DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PEMELIHARAAN TOILET UMUM
BANDARA ABDULRACHMAN SALEH MALANG
PROYEK PERENCANAAN PEMELIHARAAN TOILET BANDARA
LOKASI AREA PARKIR BANDARA
NO URAIAN BAHAN KETERANGAN
A BETON NON STRUKTUR
Rabat Lantai T oilet Rest Area campuran = pc : pasir : kerikil = 1:2:3, setara K175 sesuai disain struktur
Dumping teras
B WATERPROOFING
1 Plat Ata p Toilet Rest Area ■ Waterprofing membran torching (bakar) Sika, Fosroc, BASF
2 Kanopi ■ Waterprofing coating Sika, Fosroc, BASF
3 Toilet dan tem pat wudhu ■ Waterprofing coating + serat fiber Sika, Fosroc, BASF
4 Lantai Balkon ■ Waterprofing coating Sika, Fosroc, BASF
C PELAPI S LANTAI DAN DINDING
a. Toilet ■ Granite 60X60 cm Granito, Ikad, Roman Sesuai Desain Arsitektur
b. Selasar Toilet Rest Area ■ Granite 60/60 cm Granito, Ikad, Roman Sesuai Desain Arsitektur
G KUSEN, PINTU & JEND ELA
1 Kusen Pintu & Jendela Sesuai Existing
2 Daun pintu semu a ruang
3 Daun pintu toilet
4 Daun jendel a
5 Bouven light
6 Roster
7 Krepyak
H KACA
1 Kaca Jendela dan Bouvenlight Sesuai Existing
I KUNCI & HARDWARE
1 Jendela
a. Engsel Jendela Sesuai Existing
b. Casement Handle
2 Pintu Utam a dan standart
a. Handle Sesuai Existing
b. Engsel Sesuai Existing
c. Mortise Sesuai Existing
d. Cilinder Sesuai Existing
3 Pintu Bes i
a. Handle Sesuai Existing
b. Engsel Sesuai Existing
c. Mortise Sesuai Existing
d. Cilinder Sesuai Existing
4 Pintu Toile t
a. Handle Sesuai Existing
b. Engsel Sesuai Existing
c. Mortise Sesuai Existing
d. Cilinder Sesuai Existing
L PENGECAT AN
1 Cat dinding
a. Dinding bagian luar ■ Cat dinding wheatershield .Propan, ICI Dulux, Mowilex Warna ditentukan kemudian
b. Dinding bagian dalam ■ Cat dinding interior acrilic emulsion .Propan, ICI Dulux, Mowilex Warna ditentukan kemudian
2 Cat Plafond
a. Seluruh ruangan ■ Cat plafond .Propan, ICI Dulux, Mowilex Warna ditentukan kemudian
3 Dak Lantai Atap dan Area Rooftank ■ Cat Epoxi ketebalan 500 micron .Propan, ICI Dulux, Mowilex Warna ditentukan kemudian
M SANITARY
1 Kloset Dudu k Toto, American Standard warna putih
2 Jet Washer Toto, American Standard, San Ei warna putih
3 Closed Jongkok
CHEK LIST MATERIAL
SANITAIR
NO Nama Peralatan Bagian Peralatan Banyaknya Keterangan
NIRO GRANULO-GLN01 - Branco
Penggantian Keramik
1 GRANIT DINDING 25/40 Menjadi Granit
Ukuran 60/60
NIRO GRANULO - GLN09 - Escuro
-
PENGGANTIAN KERAMIK
2 GRANIT LANTAI 1 unit 25/40 MENJADI GRANITE
60/60
CW421J - TOTO
PENGGANTIAN CLOSED
3 CLOSED DUDUK 5
DUDUK
CE7 - TOTO
CLOSED JONGKOK / SQUATING
4 1 buah
TOILET
U57 - TOTO
4 URINOIR 4 BUAH PENGGANTIAN URINAL
A100 -
PENGGANTIAN PARTISI
5 URINAL PARTITION 3 BUAH
URINAL
TX130L
PENGGANTIAN KRAN
6 SINGLE FAUCET 6
AIR
NO Nama Peralatan Bagian Peralatan Banyaknya Keterangan
THX 203MCRB - TOTO
PENGGANTIAN JET
7 SHOWER SPRAY WITH STOP VALVE 5
SPRAY
HSA6442 - WASHER
PENGGANTIAN FLOOR
8 FLOOR DRAIN 6
DRAIN
BAB I.
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN............................................................................ 1
PASAL 2 MEMULAI KERJA..................................................................................... 1
PASAL 3 MOBILISASI ............................................................................................. 1
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK .......................................................................... 2
PASAL 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ................................................... 2
PASAL 6 RENCANA KERJA ................................................................................... 3
PASAL 7 KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
DAN LAIN LAIN ....................................................................................... 3
PASAL 8 PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (RK3)..................................................................... 4
PASAL 9 TENAGA DAN SARANA KERJA .............................................................. 8
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI ................................................... 9
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGGUAN DAN BULANAN................................ 10
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR .............................................................. 11
PASAL 13 TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR ................................................... 14
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN ............................................... 15
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ............................................................. 17
PASAL 16 SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR........................................................... 17
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA............................................................ 18
PASAL 18 DRAINASE/SALURAN ............................................................................. 18
PASAL 19 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ...................................................... 19
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1 PENGGALIAN TANAH DAN PENIMBUNAN ............................................ 22
PASAL 2 LANTAI KERJA ........................................................................................ 26
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
ARSITEKTUR
PASAL 1 PEKERJAAN WATER PROOFING................................................................. 73
PASAL 2 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI…………………………………………………..28
i
PASAL 2 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI ............................................................... 28
PASAL 3 PEKERJAAN PELAPIS DINDING ............................................................ 33
PASAL 4 PEKERJAAN PLAFOND .......................................................................... 35
PASAL 7 PEKERJAAN PENGECATAN................................................................... 37
ii
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
BAB I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan
dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Pengawas Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
proyek, dokumentasi, Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa wajib menggunakan
metode Building Information Modeling (BIM) untuk me review dasar gambar perencanaan,.
Begitu pula untuk membuat Shop Drawing dan As Built Drawing, usulan-usulan perubahan
gambar (jika ada), pelaporan serta pengadaan listrik dan air kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan Perintah
Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Kontraktor yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi
yang mengikut sertakan tim teknis dinas terkait ).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan
Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berukuran 150 x 100 cm yang
terbuat dari triplek, diberi rangka kayu ukuran 4-6 cm, dan tiang dengan ukuran 5 – 7 cm
dan diberi penamaan sesuai informasi dari konsultan Pengawas dan direksi teknis. Papan
nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada
dokumen Pengadaan Kontraktor..
5.1. ‘Pelaksana’ merupakan wakil kontraktor dilapangan.
5.2. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
KonsultanKonsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
perasetujuan.
5.3. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan
KonsultanKonsultan Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network
Planning, Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan
Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
KonsultanKonsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas akan disahkan
oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik
Proyek/PPK dan Perencana. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan
pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 7
KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Proyek/Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan Kantor Proyek/Direksi Keet untuk keperluan kerja Direksi
Lapangan/ Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas dengan bahan semi permanen
seluas ± 24 m² di setiap lokasi pembangunan dengan menggunakan bahan-bahan
sebagai berikut : lantai diplester, dinding tripleks/ papan/ asbes, rangka bangunan dari
bahan kayu kelas III, atap dari bahan genteng, pintu dari bahan papan kayu kelas III.
Kantor Proyek dilengkapi juga dengan :
• 4 unit meja kerja beserta kursi kerja
• 1 meja rapat beserta kursi yang dapat menampung 8 orang
• 1 unit AC Split 1 PK
• 8 unit Helm , serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor
dapat memanfaatkan sementara ruangan pada area bangunan yang belum
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
akan dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas(atau
Menyesuaikan dengan Penawaran dari Pihak Kontraktor Pelaksana Yang
Tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya). Direksi Keet dilengkapi dengan 2
set Meja Kursi Kerja, Meja Kursi rapat minimal untuk 8 orang, papan tulis,
lemari contoh bahan dan Air Condition ¾ PK
7.2. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di lapangan, los kerja untuk
para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang,
yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan PengawasLapangan/Personalia
Proyek.
7.3. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Konsultan Pengawasserta
inventarisnya
7.4. Pagar Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Kontraktor menyiapkan pagar keliling untuk memagari
sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam
penawaran kontrak. Volume pagar mempertimbangkan jalur sirkulasi keliling rencana
bangunan kiri kanan, depan dan belakang minimal 6 m.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7,
memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
setempat.
7.5. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus
segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya
menjadi milik Kontraktor.
PASAL 8
PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang Pengganti Permen PU No 5/2018. Maka
Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk pembangunan rumah
susun ini dengan ketentuan sebagai berikut :
8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3
serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus
memiliki 1 Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus
memiliki 1 AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki 1
orang AK3 Muda Konstruksi.
8.2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikiri
Pengawasan kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui
Pimpinan dan dimutakhirkan setiap ada perubahan;
8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
masih berlaku.
➢ Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki
lokasi kegiatan;
➢ Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
➢ Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman
selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat
Izin Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi)
yang boleh mengoperasikan alat berat.
8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan
(TBM) kembali.
8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K3.
8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan
unit K3 setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan
aktual K3.
8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-saran
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
melaksanakan program K3 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri
perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala f. Pelindung Tangan
b. Pelindung Kaki g. Pelindung Pendengaran
c. Pelindung Badan/Jatuh dari h. Pelindung Pernafasan
ketinggian i. Pakaian Pelindung
d. Pelindung Wajah j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
e. Pelindung Mata
8.10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada
lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
Pekerjaan hari ini dan JSA;
Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama
penanggung jawab;
Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek
bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar
minimum, setiap kontraktor dapat melakukan improvisasi atau menerapkan standar
yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi secara berkala dan
mendadak untuk memastikan fasiltas proteksi bahaya dibuat dan dipelihara hingga
memenuhi standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu -
rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan menjadi
perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3. Untuk menghindari hal
tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
Pemasangan Pipa Pagar Perancah
Pemasangan Tali Keselamatan
Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
Pemasangan Pipa Area Bekisting
Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung.
Ukuran jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang
menjadi akses masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan
benda dari area perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada
lokasi-lokasi seperti :
Perancah Eksternal
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, Konsultan Pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut
kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis ).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas/Direksi.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas petunjuk Konsultan Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan
RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas Sebelum
melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin
tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
Buku harian untuk :
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera/handycam.
• 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
• 1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) unit laptop/PC lengkap dengan printer.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
(SNI –2847 - 2013) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan
tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik
Indonesia
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam
Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar
Kerja, RKS, BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis
maupun Adminstratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Konsultan PengawasLapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
bulanan secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk bahan monitoring.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah RAB.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari
keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan
dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi
berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar
dan spesifikasinya.
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
12.5. Ukuran
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm
(miliimeter).
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas yang selanjutnya
akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas dan disyahkan
secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
12.6. Perbedaan gambar
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur,
maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Perencana.
12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana
yang akan dijadikan pegangan.
12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut.
12.7.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
Lantai.
12.7.2. ARS : Arsitektur,
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
teknis maupun estetika.
12.7.3. ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik
dan Penerangan.
12.7.4. MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
12.8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantu Pengawasan Konsultan Pengawasdan
dan digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari
semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas/ Direksi (Selambat Lambatnya Adalah Sebelum
Proses MC 0% ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan
format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat
direproduksi.
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas
untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Pnegawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas dan
milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu
yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya
menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan
instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas berhak
untuk menunjuk tenaga akhli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas,
ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat
waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
izin tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Konsultan Pengawas
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan
drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun
dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari
satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas seperti yang diatur
dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X
24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas/Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana,
maka Konsultan Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak
kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke
Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Pengawas/Direksi/Perencana
secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi ( PENGAWAS), Kontraktor harus
memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PASAL 16
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas di
Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan
tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing- puing
di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL
yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus di buang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah
elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T
99.
PASAL 18
DRAINASE/ SALURAN
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas
pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai
sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of
way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
18.2.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh
pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas, dan patok permukaan
(surface pegs) pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas
yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
PASAL 19
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-
tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/
barang dibuat.
21.2. Pemeriksaan pekerjaan
21.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas/Direksi harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Konsultan Pengawas/ Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawasahli untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawaskapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Konsultan
Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian
yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
/Direksi.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
21.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3. Kemajuan pekerjaan
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas telah terlambat,
untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada
waktu yang diperpanjang maka Konsultan Pengawasharus memberikan
petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada
waktu yang telah ditentukan.
21.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas
Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan
itu.
21.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 01
PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam
pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas
2. Perlindungan Hasil Galian
Pemborong akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya, segera setelah ia mencapai
sesuatu tahap dimana penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan/Pengawas termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian itu secara
efektif terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Pemborong tidak memberikan
perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang bersangkutan sampai ke
suatu tahap/tingkat lanjutan yang disetujui oleh pihak Konsultan/Pengawas, dimana
untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan oleh pihak Pemberi Tugas.
3. Pelaksanaan Penggalian
3.1. Pemborong dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan / Pengawas
3.2. Sebelum penggalian dimulai, Pemborong wajib mengajukan usulan penggalian
yang akan ditempuh minimal menyebutkan :
a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
3.3. Pemborong harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang meliputi
areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ketempat yang aman
agar tanah dasar gailan tetap kering, oleh karenanya Pemborong wajib
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan
penyedotan air tersebut.
3.4. Pemborong wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
3.5. Pemborong wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal
ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.6. Penyangga/Penahan Tanah.
3.6.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jawab dari Pemborong, yang harus memperbaiki semua kelongsoran-
kelongsoran. Pemborong harus membuat penyangga-penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan
bila diperlukan.
3.6.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
cukup kuat untuk menahan tekanan tanah dibelakang galian. Konstruksi-
konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Pemborong
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Selama pelaksanaan tanah
dibelakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.
3.6.3. Pemborong diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing
dan galian yang termasuk dalam kontrak, memperbaiki longsoran-
longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa Perawatan.
4. Penimbunan
4.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik,
bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai
CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
Pengawas teknik.
4.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95 % dari standard proctor
laboratorium pada air yang optimum dengan pemeriksaan standar PB.0111.76
Manual pemeriksaan bahan jalan No. 01/MN/BM/1976. Untuk lapisan yang jalan
paling atas/akhir ke padatan harus mencapai 98 %.
4.3. Penimbunan Kembali.
4.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau disekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
4.3.2. Bila tidak dicantumkan Pengawasan didalam gambar-gambar detail, maka
sebelum pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun
dengan pasir urug 5 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan),
kemudian dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen
: 3 pasir : 5 koral.
4.3.3. Bila tidak dicantum Pengawasan didalam gambar-gambar detail, maka
sebelum pemasangan sloof beton, dibawah sloof beton dipasang lantai
kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 kerikil.
4.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.
4.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
semak, akar-akar pohon, sampah puing-puing bangunan dan lain-lain
sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
4.4.2 Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat Tanah, tebing- tebing
harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
4.4.3 Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu
di laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
4.4.4 Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari persyaratan-
persyaratan berikut :
Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material yang A-1, A-2-4, A-2-
5, atau A-3 seperti dalam AASHTO M 145 dan harus dipadatkan sampai 90
5 dari berat jenis kering maximum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-
2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7' boleh digunakan dengan perhatian khusus
diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
jennis kering maximum-maximum dry density) menurut AASHTO T.99.
4.4.5 Material yang dipakai untuk subgrade harus memenuhi salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut :
Material yang diklasifikasikan dalam grup A-1, A,2-4, A,2-5, A-3 seperti
dalam AASHTO M 145 dan bila digunakan harus dipadatkan sampai 100 %
dari berat jenis maksimum (= maksimum dry density) menurut AASHTO
T.99. Material-material dalam grup A-2-6, A-2-7, A-4, A-6 atau A-7 boleh
juga dipakai asal dipadatkan sampai minimum 95% berat jenis kering
maksimum (= maximum dry density) dan 95% optimum moisture content
(AASHTO T.99).
4.4.6 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan
maka Pemborong harus mendatangkan tanah urug yang baik
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
dan cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan/
Pengawas
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dencan peil ketinggian kemiringan
dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas Tanah urug harus ditempatkan
dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm dan harus dipadatkan
sebaik-baiknya dengan penambahan air secukupnya dan penggilingan.
Permukaan dari kemiringan-kemiringan tanah harus diselesaikan secara
rata atau bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas
4.4.6 Mesin gilas tidak boleh digunakan ditempat-tempat yang oleh Konsultan
Pengawas dianggap berbahaya atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm
terhadap saluran, batas-batas atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin
menjadi rusak. Untuk hal tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.
4.4.7 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm. Pengurugan ini
tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas
4.4.8 Urugan pada daerah bangunan dan sekeliling luar bangunan dalam radius
1,5 m dari tepi bangunan harus diberi bahan anti rayap. Jika ada
waterproofing maka bahan anti rayap harus tidak bereaksi dengan
waterproofing.
4.4.9 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat jalur/setempat, dimana dasar
pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti diatas harus
dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan setiap 20 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Pasal 02
LANTAI KERJA
1. U m u m
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi,
sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2. P e r s y a r a t a n B a h a n
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil =
1 : 3 : 5 atau kualitas setara B – 0.
3. P e r s y a r a t a n P e l a k s a n a a n P e k e r j a a n
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas/Konsultan Pengawas berhak
membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
BAB III.
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1.1. Water Proofing
1.1.1. Umum
Pasal 01
PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi : penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
1.2. Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan waterprofing antara lain:
a. Semua struktur beton yang dekat/terkena dengan air, seperti toilet, janitor.
b. Dak beton datar/atap/roof tank/roof garden/balkon/overstek.
c. Ground water tank dan STP.
d. Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
e. Bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
1.3. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan screed pelindung, seperti disyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan
adukan pasangan dan plesteran.
b. Pekerjaan water proof coating yang berhubungan dengan beton bertulang,
lantai, plumbing.
2. Persyaratan Bahan
2.1 Persyaratan Standard Mutu Bahan
Waterprofing yang digunakan harus memenuhi persyaratan standard Jerman (DIN
53455) dan Standard Amerika (ASTM D412, ASTM 836, ASTM 2240) Kontraktor
tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa izin dari Wakil
Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
a. Kualifikasi pelaksanaan :
Mempunyai sertifikasi pelaksanaan dari pabrik pembuat laporan kedap air.
b. Kualifikasi penguji :
Dipilih dan dibayar oleh Pemberi Tugas.
Test ulang di bebankan ke kontraktor.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
Pasal 02
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja
dan RKS.
1.2. Kontraktor diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang dipasang,
khususnya untuk diseleksi kwalitas, warna, tekstur, bahan lantai untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
1.3. Kontraktor harus menyediakan jaminan tertulis dari produsen/Sub-kontrktor kepada
Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing penggunaan bahan lantai dengan
jangka jaminan minimum 5 (lima) tahun.
1.4 Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
▪ Pekerjaan Lantai Homogeneus Tile
2. Pekerjaan Lantai Homogenius Tile
2.1 Pekerjaan lantai Homogenius Tile ini dinyatakan yang sesuai gambar. Homogenius
Tile yang digunakan produk Granito, IKAD, Roman dengan ukuran sesuai gambar.
2.2 Data-data teknis Bahan :
Bahan : Homogenius Tile
Produksi : Granito, IKAD, Roman
Type & Ukuran : 60 x 60 cm
Jenis : ditentukan kemudian
Warna : ditentukan kemudian
2.3 Homogenius Tile yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak
maupun cacat.
2.4 Sebelum pemasangan lantai pada masing-masing ruang yang akan dilapis
Homogenius Tile pekerjaan lantai kerja dan spesi harus sudah selesai dengan
hasil rata waterpass, sehingga saat pemasangan Homogenius Tile tidak
bergelombang.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
2.5 Pemotongan harus dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan mesin
potong, batas potongan harus digerinda sampai basil halus dan rata benar.
2.6 Setelah pemasangan Homogenius Tile selesai terpasang, jarak antara masing-
masing unit Homogenius Tile harus sama dan membentuk garis lurus, bidang
permukaan lantai harus rata, waterpass dan tidak ada bagian yang bergelombang,
naad diisi dengan semen khusus ex Laticrete, warna sesuai dengan warna
Homogenius Tile
2.7 Sisa-sisa atau bekas kotoran semen yang melekat pada lantai Homogenius Tile
harus segera dibersihkan benar-benar untuk selanjutnya bila sudah bersih benar
lantai Homogenius Tile dan Kontraktor harus memelihara kebersihannya hingga
saat Serah Terima Pekerjaan Kedua.
2.8 Bila terjadi kerusakan atau terdapat cacat maupun retak, bergelombang, maka
Kontraktor wajib menggantikan kerusakan lantai tersebut dengan biaya perbaikan
ditanggung oleh Kontraktor
3. Pekerjaan Lantai Keramik Tile
3.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik lantai.
b. Pasangan keramik lantai pada area-area kamar mandi atau sesuai dengan
yang ditunjukkan pada gambar.
c. Tile Grout untuk pengisi nut nut keramik / joint filler.
3.2. Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Pasang bata
b. Pekerjaan screed lantai.
c. Pekerjaan Waterproofing ( pada area basah ).
3.3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia – 1982 (NI-3)
b. ANSI : American National Standard Institute
c. TCA : Tile Council of America, USA
TCA 137.1 – Recommended Standard Spesifikation for Ceramic
Tile
3.4. Persetujuan
3.4.1. Contoh bahan
Guna persetujuan Konsultan Pengawas, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan- bahan additive untuk
adukan, dan bahan untuk tile grouts.
3.4.2. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya. Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
3.4.3. Brosur
Untuk keperluan Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
3.5. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai
dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
3.6. Bahan/Produk
Bahan : Keramik Tile produksi Roman, Asiatile, Platinum.
Ukuran : 60x60 untuk lantai kamar mandi
Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty
Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proy
Tile Adhesive berbahan dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang dikemas
kualitas baik sebagai pelekat keramik pada lantai atau menggunakan adukan 1 pc
: 2 ps.
Tile grout sebagai pengisi celah-celah / nat antar keramik, memakai merk
berkualitas baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.
3.7. Pemasangan
3.7.1. Umum
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama
lokasi pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi
pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan
permukaan pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada
Konsultan Pengawas
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian tentang bahan,
cara instalasi, sistim Pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan
lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan dengan finishing
lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Konsultan Pengawas
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
d. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran,
bentuk dan warna yang telah ditentukan.
e. Pemotongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu
3.7.2. L e v e l.
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar
harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda
permukaan finishnya terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun
yang ditentukan mempunyai kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, keimiringan tidak boleh kurang
dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak
boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air
bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
d. Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan kemiringan
yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan jalan keluarnya.
3.7.3. Persiapan Permukaan
a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang
diperlukan, sebelum memasang ubin/keramik.
b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Konsultan
Pengawas tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk
pada pelaksanaan pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik, harus
dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum
dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk
jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off) tekukan
kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar (Setting bed)
mempunyai ketebalan yang sama
3.7.4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan
ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
lebih dari ketentuan berikut :
- 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,
- Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3.7.5. Pemasangan Ubin Keramik
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.
Komposisi adukan untuk screeding :
o Area basah : 1 pc : 2 ps
b. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan
harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m.
Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guide line ini.
c. Kikis semua mortar yang mempel pada nat dan bersihkan ketika proses
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu
24 jam setelah pemasangan.
d. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna
dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
3.7.6. Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang,
secara random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat
dengan baik pada bagian belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di
exterior. Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random jika umur
pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal 3
kg/cm2.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
3.8. Perlindungan dan Pembersihan
3.8.1. Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata
dan harus mengganti, atas biaya sendiri kerusakan yang terjadi, Penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah
terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batasi lalu lintas
diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
3.8.2. Pembersihan
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain
lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya
dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid,
perbandingan 30:1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua
bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah
dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak
ada campuran asam yang tersisa.
Pasal 03
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pekerja yang berhubungan
dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.2. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan pelapis dinding yang akan
dipasang, khususnya untuk menentukan warna tekstur yang akan di tentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas.
1.3. Kontraktor harus memberikan jaminan tertulis dari produsen/ Sub Kontraktor kepada
Pemilik Proyek untuk setiap penggunaan bahan dinding dan jangka waktu jaminan
minimum 5 tahun.
1.4. Pekerjaan dinding keramik pada area kamar mandi dan dapur.
2. Pekerjaan Pelapis Dinding Keramik
2.1. Bahan keramik yang dimaksud untuk digunakan pada dinding ruang toilet bersama,
pantry, janitor atau sesuai dengan gambar. Pemilihan warna ditentukan kemudian
oleh Pemilik Proyek atau oleh Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
2.2. Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi. Lapangan,
setelah diseleksi mengenai kwalitas bahan, warna, tekstur, dan bahan tidak boleh
retak, maupun cacat.
2.3. Data teknis bahan :
Bahan : Granite Tile Roman, Platinum, Asia Tile.
Ukuran : 60x60 cm
Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty
Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proyek.
2.5. Pelaksanaan
a. Persiapan
▪ Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
▪ Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
▪ Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat,
ataupun bernoda
▪ Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan pabrik.
b. Pemasangan Dinding Keramik
▪ Adukan pasangan/pengikat dengan Produk dari AM yaitu AM 40 untuk area
dalam ditambah bahan perekat seperti yang dipersyaratkan.
▪ Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata dan tidak bergelombang.
▪ Pemasangan keramik untuk dinding ini harus memperhatikan perletakan
features sanitair yang ada seperti diperlihatkan dalam gambar.
▪ Pola, arah, dan awal pemasangan dinding keramik harus sesuai gambar
detail atau sesuai petunjuk Pengawas
▪ Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 5 mm yang berbentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan
harus berbentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
▪ Siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan warna yang hampir sama
dengan warna keramik.
▪ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
▪ Dinding dengan pengakhiran keramik, minimum 3 mm dan maksimum 6 mm.
c. Perlindungan dan Pemeliharaan
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban lain selama 1 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Pasal 04
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
pemasangan semua fixtures pada ruang dapur dan toilet. Termasuk dalam pekerjaan
peralatan dan perlengkapan daerah basah ini adalah penyediaan tenaga kerja,
pengadaan dan pemasangan, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
ini termasuk alat bantunya dan alat angkut bila diperlukan untuk pekerjaan peralatan dan
perlengkapan saniter ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar-gambar, uraian
dan syarat-syarat di bawah ini.
b. Data Teknis Bahan
2.1 Toilet dan Kamar Mandi
▪ Kloset + Jet Shower : TOTO, AMERICAN STANDARD
▪
Wastafel + meja : TOTO, AMERICAN STANDARD
▪
Floor Drain : TOTO, SAN EI, AMERICAN STANDARD
▪
Kran : TOTO, SAN EI, AMERICAN STANDARD
2.2 Pantry
▪
Sink (Stainless Steel) : MODENA, BLANCO, ROYAL
▪
Kran air : TOTO, SAN EI, AMERICAN STANDARD
2.3 Submittal.
a. Contoh Bahan.
Tunjukkan contoh bahan kepada Pengawas Bahan yang dipilih adalah bahan
yang telah mendapat persetujuan dari Pemilik/ Perencana/Direksi Lapangan /
Konsultan Pengawas
b. Shop Drawing.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
▪ Buatkan Shop Drawing secara lengkap, jelas, dan terinci yang dapat
menjelaskan :
- Type dan tampak setiap jenis sanitair.
- Posisi penempatan setiap titik pemipaan.
- Posisi penempatan fixture sanitair.
- Detail sambungan.
- Detail fitting dan plumbing.
- Detail pertemuan saniter dengan komponen bangunan lainnya yang
berhubungan, misal dengan pola keramik lantai maupun dinding.
▪ Ukuran harus lengkap dan jelas, lakukan pembuatan detail dalam skala
yang jelas (1:1, 1:2, 1:5, atau 1:10).
Tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum ada persetujuan dari
Shop Drawing.
c. Data produksi material.
▪ Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara pengerjaan dan
pemasangan dan saran-saran teknis lainnya yang mungkin akan diperlukan
untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perencana maupun Pengawas
▪ Petunjuk Perawatan.
▪ Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis cara-cara
perawatan dan perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini.
d. Sertifikat.
Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material, bahan maupun
metode pekerjaan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
e. Jaminan/Garansi.
▪ Umum: berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat
bagian yang rusak atau cacat baik karena bahan maupun pengerjaannya.
▪ Jaminan diterbitkan untuk kepentingan Pemilik/ Pemberi Tugas terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
c. Pelaksanaan
3.1 Persiapan.
a. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar yang ada dan
kondisi lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan dan cara
pemasangan juga detail yang sesuai gambar .
b. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan
kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
3.2 Pemasangan
a. Kontraktor harus memastikan bahwa seluruh sistem plumbing bersih dari segala
kotoran, puing, ataupun cairan sebelum tes dilaksanakan.
b. Pekerjaan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui.
c. Bila terjadi perbedaan antara gambar dengan di lapangan pada saat pelaksanaan
Kontraktor wajib memberitahukan kepada Pengawas Lapangan secepat
mungkin.
d. Peralatan sanitair harus terlindung dari goresan, benturan, ataupun cipratan
agregat oleh pekerjaan terkait lainnya yang mengakibatkan cacat unit sanitair.
3.3 Testing
a. Seluruh sistem sanitair harus dites secara keseluruhan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
b. Kontraktor wajib memperbaiki/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya sendiri selama kerusakan
bukan disebabkan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor harus membersihkan kembali seluruh sistem plumbing dan sanitair
setelah pengujian selesai dan harus mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
Pasal 05
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan sesuai dengan RKS serta Gambar Kerja.
1.2. Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apapun, penyelesaiannya dengan
menggunakan cat tembok.
1.3. Jika sesuatu bagian atau permukaan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini pelapis
catnya sama dengan pelapis yang dipakai untuk area dinding plafond dengan
material yang sejenis dan atau menyerupai, atau sesuai petunjuk dari Perancang /
Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas
1.4. Pekerjaan ini meliputi pemeliharaan setelah pekerjaan pengecatan selesai. Barang
atau bagian pekerjaan lain yang rusak atau kotor diakibatkan oleh pekerjaan
pengecatan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membersihkannya maupun
penggantian kerusakan jika diperlukan.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan cat, berkualitas baik yaitu produksi ICI Dulux, Mowilex, Propan Jotun warna
sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik Proyek
2.2. Sifat Umum
▪ Tahan terhadap pengaruh cuaca
▪ Mengurangi pori-pori
▪ Daya tutup tinggi
2.3. Aplikasi dengan rol atau kuas (untuk bidang kecil).
▪ Pengencer : gunakan air bersih setara air minum
▪ Jumlah : 0 - 5 %
2.4. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas.
2.5. Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang dinyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Kontraktor bertanggungjawab, bahwa
warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
2.6. Warna
a. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, Kontraktor
harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Direksi Lapangan /
Konsultan PENGAWAS
b. Perancang / Direksi Lapangan / Konsultan PENGAWAS menentukan warna
pilihannya, Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk
dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor.
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
telah selesai dikerjakan.
3.2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
a. Dinding atau bagian yang akan dicat selesai dan telah disetujui oleh Direksi
Lapangan / Konsultan PENGAWAS untuk dimulai pelaksanaannya.
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel harus
dibersihkan.
c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah
dan lembab.
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3.4. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan
yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
3.5. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan Dasar Plesteran (Cat Tembok)
4.1. Cat Tembok Dalam
a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran
(efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas
kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
b. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.
c. Pada bagian-bagian dinding yang bisa bereaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer.
d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
e. Kemudian dicat dengan lapisan pertama (cat dasar) yang terdiri dari 1(satu)
lapis Alkali Resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrilic
Emulsion dengan ketentuan cat sebagai berikut :
▪ Lapis I encer (tambahkan 20 % air)
▪ lapis II kental
▪ Lapis III kental
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus
setelah kering.
4.2. Cat Tembok Luar
a. Seperti halnya cat dalam luar sama pelaksanaannya dengan cat tembok dalam
butir 4.1. bahan yang digunakan adalah weater shield. ICI Dulux, Mowilex,
Propan, Jotun.
b. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller" atau semprot pada bagian
yang sulit dijangkau.
5. Pekerjaan Pengecatan Baja & Logam
a. Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white spiritus atau
solvent.
b. Untuk baja galvanis, amplas dengan kertas amplas duco/ besi ukuran 360 sebelum
diprimer.
c. Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate.
d. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya,
Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat Teknis
kemudian dimulai dengan cat dasar.
e. Setelah cat dasar kering (± 6 jam), teruskan dengan cat akhir.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 (tiga)
lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kemungkinan pengotoran-pengotoran.
h. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak diizinkan
untuk dimeni.
6. Pekerjaan Cat Upox (Epoxy)
a. Untuk cat Upox (Epoxy) digunakan cat epoxy setara produk ICI Dulux, Mowilex,
Propan. Penggunaan jenis cat sesuai dengan bahan permukaan yang akan dicat.
Pengerjaan pengecatan harus sesuai dengan petunjuk pengerjaan dari pabrik. Harus
diperhatikan jenis cat yang boleh dipergunakan untuk bagian yang akan digunakan
sebagai tempat air minum.
b. Sebelum dilakukan pelapisan epoxy, dinding harus sudah ada dalam keadaan bersih,
rata, tidak kropos serta kering sempurna untuk dinding beton minimal 28 hari sejak
pengecoran.
c. Pelapisan Upox Clear dengan 25 % - 50 %, thiner, sebagai pelapis dasar atau
primer.
d. Pelapisan akhir dengan 2 lapis Upox Enamel.