URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN : Pengawasan Pemeliharaan Alat
Penerangan Jalan Umum Solar
Cell di Kabupaten Bojonegoro
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam undang-undang 22 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan;
”Transportasi diselengarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
transportasi dengan selamat, aman, lancar, cepat, tertib dan teratur,
nyaman, efektif dan efisien, mampu memadukan moda transportasi
lainnya, menjangkau seluruh wilayah, untuk menunjang pemerataan
pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan
penunjang pembangunan nasional”. Jadi sudah jelas keselamatan
merupakan faktor utama yang dijamin dalam undang-undang
transportasi. Hanya saja faktanya tingkat keselamatan, terutama
kuantitas kecelakaan dengan tingkat fatalitas korban meninggal
dunia masih memprihatinkan.
Selama 2024, berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (Anev)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, sebanyak 27.775
kecelakaan lalu lintas terjadi di jalanan Jatim.
Dengan rincian korban dapat digolongkan sesuai dengan tingkat
kefatalannya sebagai berikut :
1. Meninggal dunia : 5.091 Orang
2. Luka Berat : 412 Orang
3. Luka ringan : 38.436 Orang
Tak hanya itu, 27 ribu kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan
kerugian material hingga Rp 35,8 Miliar.
Namun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya yaitu pada tahun 2023, yakni sebanyak 31.991 kasus
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 5.341 korban meninggal
dunia, 352 korban luka berat, 42.917 korban luka ringan dan kerugian
material sekitar Rp 40,6 Miliar, angka kecelakaan lalu lintas di tahun
2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sekitar 15
persen. Yang artinya upaya tindakan dan kegiatan preventif yang
telah dilakukan mempunyai peran penting untuk mengurangi angka
kecelakaan setiap tahunnya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur terus mengkaji untuk melaksanakan tindakan dan
kegiatan preventif dalam upaya mengurangi angka kecelakaan.
Pencegahan tersebut salah satunya berupa pengadaan dan
pemasangan beberapa fasilitas keselamatan jalan guna menunjang
keselamatan jalan. Pada kegiatan ini Dinas Perhubungan
melaksanakan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum
(PJU) Solar Cell. PJU Solar Cell merupakan lampu jalan yang
menggunakan energi surya untuk menghasilkan listrik yang
dibutuhkan untuk penerangan di malam hari. PJU Solar Cell sangat
ramah lingkungan, karena tidak menghasilkan emisi berbahaya yang
dapat merusak lingkungan. Selain itu, PJU Solar Cell juga sangat
efisien dan hemat biaya, karena tidak memerlukan biaya listrik
bulanan seperti halnya lampu jalan konvensional. Dalam memastikan
keberlanjutan dan kinerja optimal, pemeliharaan secara berkala
sangatlah penting dilakukan. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan
pemeliharaan PJU Solar cell, dapat menjaga kinerja optimal dan
keberlanjutan sistem penerangan jalan umum tenaga surya dan
memastikan sistem PJU Solar cell tetap berfungsi dengan baik,
sehingga para pengguna jalan dapat menikmati manfaat penerangan
yang optimal dan berkelanjutan dari sistem PJU Solarcell serta
memungkinkan meminimalisir terjadinya keelakaan lalu lintas.
Pengawasan Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan Umum Solar Cell di
2. Maksud dan
Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan untuk melindungi keselamatan
Tujuan
pengguna jalan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tujuan dari paket kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Alat
Penerangan Jalan Umum Solar Cell di Kabupaten Bojonegoro adalah:
(1) Melakukan peningkatan fasilitas prasarana guna
memudahkan Pelayanan Pengamanan di Jalan;
(2) Memberikan konstribusi terhadap peningkatan pelayanan
dengan memberikan rasa nyaman dan aman pada
pengguna jalan;
(3) Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
(4) Memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :
(1) Meningkatnya keselamatan pengguna jalan sebagai upaya
mengurangi angka kecelakaan di jalan.
(2) Melindungi keselamatan pengguna jalan sehingga mengurangi
resiko kecelakaan.
4. Lokasi Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan
5. Sumber Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Pendanaan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun
Anggaran 2025 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
RUANG LINGKUP
6. Lingkup Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, diperlukan serangkaian kegiatan
Kegiatan dengan lingkup sebagai berikut :
a. Kegiatan yang akan diawasi oleh Konsultan Pengawas adalah
pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Alat Penerangan
Jalan Umum Solar Cell di Kabupaten Bojonegoro.
b. Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah pengendalian
terutama di tingkat operasional/ tahap pelaksanaan fisik baik
kuantitas, kualitas, pengendalian waktu dan harga satuan tahap
pekerjaan sebagaimana tersebut diatas.
c. Lingkup Kegiatan (Scope of Work)
Rencana kerja konsultan pengawas, meliputi :
Persiapan
- Menyusun program pekerjaan pelaksanaan pengawasan
- Meneliti dan menyetujui program kontraktor, selanjutnya
diteruskan kepada Pengelola Teknis untuk disetujui
mengenai NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-chart,
schedule tenaga kerja, schedule bahan dan schedule
peralatan.
- Mengadakan rapat rutin lapangan (minimal 1 kali dalam 1
bulan)
Pekerjaan Teknis
- Melakukan pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan– kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar baik teknis
maupun administrasi dapat dilakukan secara
berkesinambungan sampai pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya (serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan
fisik).
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atau komponen bangunan peralatan dan lain–lain selama
pekerjaan berlangsung.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang cepat dan tepat agar batas waktu serta kondisi yang
tercantum dalam dokumen pekerjaan terpenuhi.
- Memberi petunjuk terkait perintah penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan disampaikan terlebih dahulu
kepada Pengelola Teknik Proyek untuk diserahkan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran
- Petunjuk dan perintah dapat langsung disampaikan kepada
kontraktor sepanjang tidak mengurangi tambahan biaya dan
waktu, serta tidak menyimpang dari kontrak yang berlaku
dengan pemberitahuan kepada Pengelola Teknik Proyek dan
instansi teknik yang berwenang.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Teknik Kegiatan,
instansi teknis yang berwenang dan pemberi tugas untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pekerjaan.
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya sekali dalam 1 (satu)
bulan dengan Pengelola Teknik Kegiatan, instansi yang
berwenang, dan Kontraktor Pelaksana guna membahas
permasalahan yang timbul untuk kemudian membuat risalah
rapat yang ditandatangani semua pihak dan diserah
terimakan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 1
(satu) minggu kemudian.
Laporan
- Melaporkan dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang
nyata dilaksanakan dibandingkan dengan program yang telah
disetujui.
- Memberi laporan dan usulan alternatif pemecahan kepada
pemberi tugas melalui Pengelola Teknik Proyek mengenai
volume prestasi dan nilai dengan apa yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, dan alat-alat yang digunakan.
Dokumen
- Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor, terutama yang mengakibatkan tambah dan
kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing)
- Memeriksa dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta pembayaran
angsuran untuk pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, penambahan/pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
- Menyiapkan formulir laporan harian/mingguan,berita acara
Serah Terima Pertama dan Kedua.
7. Keluaran Keluaran yang harus dipenuhi dari Konsultan Teknik Pengawas
adalah :
a. Mengevaluasi dan mengendalikan / mengadakan pelaksanaan
pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh
Kontraktor menyangkut aspek kuantitas, kualitas, biaya dan waktu
pelaksanaan dan dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas
yang didukung pula oleh kelancaran di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan dokumen.
b. Dokumen yang harus dihasilkan Konsultan Pengawas selama
proses pelaksanaan terdiri atas :
- NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-chart, schedule
tenaga kerja, schedule peralatan serta organisasi-organisasi
pelaksanaan lapangan pekerjaan dibuat oleh Pemborong dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Buku harian yang memuat kejadian, perintah/ petunjuk dan
saran yang penting dari Konsultan Pengawas mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang menimbulkan konsekuensi baik
keuangan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan maupun
tidak terpilihnya syarat teknis.
- Laporan harian keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima/ditolak
Alat-alat yang diselenggarakan
- Laporan mingguan pekerjaan sebagai resume laporan harian
yang memuat tentang kemajuan fisik pelaksanaan jumlah
tenaga kerja yang dikerahkan dan jumlah bahan/peralatan
yang telah masuk.
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pengambilan
angsuran (termin)
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, jika ada pekerjaan
tambah/kurang.
- Berita Acara pemeriksaan terakhir pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima pertama pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara rapat di lapangan (Site Meeting)