KERANGKA ACUAN KERJA
Perencanaan Renovasi Asrama UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat
Murnajati Kampus Surabaya
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Sejarah awal berdirinya Murnajati adalah tempat peristirahatan dan tempat
pertemuan penting bagi pejabat Departemen Kesehatan RI. Sejak tahun 1987
berdasarkan Surat keputusan Kemenkes RI Nomor 45/Menkes/SK/I/1987
Tanggal 1 Januari 1987, Murnajati dialihfungsikan sebagai tempat Kursus
Latihan Kesehatan Masyarakat (KLKM) yang semula berada di Tuban.
Pada Tahun 1990 berubah menjadi Balai Latihan Kesehatan Masyarakat
(BLKM), kemudian dinaikkan statusnya menjadi Bapelkes (Balai Pelatihan
Kesehatan) sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
911/Menkes/SK/X/1993 tanggal 20 Oktober 1993. Kemudian dengan
diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, terjadi
pelimpahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur
menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur dengan Nama Balai Latihan Kesehatan Masyarakat (Bapelkes) Bendul
Merisi dengan dikeluarkannya SK Gubernur Jatim tanggal 18 Desember 200
No. 37 Tahun 2000.
Sesuai dengan perubahan tata organisasi yang baru, berdasar Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2008 tanggal 20 Agustus 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, nama
Bapelkes Bendul Merisi Murnajati berubah menjadi UPT Pelatihan Kesehatan
Masyarakat (Latkesmas) Murnajati.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor
188/765/KPTS/013/2012 Tanggal 12 Desember 2012, pengelolaan keuangan
UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati berubah menjadi Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status bertahap. Pada tahun 2015
pengelolaan keuangan UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati
berubah menjadi PPK-BLUD dengan status Penuh sesuai Keputusan Gubernur
Nomor 985 Tahun 2015.
Pada 16 Desember tahun 2019 Akademi Keperawatan Kota Madiun resmi
bubar dan beralih ikut menjadi bagian dalam UPT Latkesmas Murnajati. Akibat
dari penggabungan ini maka UPT Latkesmas Murnajati memiliki 3 kampus
berbeda yakni kampus Malang, kampus Surabaya, dan kampus Madiun.
UPT Latkesmas Murnajati Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dibidang
kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan
pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan,
ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT Latkesmas Murnajati mempunyai tugas melaksanakan upaya pendidikan
dan pelatihan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan
upaya Pelaksanaan pendampingan teknis penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan tenaga kesehatan dan Masyarakat yang dilaksanakan secara serasi
dan terpadu dengan upaya promotif, pencegahan dan pelayanan rujukan
kesehatan jiwa serta penyelenggaraan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan,
penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan fungsi serta keinginan pada layanan masyarakat
yang semakin hari semakin meningkat kualitasnya, UPT Latkesmas
Murnajati selalu berupaya memperbaiki diri. Beberapa tahun ini telah
dilaksanakan beberapa pelatihan untuk petugas kesehatan dan masyarakat
dilaksanakan, termasuk pula peningkatan sarana dan prasarana yang ada. Agar
dalam upaya tersebut termasuk pembangunan fisik dapat berjalan dengan
terarah dan terencana dengan tepat, maka diperlukan adanya panduan dalam
pembangunan.
Perencanaan yang terarah dalam pembangunan yang didalamnya dimulai dari
proses penganggaran hingga terwujudnya suatu masa gedung yang bermanfaat
bagi pelayanan maupun operasional rumah sakit maka perlu dilakukan
Pembuatan Masterplan yang berpijak dari masterplan sebelumnya dan kondisi
existing dalam perkembangan saat ini hingga rencana mendatang.
b. Setiap bangunan gedung harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi fungsi bangunan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara
optimal, andal dan dapat dijadikan sebagai teladan bagi lingkungannya serta
memberikan konstribusi secara positif bagi perkembangan Arsitektur
Indonesia.
Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi Bangunan Gedung Negara.
c. Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku professional.
d. Kerangka Ancuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai arahan bagi Konsultan
Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya,
Penataan Renovasi Asrama dalam melaksanakan pekerjaan yang mengatur tentang
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi serta diinterpretasikan dalam
pelaksanaan tugas.
Tujuan:
Pengadaan Konsultan Perencana bertujuan untuk :
a. Merencanakan Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati
Kampus Surabaya untuk tempat tinggal tenaga kesehatan secara terperinci mulai
dari analisa penataan ruang asrama, penentuan lokasi, pemilihan desain,
perhitungan kebutuhan anggaran sehingga dapat dipertanggung jawabkan,
fleksibel, mudah dipahami dan siap untuk diterapkan secara bertahap sesuai
dengan kemampuan, yang nantinya dapat dijadikan sebagai panduan praktis
dalam mewujudkan ruang asrama yang nyaman dan berkelanjutkan, selaras
dengan visi dan misi penataan ruang.
b. Secara rinci tujuan Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas baru UPT Latkesmas
Murnajati Kampus Surabaya adalah :
- Dalam menyelesaikan dokumen perencanaan mengenahi Penyusunan \
Rencana Pembangunan UPT Latihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas)
Murnajati kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur di Jl. Bendul Merisi No.7,
Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya - Jawa Timur - 60244, melalui proses kajian
pustaka dipadukan dengan pengalaman empiris di lapangan, sehingga
dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman yang dapat digunakan
sebagai referensi atau acuan bersama bagi pemerintah dan masyarakat dalam
Perencanaan Renovasi asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya
Murnajati kampus surabaya.
- Membantu pengguna jasa memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan dan
Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
perancangan
- Menyajikan beberapa alternative solusi desain demi tercapainya penataan
bangunan yang lebih baik dan diperkirakan dapat diterapkan di UPT Pelatihan
Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa
Timur.
- Membuat desain renovasi bangunan asrama UPT Pelatihan Kesehatan
Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur.
3. Sasaran a. Sasaran dari kegiatan dari Jasa Konsultansi adalah Perencanaan
Renovasi 2 Lantai Asrama dan atap UPT Latihan Kesehatan Masyarakat
(Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur untuk mendukung
tugas dan tanggung jawab PPK dalam mewujudkan renovasi asrama UPT
Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya
Provinsi Jawa Timur yang representatif, nyaman, aman dan ramah lingkungan.
b. Lingkup pekerjaan perencanaan, terdiri dari komponen kegiatan :
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan Sipil/Struktur;
3) Pekerjaan Arsitektur;
4) Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal/Plumbing (MEP);
5) Pekerjaan Utilitas dan Sarana Penunjang.
c. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Persiapan Perencanaan termasuk survey lokasi;
2) Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
3) Pengembangan Rencana Lanjutan;
4) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
5) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
6) Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll);
4. Lokasi Kegiatan Lokasi di Renovasi Pembangunan Asrama UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat
(Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur
Jl.Bendul Merisi No.7, Jagir, Kec. Wonokromo, Surabaya - Jawa Timur - 60244
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu biaya kurang lebih
Pendanaan Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan nilai sebesar HPS
Rp. 99.670.262,19 ( Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh
ribu dua ratus enam puluh dua koma sembilan belas rupiah) Badan
Layanan Umum Daerah Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA –
BLUD) UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati kampus
Surabaya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk
Konsultan Perencanaan.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi AHMAT, SKM, M.Kes
Pejabat NIP : 19671012 199303 1 009
Pembuat Satuan Kerja:
Komitmen UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Tahun
Anggaran 2025
Data Penunjang
7. Data Dasar Sebagai data dasar yang harus diperhatikan oleh Konsultan perencana dalam
melaksanakan tugas adalah:
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
termasuk melalui KAK ini;
2. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang Bangunan yang akan direnovasi;
b. Pemakai bangunan;
• struktur organisasi;
• jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja;
• kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
• perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
c. Kebutuhan bangunan;
Program renovasi yang direncanakan meliputi :
Asrama 2 Lantai dan atap Murnajati Kampus Surabaya
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut;
e. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
• Air bersih;
• Air hujan dan air buangan;
• Air kotor dan sampah;
• Tata udara/AC;
• Transportasi verfikal dalam bangunan;
• Penanggulangan bahaya kebakaran;
• Jaringan listrik;
• Jaringan komunikasi.
lokasi lahan renovasi yang tersedia untuk merenovasi struktur bangunan asrama yang
akan dikembangkan, di samping itu bila diperlukan penyedia jasa dapat mencari
sendiri data – data lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
8. Standart teknis a. Peraturan Menteri PUPR No 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
b. Peraturan SNI mengenai struktur bangunan gedung, desain arsitektur dan desain
mekanikal elektrikal;
c. Dokumen seleksi dan dokumen kontrak;
b. Referensi dan standar lain yang mendukung dalam pekerjaan perencanaan gedung
bertingkat
.
9. Studi-Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi a. Perpres No.16 tahun 2018 beserta perubahannya Perpres No. 12 tahun 2021
Hukum TENTANG Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentan Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
e. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
f. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Harga
g. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Analisis
Standart Belanja tahun 2024
h. Surat Edaran LKPP Nomer 24 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
i. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan
Gedung
j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
k. SE Menteri PUPR No. 07/SE/2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan
Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan
Konstruksi
l. Kepmen PUPR No.524 Tahun 2022 untuk Remunerasi Personel
m. Undang2 No.6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas
Kegiatan Murnajati Kampus Surabaya Tahun Anggaran 2025
Lingkup Kegiatan Karya Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas baru UPT
Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya, adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah Konsultan
Perencana menyusun dokumen perencanaan teknis (disain) untuk pekerjaan
Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya yang
akan direnovasi pada Asrama dengan kapasitas 26 kamar, dimana lantai 1 dan 2
terdiri dari 13 kamar dengan masing-masing kamar include kamar mandi dan
renovasi Atap lantai 2 secara keseluruhan. Konsultan perencana harus dapat
memetakan permasalahan dengan baik dan tepat untuk kemudian menyusun
dokumen perencanaan teknisnya terkait focus utama pekerjaan tersebut. Di dalam
PP 16 Tahun 2021 diatur sebagai berikut :
Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau
kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi :
1) Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (lima belas perseratus);
2) Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh perseratus );
3) Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
4) Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail,
penyusunan RKS/Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual MKK,
serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 20% (dua puluh perseratus);
5) Tahap pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebesar 5% (lima
perseratus); dan Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
adalah,
Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan, digunakan untuk:
a) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi
rancangan; dan
b) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
perancangan.
2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:
a) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan, serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
c) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk :
a) Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh,
pasti dan terpadu;
b) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan; dan
c) Penyusunan rencana detail.
4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada
dokumen pemilihan konstruksi fisik.
5. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN).
6. Menghitung Perkiraan Nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang akan dibangun.
7. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengawasan berkala pada saat pekerjaan
konstruksi fisik dilaksanakan.
9. Tanggung Jawab Perencanaan :
a) Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 UU No. 18, tentang Jasa
Konstruksi.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah sebagai berikut :
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan;
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara;
Konsultan perencana bertanggungjawab sampai terjadinya kegagalan
perencanaan konstruksi yang dibuatnya.
Tahap Pengumpulan Data dan Studi :
Pengumpulan Data Primer, yaitu data yang dapat diambil/bersumber langsung
dan UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya
Provinsi Jawa Timur dan Pengumpulan Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dan
sumber luar atau tidak langsung dari UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat
(Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur
Tahap Studi Literatur :
Studi ini dimaksudkan untuk melakukan penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
tahun 2022 tentang Renovasi Bangunan Gedung asrama UPT Pelatihan Kesehatan
Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya.
Tahap Analisis :
Analisis Situasi merupakan bagian intisari dari Masterplan yang memuat semua
data dasar termasuk penilaian dan analisis serta asumsi yang digunakan yang antara
lain terdiri dari :
1. Data eksisting Pembangunan UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas)
Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur
2. Data kebutuhan pengembangan layanan
Hal-hal tersebut sebagai masukan mengenai data dasar untuk penyusunan
Perencanaan Renovasi Asrama UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas)
Murnajati Kampus Surabaya
Tahap Penyusunan Arsitektur
1. Menyusun zoning pelayanan
2. Menyusun alur pelayanan
3. Menyusun system jaringan air, listrik dan limbah
4. Merupakan tahap pembahasan pengembangan fungsi ruang/ desain blok
(blockplan) dengan mengacu pada master plan sebelumnya dan kondisi eksisting
saat ini yang berpedoman pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung
Rencana tahapan renovasi pembangunan/ pengembangan asrama UPT Pelatihan
Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati Lawang Provinsi Jawa Timur secara
keseluruhan yang mencakup :
1. Bangunan Pembangunan UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas)
Murnajati Kampus Surabaya
2. Prasarana dan sarana Pembangunan UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat
(Latkesmas) Murnajati Kampus Surabaya
3. Pembiayaan
Rincian rencana kebutuhan pelaksanaan kegiatan kedalam 3 tahapan, yaitu Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir.
1. Kriteria:
Kegiatan Karya Perencanaan Renovasi asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus
Surabaya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Kriteria Umum :
Pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam
KAK ini harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan dengan
fungsi dan kompleksitas bangunan, meliputi :
1. Persyaratan peruntukkan dan intensitas menjamin bangunan dimanfaatkan
sesuai dengan fungsinya, menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan, menjamin gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang
dan tata bangunan yang ditetapkan daerah setempat;
2. Persyaratan arsitektur dan lingkungan menjamin terwujudnya bangunan
gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan
wujud bangunan dan budaya daerah sehingga seimbang, serasi, selaras
dengan lingkungannya. Menjamin bangunan gedung dibangun dan
dimanfaatkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
3. Persyaratan struktur bangunan menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan akibat kesalahan struktur. Menjamin kepentingan
manusia dari kehilangan dan kerusakan benda akibat perilaku struktur.
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
4. Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran cukup waktu bagi penghuni untuk
melakukan evakuasi secara aman. Cukup waktu bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi dalam proses memadamkan api. Dapat
menghindari kerusakan property lainnya;
5. Persyaratan jalan masuk dan keluar. Menjamin terwujudnya bangunan
gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam
bangunan dan fasilias, serta layanan didalamnya;
6. Persyaratan instalasi listrik. Menjamin terpasangnya instalasi Listrik yang
cukup dan aman dalam menunjang aktivitas kegiatan didalam bangunan
sesuai dengan fungsinya;
7. Persyaratan sanitasi dalam bangunan:
• Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan Gedung sesuai fungsinya;
• Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungannya;
• Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik
8. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara menjamin, terpenuhinya
kebutuhan udara yang cukup dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan gedung sesuai fungsinya;
9. Persyaratan Pencahayaan menjamin terpenuhinya kebutuhan Pencahayaan
yang cukup dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai fungsinya
b. Kriteria Khusus:
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan baik dari segi fungsi
khusus bangunan dan segi teknis lainnya, misalnya:
• Dikaitkan dengan upaya pelestarian dan konservasi bangunan yang ada;
• Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitarnya,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dengan lingkungan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini selanjutnya akan diatur dalam surat perjanjian tersendiri, yang minimal
meliputi :
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan KAK ini lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Perencanaan
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dll.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk historis pembangunan
sebelumnya, keterangan rencana renovasi, dll.
b. Tahap Rencana Detail
1. Membuat gambar-gambar detail;
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4. Rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, berdasarkanAnalisa
Biaya Konstruksi - SNI;
5. Menyusun dokumen perencanaan struktur, utilitas, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan;
c. Tahap Pelelangan (Dokumen Lelang)/E-katalog
1. Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur, struktur, MEP,
lansekap dan bangunan pelengkap lainnya;
2. Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat
teknis (RKS);
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4. Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ);
5. Dokumen lelang E-Katalog
Laporan terdiri dari:
a. Laporan Pendahuluan ( 3 Buku )
b. Laporan Antara ( 3 Buku )
c. Laporan Akhir ( 3 Buku )
d. Gambar DED Kalkir ukuran A2
e. Gambar DED kertas HVS ukuran A2
f. Perspektif 3D Interior dan Eksterior dibingkai ukuran A3
g. Animasi 3D berdurasi 1 sampai 2 menit Interior dan Eksterior
h. Booklet desain perencanaan ukuran A5
i. Dokumen Spesifikasi Teknis dan RKS
j. Laporan Rancangan Konseptual SMKK
k. RAB (Rencana Anggaran Biaya), Persentase dan Analisa Komponen TKDN
serta Daftar Barang Impor
l. Laporan Perhitungan Struktur
m. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan Sistem Pemipaan
(Plumbing), serta analisa drainase
n. Penggandaan Softcopy Bentuk Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb
o. Kontainer Box 200 liter
13. Peralatan Pejabat Pembuat Komitmen akan membentuk Tim yang akan mendampingi
Material, konsultan pada tahap survey dan pembahasan hasil kerja konsultan dalam setiap
Personil dan tahapnya. Disediakan Ruang Rapat dengan Kapasitas 15 Orang dan Peralatan
Fasilitas dari Presentasi.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan No Uraian Jumlah
Material dari 1. Kendaraan Roda 4 1 unit
Penyedia Jasa 2. Laptop 1 unit
Konsultansi
3. Printer A3 1 unit
4. Kamera 1 unit
15. Lingkup Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewenangan sebagai
Kewenangan berikut :
Penyedia Jasa 1. Penyedia berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan
barang yang sesuai dengan kontrak.
2. Penyedia berwenang untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan
pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan
tugas penyedia.
Penyedia jasa dalam hal ini adalah konsultan, mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab sebagai berikut :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) / NIB
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha KECIL
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Subklasifikasi AR101 Jasa
Nasihat dan Pra Desain Arsitektural atau atau AR001 Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian
3. Memiliki NPWP dan Telah memenuhi kewajiban perpajakan Status Valid
KSWP.
4. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan dengan berdasarkan kontrak kerja yang ditetapkan.
5. Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan. Jika dalam hal
konsultan memandang perlu adanya perubahan, maka perlu dikonsultasikan
dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh pemberi pekerjaan;
6. Konsultan harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil pekerjaan dan
dapat selesai tepat pada waktunya serta dinyatakan berakhir sampai dengan
telah dinyatakan selesai sampai keseluruhan;
7. Konsultan harus memberikan seluruh hasil pengumpulan data serta produk
kerja;
8. Hasil karya Konsultan terkonseptual SMKK dan terstandar dengan TKDN
Dalam melaksanakan presentasi, konsultan wajib hadir untuk mempresentasikan
hasil pekerjaannya, Konsultan pekerjaan Perencanaan Renovasi asrama UPT
Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
1. Rencana jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh Konsultan pekerjaan renovasi asrama
UPT Latkesmas Murnajati kampus surabaya harus mendapatkan persetujuan
dari Pengelola Proyek.
Konsultan Perencana Perencanaan Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati
Kampus Surabaya bertanggung jawab secara profesional atas dasar perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara rinci, uraian kegiatan terdiri dari :
a. Hasil Karya Perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan –
batasan yang diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan.
c. Hasil Karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis dan memenuhi syarat teknis, syarat ekonomi yang
dapat dipertanggungjawabkan.
d. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :
- Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap kerangka acuan kerja, program kerja perencanaan dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenahi peraturan daerah.
- Penyusunan rencana detail berupa uraian hasil lebih terinci seperti membuat
gambar contoh gambar bangunan .
16. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
17. Personil
No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat Keahlian Pglmn. Jumlah
I. TENAGA AHLI
1 Team Leader S1 Teknik Arsitektur Ahli Muda Arsitek / Ahli 3 Tahun 1 Orang
Muda Management
Konstruksi, Jenjang 7
2. Ahli K3 Kontruksi S1 Teknik Sipil / Ahli Muda K3 Kontruksi 2 Tahun 1 Orang
Teknik Arsitektur Jenjang 7
3 Ahli Teknik S1 Teknik Sipil Ahli Muda Teknik Bangunan 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Gedung, Jenjang 7
4 Ahli MEP S1 Teknik Elektro / Ahli Muda Elektrikal 2 Tahun 1 Orang
Teknik Mesin Konstruksi Bangunan Gedung
/ Ahli Teknik Elektronika dan
Telekomunkasi Dalam
Gedung / Ahli Muda Teknik
Plambing dan Pompa
Mekanik, Jenjang 7
5 Ahli Estimasi S1 Teknik Sipil / Ahli Muda Quantity Surveyor 2 Tahun 1 Orang
Biaya Teknk Arsitektur / Ahlii Muda Teknik
Bangungan Gedung,
Jenjang 7
No Tenaga Ahli Pendidikan Sertifikat Keahlian Pglmn. Jumlah
II. TENAGA SUB PROFESIONAL
1 Surveyor SMK Bangunan / - 2 Tahun 2 Orang
D3 Teknik
2 Drafter SMK Bangunan / - 2 Tahun 1 Orang
D3 Teknik
III. TENAGA PENDUKUNG
3 Tenaga SMA/SMK/D3 Semua 2 Tahun 1 Orang
Adminitrasi Jurusan -
Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Perencana harus menyediakan
tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan
dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing- masing (SKA
Sertifikat Keahlian yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli,
Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung. Adapun uraian tugas dari personil
tersebut meliputi :
I. Tenaga Ahli
a. Team Leader
Uraian tugas dan tanggung jawab Team Leader sbb :
• Bertanggung Jawab terhadap seluruh proses perencanaan
• Melakukan koordinasi perencanaan, memberikan arahan kepada seluruh staaf dalam
pekerjaan, dari tahap persiapan sampai dengan selesainya perencanaan yagn harus
dilakukan tenaga ahli;
• Bersamasama dengan tenaga ahli lain, mengelola data yang diperoleh dari pengguna
jasa dan menampilkan dalam bentuk desain perancangan / perencanaan;
• Bersamasama dengan tenaga ahli lain, memeriksa dan memberikan saransaran
metode perencanaan yang tepay, baik pada gambar teknik, RAB, RKS yang telah
disusun oleh staff perencana, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• Memeriksa isi laporan
• Memberikan saran/pendapat kepada pemberi tugas / pengguna jasa melalui rapat
tertulis
• Menghadiri rapatrapat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaa, serta
menjelaskan halhal yang dipandang perlu oleh penyedia jasa.
b. Ahli K3 Konstruksi
Uraian Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Kontruksi sbb:
• Membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja
proyek konstruksi
• Memberikan saran dan masukan metode penerapan K3 pada saat
pelaksanaan fisik lapangan
• Melakukan kajian atas penerapan sistem, program & perencanaan
keselamatan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
• Menyusun RKS penerapan K3 pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik untuk kontraktor
c. Ahli Teknik Bangunan Gedung
Uraian tugas dan tanggung jawab tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung sbb:
• Bertanggung jawab perencanaan pada Pekerjaan tersebut diatas
• Bertanggung jawab desain tata ruang, sirkulasi, desain interior
• Menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan
• Merekomendasikan BQ untuk pekerjaan interior dan eksterior
• Menentukan spesifikasi teknis bahan dan syaratsyarat
• Menyusun RKS bagi pelaksanaan pembangunan
• Bertanggung jawab terhadap kesesuaian gambar dan RKS
• Menghadiri rapatrapat proyek
• Melakukan penjelasan teknis dan melakukan pengawasan berkala
d. Ahli MEP
Uraian tugas dan tanggung jawab tenaga Ahli MEP sbb:
• Bertanggung jawab atas desain mekanikal, elektrikal dan plumbing yang
dibuat
• Memberikan laporan kepada TL atas desain pekerjaan mekanikal
• Merencanakan sistem mekanikal plumbing, elevator, system, dll dari desain
• Memberikan saran teknis desain sistem mekanikal plumbing
• Memberikan masukan masukan kepada drafter berkaitan dengan rancangan
yang akan digambar
• Mengadakan koreksi atas gambargambar ME dari drafter
• Ikut meperhatikan referensi lokasi dan aturan lain
• Memberikan saran / pendapat melalui rapat tertulis
• Menganalisa saluran / drainase bangunan sehingga bangunan dapat terhindar
dari permasalahan banjir
• Menganalisa system keamanan tanah dan bangunan dari bahaya petir dan
cuaca buruk.
e. Ahli Estimasi Biaya
Uraian Tugas dan tanggung jawab Ahli Estimasi Biaya sbb:
• Beratnaggung jawab terhadap perkiraan / perhitungan volume pekerjaan dan
biaya proyek secara keseluruhan
• Melakukan check / pemeriksaan terhadap perhitungan BQ
• Memeriksa HSPK yang bisa dipertanggung jawabkan
• Melakukan perhitungan perkiraan biaya proyek secara periodik (cost
control) untuk memberikan masukan spesifikasi bahan yang akan sangat
membantu dalam proses perencanaan
• Bertanggung jawab atas kebenaran rencana anggaran biaya
• Bertanggung jawab atas seluruh kelengkapan dokumen lelang
II. Tenaga Sub Profesional
a. Surveyor
Tugas dan tanggung jawab Surveyor sbb:
• Bertanggung jawab pengumpulan data & oeta topografi yang ada
• Bertanggung jawab dalam pengambaran hasil pengukuran terhadap
akuraisainya
• Membuat konsep pelaksanaan survey data primer dan sekunder
• Bertanggung jawabdalam penyusunan laporan hasil survey lapangan
b. Drafter
Tugas dan tanggung jawab Drafter CAD sbb:
• Membuat gambar gambar perencanaan sesuai dengan instruksi dari asisten
ahli, tenaga ahli maupun Team Leader
• Bertanggung jawab pada gambar gambar kerja yang dihasilkan
• Mengaplikasikan data hasil survey lapangan ke dalam gambar kerja
• Membuat detail gambar struktur, arsitektur, ME dan lansekao dari tenaga
ahli
• Berkoordinasi dengan tenaga ahli terhadap hasil penggambaran teknis
III. Tenaga Pendukung
a. Administrasi
Tugas dan tanggung jawab Administrasi sbb:
• Membantu Kepala Proyek untuk mencatat dan menyimpan surat keluar dan
masuk di proyek
• Pembuatan kontrak kontrak pekerjaan
• Mencatat dan menata semua karyawan yang diproyek
• Pembuatant berita acara di lapangan
• Pembuatan addendum berkaitan konsultan perencana
• Bertanggung jawab penuh semua aktifitas administrasi umum
18. Jadwal Untuk melaksanan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas baru UPT
Tahapan Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur konsultan harus dapat
Pelaksanaan mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari :
Kegiatan a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang
ada termasuk melakukan serta menginterpretasikan secara garis besar terhadap
tahapan – tahapan.
b. Menyusun Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas baru UPT Latkesmas
Murnajati Kampus Surabaya Provinsi Jawa Timur.
c. Menyusun rencana gambar dan desain contoh
BULAN
I
No. Kegiatan
Minggu Minggu Minggu Minggu
1 2 3 4
1 Pengumpulan Data
dan Survey
2 Laporan Pendahuluan
3 Laporan Antara
4 Laporan Akhir
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat belas) hari
Pendahuluan kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Laporan
Pendahuluan memuat:
1. BAB 1. PENDAHULUAN
2. BAB II. STRATEGI DAN KONSEP DASAR
3. BAB III Perencanaan UPT Latkesmas MurnajatiKampus Surabaya Provinsi
Jawa Timur
19. Laporan Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya: 21 (Dua puluh satu) hari
Antara kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
Laporan Antara memuat:
1. LAPORAN PENDAHULUAN (terdiri 3 BAB)
Dilanjutkan Laporan sebagai berikut:
2. BAB IV. ANALISIS dan perhitungan kebutuhan biaya UPT Latkesmas Murnajati
Kampus Malang
3. BAB V. Rancangan Detail UPT Latkesmas Murnajati Kampus Malang
20. Laporan Laporan Akhir ini harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga puluh) hari
Akhir Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku l aporan.
Laporan Akhir memuat:
1. LAPORAN PENDAHULUAN (3 BAB)
2. LAPORAN ANTARA (2 BAB)
Dilanjutkan dengan Laporan sebagai berikut:
3. BAB VI : Penutup
4. Pentahapan Pembangunan yang disertai :
A. Gambar DED Kalkir ukuran A2
B. Gambar DED kertas HVS ukuran A2
C. Perspektif 3D Interior dan Eksterior dibingkai ukuran A3
D. Animasi 3D berdurasi 1 sampai 2 menit Interior dan Eksterior
E. Booklet desain perencanaan ukuran A5
F. RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis
G. Laporan Rancangan Konseptual SMKK
H. RAB (Rencana Anggaran Biaya), Persentase dan Analisa Komponen
TKDN serta Daftar Barang Impor
I. Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Sondir Dalam + 1 borDangkal) beserta
analisa"
J. Laporan Perhitungan Struktur
K. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan Sistem Pemipaan
(Plumbing), serta analisa drainase
L. Penggandaan Softcopy Bentuk Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb
M. Kontainer Box 200 liter
Hal – Hal Lain
20. Produksi Semua pekerjaan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratkan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratkan berikut harus dipatuhi:
(tidak dipersyaratkan)
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. Pengukuran Lapangan/Site secara keseluruhan layout Lokasi Perencanaan
Data Lapangan Pembangunan Ruang Kelas baru UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya;
b. Elevasi dari masingmasing rencana bangunan dan lahan guna menentukan aliran
saluran pembuangan kawasan;
c. Data instalasi dapat diperoleh dari gambar lama atau jika tidak ada maka Penyedia
Jasa/Konsultan harus melakukan survey lapangan terhadap instalasi yang ada.
23. Alih Apabila diperlukan, maka Penyedia Jasa/Konsultan berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan
Renovasi Asrama UPT Latkesmas Murnajati Kampus Surabaya
24. Komponen a. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Produksi dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
Negeri (Nilai dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri;
TKDN) b. Batas minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi untuk Jasa
Konsultansi sebesar 60% ( Kepmen PUPR No 602/KPTS/M/2023 tangggal 5 Juni
2023.
25. Penutup a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
lebih lanjut oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau Tim Teknis
sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang
diharapkan.
b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik
jenis kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang
berlaku
Malang, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPT PELATIHAN KESEHATAN
MASYARAKAT MURNAJATI
AHMAT, SKM, M.Kes
NIP. 19671012 199303 1 009