KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS PERHUBUNGAN
:
SATUAN KERIA DINAS PERHUBUNGANKOTA MALANG
:
NAMA PPTK Drs. R. WIDJAJA SALEH PUTRA
:
PROGRAM BELANJA BARANGDANJASA
:
KEGIATAN BELANJAPEMELIII{RJUN
:
SUB KEGIATAN BELANJA PEMERLIHARAAN GEDLING DAN BANGUNAN
NAMA PEKERIAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG.
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KNRJA.BANGTNAN
GEDIJNG KANTOR
:
LOKASI DINAS PERHUBUNGANKOTAMALANG
i
TAHTIN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan
Gedung Kantor
Uraian Pendahuluan
L
Latar Belakang Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) Dinas Perhubungan Kota Malang, diperlukan
sarana dan prasarana yang memadai, termasuk keberadaan
bangunan gedung kantor sebagai tempat kerja aparatur. Gedung
kantor merupakan salah satu aset daerah yang memiliki peran
penting sebagai pusat pelayanan, pengelolaan administrasi, serta
koordinasi antar unit ke{a. Seiring dengan intensitas pemanfaatan,
kondisi fisik bangunan mengalami penurunan fungsi akibat faklor
usia bangunan, cuaca, serta penggunaan sehari-hari. Apabila tidak
dilakukan pemeliharaan secara rutin, hal ini dapat menimbulkan
kerusakan yang berdampak pada kenyamanan, keselamatan, dan
kelancaran aktivitas kerja pegawai, bahkan berpotensi mengurangi
nilai aset daerah.
Oleh karena itu, kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan
- -
Gedung Bangunan Cedung Tempat Kerja Bangunan Gedung
Kantor pada Dinas Perhubungan Kota Malang perlu dilaksanakan
secara terencana dan berkesinambungan agar fungsi dan kualitas
bangunan kantor tetap terjaga, lingkungan kerja aparalur menjadi
aman, nyaman, serta produktif, nilai aset daerah terlindungi, dan
pelayanan publik di bidang perhubungan dapat berjalan secara
efektif dan efisien.
,
Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dilaksanakannya Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung
Kantor yaitu membantu Dinas Perhubungan dalam rangka
pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan
-
Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor yang
dilaksanakan oleh pihak ketiga agar berjala4 sesuai dengan
kebutuhan di lapangan dan standart teknis.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Belanja Pemeliharaan Bangunan
- -
Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan
Gedung Kantor adalah untuk melaksanakan program kegiatan
pelaksanaan fisik yang sesuai dengan dokumen
perencanaan berupa RAB, RKS, dan
Gambar
Perencanaan.
3.
Sasaran Sasaran Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung -
-
Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor
yakni terlaksananya pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan
Cedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung
Kantor secara detail sesuai spesifikasi teknis standart yang
berlaku dan telah ditentukan.
Kegiatan :
4. Lokasi Dinas Perhubungan Kota Malang
a.
5. Sumber Sumber Dana APBD Tahun 2025
Pendanaan b. Pagu Anggaran Total Rp,86.000.000,- (Delapan Pulah Enam
Juto Rupiahl, dengan rincian
:
.
6. Nama Organisasi KII-lDll : Pemerintah Kota Malang
.
Pengadaan SKPD : Dinas Perhubungan
.
Barang dan Jasa PPK : Drs. R. WIDJAJA SALEH PUTRA
Data Penunjang
1. Dasar :
Data Data Eksisting Gedung
2. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
I
?glPP.T lMlZ006 tanggat Desgnber 1006 tentang Pelsyaratan
Teknis Bangunan Gedung.
b. Peraturan Menteri Peke{aan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor :
22lPRTlMl2018 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : I tahw 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standard teknis yang terkait.
I
Studi-Studi
Terdahulu
4. a. 4
Referensi Hukum Peraturan Lembaga LKPP Nomor Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun
2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia;
b.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan BaranfJasa Pemerintah;
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggar.ran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
d.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentarrg
APBD Tahun Anggaran 2025;
e.
Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2024 tettang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025;
f.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dinas
Perhubungan Tahun Anggaran 2025.
Ruang Lingkup
I Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah
Kegiatan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan Peraturan-peraturan
lainnya yang dnpat meliputi tugas-tugas pelaksana Belanja
Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan Gedung Tempat Kerja
- Bangunan Gedung Kantor . Pelaksanaan fisik terdiri dari :
. /
Persiapan termasuk PCM, uitzet pengukuran lapangan,
1
pembuatan MC-O dan pembuatan gambar shop drawing.
2. Pekerjaan Utama termasuk pelaksnaan pekerjaan fisik
lapangan, laporan kemajuan progress fisik lapangan dan rapat
koordinasi.
3.
Penyusunan Laporan termasuk pembuatan laporan MC-
100, laporan mingguan, laporan bulanan, as built drawing dan
laporan akhk pekerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan
bersama di lapangan.
2.
Keluaran Produk akhir dari pekerjaan ini adalah
a.
Dokumen Pelaksanaan Fisik Lapangan
1.
Laporan Berita Acara Uitset, MC-0 dan Shop Drawing:
-2. Laparaq Minggual dan Bulanan;
3.
Laporan MC-100, As Built Drawing dan Laporan Akhir
Pekerjaan; serta
b.
Softcopy
Softcopy berupa Flahdisk sebanyak 1 buah berisikan
-
dokumen pelaksanaan, harus diserahkan selambat lambatnya
30 (Tiga Puluh) hari kalender setelah dikeluarkannya SPMK.
3. Peralatan, Peralatan, material dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yaitu:
-
Material, Dokumen Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung - Bangunan
Personel dan Gedung Tempat Kerja - Bangunan Gedung Kantor;
-
Fasilitas dari Cek lokasi pekerjaan;
-
PPTK Ruang rapat sebagai fasilitasi koordinasi apabila ditemukan
permasalahan selama pelaksanaan pekerjaan.
1 Peralatan, dan
Material, dari
Penyedia Jasa
Konsultasi
1.
5. Lingkup Kontraktor Pelaksana berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenangan sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan
Penyedia Jasa berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama yang ditetapkan;
2. Kontraklor Pelaksana berkewajiban
melaksanakan
pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang tetah ditetapkan
dalam kerangka acuan kerja. Jika dalam hal kontraktor
pelaksana berfiki perlu perubahan maka perlu dikonsultasikan
dan dimusyawarahkan bersama dan harus disetujui oleh
pemberi pekedaan;
3. jawab
Kontraktor Pelaksana harus bertanggung terhadap
kebenaran hasil pekerjaan dan dapat selesai tepat pada
waktunya serta dinyatakan berakhir sampai dengan telah
dinyatakan selesai sampai keseluruhan;
4.
Kontraktor Pelaksana harus mengerjakan aemtra peke{aan di
jika
lapangan sesuai dengan rab dan gambar perencanaan, ada
di
wajib
perubahan lapangan dikonsultasikan dengan
konsultan, pengawas lapangan, PPTK dan PPK selaku pemberi
dan penanggung jawab pekerjaan ;
5.
Dalam melaksanaka4 rapat koordinasi, kontraktor pelaksana
wajib menyediakan waktu hadir untuk menyampaikan hasil
pekerjaannya.
6. Jangka Waktu Waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh)
Penyelesaian hari kalender.
Kegiatan
7. Jadwal Tahapan : PELAKSANAAN
NO ITEM PEKERJAAN
Pelaksanaan
ITEMMI NPEGKGEUR KJAE-A N
1 2 3 4
Kegiatan
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Utama
3 Penyusunan Laporan
8. Personil : 1. Pelaksana Lapangan:
1 (satu) orang Pelaksana Lapangan dengan Pendidikan minimal
SMK/SMA Sederajat, ber-SKK pekerjaan terkait.
2. Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi,
Bersertifikat K3
9. Persyaratan : a. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konsultansi/
Kualifikasi NIB;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)/ KBLI 2020 yang
masih berlaku dengan persyaratan :
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi :
c. Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) atau
KBLI 2020 kode 41019
c. Memiliki NPWP, dengan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
e. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun
Laporan
1. Laporan Akhir : Dokumen Pelaksanaan Fisik Lapangan :
1. Laporan Berita Acara Uitset, MC-0 dan Shop Drawing;
2. Laporan Mingguan dan Bulanan;
3. Laporan MC-100, As Built Drawing dan Laporan Akhir
Pekerjaan..
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam : -
Negeri
2. Persyaratan : Kerjasama tidak disyaratkan
Kerjasama
3. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan - Data harus sesuai dengan kondisi di lapangan;
Data Lapangan - Data yang ada bukan merupakan hasil rekayasa.
4. Atih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja ppK seperti tersebut
pada rua4g lingkup pekgrjaan.
Malang,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
I.INGAN KOTA MALANG
,DI]'] AS
I !:. t{Il Lr EtrN G /.N
9 198602 1 002
PEMERINTAH KOTA MALANG
DINAS PERHUBUNGAN
KOTA MALANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT.SYARAT
TEKNIS
NAMA PEKERJAAN:
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR
NAMA KEGIATAN:
BELANJA PEMELIHARAAN BANGI.INAN GEDTING-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
LOKASI:
KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN:
2025
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
PEKERJAAN PERSIAPAN
't.1
r.l
l. Pengukuran
l)
Sub-Kontraktor harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara pengukuran
dengan alat-alat penyipat datar (theodolith, waterpass dan sebagainya) den lain-lain
peralatan yang diperlukan.
2)
Pengawas Lapangan dan SuFKontraktor akan menetapkan tempat/posisi patok
penandaan pennanen (bench mark) sebagai referensi pengukuran bangunan, dan
dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0 (nol).
3)
Pergeseran patok hanya dapat dilah*an atas pers€tujuan Pengawas Lapangan dan
t€tap merujuk pada pergeseran patok awal.
4)
Berdasarkan patok tersebut Sub-Kontraktor menentukan level bangunan dan jarak
as bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar ke{a
1.2 PEKERJAAII LANTAI
1.5.1 Lingkup Pekerjaan
l)
Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup lantai
seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalam persyaratan.
2)
Mengerjakan timbunan dan pemadatan dasar lantai.
3)
Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan
penuhrp lantai, seperti instalasi afu, listrik dan lainlain.
t,5,2 Porsymtu dru Blhln
l)
Ukuran lantai keramik 40 x 40 cm dengan kualitas setara Mulia atau KIA atau
sejenis dengan warna yang disetujui oleh Pengawas Lapangan maupun Direksi.
2)
Ukuran, klas dan wama harus sama, mekanis kuat dan mengikat sedikit saja air.
3)
Bahan dan contoh harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
4\
Keramik yang telah diterima Sub-Kontraktor di lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung j awab Sub-Kontraktor.
1.5.3 Pelaksanaan
l)
Dasarlantai:
a.
Sebelum pemasangan keramik, tanah dasar lantai harus dipadatkan
kemudian dilapisi pasir urug d"n dipadatkan.
b.
Dasar lantai harus rata dan pada kemiringan yang tepat kearah pembuangan
air (floor drain).
I
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
2) Pemasangan
a.
Pemasangan keramik untuk pola tipe dan ukurannya harus sesuai dengan
gambar kerja dan petunjuk Pengawas Lapangan..
b.
Setelah dasar lantai siap, maka keramik yang akan dipasang diseleksi sesuai
dengan wama-wama yang sama. Apabila diperlukan pemotongan
dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin pemotong dan
pinggirannya diasah dengan batu pcngasah.
c. at
Sebelum pemasangan, keramik harus direndam hingga tercapai kondisi
jenuh air untuk menghindari pengeringan adukan mortar/spesi yang terlalu
cepat.
d. I
Keramik dipasang dengan menggunakan adukan mortar Pc : 4 Ps dalam
perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-jalur (joints) yang lurus dan
apabila terjadi ketidakteraturan jalur diisi dengan pasta semen. Sesudah
cukup kering keramik dicuci dengan lap basah sampai bersih, dan apabila
ada bagian-bagian yang lepas harus cepat dipeftaiki.
e.
Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari
dari injakan dan gangguan lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang
menempel pada permukaan lantai harus segera dibersihkan sebelum menjadi
kering.
f.
Pemasangan keramik lantai yang tidak lurus atau tidak rata atau cacat atau
tidak sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah pembongkaran oleh
Pengawas Lapangan, dan biaya yang timbul akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung Sub-Kontraktor.
1.3 PEKERJAAN PLAFOND
l.l0.l Lingkup Pekerjern
1)
Menyediakan bahaq tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, serta peralatan
keselamatan pekerja
Pekerjaan meliputi pemasangan rangka dan penutup plafond dengan bahan dan
ket€ntuan dalam persyaratan ini dan gambar kerja.
Kerja & SYarat
Rencana
Pemeliharaan Gedung Kantor
Bahan/Meterial drn Ketenturn Umum
1.10.2
1) Bahan unnrk rangka plafond yang digunakan sesuai dengan spesifikasi material
2) Bahan pentup plafond sesuai dengan spesifikasi material'
3) Pengecatan plafond sesuai dengan persyaratan pengecatan'
1.10.3 Perslapan Felaksanaan
1) Pola pemasangan plafond dilakukan dengan gambar kerja'
2) Sebelum pcnrasangan rangka plafond, Sub-Kontraktor harus menyajikan metode
sambungan dan sistem pengganttmgan rangka plafon untuk disetujui pengawas
lapangan.
3) Bahani matoial yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui
1.t 0.4 Pemrsengall
l) Penetapan pengukuran yang tepat untuk pemasangan dengan memperhatikan
r.errcana peletakan, raneka balang-batang pengantung harus terpasang dengan
menjamin kekakuan kebidangan (level), kelurusan dan kerataan (flush) seluruh
bidang langit-langit setelah terpasang.
2) Setelah beberapa waktu sistem langirlangit sudah pada bidang yang lurus dan
rata. Dimana diperlukan lubang masuk keruangan langit-langit kepada bagian
instalasi tertentu. Bagian langit-langit yang dapat dibuka harus dipasang.
3) Perlu dilakukan koordinasi kerja dalam pemasangan langit-langit terhadap
pekerjaan lain yang berkaitan, seperti pekerjaan listrik dan lainJain sesuai dengan
gambar kerja.
4) Kesalahan pemasangan yang berakibat tidak lurus atau tidak rata seluruh atau
sebagian bidang plafond, adanya bagian plafond yang cacat, sehingga menurut
Pengawas Lapangan atau Developer harus diperbaiki atau harus diganti, maka
seluruh biaya akibat kesalahan ters€but sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sub-
Kontraktor.
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
1.10.5 Pemeliheraan
Setelah plafond diselesaikan, bersihkan bagian-bagian yang kotor dan
tgrp9!!iar? da:i ksr$a,ka-4-kq J.u5a\aq ya11g dapat ditimbulkan hinSga ma.sa
penyerahan pekerjaan secara keseluruhan.
1.4 PEKERJAAN PENGECATAN
l.r t.l Lingkup Pekerjran
l)
Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini-
2) Meliputi pengecatan untuk semua permukaan tembok, kayu, plesteran, besi dan
lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan ini.
t.rl.2 Ketenturn Umum
l) Semua bahan-bahan cat yang telah disetujui harus diperoleh dari supplier beserta
keterangan lengkap mengenai barang tersebut dan prosesnya.
2) Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul-betul sesuai dengan instruksi
pabriknya.
3) Plamir dan cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk masing-
masing lapisan pemakaian.
4) Kaleng yang diisi cat harus diaduk benar-benar sebelum dituangkan dan
dipulaskan menurut aturan dari pabrilalya.
5) Jangan sekali-kali mencampurkan bahan pengering atau bahan-bahan lain
kedalam cat, jika tidak disarankan atau dikehendaki oleh pabriknya.
6) Untuk pengecatan dinding/palsteran, plesteran harus dibiarkan sampai mengering
dalam waktu yang cukup dan jangan dipulas (dicat) sampai benar-benar
mengering. Semua peke{aan plesteran atau semen yang cacat harus dipotong dan
diperbaiki dengan plesteran dari jenis yang sama. Retak-retak kecil harus
ditambal dengan penambal keras. Retak-retak yang lebar harus dipotong dengan
pinggir-pinggimya bersambungan menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya.
Sebelum permukaan diplester lebih dahulu dilapis cat dasar yang tahan alkali,
debu-debu yang menempel pada permukaan harus dibersihkan dengan kain lap
kering lalu dilanjutkan dengan menyekanya memakai lap yang dibasahi.
7) Lapisan cat yang terluka harus diulang/diperbaiki.
8) Semua konstruksi baja sebelum dipasang harus dicat dasar terlebih dahulu dan
diulang lagi sebelum dilaksanakan pengecatan akhir sebanyak I (satu) kati.
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
Brhrn drn Ketentuen-Ketentuan Khusus
1.11.3
l)
Dinding/Plasteran
Pelapis yang dipakai untuk peke{aan dinding/plasteran adalah :
a.
Lapisan dasar menggunakan jenis alkali resin dengan merek yang s€tara
Nippon Paint atau Paragon.
b.
Lapisan finishing menggunakan jenis acrylic emulsion dengan merek yang
setara Nippon Paint atau Paragon. Wama yang digunakan adalah sesuai
dengan spesifikasi material atau ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan
Direksi.
c. Lapisan finishing untuk plafond digunakan jenis dan merek yang sama
dengan wama Putih, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan
Direksi.
1.11.4 Pengajuan Behan-Bahan
Setelah konuak ditandatangani, Sub-Kontraktor harus secepatnya, tidak kurang dari dua
bulan sebelum memulai pekdaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-
bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan, kepada Pengawas Lapangan.
Semua bahan-bahan harus disehrjui oleh Porgawas Lapangan dan Direksi.
\
l.l 1.5 Pemilihan arrra
Semua warna harus dipilih oleh Pengawas Lapangan dan Direksi, Sub-Kontraltor harus
bawa contoh-contoh wama yang akan disetujui.
l.r 1.6 Dlfbr Persynrafan Pengocttan/Penyelcsriar
Daftar ini menunjukkan dimana finish dekorasi{ekorasi yang ditentukan dalam bab yang
sudah disebutkan harus dipakai.
Komponen Di dalam Di luar
2 lapis Cat
Dinding/Plesteran Dasar 2 lapis Cat Prime coat
Plamzur + 3 Lapis Cat
+ 2 Lapis Cat Emulsi setara Vinilex
Emulsi setara Kimex
1 lapis Cat
Plafond Dasar I lapis Cat Dasar Plameur
Plameur + 2 Lapis Cat
+ 2 Lapis Cat Emulsi setara Kimex
Emulsi setara Kimex
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan G€dung Kantor
PEKERJAAN PLESTERAN, ACIAN
Ayat 1 Lingkup Pekerjaan
a)
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan seperti
cetok, kuas, ember dan alafalat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bennutu baik dan sempurna.
b)
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran, acian dan benangan pasangan batu bata seta
seluruh detail yang ditunjukkan dalarn gambar dan sesuai dengan pengarahan dircksi
dilapangan.
c) Pada harga satuan pekerjaan acian lingkup pekeiaan acian termasuk dogan pekerjaan
benangan
Ayat 2 Persyaratan Bahan
a)
Semen Portland yang digunakan adalah ex Gresik atau semen Portland lain yang mempunyai
mutu terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Konsultan Perencana,/Direksi Pengawas dan
memenuhi syarat-syarat dalam M-8.
b)
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982.
c)
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10. - Campuran (aggregate) rmhrk plester harus dipilih yang
bEnar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 1,6
- 2,0 mm.
Ayat 3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a)
Pekerjaan plester dilakrkan setelah pasangan bata cukup kuat minimum 7 hari setelah selesai
pemasangan.
b)
Seluruh plesteran dinding bata ringan (AAC) dengan aduk campruan I Pc : 4 Ps, kecuali pada
dinding batu bata trasram/rapat air.
c)
Pada dinding batu bata trasrarr/rapat air di plester dengan aduk campuran 1PC : 3 PS (yang
dilalokan pada sekelilfug kamar mandi, WC, dan bagian-bagian yang ditentukan/disyaratkan
dalam detail gambar serta atas petunjuk Direksi).
d)
Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
e) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekeiaan dalam bagian id, harus bermutu baik dari jenisnya dan di
setujui Direksi.
Kerja & SYarat
Rencana
Gedung Kantor
Pemeliharaan
0 Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam
pabritnya' bertuliskan type dan tingkatannya' dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel
keadaan utuh dan tidak ada cacat'
g)Bahanharusdisimpanditernpatyangkering,berventilasibaik'terlindung'danbersih'Tempat
penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
h) Semua bahan sebelum di kerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan MK,/Direksi untuk
mendapatkan persetujuan, langkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
i)
Sebelum memulai peke{aan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/lapangan yang terah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
i)
Bila ada kerainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Konkakor
harus
segera meraporkan kepada Direksi, Kontaktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan
diiempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan
diselesaikan_
k)
Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu
dan
memperkuat
daya lekat plesteran pada bagian yang diijinkan Direksi.
l)
Plesteran harus (acian) digunakan czunp.ran pc
dan air sar r-*
homogen,
acian dapat dikerjakan
sesudai plesteran
"_r_Hll[]l]ffirlr*
m)
Kelembaban
plesteran
haru
tl'''gsung
tiba, dengan membasahi ,x'ffi"J;ifl:1-ffi wajar tidak tertatu tiba-
rlihat kering
terik panas matahari dan melinduagi dari
rangsung
cepat
dengan pr-e"n*u!utuvp
y J a cu n E g boilssaa mencegah penyerapan
air
secara
n)
Penyelesaian
akhir
plesten
sebingga permukaan.,,.";:;1":",T_.fi ,ffi ",, sedemikian
:ff rupa
o)
Setelah diaci dilakukan
pekeg.aan
benanangan
p) p P a a d u a a ssuudouutt_-ssuuddrut plesteran pada pasangan
Peke{aan benangan d,.r**rk. ;::6qr ba,"'
.fffii"H1#;TLTI
sedemikian rupa sehinssa * .d1 dencan keteparan yang
w.4utsar
pecah yang lurus tidak bengko\
kuat tidak
mudah
g)
Konhaktor
wajib
memperbaiki/mengulang/mengganti
bDirllaa
aaddaa kerusakan
masa pelaksanaan (dan yang te{adi selama
masa
";;=:::*:*u
biava Konhaktor t*out*
tir*_ ""r*
disebabkan oleh u,rr.J
"._,,,0il"1j/*.atas
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
4
Ayat Syarat Pemeliharaan
a)
Perbaikan
=
Pernborongan wajib mernperbaiki pekerjaan yang rutaklca.zt.
Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu peke{aan finishing
lainnya.
-
Kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waku pelaksanaan, nuka
pernborong wajib memperbaiki sarnpai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi..
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pernborong.
b) Pqgamanan
Pemborong wajib melalo'lran perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan unt*
dapat dihindarkan dari kenrsakaan. Biaya yang diadakan untuk pengamanan hasil pekerlaan
ini menjadi tanggung jawab pemborong.
Ayat 5 Syarat Penerimaan
a) Pemborong harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan; sesuai dengan
ketentuan perencanaan serta persefujuan Direksi..
b)Hasil pemasangan pasangan, plester dan acian harus lurus tepat pada sudut sikunya serta tegak
lurus terhadap lantai yang ada disekitamya, permukaan rata tidak bergelombang.
Toleransi kemiringan untuk penerimaan pasangan dinding I mm/m2 permukaan bidang kerja.
c) Pelaksanaan plesteran harus rata, sambungan satu dengan lainnya rapih, melekat dengan baik
pada pasangan bata.
d) Hasil akhir tanpa cacat den mempakan satu kesatuatr konstruldip yang kokoh. penyelesaian
hubungan dinding panel dengan pekerjaan finishing lainnya harus rapih.
PEKERJAAN WATERPR(X)FING
1.1 Lingkup pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan dan pemasargan waterproofing pada perrm*aan plat b€ton atap, tempat
daerah basah (toilet) dan tanki pena[pungan air atau sesuai dengan gambar kerja.
1.2 Behan - Bahen
a. Staldar Mutu Bahan
Berdasarkan: ASTM 828, ASTME, TAPP 1803 DAN 407.
b. Untuk daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya menggunakan waterproofing type
membrane dari Produk SIKA atau FOSROC, NANOSTAR
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
c. Untuk pelat beton atap dan sebagainya menggunakan waterproofing type Membrane dari Produk
SIKA atau FOSROC, NANOSTAR
.
1.3 Pelaksanaan
a. Persiapan perrnukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang
melekat sepedi bitumen, oli, bercak-bercak cat lemak dan lain-lain
b. Waterproofing membrane ditaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang
besinggungan dengan air seperti atap dak beton.
c. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama
24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
d. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan
"metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
1.5 PEMBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN
l) Sub-Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau kesalahan
pada bqranga.q yanC diigbabka! ol-eh kclalaian Sub-Kcnlraktor pada waktu
pelaksanaan maupun selama dalam ma.sa pemeliharaan atau kekurangan setelah
serah terima pertama dilaksanakan.
2) Bila terjadi kerusakan atau kecelakaan pada borongan sebelum diserah terimakan
akibat dari kesalahan atau kekeliruan Sub-Kontraktor atau Sub Sub-Kontraktor
atau karena bahan yang kurang baik atau dikarenakan kesalahan pelaksanaan
yang dibuat Sub-Kontraktor dan belum mendapat peasetujuan dari Developer atau
Pengawas Lapangan (kecuali perencanaan yang diserahkan Developer)
seluruhnya adalah tanggungan Sub-Kontraktor.
3) Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima l00o/o, Sub-Kontraktor
bertanggung jawab mernperbaiki selekas mungkin segala kerusakan dan
kekurangan-kekurangan akibat dari kesalahan atau kelalaian Pemborong.
4) Pengawas Lapangan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Sub-
Kontraktor tentang maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu
pemeliharaan dan berdasarkan ini Sub-Kontraklor menunjuk seorang wakil yang
bertanggung jawab untuk hadir dalam wakhr dan tanggal yang ditentukan. Wakil
ini akan memberi bantuan yang diperlukan untuk mencatat semua hal dan
persoalan yang perhatikan sesuai dangan pengarahan Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja & Syarat
Pemeliharaan Gedung Kantor
5) Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan selama dalam masa pemeliharaan,
Pengawas Lapangan akan memberitahukannya kepada Sub-Kontraktor secara
tertulis, agar Sub-Kontraltor secepatnya mernperbaiki/ mengganti yang rusak
atau yang tidak baik.
6) Bilamana Sub-Kontra*1or tidak memperbaiki yang rusak atau yang kurang baik
dalam waktu yang wajar sebelum berakhimya masa pemeliharaan, Developer
dapat melakukannya atas biaya Sub-Kontraktor.
7) Jika kekurangan-kekurangan menurut Konsultan tidak praktis atau sukar
diperbaiki, Pengawas Lapangan harus menentukan pengurangan nilai borongan
dan memotongnya dari jumlah y6g aLan dibayarkan kepada Sub-Kontraktor.
8) Sampai dengan waktu Berita Acara Serah Terima terdkhir dikeluarkan, Sub-
Kontraktor wajib pada jam-jam kerja atas tanggungan dan biaya sendiri
mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian dari borongan dapat bekerja
dengan baik atau tidak dengan membuat catatan-catatan mengenai kenrsakan atau
malfungsi dari elemen-elemen borongan.
9) Sub-Kontraktor harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan
selama jangka waktu Kontrak.
t0) Selain itu SuEKontraktor sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap
jika
areal dan diminta Pengawas Lapangan, memindahkan semua kotoran, alat-
alat konstruksi, kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekedaan konstruki
dari areal tersebut.
I l) Kebersihan ini termasuk tugas Sub-Kontraktor sehingga lokasi pekerjaan
umumnya selalu dalam kondisi bersih dan selayaknya.
l2) Setelah selesai pekerjaan Sub.Kontraktor harus membersihkan seluruh lapangan
sehingga mendapat persetujuan Pengawas Lapangan, Sub Sub-Kontraktor lain
berkewajiban hadir di lapangan untuk turut/ikut melaksanakan pembersihan.
l3) Selumh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan pembantu
yang diperlukan selama pelaksananaan pekerjaan (proyek) berlangsung harus
dibongkar sebelum seluruh pekerjaan diserah terirnakan.
l4) Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya dalah tanggung jawab Sub-
Kontraktor.
l0
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN
BELAI{JA PE ELIHARAAN BANGUI{AN GEDUTGAAIGUI{A}I GEDU(G IE PAT KERJAAANGU AT,I GEDUNG
KEGIATAN
KAXTOR
:
PETERJAA}I 9ETEUHAiAAX GEDT'ING XAITOR
:
LOKASI KOTA I{ALrING
|
TAHUX AIGGARAT 2025
\o. I:RAIA]\ SPESIFIKASI rI]K\IS KETER{I\GAN
I S(ila Api Ir,kaltSNI)
tx. S€men Gresih TiEB Roda (S}{I)
l t
Pasr Pasang Pasir Lal
.t Keramik Asia tilc, PIalinum, Mulia (SNI)
5 Podalld Cement (PC) Wama Siki, AM, MU (S}{t)
6 Randia Metal Hollow 40.40 LokalSNl
'| Kslsibosrd 3.5mm llkalSNI
8 Paku Kalsib@d toll,l SNI
Plamuur
t0 Cat daar Nippor, Catyhc. Avikr, Dulu
ll
Cal pcnuup Nippoa CatyL!, Avild, Dulu
t2 WateDmfins Acrylic Base
13 AC lPK SNI
l4 _ Apar 3kg SNI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 June 2019 | Pembangunan Jembatan Sabrangampel | Pemerintah Daerah Kabupaten Malang | Rp 600,000,000 |
| 12 August 2016 | Pengaspalan Jalan Pisang Candi-Kelapa Sawit Kelurahan Pisang Candi | Kota Malang | Rp 481,350,000 |
| 10 November 2025 | Pemeliharaan Garasi Kendaraan Fire Station Bandara Abdulrachman Saleh Malang | Provinsi Jawa Timur | Rp 400,000,000 |
| 17 November 2025 | Belanja Jasa Revitalisasi Gedung Bangunan Intermediate Treatment Facility | Kota Malang | Rp 364,000,000 |
| 9 November 2025 | Pemeliharaan Toilet Umum Bandara Abdulrachman Saleh Malang | Provinsi Jawa Timur | Rp 200,000,000 |
| 12 June 2025 | Belanja Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan-Jalan-Jalan Kota (Pemeliharaan Jl. Muharto Gg 7 RT 08 RW 10 Kelurahan Kotalama; Pemeliharaan Jl. Muharto Gg 7 RT 11 RW 10 Kelurahan Kotalama; Pemeliharaan Jl. Muharto Gg 7 RT 07 RW 10 Kelurahan Kotalama) | Kota Malang | Rp 197,106,000 |
| 10 November 2025 | Pemeliharaan Shelter Kendaraan Pkp-Pk Bandara Abdulrachman Saleh Malang | Provinsi Jawa Timur | Rp 150,000,000 |