Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
1. UMUM
1.1. LATAR BELAKANG
Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang sebagian kawasannya setiap tahun
masih mengalami banjir. Kondisi topografi wilayah Kota Surabaya relatif landai dan sebagian
cukup rendah. Surabaya barat elevasi bervariasi dari + 5 m s/d +20 m dan sebagian besar
wilayah Surabaya elevasinya kurang dari +5 m, bahkan di beberapa tempat elevasinya di
bawah elevasi pasang air laut sehingga dalam musim hujan sering mengalami genangan
banjir cukup dalam dan cukup lama. Usaha untuk mengurangi genangan banjir di Kota
Surabaya memang tidak mudah hingga saat ini terus dilaksanakan dengan melibatkan antar
stake holder dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta I, BBWS Brantas,
BBWS Bengawan Solo, dan Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan penanganan banjir di Kota
Surabaya dilakukan dengan jalan meningkatkan/normalisasi saluran drainase,
pembangunan saluran baru, pemeliharaan saluran drainase, pembangunan rumah pompa
banjir, pengendalian sampah dan lain-lain. Dengan kegiatan-kegiatan tersebut di atas maka
sebagian genangan banjir dapat dikurangi akan tetapi di bagian lain terjadi peningkatan
bahkan beberapa kawasan muncul genangan yang baru.
Pelaksanaan peningkatan sistem drainase kota pada tahap perencanaan teknis
terinci dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan. Biaya pelaksanaan pekerjaan
tersebut dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Surabaya pada Dinas Sumber Daya Air
dan Bina Marga.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tujuan umum dari pelayanan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan sistem drainase
kota di wilayah Kota Surabaya guna menunjang perkembangan kehidupan kota.
2. Tujuan khusus dari pelayanan ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis
terinci untuk membangun sistem pematusan kota, guna meningkatkan fungsi sistem
drainase yang bersifat primer, sekunder maupun tersier.
1.3. DATA PROYEK
Nama Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem
Drainase Perkotaan
Nama Pekerjaan : Biaya Perencanaan Fisik (tidak sederhana), Nilai Pekerjaan 1,2 M
(Saluran) – BB77
1. SALURAN JALAN RAYA KENDUNG
2. SALURAN KENDUNG REJO GG 1 A2
3. SALURAN KENDUNG REJO GG 1C
4. SALURAN KENDUNG REJO GG 1D
5. SALURAN KENDUNG REJO GG UTAMA
Sumber Dana : APBD 2025
a. ORGANISASI PELAKSANAAN
a. Bertindak sebagai Pemilik Pelayanan Perencanaan Pembangunan Saluran Pematusan
Kota adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota
Surabaya. Adapun Pelaksana Kegiatan adalah petugas yang diberi wewenang oleh Kepala
- 1 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Dinas/Walikota untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan baik dalam hal yang
bersifat teknis maupun administrasi.
b. Agar didapat hasil perencanaan yang sesuai dengan program pengembangan Kota
Surabaya, maka diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara konsultan dan
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
c. Konsultan perencana bertugas secara penuh untuk membantu Pelaksana Kegiatan dalam
rangka mengambil keputusan-keputusan dalam hal-hal yang bersifat teknik dan
administrasi, sehingga pekerjaan dapat berjalan lancar.
d. Perencana wajib berkonsultasi dengan Pelaksana Kegiatan dalam memecahkan masalah-
masalah yang timbul selama jangka waktu penugasan.
b. DASAR PENGADAAN LANGSUNG
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021;
5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024
tentang perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
12. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 2 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
13. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Dan Pengadaan Barang/Jasa;
14. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan teknis lainnya.
a. SYARAT KUALIFIKASI
Pada kualifikasi badan usaha yang disyaratkan sebagai berikut :
- SBU RE103 dengan KBLI 71102 – Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air,
atau
- SBU RK002 dengan KBLI 71102 – Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
b. LINGKUP PEKERJAAN
a. AREA PERENCANAAN
Area Perencanaan Pemeliharaan, Peningkatan dan Pembangunan Saluran Pematusan Kota
maupun Sarana dan Prasarana Pematusan Kota meliputi :
1. SALURAN JALAN RAYA KENDUNG
2. SALURAN KENDUNG REJO GG 1 A2
3. SALURAN KENDUNG REJO GG 1C
4. SALURAN KENDUNG REJO GG 1D
5. SALURAN KENDUNG REJO GG UTAMA
Hasil akhir pekerjaan ini adalah Detail Engineering Design atau Perencanaan Teknis Terinci
untuk paket/lokasi pekerjaan tersebut di atas.
b. LINGKUP PERENCANAAN
Dalam pekerjaan ini dilakukan kegiatan-kegiatan berupa identifikasi daerah studi,
pengumpulan data, survey topografi (pengukuran), analisa data, menetapkan standart-
standart, dimensi dan kontruksi (saluran, gorong-gorong dan/atau pintu air), penggunaan
rumus-rumus dan kebijakan-kebijakan yang ditempuh serta pada akhirnya menyusun
laporan.
1) Pekerjaan Survei
a. Survei sekunder berupa pekerjaan pengumpulan data-data yang diperlukan dalam
perencanaan meliputi :
- Data Hidrologi (curah hujan, permukaan air, debit)
- Data system drainase yang ada yaitu hasil rencana induk, data kuantitatif banjir,
genangan berikut permasalahannya
- Data Peta yang terdiri dari peta dasar (peta daerah kerja) system drainase dan
system jaringan jalan yang ada
- Hasil studi yang telah dilaksanakan (seperti Master Plan Drainase Kota Surabaya)
- Data lain yang menunjang perencanaan
b. Survei primer berupa pekerjaan identifikasi permasalahan yang ada di lapangan
meliputi :
- Kondisi saluran pematusan eksisting
- Sistem pematusan dan sub sistemnya (cakupan daerah aliran, inlet dan outlet)
- 3 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
- Identifikasi permasalahan teknis maupun non teknis yang berkaitan dengan
kondisi saluran pematusan yang direncanakan.
- Wawancara secara langsung ke masyarakat tentang masalah yang berkaitan
dengan kondisi saluran pematusan yang direncanakan.
2) Pekerjaan Pengukuran
a. Pengukuran daerah pemetaan situasi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
gambar hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang cukup jelas tentang
keadaan medan/situasi yang diukur sesuai dengan keperluan perencanaan sistem
drainase. Bila hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Konsultan kurang memenuhi
syarat, maka Konsultan wajib melakukan pengukuran ulang atau tambahan.
b. Pengukuran saluran meliputi pengukuran profil memanjang dan profil melintang.
Pengukuran melintang saluran dilaksanakan pada setiap jarak 50 m dan sejumlah titik
yang diperlukan pada setiap profil.
c. Konsultan harus mencari titik referensi disekitarnya yang tepat untuk dipakai sebagai
pegangan dalam pengukuran selanjutnya baik mengenai ketinggian maupun
koordinat dengan mengevaluasi titik yang terdaftar (didasarkan pada Muka Air
Rendah) apabila memungkinkan, namun apabila titik tersebut tidak diketemukan
maka konsultan harus berani dan membuat titik ikat tetap sebagai referensi lokal yang
sewaktu-waktu dapat dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.
d. Selanjutnya didalam melaksanakan pengukuran, Konsultan dalam menentukan
elevasi tempat-tempat yang diukur harus berdasarkan referensi level yang dimaksud.
e. Pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur yang baik dan dalam kondisi
cuaca yang baik.
f. Metode pengukuran :
Pengukuran kerangka daerah pemetaan situasi meliputi Kerangka Horizontal
(poligon), Kerangka Vertical (Waterpass) pengukuran penampang melintang dan
memanjang.
3) Pekerjaan Penyelidikan Tanah Lapangan
Penyelidikan tanah lapangan di butuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam
menganalisa stabilitas tanah dan perhitungan desain/jenis pondasi saluran. Dari data
pekerjaan penyelidikan tanah diperoleh sifat-sifat teknis, pendugaan profil atau pelapisan
(stratifikasi) tanah terhadap kedalaman tanah.
Metode Pekerjaan penyelidikan tanah lapangan meliputi :
a. Pengambilan sampel dipilih tempat-tempat yang akan memikul kontruksi bangunan
pelengkap saluran seperti: jembatan, rumah pompa, gorong-gorong yang relative
besar.
b. Jenis penyelidikan tergantung dari jenis kontruksi.
c. Jumlah pengambilan sampel ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
4) Pekerjaan Perhitungan
Melaksanakan perhitungan-perhitungan hidrologi, hidrolika, struktur untuk menentukan
dimensi saluran, gorong-gorong maupun pintu air dan pekerjaan konstruksi yang
didasarkan pada kriteria perencanaan dan menggunakan SDMP (Surabaya Drainage
Master Plan) sebagai referensi.
- 4 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
A. Kriteria Perencanaan Hidrologi
Hujan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perkiraan hujan rencana dilakukan dengan anilisis frekuensi terhadap data curah
hujan harian maksimum tahunan, dengan lama pengamatan sekurang-kurangnya
10 tahun.
2. Analisis frekuensi terhadap curah hujan, menggunakan metode probabilitas
Distribusi Normal, Log Normal, Pearson Type III, Log Pearson type III dan Gumbel.
Perhitungan didasarkan pada ketentuan standar return period yang telah
disepakati.
3. Untuk pengecekan data hujan menggunakan metode kurva masa ganda atau yang
sesuai.
4. Perhitungan intensitas hujan ditinjau dengan menggunakan metode Mononobe
atau Hasper Der Weduwen dengan program Culcago Trainhyad.
B. Debit banjir dengan ketentuan sebagi berikut:
1. Debit rencana dihitung dengan metode rasional yang telah dimodifikasi.
2. Koefisien limpasan (runoff) ditentukan berdasarkan tata guna lahan daerah
tangkapan.
3. Waktu konsentrasi adalah jumlah dari waktu pengaliran permukaan dan waktu
drainase.
4. Koefisien penyimpangan dihitung dari rumus konsentrasi dan waktu drainase.
C. Kriteria Perencanaan Hidraulika
Kriteria perencanaan hidrolika ditentukan sebagai berikut:
1. Kapasitas saluran dihitung dengan rumus Manning atau yang sesuai.
2. Untuk saluran drainase yang terpengaruh oleh pengempangan (back water effect)
perlu diperhitungkan pasang surutnya dengan Standard Step Method.
3. Kecepatan maksimum ditentukan oleh dinding dan dasar saluran, untuk saluran
tanah V = 0.7 m/dt, pasangan batu kali v = 2 m/t dan pasangan beton v = 3 m/dt.
D. Kriteria Perencanaan Struktur
Kriteria perencanaan struktur terdiri dari :
1. Muatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berat bahan diperhitungkan sebagai beban di dalam hitungan perencanaan
mengacu pada SNI pedoman perencanaan pembebanan untuk rumah dan
gedung.
- Beban rencana dapat dipergunakan sesuia dengan standar yangberlaku,
kombinasi muatan atas struktur ditentukan secara individual sesuai dengan
fungsi, cara dan tempat penggunaannya.
2. Stabilitas struktur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Stabilitas struktur penahan tanah akan dikontrol keamanannya terhadap
kekuatan amblas, geser, dan guling. Besarnya factor keamanan untuk pondasi
masing-masing sebesar 1.5.
- Pasangan batu dengan tegangan tekan maksimum 8 kg/cm2. Untuk kalasifikasi
beton dipakai fc = 17.5 MPa (mengacu pada SNI. T – 15.1991.03, tentang tata
cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung).
- 5 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
5) Pekerjaan Penggambaran
Berupa gambar-gambar teknis yang siap untuk dilaksanakan untuk pekerjaan fisik atau
konstruksi meliputi :
- Gambar Site Plan / Situasi
- Potongan melintang (cross section)
- Potongan memanjang (long section)
- Gambar detail konstruksi
- Gambar penjelasan / detail lain yang diperlukan
Hasil dari tahapan ini sudah berupa dokumen gambar lengkap dan untuk menjadi dasar
pelaksanaan fisik.
a. Gambar Perencanaan
- Digambar pada kertas ukuran : A3.
- Digambar dengan ukuran jelas dan lengkap.
- Notasi-notasi dipakai standar yang ada dan masih berlaku.
- Gambar titik utilitas yang terkena pekerjaan fisik.
b. Penggunaan Skala Ukuran
- Gambar situasi 1 : 1000
- Gambar potongan memanjang, 1 : 1000 (H) dan 1 : 100 (V).
- Gambar potongan melintang 1 : 100
- Gambar detail 1 : 10 sampai 1 : 50
- Gambar detail/penjelasan sesuai dengan kebutuhan.
6) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
Berisikan uraian dari lingkup pekerjaan, jangka waktu pekerjaan fisik, ketentuan umum,
ketentuan administrasi, umur konstruksi dan ketentuan teknis serta syarat-syarat yang
harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembangunan fisik dari setiap bagian yang
direncanakan dan sesuai dengan standar yang ada (SNI).
7) Penyusunan Perhitungan Volume
Berisikan uraian tentang perhitungan volume untuk masing-masing item bagian
pekerjaan konstruksi secara jelas dengan sketsa perbagian dari konstruksi.
8) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate).
Berisikan uraian biaya dari jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa
item sebagai berikut :
- Rekapitulasi anggaran biaya.
- Rencana Anggaran Biaya
- Biaya pelaksanaan K3
- Analisa harga satuan pekerjaan
- Analisa harga Upah
- Analisa harga bahan/material (Mencari referensi harga)
- Analisa harga sewa alat
- 6 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
2. PERSONIL
Pelaksanaan pekerjaan ini harus didukung oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman
dibidangnya, yang meliputi :
1. Tenaga Ahli :
Setiap tenaga ahli, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat referensi, serta
menyampaikan NPWP pribadi.
a. Team Leader
1 (satu) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan berpengalaman
dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di bidang Sumber Daya Air dibuktikan
dengan surat referensi kerja serta mempunyai SKA Muda Sumber Daya Air atau SKK Ahli
Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dengan pengalaman minimal 5 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli adalah :
- Mengkoordinasikan personil yang terlibat dalam Perencanaan Pembangunan Saluran
Air
- Mengkoordinasikan perumusan hasil analisa dan menyusun rekomendasi kelayakan
saluran air
- Mengkoordinasikan perencanaan alternatif struktur / kontruksi saluran air yang
terbaik dan estimasi terhadap biaya konstruksi seminimal mungkin.
- Mendampingi dan memberikan masukan/saran berkaitan dengan rencana
pembangunan saluran.
b. Tenaga Ahli SDA Perencanaan / Sipil
2 (satu) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil dan berpengalaman
dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di bidang Sumber Daya Air serta
mempunyai SKA Muda Sumber Daya Air atau SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik
Sumber Daya Air dengan pengalaman minimal 3 tahun / non SKK dengan surat referensi
kerja serta pengalaman minimal 5 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Tenaga Ahli adalah :
- Melakukan Perencanaan Saluran dan Mengukur Kapasitas Saluran.
- Melakukan Analisa dari aspek teknis terkait struktur system drainase terhadap
kawasan / lokasi terkait.
- Melakukan perencanaan desain struktur drainase dan melakukan pemilihan
konstruksi drainase yang terbaik.
- Melakukan analisa hasil perencanaan serta membuat metodologi pelaksanaan
dengan mempertimbangkan kendala secara teknis maupun non teknis.
- Membuat schedule pelaksanaan fisik dengan menyesuaikan metodologi pelaksanaan
pekerjaan saluran serta membuat “kurva S” rencana pelaksaan.
c. Asisten Tenaga Ahli
5 (tiga) orang Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) jurusan Teknik Sipil non SKA dan
berpengalaman dalam perencanaan sistem drainase perkotaan di bidang Sumber Daya
Air dengan pengalaman minimal 3 tahun.
- 7 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
Ketentuan Khusus untuk Site Engineer yang di persyaratkan adalah sebagai berikut :
- Diutamakan ber – KTP Surabaya
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Asisten Tenaga Ahli adalah :
- Membantu Melakukan Perencanaan Saluran dan Mengukur Kapasitas Saluran.
- Membantu Melakukan Analisa dari aspek teknis terkait struktur system drainase
terhadap kawasan / lokasi terkait.
- Membantu Melakukan perencanaan desain struktur drainase dan melakukan
pemilihan konstruksi drainase yang terbaik.
- Melakukan Survey dan pengukuran.
- Memberikan data tentang kondisi existing bangunan disertai dengan foto dan
kelengkapannya.
2. Tenaga Pendukung
a. Administrasi Pelaporan
1 (satu) orang STM/ SMK/ SMA yang berpengalaman minimal 1 tahun.
Ketentuan Khusus untuk Administrasi Pelaporan yang di persyaratkan adalah sebagai
berikut :
- Ber – KTP Surabaya dan diprioritaskan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
- Kesanggupan ikut melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai
Adapun tugas dan tanggung jawab dari Adm. Operator Komputer adalah :
- Melakukan Administrasi Umum yang berkaitan dengan kelengkapan kontrak dan
termin Paket Pekerjaan Perencanaan Drainase Kota Surabaya
Tabel 2.1. Kualifikasi pendidikan Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
Pengalaman
Profesional
Sertifikat Keahlian
Tingkat Di Bidangnya Pendidikan
(Minimal)
Keahlian minimal
(tahun)
SKA Ahli Madya Sumber Daya
Air / SKK Ahli Muda Bidang
Team Leader 5 S-1 Teknik Sipil
Keahlian Teknik Sumber Daya
Air
SKA Muda Sumber Daya Air /
Tenaga Ahli SDA
SKK-3 SKK Ahli Muda Bidang Keahlian
Perencanaan / S-1 Teknik Sipil
Non SKK-5 Teknik Sumber Daya Air / non
Sipil
SKK
Asisten Tenaga
3 S-1 Teknik Sipil -
Ahli
Administrasi
1 STM/ SMK/ SMA -
Pelaporan
- 8 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
3. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Perencanaan, Konsultan harus segera menyusun :
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci, baik jadwal induk (Master
Schedule) maupun jadwal terinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya)
c. Tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan Perencanaan harus mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Uraian konsepsi Konsultan Perencanaan atas pekerjaan Perencanaan
2. Setelah ketiga hal diatas mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, maka hal
ini akan menjadi pedoman penugasan (pelaksanaan tugas dan pengawasan ) bagi Konsultan
Perencanaan.
4. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
1. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar pekerjaan memiliki kinerja
minimal sebagai berikut :
a. Ketepatan waktu pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah
ditetapkan.
b. Ketepatan biaya pekerjaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standart/peraturan yang berlaku, sehingga
pekerjaan mencapai hasil dan daya guna yang seoptimal mungkin, memenuhi syarat
teknis yang dapat dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumen pekerjaan.
d. Keterlibatan administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
e. Mengendalikan program pelaksanaan kegiatan, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) hasil, pengendalian perubahan pekerjaan dan pengendalian
tertib administrasi.
f. Konsultan wajib memberikan segala pengetahuannya dan wajib
mempertanggungjawabkan dan mempresentasikan hasilnya kepada pengguna
barang/jasa atau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaannya tersebut.
g. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
dengan intensif.
3. Penanggung jawab profesional pekerjaan adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pekerjaan yang terlibat.
4. Konsultan Perencana diwajibkan mendampingi Pelaksana Kegiatan pada saat sosialisasi
perencanaan kepada warga yang berada disekitar lokasi pekerjaan guna menjamin
kelancaran pelaksanaan suatu pekerjaan.
5. Konsultan Perencana diwajibkan mendampingi Pelaksana Kegiatan dalam proses pengadaan
Barang/Jasa Pemborongan Konstruksi sampai dengan akan dilaksanakannya/dimulainya
pekerjaan kontruksi yang direncanakan.
6. Konsultan Perencana diwajibkan untuk mengakomodir segala kebutuhan dan perubahan
yang diberikan oleh Pemberi Pekerjaan terkait dengan pekerjaan yang direncanakan.
- 9 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
5. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Terinci (Detail Engineering Design)
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan Biaya
Perencanaan Fisik (tidak sederhana), Nilai Pekerjaan 1,2 M (Saluran) – BB77 , dilaksanakan
selama 1 (satu) bulan. Kegiatan dilaksanakan setelah kontrak ditanda tangani oleh pihak
konsultan. Dalam pelaksanaannya Konsultan harus selalu berkonsultasi secara periodik dengan
Tim Teknis yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan.
6. METODE PELAPORAN
Laporan terdiri dari beberapa judul buku masing-masing laporan pada sampulnya
mencantumkan judul/laporan, judul Kegiatan, pemilik kegiatan yang dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya serta pelaksana pekerjaan
(konsultan perencana). Adapun laporan yang harus disajikan terdiri dari :
a. Laporan Perencanaan.
Laporan dibuat 2 (dua) buah buku berukuran A4 , laporan ini berisi tentang :
- Lingkup Pekerjaan
- Metodologi Pekerjaan
- Kriteria Perencanaan
- Analisa hidrologi, hidrolika dan struktur
- Rencana dan saran-saran/kebijakan rekomendasi
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar Perencanaan
- Dokumentasi kondisi saluran pematusan
- Lampiran hasil pekerjaan pengukuran topografi
- Lampiran hasil pekerjaan penyelidikan tanah (bila ada)
- Lampiran hasil running program struktur (bila ada)
b. Dokumen Pengadaan Langsung
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang menjelaskan tentang uraian-uraian
pekerjaan yang harus dilakukan oleh kontraktor beserta dengan syarat-syaratnya dan
dibuat 2 (dua) buah buku untuk masing-masing lokasi dalam paket kegiatan perencanaan
berukuran A4.
- Laporan RAB yang berisi Laporan dibuat 2 (dua) set asli yang berisi Rekapitulasi anggaran
biaya, Rencana Anggaran Biaya, Analisa harga satuan pekerjaan, Analisa harga Upah,
Analisa harga bahan/material, Analisa harga sewa alat.
- Laporan Akhir dibuat buku 1 (satu) buah asli berupa buku Laporan dan 1 (satu) buah copy
berupa buku laporan untuk masing-masing lokasi dalam paket kegiatan perencanaan
berukuran A4 berisi analisa yang mencakup hidrologi dan hidrolika identifikasi saluran
eksisting perencanaan saluran.
- Gambar Perencanaan, dokumen gambar lengkap dan untuk menjadi dasar pelaksanaan
fisik harus dibuat & disesuaikan dengan standar yaitu potongan memanjang, melintang
dan detail bangunan sebanyak 2 (dua) set asli berupa gambar A3.
- Metodologi dan Kurva S Pelaksanaan 2 (dua) set asli berisi metode pelaksanaan dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik.
c. Softcopy Gambar, RAB dan RKS
File Laporan Perencanaan, gambar, RAB (sheet analisa dan perhitungan saling berhubungan)
dan RKS disimpan dalam satu bentuk flashdisk, diserahkan bersamaan dengan hardcopynya
- 10 -
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kerangka Acuan Kerja
yang telah diberi label nama Paket dan nama konsultan. File tersebut disertai dengan
legalitas (tanda tangan dan stempel perusahaan).
7. MASUKAN
a. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Proyek dalam pengarahan penugasan ini.
b. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
c. Kesalahan Manajemen sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan.
d. Informasi Pelaksanaan pada umumnya terdiri atas :
- Pengarahan penugasan Pekerjaan dan Dokumen pelaksanaan kegiatan yang lengkap
yang telah dibuat oleh Konsultan
- Jadwal program kegiatan
- Pengarahan penugasan pekerjaan Konsultan
- Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
8. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, maka Konsultan harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi yang terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staff.
Hal-hal yang belum tertuang dan terinci di dalam KAK ini namun merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat diadakan/dikerjakan dan disediakan oleh
Konsultan.
Surabaya, … Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DRAINASE
WINDO GUSMAN PRASETYO ST,M.SI
Penata Tk.I/III d
NIP.198508222010011009
- 11 -