaan kerja maupun pihak lain yang berada dilokasi
proyek yang terjadi di lingkungan proyek.
B. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang Undang no 2 th. 2017 mengenai Jasa Konstruksi
2. Petunjuk / Tata Cara Standart lainnya yang berhubungan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa.
5. Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri PU Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021, Tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan
Keenam Atas Peraturan Walikota Sura baya Nomor 73 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan
Barang/Jasa.
C. Identifikasi Bahaya Dalam Pelaksanaan Proyek
Kontraktor sebelum bekerja wajib menyampaikan Safety plan, safety plan adalah
rencana pelaksanaan K3 yang wajib dilakukan yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan berlangsung aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan
berisi:
1. Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
2. Resiko kecelakaan dan pencegahannya
3. Tata cara pengoperasian peralatan
4. Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam
kebakaran.
D. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan Pada Bangunan Yang
Sudah Ada Dan Lingkungan Sekitar.
E. Akses Keluar Masuk Proyek
1. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan
dan akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan
disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
2. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor
proyek serta terjaga dengan baik.
3. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja
kantor proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung
terhadap area umum masyarakat
4. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan
yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau
masyarakat umum
F. Kebersihan Harian, Pembersihan Lokasi Proyek, Pembuangan Sisa Material
Keluar Lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana
untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan
lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
1. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja
dan setelah jam kerja.
2. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
3. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu
dibersihkan dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
4. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan
yang rutin
5. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
6. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi
menonjol, potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
7. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus
melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan
angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
8. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini
tidak berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja
(selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
9. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi
proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
G. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
H. Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
1. Jatuh
2. Tertimpa benda jatuh
3. Menginjak, terantuk, dan terbentur
4. Terjepit dan terperangkap
5. Kontak suhu tinggi/terbakar
6. Kontak aliran listrik
7. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan
dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
yang memperhatikan :
a. Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan
tersebut.
c. Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
d. Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya
bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
2. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau
sumber api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan
Pemadam Api Portable.
4. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani
oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja
dari Direksi Pengawas:
1. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
2. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
3. Menggunakan bahan kimia berbahaya
4. Menggunakan bahan mudah terbakar
5. Menggunakan bahan mudah meledak
6. Bekerja berhubungan dengan listrik
7. Bekerja dengan cara menyelam
8. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
9. Memindahkan barang/benda berat
10. Pekerjaan pembongkaran
11. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
12. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
13. Bekerja di ketinggian
I. Fasilitas Pekerja
Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
yang ada.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat),
berbagai upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain
itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan
untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di
setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya
setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan
pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
J. Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja
maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
1. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan
benda keras, diterpa panas dan hujan
2. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur,
disesuaikan dengan jenis bahayanya
3. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
4. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan
terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
5. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
6. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia
yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
7. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas
2 meter dan sekeliling bangunan.
8. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna
disaat malam ataupun di tempat gelap.
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
lengan dan celana panjang.
K. Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan
agar setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan
kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
1. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
atau untuk memberi informasi
2. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
3. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
4. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bagian yang akan direnovasi
sesuai yang tertera dalam perencaaan seperti :
Perbaikan Gedung Dharmawanita UPTPJJ Pamekasan Meliputi :
1. Di Gedung Tersebut terdapat pembongkaran Sebagian Rangka atap (
Reng Usuk dan Genteng ) di sisi luar / yang rusak dan pembongkaran
atap di sisi dalam ( Talang , Asbes yang rusak ) dan pembongkaran
sebagian plafond yang terdapak pembongkaran Talang dan asbes
tersebut
2. Pembongkaran Kusen dan jendela Pintu
Perbaikan Gedung Peralatan UPTPJJ Pamekasan Meliputi :
1. Pembongkaran semua plafond sisi dalam sisi luar
2. Pembongkaran Kramik
3. Pembongkaran Kusen dan Pintu
4. Pembongkaran Pagar pas. Bata
5. Pembongkaran Besi Pagar
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
B. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya
serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan
mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa
membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan.
Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah
selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
C. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau
pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang
berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai
arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen
besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata
sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN TANAH & PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
Galian Tanah Pondasi pilecap
Pekerjaan ini meliputi galian tanah sedalam 60 cm untuk pile cap dan sloof seperti
tercantum didalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan. Kontraktor agar
pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum
galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor
harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau
galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
3. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
langsung dengan tanah.
3.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi
galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian
tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada
tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.3 PEKERJAAN PILECAP DAN KOLOM PAGAR
3.3.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
3.3.1.1 Umum
Pekerjaan bekisting bertujuan untuk membentuk elemen struktur beton sesuai bentuk,
ukuran, dan elevasi yang dirancang. Bekisting harus cukup kuat, kaku, dan stabil
selama proses pengecoran hingga beton cukup keras untuk menopang sendiri.
Kualitas permukaan beton akhir juga sangat dipengaruhi oleh mutu bekisting.
3.3.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pembuatan dan pemasangan bekisting untuk:
Pilecap pagar dengan ukuran 80x80x30 cm
Kolom pagar uk. 20x40 cm
Sloof pagar uk. 20x15 cm
2. Meliputi:
Fabrikasi bekisting.
Pemasangan, penyetelan, penguatan.
Pembongkaran setelah beton mengeras sesuai ketentuan teknis.
Termasuk pengawasan terhadap kebocoran saat pengecoran dan perataan permukaan.
3.3.1.3 Standar Yang Dipakai
Manual teknis dan rekomendasi produsen bahan/formwork.
Spesifikasi teknis proyek.
3.3.1.4 Persyaratan Bahan
1. Material bekisting: Kayu keras, multipleks tahan air, atau sistem formwork
baja/aluminium.
2. Pengikat & penahan: Paku, kawat bendrat,
3. Release agent (pelumas bekisting): Digunakan untuk mencegah lengket pada beton,
harus tidak bereaksi kimia dengan beton.
4. Permukaan bekisting harus:
5. Halus, tidak menyerap air berlebih dari beton.
6. Tidak melengkung atau melenting saat terkena beban cor.
7. Bebas minyak kotor atau zat yang dapat merusak beton.
3.3.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bekisting harus terpasang kokoh dan akurat sesuai gambar kerja (dimensi, elevasi,
dan sumbu).
2. Harus tidak bocor untuk mencegah bleeding atau kehilangan semen saat pengecoran.
3. Harus diperiksa dan disetujui oleh pengawas proyek sebelum pengecoran.
4. Pelepasan (stripping) bekisting dilakukan setelah beton mencapai kekuatan minimal
yang ditentukan (umumnya ≥ 70% dari f’c).
5. Permukaan beton hasil bekisting harus rata, tidak retak, dan bebas cacat
6. Bila ada permukaan yang akan diekspos, bekisting harus lebih presisi dan finishing
lebih baik.
3.4 PEKERJAAN BETON
3.4.1 Pekerjaan Beton Bertulang pilecap, kolom dan sloof
3.4.1.1 Umum
Pekerjaan beton bertulang adalah pekerjaan struktur permanen dengan menggunakan
campuran beton Site mix FC 15 MPA ( K -175 ) berfungsi sebagai pagar. Dalam konteks ini,
yang dikerjakan adalah:
1. Pilecap: Pondasi beton yang mengikat Kolom dan Sloof
2. Kolom: Struktur vertikal yang menerima beban dari balok/plat.
3. Sloof, Balok beton untuk mendistribusi beban ke pondasi.
Pekerjaan ini wajib memenuhi kekuatan, kestabilan, dan keawetan struktur sesuai ketentuan
teknis.
3.4.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan dan pengangkutan beton ke lokasi kerja site mix
2. Pengecoran beton untuk elemen Pilecap Kolom Sloof
3. Pemasangan tulangan Besi
4. Pekerjaan pemadatan beton (vibrasi).
5. Curing/perawatan beton pasca cor.
6. Pengujian beton (uji slump, uji kuat tekan kubus beton).
7. Koordinasi dengan pekerjaan bekisting dan pembesian.
3.4.1.3 Standar Yang Dipakai
1. SNI 1730:2020 – Prosedur pelaksanaan beton di lapangan.
2. SNI 2052:2017 – Baja tulangan beton.
3. ASTM C33/C33M – Standar agregat beton
Persyaratan Bahan
1. Semen
Jenis: Portland (OPC) tipe I atau sesuai spesifikasi.
Standar: SNI 2049:2015.
2. Agregat Halus dan Kasar
Pasir dan kerikil bersih, bebas lumpur dan organik.
Ukuran sesuai mix design, maksimum 20 mm untuk sloof dan kolom.
3. Air
Air bersih, bebas bahan kimia berbahaya, layak minum.
4. Tulangan Besi
Mutu minimal: BJTP 280 untuk polos, BJTD 420 untuk ulir.
Tidak berkarat dan tidak bengkok sebelum digunakan.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
Pengadukan beton harus menggunakan atau molen standar untuk menjaga keseragaman mutu.
Beton harus dituang dalam satu kesatuan waktu untuk tiap elemen struktur (monolit).
Pemadatan dilakukan dengan vibrator untuk menghindari rongga
Pekerjaan pengecoran dilakukan setelah semua pekerjaan tulangan dan bekisting diperiksa
dan disetujui oleh pengawas.
Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton cukup kuat (≥ 70% dari f'c).
Hasil pengecoran harus rapi, tidak retak, dan bila perlu dilakukan grouting pada bagian
sambungan.
BAB 4
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Perbaikan Gedung Dharmawanita UPTPJJ Pamekasan Pekerjaan ini meliputi antara
lain :
a. Pekerjaan Plafond interior plafond gypsumboard 9mm dan exterior kalsiboard
4,5 mm
b. Pekerjaan kusen Aluminium 4” Powder Coating Pintu Solid Engginering dan
Jendela dengan kaca 5mm dengan dan asesoris pintu jendela
c. Pekerjaan Talang PVC dan Asbes Gelombang Besar
d. Pekerjaan rangka atap reng , usuk dan lisplank Tb 20 cm
e. Pekerjaan pengecatan Interior dan Exterior
Perbaikan Gedung Peralatan UPTPJJ Pamekasan Pekerjaan ini meliputi antara lain :
a. Pekerjaan Pengecatan Interior dan Exterior
b. Pekerjaan canal 75x45x1.6mm untuk support plafond dan Pekerjaan plafond
interior plafond gypsumboard 9mm dan exterior kalsiboard 4,5 mm
c. Pekerjaan Kramik dan List Kramik
d. Pekerjaan kusen Aluminium 4” Powder Coating Pintu Solid Engginering
asesoris pintu
e. Pekerjaan partisi dengan rangka metal stutd dan u-runner dengan
gypsumboard 9mm finish cat interior
f. Pekerjaan List Plafond
g. Pekerjaan Meja Kramik + Zink
h. Pekerjaan Atap dan Bubungan
i. Pekerjaan Pelebaran Pagar dan Penambahan Besi Pagar
j. Pekerjaan rangka atap reng , usuk dan lisplank Tb 20 cm
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak
sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus
diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, jumlah, ukuran dan
posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dan
ditunjukkan dalam gambar.
4.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
Pekerjaan Plesteran dan Acian
4.2.3 Bahan Produk
Batu bata Merah yang digunakan bata ringan sesuai yang ada di spesifikasi teknis,
dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi,
siku dan sama ukurannya 23x11x5
Tebal spesi : 2 mm
Ketahanan terhadap api : 4 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 buah
4.2.4 Pelaksanaan
Sebelum pemasangan dimulai, ada beberapa langkah persiapan penting:
Pemeriksaan Material:
o
Pastikan bata merah berkualitas baik (tidak retak, keras, dan berwarna merah
merata).
o
Semen dan pasir harus bersih dan sesuai standar mutu.
Perendaman Bata:
o
Bata direndam air ± 10–15 menit sebelum dipasang agar tidak menyerap air
dari spesi (yang bisa menyebabkan ikatan lemah).
Pemasangan Benang atau Waterpass:
o
Dipasang sebagai panduan agar pasangan bata lurus secara horizontal dan
vertikal.
4.2.5 Proses Pelaksanaan Pemasangan Bata Merah
Berikut urutan dan tata cara pelaksanaannya:
Pembuatan Adukan (Spesi)
Komposisi standar: 1 bagian semen : 5–6 bagian pasir.
Air ditambahkan secukupnya hingga adukan plastis dan mudah diaplikasikan.
Pemasangan Bata
Dimulai dari sudut bangunan (sudut dinding) sebagai acuan.
Pasangan dilakukan berbaris mendatar (horizontal), satu lapis demi satu lapis ke
atas.
Menggunakan pola ikatan setengah bata atau ikatan tumpang tindih (ikat silang)
untuk kekuatan struktur.
Gunakan benang dan waterpass secara berkala untuk menjaga kelurusan dan kerataan.
Ketebalan Spesi
Umumnya sekitar 1 – 2 cm.
Pastikan pengisian spesi penuh di antara celah bata agar tidak mudah retak.
Pemeriksaan
Setiap beberapa lapis, periksa kembali kerataan, tegak lurus, dan kesikuannya.
Pastikan tidak ada bata yang menonjol atau masuk ke dalam.
4.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam
Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk
plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40
Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
4.4 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
4.4.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
4.4.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI : American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power
tile with portland cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable
tile, setting and grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
4.4.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Kramik Merk sesuai yang ada di spesifikasi teknis.
disetujui Direksi Pengawas.
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat : Sesuai dengan Spesifikasi yang tercantum
Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif
akan ditentukan kemudian.
4.4.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
Contoh bahan
Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh semua bahan yang akan dipakai; Kramik, bahan-bahan additive untuk
adukan dan bahan untuk tile grouts.
Mockup/Contoh Pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya,
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
pemasangan Kramik.
Brosur product
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana,
Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan
yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai GranitTileT sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain
lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain)
baru pemasangan GranitTile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton
adalah minimum berusia 28 hari.
c. GranitTile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda dan sebelum dipasang Kramik harus direndam terlebih dahulu
kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Kramik , dibagian bawah Kramik perlu diberi pasir atau plastik
lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Kramik pecah.
e. Granittile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat
dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah Kramik harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai harus
rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna
sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi
padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan
dengan wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan Granittile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong Granittile.
Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak,
residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
4.4.6 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis Granittile yang dipakai.
6.2. Kramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas yang
ada didalamnya. Kramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
Pemberi Tugas.
4.5 PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU JENDELA
4.5.1 Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan seluruh kusen, daun pintu,
dan daun jendela sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Bahan harus baru,
bebas cacat, serta memenuhi syarat kekuatan, ketahanan terhadap cuaca, dan
estetika.Pekerjaan Yang Berhubungan
4.5.2 Lingkup Pekerjaan
2. Pemasangan kusen pintu dan jendela
3. Pemasangan daun pintu dan daun jendela
4. Aksesoris seperti engsel, kunci, handle, door closer
5. Finishing (cat, pelitur, atau powder coating)
4.5.3 Standar Acuan
1. SNI 03-0649-1989: Tata cara perencanaan kusen kayu untuk bangunan
gedung.
2. SNI 03-2094-2000: Spesifikasi kusen, daun pintu, dan jendela dari logam.
3. PBI, Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
4. Referensi dari arsitek dan DED
4.5.4 Bahan dan Spesifikasi
1. Aluminium Minimal tebal profil 4”Inch , powder coating, warna sesuai
gambar kerja
2. Pintu Engineering (Flush Door/Panel): Rangka kayu, dilapis HPL / veneer,
sesuai desain.
3. Engsel stainless steel minimal 4 inch
4. Handle dan kunci mortise berkualitas
4.5.5 Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pemasangan dilakukan setelah semua kusen terpasang dengan kuat
dan rata.
2. Daun pintu dan jendela harus dapat dibuka dan ditutup dengan lancar tanpa
gesekan.
3. Dilakukan pengukuran dan penyesuaian di lapangan sesuai toleransi.
4.5.6 Pemeriksaan dan Pengujian
1. Pemeriksaan dimensi dan toleransi
2. Pemeriksaan kelurusan, kekuatan engsel dan kelengkapan
3. Uji buka tutup semua daun pintu dan jendelaPelaksanaan
4.5.7 Penyerahan
1. Semua komponen harus bersih, tidak tergores, dan berfungsi baik saat serah
terima pekerjaan.
2. Pekerjaan tidak diterima bila ada kusen/pintu/jendela yang rusak atau tidak
sesuai spesifikasi.
4.6 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
4.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/
Pengawas, pada tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
4.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
4.6.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
4.6.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board
tebal 9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
2. Gypsum board yang digunakan Merk sesuai yang ada di spesifikasi teknis.yang
disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound
dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum
pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk
yang direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
4.6.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat
lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan
yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik.
Aduk pada komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit,
atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu
tempelkan cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan
adukan dengan menggunakan kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada
sambungan, hingga merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu
hingga kering. Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis
merata dan halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai
kering kemudian amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
4.7 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
4.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan,
ruang terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4.7.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
4.7.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
4.7.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah
dengan tebal 4.5 mm sesuai yang disebutkan pada gambar.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard Merk sesuai yang ada di spesifikasi
teknis. kualitas lengkap dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound
khusus untuk GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari material Hollow Metal Furring yang merupakan
produk yang direkomendasi oleh produsen.
2. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil
utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper
pengatur ketinggian.
3. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 8 mm yang
dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada
beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai
dengan gambar.
4.7.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan
baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat
cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok
kawat penggantung seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan
paku ramset ke plat beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan
harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang
batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak
boleh ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan
yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum
dipasang cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10
atau Kalsi Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga
benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting
plaster, compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan
rata lalu diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
4.8 PEKERJAAN PENGECATAN
4.8.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
beton, kalsiboard, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan
lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
warna & sebab-sebab lainnya.
4.8.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
4.8.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
4.8.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur,
Merk sesuai yang ada di spesifikasi teknis. disetujui Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentukan Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan Merk sesuai yang ada di spesifikasi tekniss disetujui
Direksi Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
4.8.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
4.8.4 Pengecatan Besi Semi Duco
4.8.4.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan Merk sesuai yang ada di spesifikasi teknis.disetujui Direksi
Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
4.8.4.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dn lain lain.
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
4.8.5 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk
cat acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
BAB 5
5
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
5.1 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
3. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
4. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
5. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
6. Melakukan pengetesan dan training
7. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
5.1.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap
dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Pemadam Kebakaran
c. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung
anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
5.1.3 Persyaratan Bahan
5.1.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
5.1.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4
kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
c. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
BAB 5
6
SPESIFIKASI TEKNIS
7
Nama : Pemeliharaan Barang Milik Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Kegiatan
Nama : Perencanaan Perbaikan Gedung Dharmawanita UPT PJJ Pamekasan dan
Pekerjaan Perbaikan Gudang Peralatan UPT PJJ Pamekasan
Lokasi : Jl. Stadion No.111, Lada, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur dan Jl. Ombul, Lawangan Daya, Kec.
Pademawu, Kabupaten Pamekasan,
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
I PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Dynamix TKDN 3377/SJ-
Portland (78,16%) IND.8/TKDN/6/2021
Cement ( PC
Semen Gresik TKDN 1972/SJ-
)
(86,82%) IND.8/TKDN/5/2021
Semen Tiga TKDN 4022/SJ-
Roda (87,17%) IND.8/TKDN/8/2022
Pasir Pasir Pamekasan Material
Pasangan Alam
Surabaya Material
Alam
Lokal yang Material
disetujui Alam
pengawas
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pek. Bata merah Jatirogo PDN
Pasangan ukuran 5 x 11
x 22 cm
mrh PDN
Lokal yang disetujui pengawas
Eco Mortar TKDN 7706/SJ-
2.2 Pekerjaan Semen
(53,96%) IND.8/TKDN/8/2021
plesteran dan Mortar
acian semen Mortar Utama PDN
Adamix TKDN 7910/SJ-IND.8/E-
(67,88%)
TKDN/9/2024T24
2.4 Pekerjaan kunci dan penggantung
Hardware Engsel Pintu, Dekkson TKDN 1152/SJ-
pintu Handle (78,80% IND.8/TKDN/2/2023
Kunci,
Griff PDN
Grendel
Tanam,
KEND PDN
2.6 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
Lantai Kramik Grand Master PDN
40x40cm Paltinum PDN
Plint Lantai
10x40 cm
(Polished)
(Unpolished)
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
2.9 Pekerjaan plafond dan ornamen
Rangka Rangka Knauf PDN
Plafond
Plafond
sistem Mulcindo TKDN 1610/SJ-
Hollow (61,13%) IND.8/TKDN/5/2021
Galvalum uk.
Cahaya PDN
40x40
Benteng mas
;20x20
Penutup Plafond JayaBoard TKDN 4360/SJ-
plafond Gypsum (30,34%) IND.8/TKDN/5/2023
Area Board tebal 9
Elephant TKDN 4647/SJ-
Kering mm
(26,25%) IND.8/TKDN/5/2023
Aplus TKDN 4393/SJ-
(31,23%) IND.8/TKDN/7/2021
Penutup Plafond KALSIBOAR TKDN 3028/SJ-
plafond Kalsium D (53,27%) IND.8/TKDN/7/2022
Area Silicate
Versaboard PDN
Basah Board tebal 4
mm
Ekaboard TKDN 5672/SJ-
(44,12%) IND.8/TKDN/7/2021
2.10 Pekerjaan pengecatan
Interior Cat Tembok nippon TKDN 172/SJ-
Interior Dan (59,62%) IND.8/TKDN/2/2021
Cat plafond
Jotun TKDN 8328/SJ-
interior
(22,15%) IND.8/TKDN/9/2023
Eksterior nippon TKDN 172/SJ-
Cat Tembok
(59,62%) IND.8/TKDN/2/2021
Eksterior
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
Dan Cat Jotun TKDN 8328/SJ-
plafond (22,15%) IND.8/TKDN/9/2023
Eksterior
Jotun TKDN 8328/SJ-
(22,15%) IND.8/TKDN/9/2023
Cat Besi
nippon TKDN 172/SJ-
(59,62%) IND.8/TKDN/2/2021
3 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.1 Pekerjaan sanitasi, drainase dan perpipaan
pipa air PVC TYPE Power TKDN 4011/SJ-
hujan AW 3" (93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
Class AW
Vinilon TKDN 267/IKTA/TKDN/5/20
(89,72%) 18
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/20
(89,72%) 18
Sambungan pipa Lebih Power TKDN 4011/SJ-
kecil dia 50 pakai (93,29%) IND.8/TKDN/6/2021
Solevent Cement, Lebih
Vinilon TKDN 267/IKTA/TKDN/5/20
besar dia 50 Rubber -
(89,72%) 18
ring and Spigot
Rucika TKDN 267/IKTA/TKDN/5/20
(89,72%) 18
3.2 Pekerjaan instalasi listrik
Kabel NYM 2,5 Eterna TKDN 510/SJ-
mm2 dan
NYA, (87,69%) IND.8/TKDN/3/2021
NYM 1,5
NYM,
mm2
Kabel Indo TKDN 4089/SJ-
Spesifikasi
No. Pekerjaan Keterangan TKDN No. Sertfikasi
Material
(98.57%) IND.8/TKDN/7/2026
3.3 Pekerjaan tata cahaya
Lampu Led Philips TKDN 2036/SJ-
(21.23%) IND.8/TKDN/3/2023
Panasonic TKDN 3591/SJ-
(36.47%) IND.8/TKDN/4/2023
Visicom PDN
Saklar Multi color Panasonic PDN
Dan Stop
Philips PDN
Kontak+p
enutup
Broco PDN
4 Peralatan Safety
Alat Pelindung Diri
Helm SNI ISO MSA, PDN
Proyek Krisbow,
3873:2012
VGS
SNI
3873:2012
Sepatu Krisbow, PDN
SNI
Proyek Bata, Horse
7037:2009
Stand,
Cheetah,
Rompi dilengkapi lokal PDN
kerja
scotlight
Rompi dilengkapi Fasten, GT- PDN
kerja scotlight Life,
Safety SNI 07-0408- Krissbow
lokal
body 1989, SNI
harness 8604:2018 -
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan
ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI).
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan.
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
a. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya
dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak,
dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan,
penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan
prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
b. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya,
atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja.
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
c. Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, penyedia harus mengeluarkan
surat pernyataan tentang kelayakan fungsi peralatan.
d. Daftar peralatan minimal sesuai pada bab 9.3.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaankerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform),
papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD)
yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait.
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko
yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan
Konstruksi yang berlaku.
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah
disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja.
e. Jenis Pekerjaan Utama untuk kegiatan/pekerjaan sesuai dengan bab 9.5.
f. Sub-Bidang Kegiatan Usaha untuk kegiatan/pekerjaan sesuai dengan bab 9.1.
g. Selain personil manajerial yang harus disediakan menurut Permen PUPR No.
14/2020, dan untuk menjamin kegiatan konstruksi dan hasil pekerjaan sesuai
dengan standar teknis, mutu, biaya, dan jadual, maka diperlukan beberapa personil
pendukung lainnya sesuai bab 9.2.
h. Identifikasi Resiko untuk kegiatan/pekerjaan sesuai dengan bab 9.7.
i. Perhitungan nilai TKDN untuk kegiatan/pekerjaan sesuai dengan bab 9.8.
j. Perhitungan waktu pelaksanaan adalah 105 hari kalender sesuai dengan rencana
Time Schedule pada bab 9.9.
k. Standarisasi alat dan bahan pada bab 9.4.
BAB 6
8
PERSONIL INTI DAN SCHEDULE PELAKSANAAN
6.1 SUB BIDANG KEGIATAN
KBLI Klasifikasi Subklasifikasi Lingkup Pekerjaan
41012 BG004 Jasa Pelaksana Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk
(Permen PUPR No.19 Konstruksi didalamnya Pembangunan baru,
Tahun 2014 (Undang – Bangunan penambahan, peningkatan serta
Undang No.18 Tahun Komersial pekerjaan renovasi) dari bangunan
1999) dengan tujuan komersial seperti
bangunan perkantoran, bangunan
BANK, Garasi parkir, stasiun
pengisian bahan bakar, terminal
kendaraan umum serta bangunan
stasiun kereta api, bangunan pusat
perbelanjaan.
Atau
41012 BG002 Konstruksi Gedung Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk
( Sesuai PP No.5/2022 Perkantoran didalamnya Pembangunan baru,
Pasal 90, Pasal 91, penambahan, peningkatan serta
Pasal 95 dan Lampiran pekerjaan renovasi) dari bangunan
I Permen PUPR No. dengan tujuan komersial seperti
6/2021 ) bangunan perkantoran, bangunan
BANK, Garasi parkir, stasiun
pengisian bahan bakar, terminal
kendaraan umum serta bangunan
stasiun kereta api, bangunan pusat
perbelanjaan.
6.2 DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan utama yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang /
Jasa adalah sebagai beikut :
JUMLAH
No NAMA ALAT KAPASITAS KETERANGAN
MINIMAL
1 Mesin potong / Daya 600–800 W, mata 1 Unit SEWA / MILIK
gerinda potong Ø 4”–5” SENDIRI
2 Molen Beton ±0.3 – 0.5 m³ / adukan 1 Unit SEWA / MILIK
(Beton Molen SENDIRI
Mini)
3 Mesin Las Listrik 200–300 Ampere 1 Unit SEWA / MILIK
(SMAW) SENDIRI
4 Gerobak dorong Kapasitas ±60 liter 2 Unit SEWA / MILIK
artco SENDIRI
Keterangan:
Peralatan harus dalam kondisi baik dan berfungsi normal
Wajib melampirkan bukti kepemilikan peralatan/bukti pembayaran sewa-beli/surat
perjanjian sewa
Pencantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar tidak menggugurkan, namun
untuk keperluan pembuktian lapangan
6.3 PERSONIL YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada
dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai organisasi pelaksanaan pek. yang diajukan, adapun Personil inti yang
ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah
ini :
Pendidikan Jumlah Pengalaman
Posisi Jabatan Jenis Sertifikasi
Minimal Orang Minimal
Pelaksana Minimal SMK 1 2 Tahun SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
Kategori Pelaksana Kelas III
Lapangan Teknik
Bangunan /
Sipil
Ahli K3 S1 1 1 Tahun Sertifikat K3 Umum (Ahli K3 Umum
jika diwajibkan oleh nilai proyek)
Kontruksi
atau
0 Tahun
Keterangan:
Pengalaman personil dihitung dengan mencamtumkan Referensi Kerja asli dari
pemberi pekerjaan (PPK/KPA)
Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (Dihitung berdasarkan tahun anggaran)
6.4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 56 Hari kalender terhitung sejak tanggal
a.
diterbitkannya Surat Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan : 180
Hari, adapun scedule pelaksanaan dibawah ini.
Pembuatan Network planning disertai lintasan kritis untuk pekerjaan struktur yang
b.
dilengkapi bar chart alat, personil dan bahan oleh penyedia jasa untuk
mendapatkan penyedia yang benar-benar berkompeten dalam bidang keahlian
dengan mengetahui ketepatan waktu pengerjaan menginat waktu pelaksanaan
pekerjaan yang sempit
Jadwal kegiatan pelaksanaan pengujian/test commisioning, dan serah terima
c.
pekerjaan
LAPORAN RK3K
1.1 Identifikasi Bahaya Mitigasi Bahaya, Dan Penetapan Tingkat Resiko Penilaian Tingkat Resiko
Pekerjaan Peker Peralat Materi Publ Lingkungan Hidup
No Identifikasi Bahaya
K A T R = KxA K A TR = KxA K A T R = KxA K A T R = KxA K A TR = KxA
Beresiko
1 Pekerjaan Atap terkena peralatan kerja >>
2 2 4 2 2 1 2 2 4 2 2 4 2 2 4
luka rin gan / berat
luka akibat terkena percikan
2 3 6 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
Tertimpa material rangka
atap atau penutup atap
2 3 6 1 2 2 1 2 2 1 2 2 1 2 2
Terjatuh dari ketinggian 2 3 6 1 2 4 1 2 4 1 2 4 1 2 4
Tersengat Listrik 1 3 3 1 3 3 1 2 2 1 2 2 1 2 2
S P D C A
91
S+(P+D)/2-C-A TOTAL (Y/N) SIGNIFIKAN LEGAL(Y/N) LEVEL
A Pekerjaan Persiapan
1 Menghidupkan / mematikan Tersengat listrik, Saklar Low
percikan bunga api korslet
5 1 3 5 3 -1 N N 2,3,4,5
lampu
2 Instalasi Listrik untuk Orang Tersengat Sambungan 5 1 5 5 3 0 N Y Low 3,4,5
listrik tidak
Pekerjaan Sementara
diisolasi
Kabel 5 1 5 5 3 0 N Y Low 4,5
tergenang
air
Panel tidak 5 1 5 3 5 0 N Y Low 3,4,5
standar
Kabel terbakar Saklar 5 1 5 5 3 0 N Y Low 3,4,5
korslet
Pemakaian 5 1 5 5 3 0 N Y Low 3,4,5
tidak sesuai
kapasitas
Kabel tidak 5 3 3 5 3 0 N Y Low 3,5
standar
3 Pemasangan dan pergantian Tersengat listrik Isolasi 5 1 5 5 3 0 N Y Low 3,5
lampu fitting
terkelupas
Jatuh dari Platform 5 3 5 5 5 -1 N Y Low 4,5
ketinggian tidak rata
4 Pengoperasian gerinda Kabel Low
Tersengat listrik 5 1 3 5 3 -1 N Y 2,3,4,5
terkelupas
Percikan api Low
Kena panas dari bunga 1 3 3 3 3 -2 N N 2,3,5
a
P
p
o
i
s isi Low
Mata terkena gram
penggerinda 3 3 3 3 3 0 N N 5
gerinda
salah
Low
Tersayat ceroboh 3 3 3 3 3 0 N N 5
5 Bongkar muat barang secara Sakit punggung Salah dalam 1 3 3 1 3 0 N Y Low 3,5
manual posisi
mengangkat
Tangan / kaki Salah dalam 1 3 5 5 3 -3 N Y Low 3,5
posisi
terkilir
mengangkat
Tangan / kaki Tidak ada 3 3 5 5 3 -1 N Y Low 3,5
koordinasi
terjepit
6 Pembersihan Sesak nafas Menghirup 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
debu yang
berterbanga
Lantai 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
sebelum
disapu tidak
disiram
terlebih
Tertusuk Paku Banyak 3 3 5 3 5 -1 N Y Low 5
material
yang
berpaku
berserakan
dimana-
7 Naik/turun tangga temporary Terpeleset Anak 3 1 5 3 3 0 N N Low 4
scaffolding tangga licin
Terjatuh Terburu- 3 1 5 3 3 0 N N Low 4
buru
menuruni
B Pekerjaan Arsitek : 0 Low
8 Pendatangan & Mobilisasi Tertabrak Kurang 5 1 1 3 3 0 N Y Low 3,4,5
koordinasi
Material Pasir, Bata, Semen
Terguling Material 5 3 1 5 5 -3 N N Low 3,4,5
& Molen
melebihi
kapasitas
Terperosok Tidak ada 1 3 1 3 3 -3 N N Low 4
rambu-
rambu
peringatan
Kondisi 3 -3 N N Low
1 1 3 3 3,4
tanah labil
9 Penurunan Material Pasir, Tangan terjepit Lengah dan 3 3 3 3 3 0 N Y Low 1,4
tidak fokos
Bata, Semen & Molen
bekerja
Tidak ada 3 3 3 3 3 0 N Y Low 1,4
Mata terkena Kurang 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
cipratan pasir berhati-hati
Sesak nafas Tidak 1 5 5 3 3 0 N Y Low 4,5
menggunak
an masker
Tertimpa Material Ceroboh 3 3 5 3 5 -1 N Y Low 3,4,5
10 Pekerjaan Adukan mortar pengadukan 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
Mata terkena
mortar tdk
cipratan mortar
hati2
Tidak 1 5 5 3 3 0 N Y Low 4,5
Sesak nafas menggunak
an masker
11 Pekerjaan pelapis lantai & Terjatuh Perancah 5 3 3 5 3 0 N Y Low 3,5
dinding bata yang
digunakan
Tidak 5 1 5 5 3 0 N Y Low 5
memakai
safety belt
Tersengat listrik Kabel bor 5 1 5 3 3 2 Y Y Low 4,5
dan mesin
las pada
memasang
kolom
praktis
terkelupas
atau putus
Mata terkena pengadukan 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
cipratan mortar mortar tdk
hati2
Sesak nafas Tidak 1 5 5 3 3 0 N Y Low 4,5
menggunak
an masker
12 Pekerjaan Keramik Lantai & Terpeleset Area kerja 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 5
licin
Dinding
Luka tersayat Potongan 3 3 5 5 3 -1 N Y Low 4,5
keramik
tajam
Pengaman 3 3 5 5 3 -1 N Y Low 4,5
kerja tidak
lengkap
Tersengat Listrik Kabel 5 1 5 5 3 0 N Y Low 4,5
mesin
gerinda
terkelupas
atau putus
Sesak nafas Tidak 1 5 5 3 3 0 N Y Low 4,5
memakai
masker
pada saat
pemotongan
13 Pekerjaan Partisi Tersengat Listrik Kabel bor 5 1 5 3 3 2 N Y Low 4,5
terkelupas
atau putus
Sesak nafas Tidak 1 5 5 3 3 0 N Y Low 4,5
memakai
masker
pada saat
mengampla
Terjatuh Steger atau 5 1 5 3 5 0 N Y Low 4,5
perancah
yang
digunakan
Jari tangan tersayat Terkena 3 3 5 5 3 -1 N Y Low 4,5
ujung
potongan
14 Pekerjaan kosen daun pintu Luka tersayat Alat Potong 3 3 5 3 3 1 Y Y High 4,5
dan jendela tdk layak
pakai
Tangan Terjepit Tidak ada 1 3 5 3 3 -1 N Y Low 4,5
koordinasi
Tersengat listrik Kabel bor 5 1 3 3 5 -1 N Y Low 4,5
saat
memasang
Pintu
terkelupas
15 Pekerjaan Kulit Luar Jatuh dari Tidak 5 3 5 3 3 3 N Y Low 3,4,5
ketinggian memakai
safety belt
Tersengat listrik Kabel bor 5 3 5 3 3 3 N Y Low 4,5
pada saat
memasang
rangka
almunium
terkelupas
Orang kejatuhan Tidak ada 5 3 5 5 5 -1 N Y Low 4,5
material Koordinasi
16 Pekerjaan Pengecatan Jatuh dari Area Kerja 5 3 5 5 3 1 N Y Low 1,4,5
ketinggian Licin
Steger 5 3 5 3 3 3 N Y Low 4,5
Tidak
Kokoh
C Pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal
17 Pemasangan sparing Inst.ME Tersengat listrik Kabel bor 5 1 5 5 3 0 N Y Low 3,4,5
terkelupas
atau putus
pada saat
pemasangan
instalasi
Terjatuh Perancah 3 3 5 4 5 -2 N Y Low 3,4,5
kurang
kokoh
Nilai identifikasi :
Keterangan Rekomendasi :
S : Severity / Keparahan Resiko 1 : Eliminasi (dihilangkan)
P : Probability / Kemungkinan terjadi 2 : Substitusi (Penggantian)
D : Duration / waktu kegiatan 3 : Engineering Control
(modifikasi)
C : Control / Pengendalian Resiko 4 : Tanda Peringatan, label dan
administrasi
Nilai C untuk perencanaan awal adalah = 0
A : Awareness / Kesadaran akan Resiko : Lihat Tabel 5 : A l at Pelindung Diri
Legal (Peraturan yang berlaku) : Y = ada ; N =tidak ada.
-
Total Nilai = S + (P+D)/2 - C - A
- Signifikan / penting : Y = ada , bila Total Nilai > 0
N = tidak ada, bila total nilai <= 0 : N = tidak , bila Total Nilai < 0
: H = (Signifikan + Legal) =
Y +N
: L = (Signifikan + Legal) = Y + N
Level Resiko
Berdasarkan Hasil identifikasi bahaya untuk pelaksanaan pekerjaan :
Nama pekerjaan : Perbaikan Gedung Dharmawanita UPTPJJ Pamekasan
& Perbaikan Gedung Peralatan UPTPJJ Pamekasan
Lokasi Pekerjaan : Pamekasan
Maka dengan ini menetapkan bahwa Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas
adalah :
RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR/SEDANG/KECIL)
LAPORAN PRESENTASE TKDN
BAB 7
PENUTUP
7.1 KESIMPULAN
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-
kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian
tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut
dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan
oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka
tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
7.2 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa
bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya
dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara
Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah
yang mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka
BASM lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
7.3 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak
dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam
gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam
RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik
mungkin
7.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung
sebagai berikut:
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
Selama 2 tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun