URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Pelaksanaan Konstruksi Pemeliharaan Aula
UPT RSBK Madiun
1. Pelaksanaan konstruksi Pemeliharaan Aula UPT Rehabilitasi Sosial Bina
Karya (RSBK) Madiun merupakan rangkaian kegiatan pekerjaan fisik yang
bertujuan untuk menjaga, memperbaiki, dan mengembalikan fungsi
bangunan agar tetap layak digunakan sesuai standar teknis bangunan
gedung. Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PIHAK
PERTAMA, dan harus memenuhi seluruh ketentuan dalam dokumen
kontrak, termasuk Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), gambar
teknis, spesifikasi teknis, serta ketentuan konstruksi yang berlaku pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2. Kegiatan konstruksi dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur,
dimulai dari pekerjaan persiapan, penataan area kerja, pengadaan
material, mobilisasi tenaga kerja dan peralatan, serta koordinasi awal
dengan PIHAK PERTAMA. Pada tahap pelaksanaan fisik, PIHAK KEDUA
wajib mengerjakan seluruh komponen pekerjaan mulai dari pekerjaan
struktur dan non-struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan penutup plafon,
perbaikan komponen bangunan, pengecatan, hingga pekerjaan instalasi
listrik dan sanitasi sesuai ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan aula.
Setiap proses pekerjaan harus dilakukan berdasarkan metode kerja yang
benar dan memenuhi standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
3. PIHAK KEDUA selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi wajib
menjaga kelancaran pekerjaan dengan memastikan ketersediaan
material, kecukupan tenaga kerja, dan kesiapan peralatan. Pengendalian
mutu dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap material yang
digunakan, kualitas pemasangan, kesesuaian pekerjaan dengan gambar
teknis, serta pemenuhan seluruh aspek keselamatan dan kesehatan kerja
(K3). PIHAK KEDUA juga berkewajiban membuat laporan harian, laporan
mingguan, serta menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada PIHAK
PERTAMA secara berkala untuk memberikan gambaran nyata tentang
progres pelaksanaan.
4. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi harus
memperhatikan faktor teknis, administratif, dan lingkungan sekitar agar
pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan gangguan terhadap
operasional UPT RSBK Madiun. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi
hambatan seperti perubahan kondisi lapangan, kendala teknis, atau
keadaan memaksa (force majeure), PIHAK KEDUA harus segera
melaporkan kepada PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan waktu dan
prosedur yang berlaku untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.
5. PIHAK KEDUA setelah seluruh pekerjaan selesai, wajib melakukan
pembersihan area, pemeriksaan akhir, serta mempersiapkan dokumen
administrasi sebagai dasar dilaksanakannya pemeriksaan hasil pekerjaan
oleh PIHAK PERTAMA. Penyerahan pekerjaan dilakukan melalui Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) setelah seluruh hasil pekerjaan
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, mutu, volume, dan administrasi
yang telah disepakati dalam kontrak.
Dengan terlaksananya pelaksanaan konstruksi ini, diharapkan Aula UPT RSBK
Madiun dapat kembali berfungsi secara optimal, layak digunakan, aman, dan
mampu menunjang seluruh kegiatan pelayanan sosial yang dilaksanakan oleh
satuan kerja, sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan
pekerjaan konstruksi pemerintah.