PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS SOSIAL
UPT Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara Pasuruan
Jl.RA. Kartini, No. 34 Bangil, Pasuruan
(0343) 743208
PASURUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG UPT RSBRW PASURUAN
Nama Paket Pengadaan : Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung UPT RSBRW Pasuruan
Satuan Kerja : DINAS SOSIAL UPT RSBRW PASURUAN
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi Pekerjaan : UPT RSBRW PASURUAN (Jl. RA. Kartini No. 34 Bangil,
Pasuruan)
Uraian Pekerjaan : Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung UPT RSBRW Pasuruan
Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Timur
Nilai Pagu Anggaran : Rp 319.600.000,00
Nilai HPS : Rp 319.526.931,00
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Jangka Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Setiap Pelaksanaan Pemeliharaan Gedung UPT RSBRW Pasuruan yang
dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus dilakukan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengecatan yang dapat berlangsung operasional
efektif.
1) Maksud dari pengadaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Therapy
Dan Pelayanan Tahun 2025 (Upt Rsbrw Pasuruan) ini adalah untuk membantu
Pihak UPT RSBRW Pasuruan yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan
Pemeliharaan di UPT RSBRW Pasuruan agar pelaksanaan pekerjaan
memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Selain itu pekerjaan ini memiliki
tujuan dalam tiap fase pelaksanaan pekerjaan yang meliputi Pekerjaan penutup
dinding, pekerjaan langit-langit, pekerjaan jendela, pekerjaan pengecatan,
pekerjaan elektrikal serta melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang
telah di tetapkan dalam kontrak.
2) LINGKUP PEKERJAAN
Adapun lingkup pekerjaan sebagai pelaksana pemeliharaan antara lain :
Melakukan pelaksanaan pekerjaan dan bertindak sebagai Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Bangunan Therapy Dan Pelayanan Tahun 2025 (UPT
RSBRW Pasuruan) dengan kewenangan sesuai yang diatur pada Syarat-syarat
Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
Kontraktor pelaksanaan harus melakukan pekerjaan secara terinci yang
sesuai dengan perencanaan pelaksanaan konstruksi antara lain sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN GEDUNG RUANG THERAPY DAN PELAYANAN UMUM
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN
PEKERJAAN BESI DAN BAJA
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFON
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3. PEKERJAAN GEDUNG AULA
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN PENGECATAN
4. PEKERJAAN RUANG WORKSHOP
PEKERJAAN PENUTUP DINDING
5. PENERAPAN SMKK
3) KEBUTUHAN PERSONIL :
Untuk mealaksanakan tugasnya kontrakttor pelaksana harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
PENGALA
TENAGA YANG JUMLAH PENDIDIKAN MAN KUALIFIKASI
NO
DIBUTUHKAN (ORANG) MINIMAL MINIMAL MINIMAL
(TAHUN)
a b c d e f
Min. SKK
(Pelaksana
1. Pelaksana Lapangan 1 SMA/SMK 1
Bangunan
Gedung)
Sertifikat
b. Petugas K3 Konstruksi 1 SMA/SMK 1 Pelatihan K3
Konstruksi
Pasuruan, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
……………………………….
NIP. ………………………