URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN : Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Alat
Penerangan Jalam Umum Videotron di Kabupaten
Sidoarjo
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
2025
Maksud dan Tujuan
Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan
Jalam Umum Videotron di Kabupaten Sidoarjo dimaksudkan
untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi
angka kecelakaan lalu lintas.
Tujuan dari paket kegiatan Pengawasan Pengadaan dan
Pemasangan Alat Penerangan Jalam Umum Videotron di
Kabupaten Sidoarjo adalah :
(1) Melakukan peningkatan fasilitas prasarana guna
memudahkan Pelayanan Pengamanan di Jalan;
(2) Memberikan konstribusi terhadap peningkatan pelayanan
dengan memberikan rasa nyaman dan aman pada
pengguna jalan;
(3) Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
(4) Memberi informasi dan petunjuk bagi pengguna jalan.
Sasaran Kegiatan Sasaran kegiatan ini adalah :
1. Meningkatnya keselamatan pengguna jalan sebagai upaya
mengurangi angka kecelakaan di jalan.
2. Melindungi keselamatan pengguna jalan sehingga
mengurangi resiko kecelakaan.
Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Sidoarjo.
Sumber Pendanaan Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun
Anggaran 2025 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Lingkup Kegiatan
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, diperlukan serangkaian kegiatan dengan
lingkup sebagai berikut :
a. Kegiatan yang akan diawasi oleh Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan
kegiatan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan
Jalam Umum Videotron di Kabupaten Sidoarjo.
b. Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah pengendalian terutama di
tingkat operasional/tahap pelaksanaan fisik baik kuantitas, kualitas,
pengendalian waktu dan harga satuan tahap pekerjaan sebagaimana
tersebut diatas.
c. Lingkup Kegiatan (Scope of Work)
Rencana kerja konsultan pengawas, meliputi :
Persiapan
- Menyusun program pekerjaan pelaksanaan pengawasan
- Meneliti dan menyetujui program kontraktor, selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Teknis untuk disetujui mengenai NWP (Network
Planning) Curve S atau Bar-chart, schedule tenaga kerja, schedule
bahan dan schedule peralatan.
- Mengadakan rapat rutin lapangan (minimal 1 kali dalam 1 bulan)
Pekerjaan Teknis
- Melakukan pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–
kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar baik teknis maupun administrasi
dapat dilakukan secara berkesinambungan sampai pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya (serah terima kedua pekerjaan
pelaksanaan fisik).
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan peralatan dan lain–lain selama pekerjaan
berlangsung.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
cepat dan tepat agar batas waktu serta kondisi yang tercantum dalam
dokumen pekerjaan terpenuhi.
- Memberi petunjuk terkait perintah penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan disampaikan terlebih dahulu kepada Pengelola Teknik
Proyek untuk diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
- Petunjuk dan perintah dapat langsung disampaikan kepada kontraktor
sepanjang tidak mengurangi tambahan biaya dan waktu, serta tidak
menyimpang dari kontrak yang berlaku dengan pemberitahuan kepada
Pengelola Teknik Proyek dan instansi teknik yang berwenang.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Teknik Kegiatan, instansi
teknis yang berwenang dan pemberi tugas untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan.
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya sekali dalam 1 (satu)
bulan dengan Pengelola Teknik Kegiatan, instansi yang berwenang,
dan Kontraktor Pelaksana guna membahas permasalahan yang timbul
untuk kemudian membuat risalah rapat yang ditandatangani semua
pihak dan diserah terimakan kepada pihak yang bersangkutan paling
lambat 1 (satu) minggu kemudian.
Laporan
- Melaporkan dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dibandingkan dengan program yang telah disetujui.
- Memberi laporan dan usulan alternatif pemecahan kepada pemberi
tugas melalui Pengelola Teknik Proyek mengenai volume prestasi dan
nilai dengan apa yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja, dan alat-alat yang digunakan.
Dokumen
- Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor,
terutama yang mengakibatkan tambah dan kurangnya pekerjaan dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
(shop drawing)
- Memeriksa dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta pembayaran angsuran untuk
pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
penambahan/pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Menyiapkan formulir laporan harian/mingguan,berita acara Serah
Terima Pertama dan Kedua.
Keluaran Keluaran yang harus dipenuhi dari Konsultan Teknik Pengawas adalah :
a. Mengevaluasi dan mengendalikan / mengadakan pelaksanaan pengawasan
terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor menyangkut aspek
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu pelaksanaan dan dapat diterima dengan baik
oleh pemberi tugas yang didukung pula oleh kelancaran di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan dokumen.
b. Dokumen yang harus dihasilkan Konsultan Pengawas selama proses pelaksanaan
terdiri atas :
- NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-chart, schedule tenaga kerja,
schedule peralatan serta organisasi-organisasi pelaksanaan lapangan
pekerjaan dibuat oleh Pemborong dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Buku harian yang memuat kejadian, perintah/petunjuk dan saran yang
penting dari Konsultan Pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
menimbulkan konsekuensi baik keuangan, keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maupun tidak terpilihnya syarat teknis.
- Laporan harian keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima/ditolak
Alat-alat yang diselenggarakan
- Laporan mingguan pekerjaan sebagai resume laporan harian yang memuat
tentang kemajuan fisik pelaksanaan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan
dan jumlah bahan/peralatan yang telah masuk.
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pengambilan angsuran (termin)
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara pemeriksaan
pekerjaan tambah/kurang, jika ada pekerjaan tambah/kurang.
- Berita Acara pemeriksaan terakhir pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima pertama pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan.
- Berita Acara rapat di lapangan (Site Meeting)