PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jl. Menur Pumpungan 32 Telp. 031-5947830 Fax. 031- 5921055 Kode Pos 60118
Website : https://www.disperpusip.jatimprov.go.id, E-mail : [email protected]
S U R A B A Y A
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Kode RUP : 60550076
2. Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Ruang Lobby
Sekretariat, Ruang Sekretaris Dinas Dan Kamar Mandi Pustama
3. Uraian Singkat Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Ruang Lobby
Sekretariat, Ruang Sekretaris Dinas Dan Kamar Mandi Pustama
4. Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini, adalah :
1). Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas
Pembangunan ini adalah melaksanakan tugas konsultan dibidang
Pengawasan Pembangunan dalam rangka membantu Pengguna Jasa
dalam melakukan tindakan pengendalian terutama Pengawasan
ditingkat operasional terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor yang menyangkut aspek mutu, kwantitas, waktu maupun
biaya.
2). Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Mengingat pada tahap pembangunan gedung negara, secara umum
pekerjaan pengendalian / pengawasan ditugaskan kepada pihak ketiga,
yaitu Konsultan Pengawas Pembangunan, sehingga tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut :
1. Menyusun konsepsi pekerjaan konsultansi pengawasan;
2. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan;
3. Meneliti / menilai dan menyetujui program kontraktor dan
selanjutnya meneruskan kepada pengelola proyek dan instansi
teknis yang bersangkutan untuk disetujui mengenai Curva S / Bar
chart, Schedule, tenaga kerja, bahan dan peralatan;
4. Mengadakan rapat rutin lapangan.
5. Melakukan pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan - kegiatan pelaksanaan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknik yang dilakukan dapat
bersambung terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan
untuk yang kedua kalinya.
6. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan, peralatan selama pekerjaan pelaksanaan
berlangsung.
7. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam Dokumen Pekerjaan terpenuhi.
8. Memberi petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan harus menyampaikan terlebih dahulu kepada
Pengelola Teknis Kegiatan untuk disarankan kepada Pemberi
Tugas. Petunjuk dan Perintah dapat langsung disampaikan kepada
Kontraktor sepanjang tidak mengenai pengurangan / penambahan
biaya dan waktu, serta tidak menyimpang dari kontrak yang berlaku
dengan pemberitahuan kepada Pengelola Teknis Kegiatan dan
Instansi Teknis yang berwenang.
9. Mengawasi penerapan K3 Konstruksi sesuai dokumen RKK
Kontraktor;
10. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan dan Instansi
Teknis yang berwenang dan Pemberi Tugas untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
11. Mengadakan rapat berkala (disesuaikan dengan kebutuhan) dengan
Pengelola Teknis Kegiatan, Intansi Teknis yang berwenang,
Pengawas dan Kontraktor guna membahas permasalahan yang
timbul untuk kemudian membuat risalah rapat yang ditanda tangani
semua pihak yang bersangkutan dan diterimakan kepada pihak
yang bersangkutan paling lambat 1 minggu kemudian.
12. Melaporkan dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dibandingkan dengan program schedule yang telah
disetujui.
13. Memberikan laporan dan usulan alternatif pemecahan kepada
Pemberi Tugas mengenai volume prestasi dan nilai bobot bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan
apa yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
14. Melaporkan bahan - bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang dipergunakan
15. Memeriksa gambar - gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawing)
16. Memeriksa dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk pembayaran
angsuran
17. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
penambahan / pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
18. Menyiapkan formulir laporan harian, mingguan, bulanan, Berita
Acara Serah Terima I / II serta formulir - formulir lain yang
diperlukan guna Dokumen Pembangunan serta Dokumen
Pendaftaran.
19. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan / atau ditemukan
ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
20. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
5. Sumber Dana : Kontrak ini dibiayai dari APBDP Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
6. Masa Pelaksanaan : Masa Pelaksanaan Kontrak selama 30 (tiga puluh) hari kalender
7. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan selama 180 (Sembilan puluh) hari kalender