PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS KESELAMATAN KERJA
Jalan Dukuh Menanggal Nomor 122, Dukuh menanggal, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60234
Telepon (031) 8294490, Laman k3.disnakertrans.jaitmprov.go.id, Pos-el [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : 2.07.06 PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Kegiatan : 2.07.06.1.01 Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan
Paket Pekerjaan : Perencanaan Pemeliharaan Instalasi Air dan Rumah IPAL
Sumber Dana : PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
KERANGKA ACUAN KERJA
PERENCANAAN PEMELIHARAAN INSTALASI AIR DAN RUMAH IPAL UPT KESELAMATAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang : Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara. Penyedia Jasa Perencanaan untuk Bangunan
Negara dan Prasarana Lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Perencanaan Pemeliharaan
Instalasi Air dan Rumah IPAL UPT Keselamatan Kerja Tahun Anggaran
2025 perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan. Perencanaan Pemeliharaan Instalasi Air dan Rumah IPAL
Keselamatan Kerja meliputi perencanaan DED yang terdiri dari
penyusunan konsep perencanaan, rencana arsitektur, rencana
struktur, rencana mekanikal-elektrikal, garis besar spesifikasi teknis
serta perkiraan biaya disusun dengan memperhatikan ketentuan teknis
tata bangunan.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
KAK ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Tujuan
Diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Target/ Sasaran : a. Tercapainya pekerjaan perencanaan DED konstruksi sesuai dengan
perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan seperti
gambar dan spesifikasi teknisnya.
b. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu
dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Lokasi Pekerjaan : UPT Keselamatan Kerja
Jl. Bendul Merisi No. 2 Surabaya
5. Nama dan Organisasi : Instansi : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pejabat Pembuat a. OPD : UPT Keselamatan Kerja
Komitmen b. PPK : Sri Widodo, M.Kes.
Data Penunjang
6. Data Dasar : a. Nama Pekerjaan : Perencanaan Pemeliharaan Instalasi Air
dan Rumah IPAL UPT Keselamatan Kerja
b. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
c. Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001
d. Pagu Anggaran : Rp. 71.531.000
7. Standar Teknis : Standar teknis yang digunakan adalah standar teknis dari Kementrian
Pekerjaan Umum Republik Indonesia dan SNI.
8. Studi-Studi Terdahulu : Sebagai bahan untuk mempelajari pekerjaan yang akan dilaksanakan
bila diperlukan untuk melakukan studi – studi terdahulu sebagai
pertimbangan, perbandingan serta pembelajaran untuk mendapatkan
hasil karya perencanaan yang maksimal dan sesuai dengan keinginan
dari Pengguna Jasa (User).
9. Referensi Hukum : 1. Undang Undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
2. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan LKPP Nomor: 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
5. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB)
No. 3756;
6. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: KEP.174/MEN/86 No.104/KPTS/1986
Tanggal 4 Maret 1986 Tentang: Keselamatan dan Sosial Kerja pada
tempat kegiatan Konstruksi.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan : Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor;
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Konsepsi perancangan, digunakan untuk membantu Pengguna Jasa
dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan dan
mendapatkan gambaran pertimbangan bagi Penyedia Jasa dalam
melakukan perancangan.
- Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi : data dan
informasi, analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan, program ruang, organisasi hubungan ruang,
skematik rencana teknis, dan sketsa gagasan;
2. Pra-rancangan, disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui, yang meliputi:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra-rancangan yaitu tapak, denah, tampak bangunan
gedung, potongan bangunan gedung dan;
b. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti : perkiraan bangunan yang
direhab, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya
dan waktu pelaksanaan pembangunan;
3. Pengembangan rancangan, disusun berdasarkan pra-rancangan
yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
a. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur;
b. System struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. System mekanikal, elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya (apabila ada);
d. Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
4. Rancangan detail, digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik paling sedikit meliputi:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan
landscape (apabila ada);
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan
umum; persyaratan administrative; dan persyaratan teknis
termasuk spesifikasi teknis;
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. Laporan perencanaan yang meliputi : laporan arsitektur;
laporan perhitungan struktur (apabila ada); laporan
perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing) (apabila ada);
e. Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
5. Bersedia bekerja sama dan berkoordinasi setiap saat apabila
dibutuhkan oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen
selama proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan;
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan pekerjaan, membantu
Panitia Pelelangan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
7. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa kontruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
11. Lingkup Pekerjaan : Melakukan Perencanaan Pemeliharaan Instalasi Air dan Rumah IPAL
UPT Keselamatan Kerja, dengan rincian pekerjaan :
1. Melakukan survey awal untuk mendapatkan informasi dari UPT
Keselamatan Kerja;
2. Melakukan survey ke lokasi pekerjaan untuk mendapat informasi
dari pihak Pengguna, serta mengidentifikasi permasalahan yang
ada di lapangan;
3. Menyusun prioritas pekerjaan sesuai dengan kebutuhan teknis dan
kebutuhan pengguna serta tetap berpedoman pada anggaran yang
tersedia sesuai dengan DPA tahun anggaran 2025;
4. Menyusun rincian item pekerjaan yang akan dilaksanakan
berdasarkan prioritas kebutuhan Pengguna serta menentukan
system konstruksi yang akan digunakan;
5. Membuat gambar perencanaan konstruksi sesuai pagu anggaran
pekerjaan konstruksi yang tersedia;
6. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan
breakdown dari gambar kerja;
7. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat/Spesifikasi Teknis;
8. Menyelenggarakan rapat-rapat/asistensi secara berkala, untuk
menghasilkan produk perancangan yang memenuhi aspirasi dari
pihak yang terkait;
9. Menyusun laporan pendahuluan, antara, dan laporan akhir
Perencanaan;
10. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen
melakukan Survey Harga untuk penyusunan HPS :
- Bukti Dukung Survey minimal 3 (tiga) sumber toko offline
dikecualikan untuk barang yang tidak ada di toko offline boleh
menggunakan survey toko online.
11. Membantu pejabat pengadaan barang/ jasa pada waktu pemberian
penjelasan pekerjaan, membantu pejabat pengadaan barang/ jasa
dalam melaksanakan evaluasi penawaran apabila diperlukan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
12. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen
didalam memberikan pendapat teknis selama proses pengadaan
dan pelaksanaan pekerjaan;
13. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa kontruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
12. Keluaran : 1. Tahap Konsep Perancangan
• Laporan Pendahuluan
2. Tahap Pra/Rancangan
• Laporan antara
3. Tahap Pengembangan dan Penyusunan DED
• Laporan Akhir yang terdiri dari :
a. Gambar layout, denah, tampak depan, belakang samping
kanan, samping kiri, potongan memanjang, potongan
melintang, detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal
elektrikal (apabila ada), detail plumbing (apabila ada), dan
lansekap (apabila ada);
b. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
c. Back Up Volume;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan kontruksi
(Engineering Estimate) yang dilengkapi dengan analisa harga
satuan pekerjaan, daftar harga bahan dan upah;
e. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan
umum; persyaratan administrative; dan persyaratan teknis
termasuk spesifikasi teknis;
f. Bill of Quantity (BQ);
g. Perhitungan TKDN;
4. Tahap Pelelangan
• Dokumen hasil penjelasan pekerjaan;
5. Tahap Pengawasan Berkala;
6. Softcopy setiap dokumen diatas (flashdisk).
13. Peralatan dan : Pengguna Jasa tidak menyediakan peralatan, material, personel
Material, Personil dari maupun fasilitas penunjang kepada Penyedia Jasa (Konsultan
PPK Perencana) untuk kegiatan ini.
14. Peralatan dan : Peralatan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan adalah
Material, Personil dan sebagai berikut:
Fasilotas dari No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Penyedia Jasa Minimal Kepemilikan
Konsultansi 1. Komputer Support 1 Unit Milik Sendiri/
AutoCAD Sewa
2. Printer A3 dan A4 1 Unit Milik Sendiri/
Sewa
3. Meteran Roll/ 50 m 1 Unit Milik Sendiri/
Meteran Digital Sewa
4. Kendaraan - 1 Unit Milik Sendiri/
Bermotor Sewa
15. Lingkup Kewenangan : a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
Penyedia Jasa jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku sampai dengan terbangunnya gedung
yang direncanakan.
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan;
• Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut yaitu selama 21 (dua
Penyelesaian puluh satu) hari kalender.
Pekerjaan
17. Kualifikasi Penyedia : 1. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi berupa
NIB dan atau Sertifikat Standar;
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultasi Teknis YBDI dengan kode KBLI 71102;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan: Kualifikasi Usaha Kecil. Subklasifikasi:
(RK002) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.
18. Kebutuhan Personil : Kualifikasi
Posisi
Pendidikan Keahlian Pengalaman Jumlah
Tenaga Ahli
Team Leader S-1 SKK Ahli 3 Tahun 1 Orang
Teknik Sipil Muda
Teknik
Bangunan
Gedung
Tenaga Ahli S-1 Teknik SKK Ahli 2 Tahun 1 Orang
Sipil Sipil Muda
Teknik
Bangunan
Gedung
Tenaga Ahli S-1 SKK Ahli 2 Tahun 1 Orang
Mekanikal/ Teknik Mesin Muda
Plumbing Bidang
Keahlian
Teknik
Mekanikal/
Plumbing
Tenaga Ahli S-1 Teknik SKK Ahli 2 Tahun 1 Orang
K3 Muda K3
Konstruksi
Tenaga Sub Profesional
Estimator Min. D3 - 2 Tahun 1 Orang
Teknik Sipil/
Arsitektur
Surveyor Min. D3 - 2 Tahun 1 Orang
Teknik Sipil/
Arsitektur
Drafter Min. D3 - 2 Tahun 1 Orang
Teknik Sipil/
Arsitektur
Tenaga Pendukung
Operator SMK/ SMA - 1 Tahun 1 Orang
Komputer
Rincian Tugas Personil
1. Team Leader
• Melaksanakan kemajuan pekerjaan menurut Time Schedule;
• Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf
pelaksana dalam teknis pelaksanaan perencanaan;
• Mengkoordinasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
dalam pelaksanaan penyelesaian pekerjaan perencanaan
kontruksi ini;
• Memeriksa kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan
pengarahan terhadap anggota team dalam kegiatan operasional
sehari-hari;
• Memeriksa pengumpulan informasi lapangan yang
diperlakukan untuk kelancaran kegiatan pekerjaan;
• Memeriksa isi laporan;
• Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan arsitektur
bangunan gedung dan struktur pendukung lainnya;
• Merencanakan arsitektur bangunan sesuai kaidah-kaidah
teknis.
2. Tenaga Ahli Sipil
• Menganalisis , merancang, dan memberikan solusi teknis terkait
struktutr bangunan;
• Membuat gambar rencana struktur bangunan;
• Menyusun spesifikasi teknis bangunan;
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai gambar rencana;
• Menyiapkan kegiatan uji fungsi bangunan;
• Membuat laporan pekerjaan.
3. Tenaga Ahli Mekanikal/ Plumbing
• Bertanggung jawab dalam merencanakan pekerjaan
mekanikal/plumbing;
• Bertanggung jawab kepada Team Leader.
4. Tenaga Ahli K3
• Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan K3 bangunan
gedung dan struktur pendukung lainnya;
• Mengidentifikasikan dan merumuskan kembali ketentuan-
ketentuan teknis perencanaan bangunan;
• Merencanakan dan menyusun program K3 bangunan sesuai
kaidah kaidah teknis;
• Membuat prosedur kerja dan intruksi kerja penerapan
ketentuan K3.
5. Estimator
• Membuat daftar rincian pekerjaan secara lengkap berdasarkan
gambar rencana kerja;
• Melakukan perhitungan volume dari setiap item pekerjaan;
• Menyusun analisa perhitungan dari setiap item pekerjaan yang
terdiri dari bahan dan upah kerja;
• Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
• Melakukan rekapitulasi (perhitungan total) Rencana Anggaran
Biaya (RAB);
• Menyusun spesifikasi teknis pekerjaan;
• Membuat laporan hasil pekerjaan.
6. Surveyor
• Melakukan pengukuran lapangan serta melakukan penyusunan
dan penggambaran data-data lapangan;
• Melakukan pelaksanaan survey lapangan dan penyelidikan dan
pengukuran tempat-tempat lokasi yang akan dikerjakan
terutama untuk pekerjaan.
7. Drafter
• Menyiapkan gambar rancangan Arsitektur dan Sipil dalam
aplikasi Autocad.
8. Operator Komputer
• Bertanggung Jawab terhadap segala Pekerjaan Administrasi
yang harus dipenuhi;
• Membuat notulen rapat dan Berita Acara pada saat rapat,
asistensi, FGD dan presentasi.
19. Jadwal Tahapan : Minggu
No. Uraian Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan 1 2 3
1 Persiapan
2 Rencana Kerja Pelaksanaan
3 Pengukuran Lapangan
4 Penyusunan Laporan Awal
5 Penyusunan Rencana Arsitektural
6 Penyusunan Laporan Antara
7 Penyusunan Gambar Rencana
8 Penyusunan Dokumen Spesifikasi Teknis -
RKS
9 Perhitungan RAB
10 Asistensi Hasil Karya
11 Penyusunan Laporan Akhir
12 Pengawasan Berkala
Laporan
20. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan (Tahapan Konsepsi Perancangan)
a. Data dan informasi;
- Latar belakang
- Maksud dan tujuan
- Data kontrak
- Lingkup kegiatan
- Dasar hukum
- Data survey / kondisi eksisting
- Metodologi / rencana kerja / tahapan kegiatan
- Struktur organisasi
- Tugas dan tanggung jawab personal
- Mobilisasi personal
- Jadwal kegiatan perencanaan
b. Analisis;
- Analisa permasalahan
c. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. Kajian Pustaka;
e. Program ruang;
f. Organisasi hubungan ruang;
g. Skematik rencana teknis;
Laporan pendahuluan tersebut harus diserahkan Selambat-lambatnya
5 (lima) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan pendahuluan.
21. Laporan Antara : Laporan antara (Tahap pra-rancangan dan pengembangan rancangan)
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra-rancangan yaitu rencana tapak, denah, tampak
bangunan gedung, potongan bangunan gedung;
b. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dengan gambar seperti :
- Sistem kontruksi yang digunakan beserta uraian konsep;
- System mekanikal, elektrikal, system perpipaan (plumbing)
beserta uraian konsep (bila ada);
- Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
kontruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
- Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan system bangunan;
- Waktu pelaksanaan pekerjaan.
Laporan antara tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya 12 (dua
belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
22. Laporan Akhir : Laporan Akhir (Rancangan detail)
a. Gambar layout, denah, tampak depan, belakang samping kanan,
samping kiri, potongan memanjang, potongan melintang, detail
arsitektur, detail struktur, detail mekanikal elektrikal (apabila ada),
detail plumbing (apabila ada);
b. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
c. Back Up Volume;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan kontruksi (Engineering
Estimate) yang dilengkapi dengan analisa harga satuan pekerjaan,
daftar harga bahan dan upah;
e. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan umum;
persyaratan administrative; dan persyaratan teknis termasuk
spesifikasi teknis;
f. Bill of Quantity (BQ).
Laporan akhir tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua
puluh satu) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
23. Pembayaran : Pembayaran biaya perencanaan di dasarkan pada pencapaian
prestasi/kemajuan perencanaan setiap tahapnya, yaitu (maksimum):
1. Pembayaran Pertama Sebesar 80% yang meliputi:
a. Tahap konsepsi rancangan 10%
b. Tahap pra-rancangan 20%
c. Tahap pengembangan rancangan 25%
d. Tahap prancangan detail 25%
2. Pembayaran Kedua sebesar 20% yang meliputi:
a. Tahap pelelangan 5%
b. Tahap pengawasan berkala (ST 1 pekerjaan fisik) 15%
24. Produksi Dalam : Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 6 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
25. Persyaratan : Penyedia jasa konsultansi tidak diperbolehkan bekerja sama dengan
Kerjasama penyedia jasa konsultansi lain didalam melaksanakan kegiatan jasa
konsultansi ini.
26. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
Pengumpulan Data berikut :
Lapangan a. Data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan (reliable);
b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya.
27. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
28. Lain - lain a. Apabila hasil karya perencanaan tidak ada perubahan di kemudian
hari maka pihak kedua (Penyedia Jasa) harus melakukan
penyesuaian harga satuan pekerjaan sesuai dengan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan terbaru;
b. Apabila dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah/APBD kegiatan ini tidak jadi dianggarkan maka paket
pekerjaan rencana ini dibatalkan dan pihak kedua (penyedia jasa)
tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kesatu (PPK) dalam
bentuk apapun;
c. Apabila terjadi refocusing/rasionalisasi/relokasi anggaran yang
mengakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk pekerjaan ini,
penyedia jasa tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kesatu
(PPK) dalam bentuk apapun;
d. Apabila dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah/APBD kegiatan ini terjadi pengurangan anggaran maka
akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan pihak
kedua (penyedia jasa) tidak dapat menuntut ganti rugi kepada
pihak kesatu (PPK) dalam bentuk apapun;
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak
dilaksanakan maka akan dibayarkan sebesar 80% dari nilai kontrak
(penyedia jasa).
Surabaya, 26 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SRI WIDODO, M.Kes.
NIP. 19710605 199303 1 004