PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM
BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
JL. GAYUNG KEBONSARI 167
TELP. 031.8280433, 8291763
SURABAYA - 60233
RKS
(Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat)
NAMA PEKERJAAN
Pemeliharaan Rutin Gedung Kantor UPT
Pembantu PJJ Jember
LOKASI
Jl. KH Ahmad Dahlan, Purbosari, Blindungan, Kec.
Bondowoso, Kabupaten Bondowoso
TAHUN ANGGARAN
2025
KONSULTAN PERENCANA:
CV. ADYATMA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN:
PEMELIHARAAN RUTIN GEDUNG KANTOR UPT PEMBANTU PJJ JEMBER
LOKASI :
BONDOWOSO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIS SYARAT – SYARAT UMUM ..................................................................................... 3
1. UMUM ...................................................................................................................................... 7
2. REFRENSI ................................................................................................................................... 7
3. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................. 8
4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ................................................................................................ 9
5. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN ....................................... 9
6. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN ............................................................................................... 10
7. HIRARKI ANTARA BQ GAMBAR DAN RKS ................................................................................ 10
8. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN & CONTOH-CONTOH ....................................................... 11
9. JAMINAN KUALITAS ................................................................................................................ 12
10. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN ( TKDN & PDN ) ................................................... 12
11. CONTOH-CONTOH .................................................................................................................. 12
12. JENIS DAN MUTU BAHAN ........................................................................................................ 13
13. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI ............................................................................................. 17
14. KOORDINASI PEKERJAAN ......................................................................................................... 17
15. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ...................................................... 18
16. SHOP DRAWING ...................................................................................................................... 18
BAB 1 PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 20
1.1 NAMA DAN LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................... 20
1.2 SPESIFIKASI DAN JABATAN KERJA ............................................................................................ 20
1.3 SYARAT PEKERJAAN ................................................................................................................. 21
1.4 GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN ............................................................................................... 21
1.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR .............................................................................................. 22
1.6 JADWAL PELAKSANAAN .......................................................................................................... 22
1.7 KUASA PENYEDIA JASA / REKANAN DI LAPANGAN .................................................................. 23
1.8 PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN................................................................... 24
1.9 JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA .................................................................................. 25
1.10 ASPEK K3 DAN KEAMANAN ..................................................................................................... 25
1.11 PAPAN NAMA PROYEK ............................................................................................................ 27
1.12 PEMBUATAN FOTO ................................................................................................................. 28
1.13 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ........................................................................................ 28
1.14 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN.......................................................................................... 28
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIK ............................................................................................................ 30
2.1 SPESIFIKASI STANDART ............................................................................................................ 30
2.2 NAMA DARI PABRIK DAN COPY DARI PEMESANAN ................................................................. 30
2.3 CONTOH DAN TEST ................................................................................................................. 30
2.4 PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN............................................................................................... 31
2.5 SUMBER BAHAN ...................................................................................................................... 31
2.6 PENGGUNAAN BAHAN – BAHAN PEKERJAAN PERMANEN UNTUK PEKERJAAN SEMENTARA . 31
2.7 KONDISI BAHAN ...................................................................................................................... 31
2.8 ALAT-ALAT PELAKSANAAN DAN PENGUKURAN ...................................................................... 31
2.9 BAHAN BANGUNAN ................................................................................................................ 32
2.10 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ................................................................................................ 35
2.11 PEKERJAAN TIDAK BAIK ........................................................................................................... 36
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................... 37
3.1 MOBILISASI .............................................................................................................................. 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3.2 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA ................................................................................. 40
3.3 PERSIAPAN DI LAPANGAN ....................................................................................................... 41
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ................................................................ 43
3.5 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA .......................................................................... 44
3.6 PENGUKURAN DAN PEMATOKAN ........................................................................................... 45
3.7 PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN .......................................................................................... 45
BAB 4 PEKERJAAN TANAH ................................................................................................................. 47
4.1 GALIAN TANAH ........................................................................................................................ 47
4.2 PROSEDUR PENGGALIAN ......................................................................................................... 52
4.3 GALIAN TANAH LUNAK, TANAH EKSPANSIF ATAU TANAH DASAR BERDAYA DUKUNG SEDANG
SELAIN TANAH ORGANIK ATAU TANAH GAMBUT ................................................................... 54
4.4 URUGAN DAN TIMBUNAN....................................................................................................... 56
4.5 PEMADATAN ........................................................................................................................... 58
4.6 PERSIAPAN TANAH DASAR ...................................................................................................... 60
BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ........................................................................................................... 62
5.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................................ 62
5.2. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ................................................................................. 78
5.3. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN .......................................................... 84
BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTURAL ..................................................................................................... 89
6.1. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH .................................................................................. 89
6.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN ........................................................................................ 91
6.3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING .......................................................................... 95
6.4. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL ........................................................................ 97
6.5. PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD ...................................................................................... 99
6.6. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ........................................................................................... 100
6.7. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI .............................................................. 102
6.8. PEKERJAAN KACA ................................................................................................................. 104
6.9. PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................................................................... 105
6.10. PEKERJAAN SHADOW LINE .................................................................................................... 107
6.11. PEKERJAAN WATERPROOFING .............................................................................................. 109
BAB 7 PENUTUP .............................................................................................................................. 121
7.1. TAMBAHAN ........................................................................................................................... 121
7.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN................................ 121
7.3. DOKUMEN PELAKSANAAN .................................................................................................... 122
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT – SYARAT UMUM
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUTIN GEDUNG KANTOR UPT PEMBANTU PJJ JEMBER
LOKASI : BONDOWOSO
TAHUN ANGGARAN : 2025
NILAI
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
TKDN
1 PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement Dynamix, Semen Gresik, Tiga Roda, 83%
(PC) Semen Indonesia
Pasir Pasir Pasangan Lokal yang disetujui oleh Direksi 100%
pengawas
Pasir cor Lokal yang disetujui oleh Direksi 100%
pengawas
Sirtu Urugan Tanah Sirtu Lokal yang disetujui oleh Direksi 100%
pengawas
Bekisting Multipleks 12mm lapis 100%
Untuk beton ekspos
phenolic film
Multipleks 12mm tanpa 100%
Untuk beton non ekspos, ring balok
lapis film
dan kolom praktis
Bekisting kayu meranti Untuk beton tertanam (sloof, pilecap) 100%
Rangka kayu meranti Lokal 100%
Paving Block Paving Block K300 Lokal 100%
Tebal 6 cm
1 PEKERJAAN ARSITEKTUR
1.1 Pekerjaan pasangan bata Bata merah Lokal yang disetujui oleh Direksi 80%
ringan pengawas
1.2 Pekerjaan plesteran dan Semen / Portland Cement Semen Gresik, Tiga Roda, Semen 80%
acian semen (PC) Indonesia
1.3 Pekerjaan Penutup Lantai dan dinding 86%
Polish Ruangan Keramik 40 x 40 / sesuai Roman, Platinum, Milan, Masterina
gambar
Unpolish Keramik 40 x 40 / sesuai Roman, Platinum, Milan, Masterina
Ruangan gambar
1.4 Pekerjaan Plafond
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
NILAI
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
TKDN
Rangka Plafond Rangka Plafond sistem Kencana, Aplus, Mulcindo 61%
Hollow galvalume Uk 2/4,
4/4 cm tebal 0,35mm
Plafond area Plafond Kalsium Silicate Kalsiboard, Hardie Panel, Versaboard 55%
basah Board tebal 4 mm
Plafond Gypsum Plafond Gypsum tb 9 mm Aplus, Indogyps, Knauf 27%
List Plafond List Gypsum Lokal yang disetujui oleh Direksi 27%
pengawas
1.5 Pekerjaan pengecatan
Interior Cat Tembok Interior Nippon Vinilex,ICI Maxillite, Mowilex 42%
Emulsion, Jotun Jotaplast,Propan
Decocryl.
Cat plafond interior Nippon Vinilex,ICI Maxillite, Mowilex 42%
Emulsion, Jotun Jotaplast,Propan
Decocryl.
Eksterior Cat Tembok Eksterior Nippon Weatherbond, Dulux 42%
Weathershield, Mowilex Weather
coat, Jotun Jotashield, Propan
Decorshield
Cat plafond eksterior Nippon Weatherbond, Dulux 42%
Weathershield, Mowilex Weather
coat, Jotun Jotashield, Propan
Decorshield
Waterproofing Waterproofing Sika Top 107, Masterguard, Mapei 27%
1.6 Pekerjaan Atap
Penutup Atap Spandek Berpasir Trusco, Bluescope, Sakura.
Rangka Atap CNP 100, Siku 40.40.4 Sub. CV Beta Construction
Besi Hollow Gording Kayu 6/12, 5/10
Reng 4/5, Usuk 2/3
1.7 Pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca
Frame Uk 4" Alexindo, YKK
aluminium Pintu
& jendela
Kusen profil yang berspooning bukan list aluminium yang di skrup.dikasih kayu 3/5
disisi untuk pasang baut engsel
1.8 Pekerjaan kunci dan penggantung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Hardware pintu Engsel Pintu, Handle + Solid, Dekkson,Griff, KEND, SES
Kunci, Grendel Tanam,
Grendel kait, Handle Pintu
Model Klasik
1.9 Pekerjaan kaca
Kaca Jendela Kaca gelap 5 mm Asahimas, Mulia Glass
Pekerjaan Cutting
1.10
Laser
Plat Besi Plat Besi 1 mm Rangka Siku Sub. CV Beta Construction
30.30.3 Finish Cat
1.10 Pekerjaan Pintu
Daun Pintu Lihat detail gambar Duma
2 PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 Pekerjaan beton struktur
Beton site mix Mutu beton K-250/ Fc’= Harus didahului mix design dan uji 98%
20.9 MPa bahan
Besi beton Besi beton yang Krakatau Steel, Hanil Jaya Steel, 45%
berstandart SNI Master Steel, Hidup Karya Abadi
2.2 Pekerjaan beton non struktur
Beton site mix Mutu beton K-120/ Fc’= Harus didahului mix design dan uji 98%
9.8 MPa, bahan
3 PEKERJAAN ELEKTIKAl DAN PLUMBING
3.1 Pekerjaan Instalasi Listrik
Instalasi listrik Kabel Feeder (Sesuai Sumi Indo , Yunitomo 0%
gambar) Sumi Indo , Yunitomo
Kabel NYM 3x 2,5 mm
(Kabel Instalasi)
Conduit, Tee High Impact Clipsal, Legrand 0%
Dos, Croos Dos
3.2 Pekerjaan Plumbing
Air Bersih PVC AW Aqualon ,Pipamas ,Rucika 0%
(sesuai gambar)
Air Bekas PVC AW Aqualon ,Pipamas ,Rucika 0%
(sesuai gambar)
Air Hujan PVC AW Aqualon ,Pipamas ,Rucika 0%
(sesuai gambar)
Air Kotor PVC AW Aqualon ,Pipamas ,Rucika 0%
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
(sesuai gambar)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-
tidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2. REFRENSI
a. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-per-
syaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Indus-
tri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain:
1) NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
2) NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
3) NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
4) NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
5) NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
6) NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
7) Peraturan Plumbing Indonesia
8) Peraturan Umum Instalasi Listrik
9) Standart Industri Indonesia (SII)
10) Standard Nasional Indonesia (SNI)
11) ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
12) Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
13) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
14) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Ber-
tulang untuk Gedung 1983.
15) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
16) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
17) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
18) Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
19) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
20) Peraturan Bangunan Nasional 1978.
21) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
22) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang dise-
but diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-
standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tid-
aknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ peker-
jaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
b. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Per-
syaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di
atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari per-
syaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan ber-
sangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Pro-
dusen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepent-
ingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara
lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Ma-
najemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
REHABILITASI SARANA PRASARANA GEDUNG NEGARA, yang meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercan-
tum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan RAB bersifat tidak mengikat.
b. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing).
c. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksa-
naan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi se-
luruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen
berikut ini:
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
d. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan
Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
4. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
a. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ke-
tentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuat-
kan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada
gambar pelaksanaan.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
e. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Mana-
jemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
5. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
A. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja.
B. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas
dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
C. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perka kas
dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pe doman/pera-
turan pihak yang kompeten.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
NO Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer/Molen Kap. 300 Liter/0,3 M3 1
2 Mesin Genset Minimum 900 Watt 1
3 Mobil Pickup Minimum 2000 Kg 1
6. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada dalam
buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih
dahulu dengan Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar
- gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar - gambar
pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
7. HIRARKI ANTARA BQ GAMBAR DAN RKS
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara RKS, Gambar dan BQ, maka hirarkinya adalah sebagai
mana dalam urutan berikut ini :
1) RKS
2) GAMBAR
3) BQ
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
8. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN & CONTOH-CONTOH
1) Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar - gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas .
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas . Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat - syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh sampai
disetujui.
7) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh -
contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh
yang harus disetujui Konsultan Konsultan Pengawas , tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas .
9) Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Konsultan Pengawas
dalam dua salinan, Konsultan Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan
Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis
dan diperlukan sama seperti butir diatas.
11) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Konsultan Pengawas.
12) Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog kepada
Konsultan Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
9. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas , bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
10. NAMA PABRIK / MERK YANG DITENTUKAN ( TKDN & PDN )
Spesifikasi teknis ini disebutkan nama merk dari suatu jenis bahan / komponen, maka
Kontraktor harus menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan dalam RKS
ini.Untuk spesifikasi yang belum ada harus dibuatkan Justifikasi Teknis dan bahan harus ber TKDN.
Material atau bahan digunakan dalam Pekerjaan ini harus yang sudah ber TKDN ( Tingkat
Komponen Dalam Negeri ) dan diutamakan yang PDN ( Produk Dalam Negeri ). Apabila produk
material yang dipakai sudah ber PDN tapi belum ber TKDN, maka harus mendapat surat dukungan
dari penghasil produk yang bersangkutan dengan menyertakan perhitungan dan dukungan yang
jelas.
11. CONTOH-CONTOH
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut diambil dengan jalan atau
cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari material yang
akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material - material tersebut.
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui pemesanan ),
maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang dianggap perlu
oleh Perencana / Konsultan Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan Perencana /
Konsultan Pengawas .
12. JENIS DAN MUTU BAHAN
12.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ un-
tuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam kompo-
nen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
12.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kualitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan
dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumb-
ing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal
yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dil-
aksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
12.3 Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas ten-
tang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan ba-
han produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi da-
lam negeri lebih diutamakan.
12.4 Penggantian (Substitusi)
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai pe-
rubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Sup-
plier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka pe-
rubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsul-
tan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibat-
kan biaya tambah dapat diperkenankan.
12.5 Persetujuan Bahan
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana
akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari ba-
han/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Mana-
jemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan per-
timbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan per-
syaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh ba-
han/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh ba-
han/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
12.6 Contoh Bahan/ Produk
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Ma-
najemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ke-
tentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetap-
kan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna dis-
erahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Kon-
sultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertu-
lis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Mana-
jemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal
persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan di-
pegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tamba-
han dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
c. Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/ Kon-
sultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
d. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak
lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan ba-
han produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh terse-
but.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan ba-
han.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetara-
fan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberi-
kan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tamba-
han diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberi-
kan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan un-
tuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
➢ Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
➢ Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain-lain.
➢ Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
➢ Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau con-
toh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
12.7 Penyimpanan Bahan
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk me-
masukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi
layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak un-
tuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/
produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ke-
tentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
13. KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai
bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “ Claim “ atau tuntutan
terhadap hak -hak asasi manusia.
14. KOORDINASI PEKERJAAN
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan /
Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
3) Konsultan Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
15. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan yang ada di dalam
SNI (Standard Nasional Indonesia).diantaranya :
a. SNI 2052-2017 baja tulangan beton indonesia
b. SNI 2847 : 2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
c. SNI 2049-2015 Semen Portland Indonesia
d. SNI 8135-2015 Plumbing untuk Bangunan Gedung
e. SNI 03-6390-2011 Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung
f. SNI 1726:2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung
g. SNI 2847- 2019 persyaratan Beton structural untuk bangunan gedung
h. Peraturan SNI lainnya yang relevan utk pekerjaan Gedung.
i. Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
j. PP No 16 tahun 2021
k. KepGub Jawa Timur No 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum
Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2025
l. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula,
sebagai berikut :
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan / disetujui Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
16. SHOP DRAWING
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain
yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya
Kontraktor.
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan Pengawas / Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “ sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksaan dikemudian hari. Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB
1
1.1 NAMA DAN LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis (RKS) ini meliputi lingkup
pekerjaan “PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO” yang berlokasi di
Balikpapan. Uraian pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pekerjaan sebagai berikut :
1) Pekerjaan Struktur
2) Pekerjaan Arsitek
1.2 SPESIFIKASI DAN JABATAN KERJA
Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik indonesia
Nomor 14 tahun 2020 disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi
usaha kecil.
Tingkat Pendidikan Pengalaman Kerja
NO Jabatan Sertifikat Kompetensi
/ Ijazah Minimal (Tahun)
SKA Ahli Muda Teknik
1 S1 Pelaksana Bangunan 1
Bangunan Gedung
Petugas Kesehatan dan Sertifikat Petugas
2 D3 0
Keselamatan Kerja (K3) Keselamatan Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengen-
dalianrisiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan
dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telahdiidentifikasi
dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik
dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berk om-
peten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar
serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai peker
jaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
kerja.
1.3 SYARAT PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang - andang, alat - alat pengangkat, mesin -
mesin, alat - alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh tukang / rekanan dan untuk
semua alat - alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi,
dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2) Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak dan atau diuraikan dalam uraian dan
syarat - syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat - syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian - bagian
dari gambar dan uraian dan syarat - syarat tidak boleh merusak (membatalkan)
kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh Pengguna Jasa.
1.4 GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1) Gambar - gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail kon-
struksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan beserta dokumen - dokumen lain. Rekanan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna
Anggaran / Direksi Pekerjaan. Gambar - gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada
pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyedia Jasa / Rekananan ini
atau dipergunakan untuk maksud - maksud lain.
2) Gambar - gambar tambahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan menganggap perlu, maka Konsultan
Perencana harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi
Pekerjaan, gambar - gambar tersebut menjadi milik Direksi Pekerjaan.
3) As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar - gambar baik penyimpangan
atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Penyedia Jasa / Rekanan harus membuat gambar
- gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar - gambar kontrak dan pekerjaan yang dil-
aksanakan. Gambar -gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia Jasa / Rekanan.
4) Gambar - gambar di tempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap ter-
masuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan - perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu -
waktu memerlukan.
1.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1) Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai / diikuti.
2) Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
3) Bila ukuran - ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan – bahan / barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
4) Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal - hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
1.6 JADWAL PELAKSANAAN
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Kon-
struksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dil-
akukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
a) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pem-
bantu.
b) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pem-
bangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
b. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kon-
traktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
c. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/ Kon-
sultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyem-
purnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya
waktu pelaksanaan.
1) Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas ter-
hadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan (tertulis).
1.7 KUASA PENYEDIA JASA / REKANAN DI LAPANGAN
1) Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan Penyedia Jasa / Rekanan harus mengawasi dan
memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya. Ia
harus semata - mata bertanggung jawab untuk semua alat - alat konstruksi, cara - cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak.
2) Pegawai Penyedia Jasa / Rekanan yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari - hari pada pelaksana pekerjaan
Penyedia Jasa / Rekanan harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksana ahli,
cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab
dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan - bahan yang harus
dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan - bahan bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Pekerjaan / Direksi Teknis berdasarkan rapat Direksi. Penyimpangan dari hal tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan untuk melaksanakan sesuai gambar
dan bestek.
d. Direksi Pekerjaan berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
Penyedia Jasa / Rekanan berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini Penyedia Jasa / Rekanan harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
1.8 PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1) Keamanan dan kesejahteraan Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa / Rekanan
diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan
tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas - fasilitas
kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2) Terhadap wilayah orang lain Penyedia Jasa / Rekanan diharuskan membatasi daerah
operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah
orang lain yang berdekatan.
3) Terhadap wilayah milik umum
a. Penyedia Jasa / Rekanan harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan, bersih dari bahan - bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Jasa / Rekanan juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia Jasa / Rekanan, maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa / Rekanan.
4) Keamanan Terhadap Pekerjaan Penyedia Jasa / Rekanan bertanggung jawab atas
keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi
di tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pengguna Jasa. Penyedia Jasa /
Rekanan harus menjaga perlengkapan bahan - bahan dari segala kemungkinan kerusakan,
kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian - bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja - pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
5) Penyedia Jasa / Rekanan harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
lapangan pekerjaan.
6) Pagar Apabila dirasakan perlu untuk menjaga keamanan bahan - bahan bangunan dan
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan dapat melakukan pemagaran darurat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Bentuk dan material pagar berikut batas -batas pemagaran berdasarkan petunjuk Direksi
Pekerjaan
1.9 JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
1) Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia Jasa / Rekanan harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
di tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih / jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2) Penerangan Penyedia Jasa / Rekanan harus menyediakan penerangan yang cukup untuk
Direksi Keet, Los Pekerja dan Lokasi Proyek apabila ada pekerjaan pada malam hari.
Pengadaan sumber tenaga untuk penerangan ataupun pekerjaan yang membutuhkan
listrik menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan.
3) Kecelakaan Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan dan harus segera melaporkan kepada
Instansi yang berwenang dan Direksi Pekerjaan.
4) Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat & berada di tempat Direksi Keet.
1.10 ASPEK K3 DAN KEAMANAN
1.12.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik
dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak ter-
cantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
1.12.2. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
1.12.3. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar.
a. Akses Keluar Masuk Proyek
1) Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan ter-
lebih dulu sebelum digunakan.
2) Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik.
3) Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
4) Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
umum
b. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut. Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 me-
ter, perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja
atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg,
papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga. Pipa tubular adalah satu-
satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade dan pagar.
Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
c. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya ke-
rusakan atau kehilangan dari :
1) Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
2) Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
4) Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan,
cidera atau kehilangan. Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian,
apabila ternyata lalai terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
1.12.4. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk
pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta
lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membaha-
yakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
e. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
f. Kontraktor harus melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan
tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
g. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak ber-
lebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikem-
balikan ke gudang umum).
h. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
1.11 PAPAN NAMA PROYEK
1) Penyedia Jasa / Rekanan tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas
- batas lapangan pekerjaan atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin Kuasa Pengguna Ang-
garan / Direksi Pekerjaan
2) Penyedia Jasa / Rekanan harus memasang papan nama proyek di lokasi 2
3) dengan ukuran 0,8 x 1,2 mwarna dasar putih tulisan hitam atau ditentukan lain sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Papan Nama Proyek harus terpasang di lokasi pekerjaan pada saat proyek mulai
dilaksanakan sampai dengan serah terima ke 1 pekerjaan
1.12 PEMBUATAN FOTO
1) Pada waktu yang ditentukan Penyedia Jasa / Rekanan harus mengadakan pemotretan yang
menggambarkan tahap kemajuan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
2) Foto -foto tersebut harus berwarna dan tidak mengkilap (dop) diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan masing -masing rangkap 3 (tiga) ukuran kartu pos (8 cm x 12 cm) dalam sebuah
album dengan biaya ditanggung Penyedia Jasa / Rekanan.
3) Pengambilan foto yang dimaksud minimum adalah :
a. Sebelum mulai pekerjaan (0 %)
b. Saat pekerjaan mencapai 50 % / setiap permintaan pembayaran.
c. Setelah pekerjaan selesai seluruhnya (100 %)
d. Pada waktu pekerjaan tertentu yang dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan.
1.13 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1) Pasal - pasal pada bab ini merupakan pelengkap dari Syarat Umum Kontrak
2) Penyedia Jasa / Rekanan selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan - bahan
yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
3) Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan. Selanjutnya perhitungan
penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah & satuan pekerjaan.
4) Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan sepenuhnya.
1.14 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1) Dokumen Terlaksana (As Built Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Penyedia Jasa wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
- Gambar - gambar terlaksana (as built drawing)
- Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Penyedia Jasa untuk pekerjaan: Pekerjaan
Persiapan Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja.
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
- Dokumen pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
- Gambar - gambar perubahan
- Perubahan Persyaratan Teknis
- Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Direksi / Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan /
Pengawas.
e. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi Pekerjaan / Pengawas dan Pemberi Tugas,
Penyedia Jasa / Rekanan harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Penyedia Jasa / Rekanan tidak dibenarkan membuat /
menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
2) Pada waktu penyerahan pekerjaan, apabila ada Penyedia Jasa / Rekanan wajib
menyerahkan kepada Pemberi Tugas :
a. (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan/perlengkapan: 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam : Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal
pajak, dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan / Pengawas
g. Bahan protective coating untuk lantai minimal 50 m2
3) Penyerahan Dokumen
Penyedia Jasa wajib menyerahkan As built drawing kepada Direksi Pekerjaan pada saat
pelaksanaan serah terima pekerjaan tahap 1 (BAST 1). Yaitu dokumen yang berisi gambar-
gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan terakhir/terpasang pada lapangan.
4) Retensi
a. Penyedia Jasa harus melakukan kegiatan pemeliharaan pada pekerjaan sesuai
tenggang waktu yang telah tetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak kerja.
b. Masa pemeliharaan otomatis berakhir apabila Direksi Pekerjaan telah menerima
sepenuhnya pekerjaan, dan tandanya dengan pengadaan serah terima pekerjaan
tahap ke-2. (BAST 2).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
\
BAB 2 PERSYARATAN TEKNIK
BAB
2
2.1 SPESIFIKASI STANDART
Semua standart atau peraturan yang dipakai dalam dokumen kontrak ini atau penggantinya
adalah merupakan edisi yang terbaru. Semua persyaratan dan ketentuan dari material yang
dipakai, kwalitas dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai dengan pekerjaan
dimaksud. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan
yang harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, ACI, AASTHO, BRITISH STANDARD, J.I.S, SNI,
NACE, ISO atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.
Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standard
atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus
mencantumkan merk serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar. Penyedia Jasa
harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai
dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan
mulai dikerjakan.
2.2 NAMA DARI PABRIK DAN COPY DARI PEMESANAN
Sebelum pemesanan bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas nama dari pembuat dan pemasok
yang diusulkan. Penyedia Jasa harus pula menyerahkan copy kepada Direksi Pengawas surat
pemesanan bahan-bahan dalam rangkap 4 (empat).
Bila pemasok atau Sub-Penyedia Jasa harus menyiapkan gambar kerja untuk mengusahakan
gambar kerja tersebut dan menyerahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuan tertulis
sebelum pemesanan dilaksanakan.
2.3 CONTOH DAN TEST
Bahan-bahan harus didatangkan di lapangan beberapa waktu sebelumnya guna
pengambilan contoh untuk pengadaan penelitian dan pemeriksaan dan Penyedia Jasa harus
memberikan informasi mengenai : spesifikasi lengkap sesuai yang dipersyaratkan. Bahan-bahan
yang ditolak oleh Direksi Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2.4 PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan permanen harus disimpan di
tempat yang sesuai untuk masing-masing sifat bahan-bahan tersebut sebaik-baiknya.
Bila perlu ada yang harus ditutup/dilindungi untuk menghindarkan dari kerusakan/keausan
dari sebab apapun. Penyimpanan bahan-bahan yang spesifik harus dilakukan sebaik-baiknya
sesuai yang dipersyaratkan.
2.5 SUMBER BAHAN
Sejauh mungkin seperti yang diwajibkan dalam Kontrak, Penyedia Jasa harus semaksimum
mungkin menggunakan bahan-bahan/barang-barang, peralatan-peralatan produksi dalam
negeri. Kecuali bahan-bahan/barang-barang tersebut tidak bisa didapatkan maka bisa diganti
dengan bahan-bahan/barang-barang yang setara dan yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas
secara tertulis.
2.6 PENGGUNAAN BAHAN – BAHAN PEKERJAAN PERMANEN UNTUK PEKERJAAN SEMENTARA
Penyedia Jasa tidak dibenarkan memakai bahan-bahan untuk pekerjaan permanen yang
sebelumnya telah digunakan untuk pekerjaan sementara kecuali seijin Direksi Pengawas.
2.7 KONDISI BAHAN
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan permanen harus baru sesuai yang
ditentukan dan dipersyaratkan, kecuali ditentukan lain dan disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana.
2.8 ALAT-ALAT PELAKSANAAN DAN PENGUKURAN
1) Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus menyediakan/menyiapkan
alat-alat baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain: pompa air, beton mollen
dan sebagainya.
2) Penentuan titik bangunan, siku bangunan maupun datar (water pas) dan tegak lurusnya
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrumen.
3) Untuk lokasi yang tanahnya tidak datar dengan pesawat ukur (teodolith atau Total Station)
dan harus dapat pengesahan dari pengawas terutama tentang titik - titik bangunan.
4) Bila titik bangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar - gambar lay out dan situasi tanah
yang ada, Penyedia Jasa / Rekanan harus segera melaporkan kepada Direksi Pekerjaan.
5) Direksi Pekerjaan dapat meminta pada Penyedia Jasa / Rekanan tanpa mengganti ongkos
untuk melaksanakan pengukuran kembali guna pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6) Penyedia Jasa / Rekanan harus memberi tahu pada Direksi Pekerjaan bila akan melalui
sesuatu bagian pekerjaan.
7) Penyedia Jasa / Rekanan tidak boleh membetulkan kesalahan dan kekeliruan sebelum
konsultasi dengan pengawas.
2.9 BAHAN BANGUNAN
2.9.1. Syarat
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk peker-
jaan ini harus merupakan bahan yang baru dan berkualitas baik bebas dari cacat, penggunaan
barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
2.9.2. Tanda Pengenal
Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangku-
tan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2.9.3. Penggantian (Substitusi)
1) Penyedia Jasa / Rekanan / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan / produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
2) Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Penyedia Jasa / Rekanan
/ suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tam-
bah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
2.9.4. Persetujuan Bahan
1) Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebe-
lum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk terse-
but pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
2) Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupa-
kan tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan / Supplier dari kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
2.9.5. Bahan Contoh
Bahan Contoh pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai beri-
kut :
1) Jumlah Contoh
1) Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadi-
kan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh
Direksi / Pengawas.
2) Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus dis-
erahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
2) Contoh yang Disetujui
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah mem-
peroleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Penyedia Jasa /
Rekanan / Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda
pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Doku-
mentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
b. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan
berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
3) Waktu Persetujuan Contoh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
a. Adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa / Rekanan / supllier untuk mengajukan con-
toh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh terse-
but tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis
(seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
c. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan suatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetaraan.
d. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
e. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan ber-
dasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
f. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
g. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain -lain. Katalog untuk warna,
pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain - lain. Sertifikat pengujian, penetapan,
kelas, dan dokumen -dokumen lain sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
h. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
2.9.6. Penyimpanan Bahan
1) Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam peker-
jaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang me-
menuhi persyaratan.
2) Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan
dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
ii. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini.
iii. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
iv. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
v. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
3) Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
4) Dalam pengajuan penawaran Penyedia Jasa / Rekanan harus memperhitungkan biaya-
biaya pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
2.10 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada
bab dan pasal di Rencana Kerja dan Syarat -Syarat ini.
2) Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas di-
anggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Penyedia Jasa / Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
3) Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Penyedia
Jasa / Rekanan
4) Dalam hal dimana Penyedia Jasa / Rekanan tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
penguji yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan dan Pengawas, Penyedia Jasa / Rekanan ber-
hak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi per-
syaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya di-
tanggung sendiri oleh Penyedia Jasa / Rekanan
5) Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kes-
impulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
i. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dan
Pengawas dan Penyedia Jasa / Rekanan, supplier maupun wakil - wakilnya.
ii. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan.
e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
i. (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Penyedia Jasa /
Rekanan akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
ii. Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
2.11 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1) Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan berhak mengeluarkan instruksi agar Penye-
dia Jasa / Rekanan membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan - bahan atau barang - barang baik yang
sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Jasa / Rekanan untuk
disempurnakan dengan kontrak.
2) Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan berhak mengeluarkan instruksi untuk me-
nyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa
saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
3) Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan berhak (tetapi tidak dengan cara tidak
adil/menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari
pekerjaan.
\
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN
BAB
3
3.1 MOBILISASI
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain
dari Dokumen Kontrak,
3.1.2 Persyaratan
Mobiliasasi secara umum harus memenuhi berikut:
1) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan
dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak
terbatas, Personil Ahli K3 dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM).
c. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan
ujinya, dan sebagainya.
e. Mobilisasi personil dan peralatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan lapangan namun ketentuan ini hanya berlaku untuk pentahapan mobilisasi
peralatan utama dan personel terkaitnya dan harus sudah diatur jadwalnya terlebih
dahulu saat tahap pengadaan jasa Penyedia Jasaannya. Pengaturan mobilisasi secara
bertahap ini tidak menghapuskan denda akibat keterlambatan mobilisasi setiap
tahapannya sesuai jadwal yang disepakati dan merupakan bagian yang tidak terpisah
dari Kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Setiap tahapan Mobilisasi Peralatan Utama harus terlebih dulu diajukan permohonan
mobilisasinya oleh Penyedia jasa kepada Direksi pekerjaan paling sedikit 30 hari
sebelum tanggal rencana awal mobilisasi setiap peralatan utama tersebut. Direksi
pekerjaan perlu melakukan monitoring/ harian atas rencana mobilisasi hingga
terlaksananya mobilisasi peralatan utama beserta personil operator terkait dengan
lengkap dan baik.
Dalam segala hal, mobilisasi personil dan peralatan utama yang dilakukan secara
bertahap dan terjadwal tidak boleh melampaui dua pertiga periode pelaksanaan
konstruksinya.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap sesuai
paragraph pertama di bawah ini.
2) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan Kebutuhan
ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
3) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dari Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan
peralatannya, yang dipasok menurut Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa
pada waktu kegiatan selesai.
4) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan
dimulai.
3.1.3 Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak (atas petunjuk direksi Pekerjaan) maka mobilisasi
dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari ter-
hitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap
operasional, harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari.
Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian
Mutu sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan pekerjaan
semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut ditambah
sepuluh persen pada Penyedia Jasa, dimana biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap pem-
bayaran yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3.1.4 Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
3.1.5 Program Mobilisasi
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja, Penyedia Jasa harus
melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre-Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna
Jasa, Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal
baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini. Agenda dalam rapat harus
mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
1) Pendahuluan
2) Sinkronisasi Struktur Organisasi:
a. Struktur Organisasi Pengguna Jasa.
b. Struktur Organisasi Penyedia Jasa.
c. Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan.
3) Masalah-masalah Lapangan:
a. Sumber-sumber Bahan.
b. Lokasi Base Camp.
4) Wakil Penyedia Jasa.
5) Pengajuan.
6) Persetujuan.
7) Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai.
8) Rencana Kerja:
a. Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaaan.
b. Rencana Mobilisasi.
c. Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
d. Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
e. Rencana Inspeksi dan Pengujian.
f. Dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada), Dokumen
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya
standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan
tersebut.
9) Komunikasi dan korespondensi.
10) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
11) Pelaporan dan pemantauan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3.1.6 Rentang Waktu Penyerahan Program dan Jadwal
Dalam waktu 7 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan
untuk dimintakan persetujuannya.
3.1.7 Program Mobilisasi
Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
1) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil di lapangan
yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin pemecah batu,
instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur mortar beton, dan laboratorium
bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang
tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan
usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran harus
memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk menyatakan
persentase kemajuan mobilisasi.
3.2 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga,
dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan
kantor darurat, gudang- gudang penyimpanan, barak-barak pekerja bengkel-bengkel dan
alat transportasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan, operasional dan pengawasan kegiatan.
3.2.2 Ketentuan Umum
1) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
2) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, dimana
penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 40
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
4) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
5) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
6) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari komponen-
komponen pra-fabrikasi.
7) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap dan
dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
8) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
9) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan sehingga
layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling, dan
dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
10) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan kesehatan
kerja sesuai dengan ketentuan.
11) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi menuju titik
berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
12) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
3.3 PERSIAPAN DI LAPANGAN
3.3.1. Direksi Keet & Los Kerja.
1) Penyedia Jasa / Rekanan membuat Direksi Keet untuk kantor Direksi Pekerjaan / Pengawas
serta pegawainya dan gudang untuk bahan - bahan yang perlu terhindar dari gangguan
cuaca.
2) Bila dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan diwajibkan membuat
los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
3) Penyedia Jasa / Rekanan juga diwajibkan membuat pagar proyek untuk keamanan lokasi
proyek.
4) Direksi Keet, Gudang, pagar sementara dan Los Kerja tidak termasuk dalam penawaran,
melainkan menjadi barang modal Penyedia Jasa
5) Direksi Keet dapat berupa bangunan semi permanen dengan bahan :
- Atap : Asbes / Non Asbestos gelombang
- Dinding dan Rangka : Kayu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 41
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
- Pintu : Multipleks dengan rangka kayu dan dilengkapi dengan
kunci
- Lantai : Plesteran / Ubin Kepala Basah / Paving
6) Ruangan minimal yang berada di dalam Direksi Keet adalah :
- R. Direksi
- Ruang lain apabila diperlukan
7) Kelengkapan untuk setiap ruang adalah sebagai berikut :
- Direksi / R. Rapat 1 (satu) soft board menempel di dinding 1 (satu) meja kerja / tulis
dan kursi 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
- (Jenis dan jumlah kelengkapan R Direksi/R. Rapat dapat berubah sesuai dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan)
8) Penempatan Direksi Keet, Gudang (Boukeet) dan Los Pekerja harus diatur sedemikian rupa
agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
9) Penyedia Jasa / Rekanan harus memasang gambar kerja di tempat pekerjaan secara rapi
berikut berita acara Aanwijzing dalam keadaan baik dan dapat dibaca dalam setiap saat
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
10) Alat - alat yang selalu tersedia di proyek adalah : 1 (satu) buah alat ukur Sketmatch /
Schuitmaat.
3.3.2. Persiapan untuk Memulai Pekerjaan
1) Sebelum mengadakan persiapan di lokasi, Penyedia Jasa / Rekanan harus mengerti dan
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan yang berlaku di lingkungan lo-
kasi pekerjaan, terutama jika lokasi pekerjaan berada dalam lingkungan otoritas khusus,
seperti pelabuhan, bandar udara, komplek militer dan lain sebagainya. Segala biaya pen-
gurusan ijin dan biaya - biaya yang muncul karena pemenuhan prosedur perijinan (Seperti
pemasangan pelindung debu/kotoran pada beberapa tempat, pengiriman material yang
hanya boleh dilakukan pada malam hari, pembayaran restribusi untuk memasuki ling-
kungan otoritas khusus, perbaikan jalan akibat keluar masuknya truk pengangkut material
untuk pelaksanaan proyek dan lain sebagainya) serta biaya pekerjaan persiapan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa / Rekanan.
2) Penyedia Jasa / Rekanan sebelum melakukan pekerjaan persiapan dilokasi harus member-
itahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan terutama tentang dimana
harus membangun Direksi Keet, Gudang, Los Pekerja, Bangunan, Jalan Masuk dan se-
bagainya untuk mendapatkan persetujuan.
3) Penyedia Jasa / Rekanan juga harus melakukan pemeriksaan / pengecekan untuk beberapa
hal berikut ini meliputi
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai referensi
ketinggian permukaan yang telah ada dilapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 42
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang terdapat pada
bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat mempengaruhi pekerjaan
penyelesaian Arsitektur dan ME dikemudian hari.
d. Bila ada ketidaksesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang terdapat pada
gambar kerja, Penyedia Jasa diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Direksi
Pekerjaan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
e. Pada saat mengadakan pekerjaan pengukuran, Penyedia Jasa / Rekanan wajib
didampingi Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis
4) Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap - tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis untuk
dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
3.4 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.4.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan
tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang
Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan
bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
3.4.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-
izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 43
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.4.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata,
sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.5 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Spesifikasi ini serta mempertimbangkan aspek
gender.
2) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan telpon satu atau dua arah dan dapat beroperasi
selama periode kontrak.
b. Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat
disediakan dalam periode mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pengganti telpon satelit (menggunakan sistem satelit Inmarsat atau Iridium atau
sejenis) yang dapat berkomunikasi 2 arah (2-way) dengan jelas dan dapat diandalkan
antara kantor Pengguna Jasa di Ibukota Provinsi, kantor Tim Supervisi Lapangan dan
titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua
kantor cabang serta digunakan sesuai dengan petunjuk dari Direksi Pekerjaan.
c. Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan pengoperasian sistem telepon satelit semacam ini, Direksi Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 44
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus dibayar
oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
a. Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b. Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
rapat.
5) Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor
utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan melengkapi
satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang
akan digunakan oleh Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
3.6 PENGUKURAN DAN PEMATOKAN
1) Sebelum dimulainya pekerjaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus melaksanakan pengukuran
dan pemasangan bowplank dilokasi yang sudah disepakati.
2) Sebelum pelaksanaan pematokan, Penyedia Jasa / Rekanan wajib memberikan laporan
tertulis kepada Direksi pekerjaan.
3) Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan persetujuan Direksi Pekerjaan, dan
hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan
selanjutnya.
4) Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan, Penyedia Jasa / Rekanan harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang terjadi penyimpangan,
kepada Direksi untuk dimintakan tanda tangan persetujuan penyimpangan tersebut.
Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan, hasil persetujuan tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) lembar. Ukuran huruf yang dipakai
pada gambar serta ketentuan-ketentuan Direksi pekerjaan akan dijadikan gambar pelaksanaan
sebagai pengganti gambar lama.
3.7 PELAKSANAAN PEIL DAN UKURAN
1) Penyedia Jasa / Rekanan bertangung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil- peil dan ukuran yang ditetapkan dalam gambar dan RKS.
2) Penyedia Jasa / Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan menurut peil yang sudah
ditentukan, bila terjadi kelalaian Penyedia Jasa tidak akan ditolerir kesalahannya dan
pekerjaannya berhak untuk diulang kembali (bongkar) atas beban biaya ditanggung Penyedia
Jasa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 45
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Penyedia Jasa / Rekanan wajib mencocokan ukuran-ukuran dengan yang lain dalam setiap
pekerjaan, jika terjadi selisih/perbedaan segera melaporkan kepada Direksi pekerjaan, untuk
diberikan keputusan pembetulannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 46
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 4 PEKERJAAN TANAH
BAB
4
4.1 GALIAN TANAH
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
2) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan pondasi, saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau pondasi pipa, untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan
sisa bahan galian, yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
a. Galian Biasa
b. Galian Batu Lunak
c. Galian Struktur
4) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu lu-
nak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkera-
san beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan
bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau se-
bagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
5) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4.1.2. Pelaksanaan
1) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai tekan tekan
uniaksial 300–400 kg/cm sesuai dengan ASTM D7012 Standard Test Methods for
Compressive Strength and Elastic Moduli of Intact Rock Core Specimens under Varying
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 47
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
States of Stress and Temperatures Metoda C dan menurut pendapat Direksi Pekerjaan
tidak dapat dilakukan dengan menggunakan excavator bucket biasa, namun tidak
memerlukan pemboran (drilling) atau peledakan seperti halnya galian batu, dan cukup
menggunakan excavator bucket yang dilengkapi dengan kuku2 baja khusus, jenis
penetration plus tip dengan kuat leleh 10.200 kg/cm (1.000 MPa).
2) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang
disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan
sebagai Galian Biasa atau Galian Batu Lunak atau Galian Tanah Lunak tidak dapat
dimasukkan dalam Galian Struktur.
3) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Direksi Pekerjaan.
4.1.3. Toleransi Dimensi
1) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3
cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
2) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
3) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4.1.4. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
1) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang
patok patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
2) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja dan gambar
detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan,
seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan
rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari
Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh
struktur sementara yang diusulkan.
3) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar,
formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 48
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
4) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
4.1.5. Pengamanan Pekerjaan Galian
1) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar
lokasi galian.
2) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus
dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
3) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja maka lebar galian tanah
dibatasi tidak lebih dari 5 meter sesuai dengan segmentasi pelaksanaan pada Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
4) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian pondasi untuk struktur,
terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian
tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
5) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galiandan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan
kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai)
serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
6) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian
terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan
pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah
atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
7) Ketentuan yang disyaratkan hsrus diterapkan pada seluruh galian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 49
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4.1.6. Jadwal Kerja
1) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
2) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas
harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
3) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena operasi- operasi pekerjaan, Penyedia Jasa
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak
yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
4) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan beraspal
harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga dapat dibuka
untuk lalu lintas.
4.1.7. Kondisi Tempat Kerja
1) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus
senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan
dalam pengeringan dengan pompa.
2) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa
harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan
digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang
memadai.
4.1.8. Perbaikan terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi di atas sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut:
1) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan harus
digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
2) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 50
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
3) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
4.1.9. Utilitas Bawah Tanah
1) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan
dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam
Kontrak.
2) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya
atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul
akibat operasi kegiatannya.
4.1.10. Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
4.1.11. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
1) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas- batas dan
lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali.
2) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 51
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi
syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian, juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari pemilik
atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
5) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
4.1.12. Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
1) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia
Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang
telah selesai.
2) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa
atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan
yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
3) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air
harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air.
4) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang
stabil dan saluran drainase yang memadai.
4.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan da-
lam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu
bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
2) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada
garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor
atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut
harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 52
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan
merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibu-
ang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan
bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan.
4) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
5) Galian Berupa Pemotongan
a. Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Papan
pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter
pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi
dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada
tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah
memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
b. Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan pisau
yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan
garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan
segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan
galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang
demikian dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian,
penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
c. Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atas persetujui atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d. Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang
akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan
batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Direksi
Pekerjaan.
e. Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun
yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan,
tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya.
Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya.
Semua perubahan akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 53
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4.3 GALIAN TANAH LUNAK, TANAH EKSPANSIF ATAU TANAH DASAR BERDAYA DUKUNG SEDANG
SELAIN TANAH ORGANIK ATAU TANAH GAMBUT
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan kurang
dari 2%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang
mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau diatas 2% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, ekspansif atau berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar
hasil galian, atau bilamana tanah lunak atau ekspansif berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
4.3.1. Tanah Lunak
Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam gambar rencana antara
lain :
1) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan lebih dari 2%
atau
2) distabilisasi atau
3) dibuang seluruhnya atau
1) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam
gambar. Kedalaman galian dan perbaikan untuk peningkatan tanah dasar haruslah
diperiksa atau diubah oleh Direksi ekerjaan, berdasarkan percobaan lapangan.
4.3.2. Tanah Dasar Berdaya Dukung
Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana. Galian harus tetap dijaga agar bebas dari
air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk
memperkecil dampak pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam
Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4.3.3. Cofferdam
1) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang dihadapi lebih
tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya, Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan
cofferdam untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2) Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dilaksanakan dengan
benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus diperkaku dengan benar dan sekedap
mungkin yang dapat dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 54
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
haruslah sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan
cetakan dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di
luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping selama
pelaksanaan penurunan pondasi harus diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat
menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
3) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk mengeringkan
air pada pondasi sebelum penempatan telapak, Direksi Pekerjaan dapat meminta
pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan
dengan ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang
akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat
digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari pondasi, jangkar khusus seperti dowelatau
lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap
dari pondasi tersebut. Bilamana lapisan kedap dari pondasi diletakkan di bawah permukaan
air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
4) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap kerusakan
akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah kerusakan pondasi akibat erosi.
Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian
hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
5) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian pondasi harus
dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap
bagian dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran
beton, atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan
dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras
sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
6) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan pengaku
yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa setelah bangunan
bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau
menandai pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
4.3.4. Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak boleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 55
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
terganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan dilakukan di
tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia
Jasa haruslah, setelah dasar pondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai
seperti permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari pondasi atau galian lainnya atau dari
penimbunan cofferdamharus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
4.3.5. Galian pada Sumber Bahan
1) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam atau di tempat lain, harus digali sesuai
dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama
harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian
dimulai.
3) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
4) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
5) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
6) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
4.4 URUGAN DAN TIMBUNAN
4.4.1. Umum
1) Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas Lapangan.
2) Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama
pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui
Pengawas Lapangan.
4) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14 hari,
dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 56
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4.4.2. Persyaratan Bahan Urugan
Bahan urugan yang digunakan sesuai dengan jenis urugan yang digunakan sebagai berikut:
a. Pasir Pasangan : Lumajang
b. Tanah Urugan : Lokal
c. Sirtu Urugan : Gempol, Porong
1) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan bahan – bahan lain yang mengganggu
dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar pe-
madatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggu-
naan batu – batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diijinkan, dalam hal ini
bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan,
dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepada-
tan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai bahan urugan kecuali
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
4) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat pekrja untuk waktu lebih dari 12 jam harus
dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan urugan
yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai kadar air
tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
4.4.3. Persiapan
Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan / atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan sebelum memulai penempatan bahan
urugan dan Pengawas Lapangan akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urugan / timbunan harus dikeringkan dahulu dari genangan
air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas Lapangan.
4.4.4. Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik.
3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai kepadatan yang
sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai ketentuan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi
Teknis ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 57
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai kepadatan
yang ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
5) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat tangan tidak
diijinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum pemadatan
lapisan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas Lapangan.
4.5 PEMADATAN
4.5.1. Umum
1) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air yang sesuai
dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai kepadatan yang sesuai. Bahan
harus memiliki kadar air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan.
Setiap lapisan harus dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid
rollers, three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau alat
pemadatan lain yang disetujui.
2) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan dan biasanya
dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara sedemikian rupa agar
setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
3) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secata terus menerus untuk setiap 600 m3
atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil berada di beberapa
tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan dengan baik, harus
disediakan mesin gilas tambahan.
4) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian rupa agar
efisien.
4.5.2. Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan metoda
ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal sebagai Modified Proctor Test.
4.5.3. Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan dan
permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang disyaratkan.
Kontraktor tidak diijinkan melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang
disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan urugan atau permukaan yang akan diurug
bila kondisinya terlalu kering. Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai
kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 58
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4.5.4. Penggilasan
1) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau dipotong
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, untuk memastikan adanya tanah lunak yang ada di
lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan
pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan.
2) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada tempat rendah. Bila
ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas Lapangan
agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung struktur / konstruksi harus
diawasi selama pelaksanaan penggilasan dan harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
4.5.5. Kepadatan Tanah Kohesif
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui saringan No 200,
yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan
dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan
harus memenuhi ketentuan berikut:
Tabel. Persyaratan Kepadatan Tanah Kohesif
Kepadatan Kadar Air
Daerah Pemadatan
Relatif (%) (%)
Pemadatan Umum 90 -3 W + 3
0
Jalan Utama dan Daerah Parkir Kendaraan Berat (100
95 -4 W + 2
0
cm lapisan atas)
Jalan Penghubung dan Daerah Parkir Kendaraan Ringan
95 -4 W + 3
0
(50 cm lapisan atas)
Lantai Gudang dan Bengkel (50 cm lapisan atas) 95 -4 W + 2
0
Pemadatan Saluran (kecuali ditentukan lain) 90 -3 W + 3
0
*W = Kadar Air Optimal
0
4.5.6. Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui saringan No
200, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM D 1557 (AASHTO T 180),
dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada saat pemad-
atan harus memenuhi ketentuan berikut:
Tabel. Syarat Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Daerah Pemadatan Kepadatan Relatif (%)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 59
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Tidak ada persyaratan khusus. Cukup digilas
Timbunan di bawah lapisan drainase
dengan bulldozer (mis. D-6)
95
Timbunan pengisi di bawah pelat Bisa juga diperiksa dengan beberapa kali
lantai lintasan roller sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan
Dasar Jalan 95
Pemadatan saluran 92
Saluran Tidak ada persyaratan khusus
4.6 PERSIAPAN TANAH DASAR
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk lapis
pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.6.2. Prosedur Umum
1) Perlindungan terhadap pekerjaan yang telah selesai.
2) Permukaan tanah yang telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan dan retak.
Setiap kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki atas
biaya Kontraktor sepenuhnya.
4.6.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Umum
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan yang
tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan
serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan pondasi
jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi.
Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan
sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar – benar dipadatkan sampai
minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan nilai CBR sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
2) Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk
sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air bahan
timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum (W0),
sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 60
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Bila keadaan tanah tidak memungkinkan untuk mencapai nilai minimal CBR, tanah yang
tidak sesuai tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau
dengan cara stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan.
Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum. Pada
elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang – lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran akar – akar, bonggol tanaman dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi
yang sesuai.
3) Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan – persyaratan berikut
harus dipenuhi:
a. Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus dipadatkan dan
dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas maksimum 200 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata
jalan / gradder dan digilas secara terus menerus.
c. Rata – rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus tetap
terjaga sampai pekerjaan selesai.
d. Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap terjaga.
Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali, atau
sesuai ketentuan Pengawas Lapangan.
e. Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan diatas
sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Pengawas Lapangan.
4) Permukaan Subgrade pada Batu
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong sehingga
membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan.
Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan dengan
menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Tidak boleh ada batu yang menonjol pada permukaan tanah.
5) Perlindungan Pekerjaan
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Pengawas Lapangan harus dilin-
dungi dari kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian
Kontraktor, harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan tanpa biaya tambahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 61
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR
BAB
5
5.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.1.1. Pekerjaan Bekisting / acuan
a. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai
dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sem-
purna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties)
harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat
dicor akan menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gam-
bar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 62
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan
yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
c. Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok ber-
tulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
2002.
d. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi
pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan
dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 63
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu
bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti
kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan
bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing
atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa per-
mukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor ha-
rus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
dengan besi beton.
e. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami
deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi
dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban
diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhi-
tungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang dil-
akukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 64
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengaki-
batkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung ja-
wab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar
kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergerak-
nya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak
untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang
sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ ke-
lurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi
ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus diper-
siapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air dapat
mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus
dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen
selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 65
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dil-
akukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian
rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed terse-
but . Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti
dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
nama perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah uta-
manya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap
perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffold-
ing) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah di-
periksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, ha-
rus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 66
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus di-
pertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat me-
rencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan,
dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/
Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang tim-
bul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.1.2. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 18,67 MPa (K-225), dengan tambahan ke-
tentuan bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus
kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
b. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan beton struktural maupun non struktural
c. Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan da-
lam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam
keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Se-
men harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan
pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen
tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang dira-
gukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan un-
tuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 67
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
a) Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah me-
sin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3
dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tu-
langan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara kese-
luruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang
kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
b) Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sa-
gregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk member-
itahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang
bersih, yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
dengan tanah.
c) Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung min-
yak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi
beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus di-
periksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak
memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai
untuk itu.
d) Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 68
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1) Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2) Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3) Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4) Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
e) Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan
bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan
menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan cam-
puran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlam-
bat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specif-
ikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f) Kualitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuk-
tikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk,
lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 175,
sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
4. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mu-
dah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan seg-
regasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini:
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 69
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen maksi-
550 550 550 550 550 550
mum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Jenis Struktur
Berhubungan dengan Maksimum Minimum (kg/m3)
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah se-
men minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproof-
ing.
d. Pengujian Bahan
1. Umum
a) Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kon-
traktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk
persetujuan oleh Direksi.
b) Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya men-
gevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c) Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d) Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor ha-
rus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dil-
akukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (op-
tional)
2. Laboratorium Penguji.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 70
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
a) Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laborato-
rium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada
proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian
dengan spesifikasi ini.
b) Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapan-
gan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang men-
guasai bidangnya.
c) Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d) Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 71
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika
hasil diperoleh ternyata memuaskan.
e. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pen-
gecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer ,
atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi
Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk
lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan
benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut diten-
tukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat
tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur
beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Minimum Waktu Perawatan (hari)
Jenis Struktur
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji un-
tuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 72
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
S =
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 73
( f
N
c −
− 1
f c r ) 2
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
5.1.3. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pen-
gujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
a. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a) Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton ma-
saing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan
oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing
diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b) Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan
Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji terse-
but sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c) Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu di-
catat.
d) Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang diten-
tukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e) Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai
dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang te-
lah ditentukan.
b. Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
c. Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor di-
wajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 74
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a) Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, di-
ameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b) Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk di-
setujui Direksi.
c) Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
d) Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan ber-
dasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan da-
lam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pem-
bengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor ha-
rus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e) Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat men-
gurangi lekatan besi beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 75
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton
harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian
selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , le-
tak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klari-
fikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang ko-
koh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang beruku-
ran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pem-
besian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi peng-
gantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifi-
kasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan
dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol per-
mukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/
kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar
sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang
digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan mini-
mum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara
beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar
b) Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang ter-
tera dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 76
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
c) Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan di-
ameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditem-
pat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
d. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing
yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E
dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera
kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diper-
lukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ke-
tentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 77
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya
5.2. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap, dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan
serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-
benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan
yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk
memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya
tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi,
dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya
ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang
buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai
harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan-
sambungan yang mengganggu.
5.2.2. Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
5.2.3. Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 78
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan
dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal
ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka
batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat
las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari
GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya
lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda
harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut
dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja
yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu
pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording
dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970
5.2.4. Pengujian Bahan
a. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Perancangan
a) Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan
dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
b) Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
2. Perencanaan dan Pengawasan
a) Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua
komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta
detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
b) Ukuran-ukuran
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 79
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
c) Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d) Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
harus diperbaiki dengan segera.
3. Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
Fabrikasi :
a) Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b) Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c) Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
d) Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil,
plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi
yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang
dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag)
dan kotoran lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 80
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan
membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus
diganti dengan yang baru.
e) Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan
alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
f) Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butue weld.
g) Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi
dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak
boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
1. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua)
hari setelah pengecoran.
a) Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 81
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan
Direksi/ Pengawas.
b) Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
(HSB).
c) Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat
sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan
setaraf AM, Sika, Frosroksid.
2. Pengecatan
a) Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir,
sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b) Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan
sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton atau setara,
dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c) Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d) Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak
boleh di cat.
e) Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf dan
pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
f) Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus
di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5
cm.
g) Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
3. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a) Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 82
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
d) Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh
langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata
dan bebas dari genangan air.
4. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a) Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai
usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum
dimulainya pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus
digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping
pengaman yang berupa “piatfrom” atau jaringan (“net”).
b) Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c) Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama
pembangunan.
d) Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e) Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah
bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 83
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
disetujui Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom.
5.3. PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap baja
ringan. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan galvalume
untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi dari
pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi. Rangka atap berbentuk segitiga kaku
yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka
pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke
lapangan, perangkaian dan ereksi, seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi:
• Pekerjaan rangka atap
• Pekerjaan reng
• Pekerjaan jurai dalam
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
• Setting level balok ring
• Pemasangan penutup atap
• Pemasangan kap finishing atap
• Talang selain talang jurai dalam
• Asesoris atap
5.3.2. Standard Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan
harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis
yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur
baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web
dan screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Peraturan yang digunakan sebagai
pedoman :
• Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 84
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
• Sistem yang digunakan : sisten ASD
• Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten dan
bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain
atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja
ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas. Penghitungan
Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
5.3.3. Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran
ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating
Thickness/TCT). Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global
Truss, Jaindo, atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
1. Properti mekanikal baja
− Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
− Tegangan leleh minimum : 550 MPa
− Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
− Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
2. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume), dengan
komposisi sebagai berikut :
− 55 % Aluminium (Al)
− 43 % Seng (Zinc)
− 2 % Silicon (Si)
− Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
1. Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
− C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka batang
utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi (web).
2. Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
− Reng 32.45 (tinggi profil 32 mm dan tebal 0,45 mm).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 85
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi
adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
a) Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
b) Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
c) Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
4. Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang dibentuk
mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka utama
dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang
berlaku.
5.3.4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
1. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software desain)
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan pada pasal-pasal
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 86
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
2. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum pelaksa-
naan pemasangan rangka atap baja ringan.
3. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang
kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
5. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja.
6. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh ku-
rang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama, juga
berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak
teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,
Mekanikal, dan Elektrikal.
7. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas, Konsul-
tan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan
secara tertulis.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan rangka
atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi Pengawas/Direksi Pengawas
untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.
2. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi penuh atas
kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi minimal 10 tahun.
3. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang terla-
tih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses pemasangan.Bentuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 87
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan
sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang kedudukannya
di lapangan pekerjaan.
4. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih dahulu.
Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar pelaksa-
naan" disetujui Direksi.
5. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
6. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja yang
keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin secara
tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
7. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus menggunakan
bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus ditumpulkan dengan
gerenda.
8. Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton
penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut pengikatnya
telah terpasang dengan benar.
9. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak menimbulkan pun-
tiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang kudakuda harus
dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang dipasang serta konstruksi kudakuda
telah benar-benar dalam keadaan diam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 88
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTURAL
BAB
6
6.1. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
6.1.1. UMUM
6.1.1.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
6.1.1.2. Pekerjaan yang berhubungan
1) Pekerjaan bata–bata
2) Pekerjaan penutup lantai
3) Pekerjaan kolom dan balok praktis
6.1.1.3. Standart
1) Bata merah harus memenuhi NI-10
2) Semen Portland harus memenuhi NI-8.
3) Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
6.1.2. PERSYARATAN BAHAN
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah
setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna
merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau
mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak
sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai
tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Penyedia
Jasa Konstruksi harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera di-
angkut keluar dari tempat pekerjaan. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan
minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 89
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.1.3. PELAKSANAAN
1) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus memperhatikan detail
bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2) Sebelum pemasangan, batu-bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh.
Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air diatas permukaan batu-bata tersebut.
3) Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama
setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
4) Pemasangan dinding pasangan batu-bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksi-
mum 5 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis. Persyaratan
pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada persyaratan pelaksanaan pekerjaan
beton.
5) Pelaksanaan pemasangan batu-bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan
harus terjaga baik di seluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapi
dan siku seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
6) Pekerjaan pemasangan batu-bata harus benar-benar vertikal dan horisontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat. Untuk permukaan yang datar,
batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm un-
tuk setiap jarak 200 cm vertical dan horizontal. Jika melebihi, Penyedia Jasa Konstruksi ha-
rus membongkar/memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
7) Semua pasangan batu bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar hingga
setinggi permukaan tanah.
8) Setelah batu-bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
cm. dengan rapi dan dibersihkan, kemudian disiram air dan siap menerima plesteran.
9) Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
10) Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak diperke-
nankan.
11) Tidak diperkenankan memasang batu-bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Batu
bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
12) Selama pasangan dinding bata belum difinish, Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk me-
melihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat
di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Penyedia Jasa Konstruksi ha-
rus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan. Biaya ini ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 90
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
6.2.1. UMUM
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh dinding bata merah,
dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Untuk plesteran pada per-
mukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding agent.
6.2.1.1. Standart
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk :
1) SNI - 2 – 1971
2) SNI - 3 – 1970
3) SNI - 8 – 1974
4) DIN 18550
5) DIN 18555
6) DIN 1053
6.2.2. PERSYARATAN BAHAN
1) Semen.
Sesuai dengan Persyaratan bahan Semen Pekerjaan Beton Struktur
2) Pasir.
Sesuai dengan Persyaratan bahan Pasir Pekerjaan Beton Struktur
3) Agregat Kasar (Kerikil).
Sesuai dengan Persyaratan bahan Agregat Kasar (Kerikil) Pekerjaan Beton Struktur.
4) Air
Sesuai dengan Persyaratan Bahan Air Pekerjaan Beton Struktur
6.2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Alat kerja : Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
2) Adukan spasi untuk pasangan
a. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya
menggunakan mixer sampai campuran adukan terlihat lecak dan dapat digunakan da-
lam pekerjaan plesteran.
b. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasan-
gan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 91
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pen-
campuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk
adukan kedap air.
d. Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm dari
permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja
e. Adukan spesi (1pc : 2pp), digunakan untuk pasangan batu bata dan batu temple serta
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
f. Adukan kedap air (1pc : 2pp), aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar
bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm.
dari permukaan lantai.
• Pasangan keramik baik keramik dinding maupun keramik lantai
3) ADUKAN SPASI UNTUK PLESTERAN
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan ples-
teran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang beton
telah disetujui secara tertulis oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan.
b. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan yang tidak dihaluskan. Campuran
plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1pc : 3pp. Dipakai untuk:
• Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan atau lantai.
• Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
c. Plesteran dengan campuran 1pc : 5pp tebal 15 mm
Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan tidak
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1pc : 3pp.
Adukan plesteran ini untuk:
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi luar
bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20
cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 92
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
e. Plesteran halus / aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga diperoleh campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan
sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau su-
dah kering benar.
f. Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa se-
hingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksa-
naan pemasangan.
g. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pen-
campuran aduk plesteran dengan waktu pemasangan tidak melebihi 30 menit, teru-
tama untuk plesteran kedap air.
h. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Pekerja/Tukang yang ahli untuk pelaksa-
naan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
i. Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci harus rata, tidak berge-
lombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil
ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
j. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibahasi dahulu dan siar
– siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan
diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasar-
kan (“scratched”). Semua lubang – lubang bekas pengika bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plesteran.
k. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/ wallpaper dipakai plesteran
aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding pasangan yang
menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur
garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan / material
yang akan digunakan tersebut. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda
jenisnya pada satu bidang datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 7 mm dan
dalam 5 mm.
l. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bi-
dang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
m. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti yang
dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1,5
cm. dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan
yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
n. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 93
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.2.3.1. Kecakapan kerja
1) Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk menja-
min adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan barang-
barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera, sebelum
pemasangan plester dilaksanakan.
2) Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna, dibersihkan
secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan memplester dimulai,
dengan memakai bonding-agent yang sudah disetujui.
3) Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
agent yang sudah disetujui harus dipakai.
4) Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung. Kontraktor
harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan
paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil pekerjaan
pekerjaan.
5) Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
6) Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-
lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
7) Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan diaci dan harus dilaksanakan
secara rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus,
benar dan tegak lurus.
8) Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai,
pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
noda yang permanen.
9) Adukan plesteran dan acian dengan Mortar Instan dapat digunakan paling lambat ±60
menit setelah produk tersebut dicampur air & diaduk secara merata.
10) Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi
lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan terjadinya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 94
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan selama 12 jam,
hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum
sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga berumur minimal 24 jam,
hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering
sempurna.
11) Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
jam .
12) Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih men-
dekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm sehingga
didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
6.2.4. Persyaratan Pemeliharaan
1) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu menyiram dengan air
sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
2) Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir, Penyedia
Jasa Konstruksi wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan- kerusakan dan
pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi, dan tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
3) Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir di atas per-
mukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu,
cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di
atas
4) Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan mem-
perbaiki sampai disetujui oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan. Biaya untuk per-
baikan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dapat dijadikan se-
bagai pekerjaan tambah.
6.3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
6.3.1. UMUM
6.3.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 95
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2) Kasar dan sreeding untuk dasar pasangan kramik di dinding dan lantai.
3) Pasangan lantai kramik dan dinding pada area-area, disesuaikan dengan yang ditunjukkan
pada gambar.
6.3.1.2. Pekerjaan yang berhubungan
1) Pekerjaan pasangan bata.
2) Pekerjaan plesteran.
6.3.1.3. Standart
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1) SNI 03-4061-1996 Ubin
2) SNI 15-2049-2004 Semen Portland
6.3.1.4. Persetujuan
6.3.1.5. Contoh Bahan
Guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor harus menye-
rahkan contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai yaitu Kramik, bahan-bahan additive
untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
6.3.1.6. Mock up/contoh pemasangan.
Sebelum memulai pemasangan, Kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dari groutingriya. Mock-up yang telah
disetujui akan dijadikan standart minimal untuk pemasangan kramik.
6.3.1.7. Brosur
Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan
dipakai.
6.3.2. PERSYARATAN BAHAN
1) Finishing lantai dan dinding :
a. Homogenus Tile 60 x 60cm ( Polished) Merk Roman, Platinum, Milan, Masterina
b. Homogenus Tile 60 x 60 cm (Un Polished) Merk Roman, Platinum, Milan, Masterina
2) Mortar/adukan :
a. Untuk semua pemasangan Kramik lantai memakai Portland Cement.
b. Mortar yang digunakan Kramik memakai Top Mortar
6.3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
6.3.3.1. Level
1) Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada
gambar adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur hingga memung-
kinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
2) Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar maupun yang
ditentukan mempunyai kemiringan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 96
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Jika ketebalan screed tidak memungkinkan, untuk mendapatkan kemiringan yang
ditentukan, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk,
mendapatkan jalan pemecahan masalah.
6.3.3.2. Persiapan permukaan
Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan,
sebelum memasang Kramik. Secara tertulis Kontraktor harus memberikan laporan kepada
Konsultan Pengawas tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada
pelaksanaan pekerjaan. Permukaan beton akan diplester untuk penempelan Kramik, harus
dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya.
6.3.3.3. Pemasangan Kramik dinding dibagian dalam (internal)
Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dan Kramik harus dibasahi. Pakai benano untuk
menentukan lay out Kramik yang telah ditentukan dan dipasang sebaris Kramik guna jadi pa-
tokan untuk pemasangan selanjutnya. Kecuali ditentukan lain, pemasangan Kramik harus dim-
ulai dari bawah dan dilanjutkan kebagian atas. Tiap hari pemasangan tidak diperkenan
memasang Kramik dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
1,2 m – 1,5 m untuk Kramik tebal 6 mm
0,7 m – 0,9 m untuk Kramik tebal 6 mm
Pemasangan Kramik grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.3.3.4. Perlindungan dan pembersihan
1) Kontraktor harus melindungi Granite Tile yang telah terpasang maupun adukan perata dan
harus mengganti biaya sendiri atas setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan
dilakukan dalam keadaan bersih dan tidak cacat.
2) Setelah pemasangan, Kontraktor harus melindungi Granite Tile yang telah terpasang, jika
mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya hanya untuk yang pent-
ing saja.
3) Pembersihan Kramik dan terasso cor tetap dilakukan selama belum diadakan serah terima
pekerjaan Kontraktor tetap bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada Kramik.
6.4. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
6.4.1. Umum
6.4.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan ACP pada seluruh permukaan yang ditentukan dalam gambar rencana maupun
rincian anggaranbiaya.
2) Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khu-
sus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 97
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
6.4.1.2. Standart
1) Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item pekerjaan
2) Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang transparant
ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisanakhir).
3) Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencanaan Direksi
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5) Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaanpengecatan.
6.4.1.3. Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknik produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
6.4.1.4. Gambar detail pelaksanaan
1) Kontraktor wajib membuat shopdrawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shopdrawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja/dokumen Kontrak.
3) Dalam shopdrawing harus jelas dicantuKonsultan Pengawasan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk. Cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
4) Shopdrawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
6.4.2. PERSYARATAN BAHAN
Material ACP yang dipakai adalah :
1) ACP yang digunakan memiliki kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
2) ACP dilapisi Thermal insulation tipe Buble Foil dengan merek yang disetujui oleh
direksipengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 98
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Rangka ACP menggunakan besi hollow 50x50x3 mm atau seperti pada gambar dan disetu-
jui oleh direksipengawas
4) Warna akan ditentukan Kemudian.
6.4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Yang termasuk pekerjaan ACP adalah bagian- bagian yang lain yang ditentukan gambar.
2) ACP dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor material ACP yang
telah disetujui oleh direksi pengawas.
6.5. PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD
6.5.1. UMUM
6.5.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan bahan langit-langit gypsumboard 9 mm,
shadow line, dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat, serta pemasangan pada
tempat-tempat yang tercantum pada gambar kerja.
3) Pemasangan untuk langit-langit yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
6.5.1.2. Standart
SNI 03-6384-2000 Spesifikasi panel atau papan gypsum
ASTME119 untuk Plafond
ASTMC363 untuk Rangka Plafond
6.5.1.3. Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknik produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
6.5.1.4. Gambar detail pelaksanaan
1) Kontraktor wajib membuat shopdrawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2) Wajib membuat shopdrawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap da-
lam gambar kerja/dokumen Kontrak.
3) Dalam shopdrawing harus jelas dicantumkan dan diperiksa oleh Konsultan Pengawasan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk. Cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 99
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Shopdrawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
6.5.1.5. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap, dan jaminan dari
pabrik. Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
6.5.1.6. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan
Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada
pekerjaan. Jangan keluarkan meterial dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan
untuk 1 (satu) hari kerja dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap
rnelaksanakan aplikasi bahan tersebut.
6.5.1.7. Jaminan pemeliharaan dan tenaga ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk, penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) bulan
berupa :
1) Jaminan ketepatan pemakaian bahan (procedure’pocess performance warranty).
2) Jaminan ketepatan aplikasi (aplicator’s workmanship warranty)
6.5.2. PERSYARATAN BAHAN
Material plafon yang dipakai adalah :
1) Plafon Gypsumboard ketebalan 9 mm produk Aplus, Indogyps, Knauf. Ukuran papan Gyp-
sumboard 120 x 240 x 9 mm.
2) Rangka plafon yang dipakai rangka Hollow galvalume 40/40 & 20/40, t = 0,35 mm, Merk
Aplus, Diamond, Kencana.
6.5.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pemasangan lembaran gypsumboard
1) Bahan penutup langit-langit memakai Gypsumboard tebal 9 mm produk Aplus, Indogyps,
Knauf.
2) Sambungan antara panel-panel gypsum ditutup dengan tape dan plester gypsum.
3) Toleransi kerataan max. 5 mm dan pada setiap jengkal 2 m kesegala arah max. 2 mm.
6.6. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
6.6.1. UMUM
6.6.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 100
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, seperti yang dinyatakan / di-
tunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor yang disetujui Konsultan
Pengawas.
6.6.1.2. Pekerjaan yang berhubungan
1) Pekerjaan sealant
2) Pekerjaan jendela rangka aluminium
3) Pekerjaan kaca
6.6.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Kusen aluminium yang digunakan :
a. Bahan : Aluminium (Alutama, Alexindo, YKK)
b. Bentuk profil : Sesuai dengan shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Warna profil : Putih Powder Coating (contoh warna diajukan Kontraktor)
d. Dimensi : 4 inc x 1,75 inchi (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar)
e. Tebal profil : 1,12 mm
f. Nilai deformasi : yang diijinkan maksimal 2 mm
2. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam gambar detail
termasuk bentuk dan ukurannya.
3. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2, ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hari dan terhadap tekanan air
15 kg/m2 yang harus disertai dengan hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Accesoris yang dipakai adalah sekrup dari stainiessteel galvanized tertanam, weather strp
dari Vinyl, penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
6. Bahan finishing treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plaster dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatmerit dengan insulating
varnish seperti asphaltic varnish.
6.6.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan (ukuran lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan
profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 101
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai dengan membuat
lengkap dahulu shopdrawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas meliputi gambar de-
nah, lokasi, merk, kualitas bentuk ukuran.
3. Semua frame / kusen baik untuk dinding, jendela, dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti seusai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat diper-
tanggungjawabkan.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steelplate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
6. Tepi bawah ambang kusen, exterior, agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
7. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga, atau lainnya, maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan onomium untuk menghindari kontak korosi.
9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut :
a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca trameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan secara
penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
6.7. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
daun pintu kayu & aluminium, seperti yang ditunjukan/ disyaratkan dalam detail gambar.
6.7.2. PERSYARATAN BAHAN
1) Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware'
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 102
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Owner untuk mendapatkan persetujuan.
2) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.
3) Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
4) Semua pintu menggunakan peralatan kunci dengan type sesuai gambar dengan Merk
sebagai berikut :
a. Handle stainles : Kend, Fino, Cisa
b. Engsel pintu 4” : Kend, Fino, Cisa
c. Grendel tanam : Kend, Fino, Cisa
d. Casemen : Kend, Fino, Cisa
e. Flush Bolt : Kend, Fino, Cisa
f. Ram buncis : Kend, Fino, Cisa
g. Accessories pengunci : Kend, Fino, Cisa
6.7.3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
1) Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
Semua pintu menggunakan peralatan kunci dengan type sesuai gambar yang ada sebagai
berikut :
a. Handle stainles panjang 12,5 cm
b. Engsel pintu 4” stainless
c. Lockcase & lockset
d. Grendel tanam
e. Accessories pengunci
f. Casemen terbuat dari bahan besi ukuran 16”.
g. Ram Buncis.
2) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
3) Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu tipe Butt & Pivot
Hinges. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat
daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 103
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.7.4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang +
32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah
antara kedua engsel tersebut.
2) Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3) Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Pemberi
Tugas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
5) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
6) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkanGambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantuKonsultan Pengawasan semua data
yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan
Standar Spesifikasi Pabrik.
6.8. PEKERJAAN KACA
6.8.1. UMUM
6.8.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan lain se-
bagainya, Untuk pekerjaan silicone sealant dan kaca secara lengkap, terpasang sempurna.
2) Pemasangan kaca bening tebal 5 mm.
3) Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan silicone sealant antara lain:
a. Setiap hubungan antara kaca dengan rangka aluminium.
b. Setiap hubungan antara rangka aluminium dengan dinding beton.
c. Setiap hubungan antara kaca dengan kaca.
d. Setiap hubungan antara aluminium panel.
6.8.1.2. Pekerjaan yang berhubungan silicone sealant dan kaca :
1) Pekerjaan kusen aluminium
2) Pekerjaan sealant
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 104
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.8.2. PERSYARATAN BAHAN
1) Silicone sealant yang digunakan adalah merk Proseal, KNR 650 harus memenuhi sebagai
berikut :
a. Pengertian netral (tidak asam)
b. Modulus elastisitas tinggi 100 % (gerakan)
c. Kering sentuh 15 menit
d. Waktu pengerjaan (kurang dari 10 menit)
e. Menyatu sepenuhnya 24 jam
f. Warna ditentukan kemudian
g. Tidak terpengaruh terhadap sinar matahari, hujan ozon dari perubahan temperature
yang tinggi (62 C s/d 205)
h. Fire rating tidak kurang dari 2 jam
i. Daya kedap suara 30 db
2) Kaca yang digunakan adalah Produksi, Roman Glass, Asahimas, Intan dengan tebal sesuai
dengan gambar, yaitu :
a. Kaca bening t 5 mm (untuk Kaca pintu dan jendela)
b. Kaca tempered 12 mm (untuk pembatas ruang shower)
c. Pada pemasangan kaca tempered pembatas ruang shower digunakan silicon sealant.
6.8.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Pekerjaan silicone sealant ini harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaan sealant.
2) Untuk kaca aluminium concrete dan steel sebelum diberi perlakuan sealant harus dilakukan
pembersihan yang mengakibatkan berkurangnya daya rekat sealant.
3) Untuk pekerjaan kaca agar mengikuti gambar rencana.
6.9. PEKERJAAN PENGECATAN
6.9.1. UMUM
6.9.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Persiapan permukaan yang akan dicat
2) Permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus
6.9.1.2. Pekerjaan yang berhubungan :
1) Pekerjaan dinding
2) Pekerjaan plafond
3) Persetujuan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 105
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.9.1.3. Contoh dan bahan perawatan selama pemeliharaan
1) Guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas,Kontraktor harus membuat
contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 100 x 100
cm. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantuKonsultan Pengawasan dengan jelas
warna, formula cat dan jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2) Kontraktor harus menyerahkan minimal 20 kg tiap warna dan jenis cat yang disetujui
kepada pemilik untuk dipakai sebagai cadangan saat perawatan.
6.9.1.4. Mock-up/contoh pemasangan
1) Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, perencana
dan pemilik, maka bidang-bidang tersebut akan dipakai sebagainya standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.9.2. PERSYARATAN BAHAN
1) Untuk Alkali Resisten Primer (cat dasar) memakai merk Dulux, Nippon Paint, Propan.
2) Untuk dinding luar bangunan digunakan cat luar merk Dulux Weathershield, Propan De-
corshield, Nippon Weatherbond.
3) Untuk dinding–dinding bagian dalam bangunan dan plafond digunakan cat merk. Contoh:
Dulux (Catylac), Propan (Eco Emulsion), Mowilex (Cendana).
4) Untuk Profil baja digunakan Cat meni besi (Zinchromate) memakai produk Nippon Paint,
Propan, Metaxy.
5) Untuk cat kayu atau besi menggunakan Merk Metaxi, Propan, Nippon Paint
6) Thinner menggunakan Merk Nippon Paint, Jotun.
6.9.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan dan plamur seluruh plesteran
bangunan dan bagian–bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Lapisan pengecatan untuk dinding dalam adalah 3 lapis dengan kekentalan sama
setiap lapisnya.
c. Lapisan pengecatan dinding luar terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealant yang
dilarutkan dengan 3 emulson dengan kekentalan cat sebagai berikut:
(1) Lapis I encer (tambahan 20% air)
(2) Lapis II kental
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 106
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
(3) Lapis III kental
d. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang/bergelombang kalau disinar dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
e. pengecatan halus dengan kepadatan cat spray dan tidak diijinkan hasil pengecatan
gursat kuas
f. Pengecatan dinding meliputi cat dinding Interior dan cat dinding Exterior.
2) Pekerjaan cat langit-langit
a. Yang termasuk dalam cat langit-langit adalah langit-langit Plat beton expose,
langit-langit gypsum, langit langit GRC board, atau bagian lain yang ditentukan dalam
gambar.
b. Cat digunakan merk Dulux (Catylac), Propan (Eco Emulsion), Mowilex (Cendana),
warna ditentukan sesuai kebutuhan atas pertimbangan pengawas.
c. Methode pengecatan seperti pada proses pengecatan cat dinding.
3) Pekerjaan cat meni besi (Zinchromate)
a. Yang termasuk dalam meni besi (Zinchromate) adalah pengecatan bidang profil baja
dan besi atau bagian lain yang ditentukan dalam gambar.
b. Cat digunakan merk Nippon Paint, Propan, Metaxy. Warna ditentukan sesuai
kebutuhan atas pertimbangan pengawas.
c. Methode pengecatan menggunakan metode cat spray dico dengan ketebalan cat 30
Mikron.
6.10. PEKERJAAN SHADOW LINE
6.10.1. UMUM
6.10.1.1. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2) Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan bahan shadow line serta pemasangan pada
tempat-tempat yang tercantum pada gambar kerja.
3) Pemasangan untuk shadow line yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
6.10.1.2. Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknik produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 107
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
6.10.1.3. Gambar detail pelaksanaan
1) Kontraktor wajib membuat shopdrawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2) Wajib membuat shopdrawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap da-
lam gambar kerja/dokumen Kontrak.
3) Dalam shopdrawing harus jelas dicantumkan dan diperiksa oleh Konsultan Pengawasan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk. Cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
4) Shopdrawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas.
6.10.1.4. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap, dan jaminan dari
pabrik. Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
6.10.1.5. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan
Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada
pekerjaan. Jangan keluarkan meterial dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan
untuk 1 (satu) hari kerja dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap
mengaplikasi bahan tersebut.
6.10.1.6. Jaminan pemeliharaan dan tenaga ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk, penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) bulan
berupa :
1) Jaminan ketepatan pemakaian bahan (procedure’pocess performance warranty).
2) Jaminan ketepatan aplikasi (aplicator’s workmanship warranty)
6.10.2. PERSYARATAN BAHAN
Material plafon yang dipakai adalah :
1) Shadow line produk Jaya BMS, Aplus, Jaya Board.
2) Skrup fixer dengan spesifikasi skrup gypsum 1 inci panjang 2,5 cm.
6.10.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pemasangan shadow line
1) Bahan shadow line memakai produk Jaya BMS, Aplus, Jaya Board.
2) Pemasangan shadow line menggunakan skrup gypsum yang discrup pada dinding atau
partisi sesuai gambar.
3) Memasang shadow line sebelum sesuai urutannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 108
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar, sehingga kepala
sekrup terpasang dengan maksimal pada permukaan shadow line.
5) Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan shadow line sebelum menjalan-
kan mesin bor untuk memasukkan sekrup.
6) Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak maksimal 20 cm.
7) Setelah Shadow line terpasang semua, cek leveling permukaan shadow line.
8) Tahap selanjutnya melakukan pemeriksaan dan perapian pada setiap bagian shadow line
yang masih terlihat belum rapi.
6.11. PEKERJAAN WATERPROOFING
6.11.1. UMUM
6.11.1.1. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peraturan,
dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing:
1) Daerah plat dak Kamar Mandi dan Tempat Wudhu.
2) Daerah plat atap beton.
3) Daerah basement lantai dan dinding
4) Bagian-bagian lain daerah basah yang dinyatakan dalam gamba.
5) Pekerjaan yang berhubungan dengan Pekerjaan plumbing.
6) Pekerjaan peningkatan durabilitas struktur yaitu mengadakan pelapisan waterproofing
coating pada element element struktur plat, balok dan kolom selain yang disebutkan pada
point satu s/d point lima mulai lantai basement sd lantai atap.
6.11.1.2. Standart
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1) SNI 03-2914-1992 Beton Kedap air.
2) SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
3) ASTM G154, ASTM D3363, ASTM D 1308, SNI 7323, ASTM E95.
6.11.2. PERSETUJUAN BAHAN
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Konsultan MK.
1) Bahan untuk lapisan Waterproofing:
a. Waterproofing plat beton lantai Kamar mandi dan tempat wudhu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 109
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Memakai waterproofing system coating. Merk yang digunakan yaitu Sika (Sika Top
107) 2 komponen
b. Waterproofing pada plat atap.
Memakai waterproofing sistem Liquid Membran, Merk yang digunakan Masterguard.
c. Waterproofing pada campuran beton.
Memakai Waterproofing Integral Merk Fosroc (Conplast WP 421)
d. Lapisan waterproofing dengan komposisi seperti disebutkan pada manual
pelaksanaan.
e. Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi, cara pelapisan,
ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
6.11.2.1. Gambar dan pelaksanaan
1) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2) Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
3) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
4) Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan MK.
6.11.2.2. Contoh
1) Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari
pabrik.Kontraktor wajib memuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
2) Pengangkutan penyimpanan dan penanganan bahan Material harus disiapkan dalam
kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada pekerjaan.
3) Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama generic
dan merk dagang dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama Kontraktor dan nama
proyek.
4) Di lapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindungi dari
sinar matahari langsung dan dilindungi dari percikan api panas dan lain-lain.
5) Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dan yang diperlukan untuk
1 (satu) hari kerja dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap
melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
6) Jaminan pemeliharaan dan tenaga ahli
7) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikasi jaminan pemeliharaan berupa:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 110
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
a. Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance Warranty)
b. Jaminan ketepatan aplikasi (Apliclator’s Workmanship Warranty)
6.11.3. SYARAT PELAKSANAAN
6.11.3.1. Pelaksanaan waterproofing coating
Hal –hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan ini, yaitu :
1) Pembersihan area yang akan dilakukan waterproofing dari kotoran seperti tanah, lumut,
spesi, debu semen, dan air yang menggenang.
2) Dipastikan bidang yang akan dilakukan waterproofing permukaan beton sebagai surface
(pada saat pembersihan lapisan yang menutup bidang beton dikupas habis, sampai
kelihatan bidang beton).
3) Penyaputan bidang arah vertical, dan selanjutnya setelah agak kering dilakukan penyapu-
tan arah horizontal (dilakukan sampai 3 lapis).
4) Bidang yang telah dilakukan waterproofing dijaga dari benturan yang mengakibatkan
terkelupasnya bidang waterproofing.
5) Dilakukan test rendam pada bidang yang di waterproofing selama 3 x 24 jam, untuk me-
mastikan waterproofing sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
6.11.3.2. Pelaksanaan water proofing integral
Hal –hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan ini, yaitu :
1) Pembersihan area yang akan dilakukan waterproofing dari kotoran seperti tanah, lumut,
spesi dan air yang menggenang.
2) Dipastikan bidang yang akan dilakukan waterproofing permukaan beton sebagai surface
(pada saat pembersihan lapisan yang menutup bidang beton dikupas habis, sampai
kelihatan bidang beton).
3) Penyaputan bidang arah vertical, dan selanjutnya setelah agak kering dilakukan penyapu-
tan arah horizontal (dilakukan sampai 3 lapis).
4) Bidang yang telah dilakukan waterproofing dijaga dari benturan yang mengakibatkan
terkelupasnya bidang waterproofing.
6.11.3.3. Pelaksanaan water proofing liquid membrant
Hal –hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan ini, yaitu :
1) Pekerjaan ini mengikuti ketentuan – ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk yang te-
lah di tentukan baik dari Pemberi tugas maupun dari penyedia.
2) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia berkoordinasi dengan pemberi tugas dan user un-
tuk penyedian listrik, air dan gudang untuk menyimpan material dan alat – alat penunjang
pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 111
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
3) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyiapkan dan menyerahkan Rencana Detail
pekerjaan untuk disetujui.
4) Semua bekas bongkaran, bobokan atau sampah bekas Persiapan permukaan di buang di
tempat sampah sementara yang telah di sediakan oleh pemberi tugas.
5) Permukaan Screed yang poping wajib diperbaiki , permukaan yang kurang keras di grinding
sampai kepermukaan yang keras. Khusus permukaan yang tidak bisa hisap air atau berkarat
cukup diamplas atau dikasari dengan kertas amplas dan semua siku tidak boleh tajam.
6) Semua baja yang keluar dari permukaan dan yang harus diaplikasi wajib di amplas sampai
ke permukaan asli dan di redoxida atau dihilangkan bila tidak diperlukan
7) Khusus retakan/sambungan Cor Grouting perbaikan dengan expoxy + pasir silica
8) Semua baja yang keluar dari permukaan dan yang harus diaplikasi wajib di amplas sampai
ke permukaan asli dan di redoxida atau dihilangkan bila tidak diperlukan Permukaan plester
yang kasar, permukaan yang dapat menimbulkan karatan harus dilindungi atau diperkuat
dengan cara sebagai berikut: Permukaan plester yang kasar wajib di aci 1 lapis AS8 + semen
dan permukaan yang menimbulkan karatan wajib di lapisi zincromed atau red oxide ( kaki
kaki/ dudukan/tumpuan yang tersambung dengan atap dak)
Prosedure Aplikasi :
1) Cuci permukaan menggunakan mesin waterjet untuk pastikan permukaan terbebas dari
debu, minyak dan kotoran lanjut proses Primer.
2) Proses primer sesuai ketentuan sebagai berikut
3) Kondisi Permukaan Basah Langsung Aplikasi Cairan Primer Waterproofing
4) Permukaan yang dapat menimbulkan karatan,primer menggunakan zincromet/red oxide
5) Aplikasi Waterproofing di area detail lebar 5 – 10 cm pada semua sudutan, siku retakan,
tali air, sambungan Cor, pembuangan dengan 2x finish sesuai ketentuan
6) Proses aplikasi Wet on Wet Application yaitu 1st body + fiberglass mat 200 gram + 2 nd
body dengan caiaran Waterproofing
7) Aplikasi finishing Coat 4 lapis dengan cara menyilang sampai Pori2 tertutup setelah kering
8) Menggunakan Liquid Waterproofing + Fiberglass Mat 200gram / m2
• Konsumsi Bahan : 1,8 – 2,0 Kg/M2
• DFT : 0,7 mm
• Tipe : Liquid Membrane Exposed System ( Tidak Perlu di
Screed).
9) Garansi 5 tahun dikelurkan Resmi dari Pabrik (Pengerjaan Teknisi Langsung dari Pabrik)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 112
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL &
PLUMBING
BAB
7
7.1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
A. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang
tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang ter-tera
di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari Panel Exisiting Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
B. Standart Terpakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sem-
purna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pen-
gujian, pemeliharaan dan jaminan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 113
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
- Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
- VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
- Persyaratan Umum.
- Spesifikasi Teknis.
- Gambar Rencana.
- Bill of item
- Berita Acara Aanwijzing.
- Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
- Penerangan dalam dan luar bangunan.
- Outlet listrik.
- Pompa transfer.
- Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
4. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA – PLN golongan D yang masih berlaku.
5. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Se-dangkan in-
stalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
6. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
7. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
8. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
C. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat – syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang dis-yaratkan da-
lam RKS ini sudah tidak ada dipasaran, maka Kontraktor boleh mem-ilih kapasitas yang
lebih besar ,dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan penambahan bahan.
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 114
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2. Panel – Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
• Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang dari
50 kA.
Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
• Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian de-pan dengan mu-
dah.
• Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pen-golahan pembersi-
han sejenis “ Phospatizing treatment “ atau se-jenisnya. Bagian dalam dan luar harus
mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish
bagian luar power coating .
• Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi ven-
tilasi bagian sisi panel .
• Label–label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan di-
grafir sesuai kebutuhan.
• Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel–kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeli-haraan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 115
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
• Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari tem-
baga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-pole iso-
lator dengan kekuatan dan ja-rak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan
mekanis pada level hubung singkat.
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel atau
busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di cat
secara standart untuk mem-bedakan fasa-fasanya.
• Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempu-nyai penampang
yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
• Pada sambungan–sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
• Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai stand-
ard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt) menggunakan type analog
• Downlight LED, TL LED, Selang LED
3. Spesifikasi Bahan Dan Peralatan
a. Kabel Listrik
1) Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
• Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, sheated dan lain–lain.
• Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
• Merek kabel Ex. Superme, Metal, Kabelindo.
2) Kabel Feeder
• Kelas kabel 1000 volt
• Inti penghantar tembaga.
• Isolasi PVC, Sheated.
• Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
3) Kabel Grounding
• Inti tembaga jenis kabel BC.
b. Pipa dan Fitting
1) Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan da-
lam pipa dan fitting–fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali
untuk feeder dalam trench
2) Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel in-
stalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 116
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting–fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos–doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
5) Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing
kabel.
6) Semua sambungan menggunakan terminal.
c. Alat Bantu instalasi
1) Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
2) Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
3) Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
d. Saklar dan stop kontak
1) Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
2) Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pen-
tanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah
1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak ha-rus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasan-gan recessmounted atau surfacemounted.
e. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1) Persyaratan Instalasi dan Peralatan
i. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
Pengawas, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan
dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan Pengawas.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
%.
ii. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
iii. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan in-
stalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
iv. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 117
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
2) Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
i. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelin-
dung pipa lengkap fitting–fitting.
ii. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
- Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
- Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
iii. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan ter-
tentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
iv. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser se-
tiap jarak 150 cm.
v. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah per-
mukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
vi. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
vii. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
viii. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam
besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
ix. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
x. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
xi. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
xii. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
xiii. Armature lampu
- RM 2x18 W type Acrylic
- RM 3x16 W type Acrylic
- Downlight LED 10 w dan 18 w
3) Gali Urug
i. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 118
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
ii. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
iii. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kon-
traktor.
iv. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sam-
pai padat.
v. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus di-
perbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4) Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2
ohm.
5) Pengujian Pekerjaan
i. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan Pengawas un-
tuk diu-ji ke Laboratorium.
ii. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
- Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji sys-tem
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
- Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
- Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
- Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
- Pengujian dilakukan bersama Konsultan Pengawas dan dibuat berita acara hasil
test.
6) Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan
i. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran se-
bagai berikut:
- Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
- Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
- Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
- Menyerahkan hasil pengetesan.
ii. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan
bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus
diperbai-ki dan bila perlu diganti baru.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 119
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
iii. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
iv. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu men-
goperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang.
7) Rekomendasi Produk
i. MCB (Circuit Breaker)
• Ukuran : Di Tentukan Kemudian
• Merk (seluruh komponen):Sesuai dengan tabel spesifikasi teknis
ii. 2. Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4 x 16 mm2
• Kabel Sub distribusi :Di Perhitungkan
• Kabel Instalasi final :NYM 3 x 2.5 mm2
• Merk : Sesuai dengan tabel spesifikasi teknis
iii. 3. Fitting-Fitting Lampu
• Fitting Lampu : Sesuai dengan tabel spesifikasi teknis
• Saklar, Stop Kontak : Sesuai dengan tabel spesifikasi teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 120
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
BAB 8 PENUTUP
BAB
8
8.1. TAMBAHAN
a. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan ba-
han-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat – kalimat "DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap sep-
erti betul – betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
b. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti
benar-benar disebut.
c. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
d. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
a. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang be-
lum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus di-
tata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta
alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
b. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ke-
tentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus me-
nyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
c. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
d. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
e. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh ka-
rena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 121
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
f. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu ha-
rus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari
hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material
yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kon-
traktor.
g. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan
atas biaya Kontraktor.
h. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lem-
baran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap
tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat
perbedaan – perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang ter-
tulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang ter-
tulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
8.3. DOKUMEN PELAKSANAAN
a. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 122
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT [RKS]
Jasa Konsultansi Konstruksi PERBAIKAN MUSHOLLAH UPT LABORATORIUM UPT PJJ SIDOARJO
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
b. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
c. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS
atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kon-
traktor.
d. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
e. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, na-
mun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Surabaya, 13 Maret 2025
KONSULTAN PERENCANA
CV ADZRA CIPTA KONSULINDO
Muhammad Nashir Ali Maftuh, ST.
Direktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 123