RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN MUSHOLA, TOILET UMUM DAN RUMAH
GENSET UPPA BOJONEGORO
LOKASI : KAB. BOJONEGORO
JANGKA WAKTU : 30 HARI
SPESIFIKASI BAHAN
NO URAIAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN TKDN
A
1 FASILITAS SAFETY
Helmet (Sfety Helmet) 3M H-700R series Hard Had, 71,12%
MSA V-GARD Fastrack,
Setara
Sepatu King, Krisbow, Setara 46,98%
Rompi (Safety Vest) Gosave, Nankai, Setara 40,00%
Sarung Tangan (Safety Lokal 86,10%
Gloves)
Pelindung Mata (Harsat.XI-5) Caterpilar, MSA 10118476, 31,80%
Setara
2 P3K & Kesiagaan Tanggap Darurat Kotak P3K plus isi (Kotak Lokal 34,00%
P3K, Obat Luka, Perban, dll)
Papan Assembly Point Lokal 38,00%
3 Rambu & Slogan & Pengumuman Papan Rambu2 K3L. Uk. 0,45 Lokal 40,01%
x 0,35 m. Triplek 6 mm (0,45
X 122) tiang besi
B PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah Untuk Pondasi Lokal 100%
2 Urugan Tanah Kembali Lokal 100%
3 Urugan Pasir Bawah Pondasi Lokal 100%
4 Urugan Pasir Bawah Lantai Lokal 100%
5 Urugan Sirtu Lokal 100%
C PEKERJAAN BETON
1 Pondasi Batu Kali Batu Kali Lokal 100%
Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir Pasang Lokal 100%
2 Aanstamping Batu Kali Lokal 100%
Pasir Pasang Lokal 100%
3 Sloof 15/20 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir Beton Lokal 100%
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
Batu Pecah Lokal 100%
Air Lokal 100%
4 Rabatan Lantai Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
5 Kolom 15/15 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Beon Polos 50,33%
Kawat Bendrat 53,29%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
6 Gewel 15/15 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Beon Polos 50,33%
Kawat Bendrat 53,29%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
7 Ring Balok 15/20 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Beon Polos 50,33%
Kawat Bendrat 53,29%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
8 Ring Balok 15/15 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Beon Polos 50,33%
Kawat Bendrat 53,29%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
9 Ramp Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir Beton Lokal 100%
Batu Pecah Lokal 100%
D PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1 Rangka Atap Galvalum Kuda – Kuda Galvalum C-75, 0.8 36,02%
Reng Galvalum 61,07%
Usuk Glvalum 61,07%
Sekrup 58,86%
Kawat Bendrat 53,29%
2 Atap Solar Tuff Rangka Hollow Rangka Hollow 4/4 61,03%
Rangka Hollow 2/4 61,03%
Solartuff 49,22%
Sekrup + Ring 58,85%
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
3 Spandek Pasir Atap SPANDEX PASIR Spandeck Pasir Merah 40,00%
0,35mm STD
Skrup + ring Skrup Ring spandeck pasir - 58,86%
3cm
4 Lisplank Kalsiplank Kalsi 52,41%
Paku (5 - 7 cm) Paku (5 - 7 cm) 25,22%
E PEKERJAAN PENGGANTUNG
1 Pasang Rangka Metal Furing Rangka Hollow 4/4 Taso 61,03%
Spindo
HFG
Rangka Hollow 2/4 Taso 61,03%
Spindo
HFG
Sekrup 58,86%
2 Pasang Plafond PVC Plafond PVC Shunda Plafond 77,40%
Denta PVC, atau setara
Sekrup 58,86%
3 Pasang Plafond Kalsiboard Kalsiboard T=6mm Gyproc, Harapan Jaya, atau 77,40%
Setara
Sekrup 58,86%
F PEKERJAAN PASANGAN
1 Pasangan Dinding Bata Ringan Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Batu bata Ringan Lokal 90,59%
Pasir pasang Lokal 100%
2 Plesteran Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir pasang Lokal 100%
3 Acian Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
4 Roaster Roaster Beton Lokal 91,96%
5 Batu Alam Lokal 100%
6 Jalusi Beton Roaster Beton Lokal 91,96%
G PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Saklar Ganda Saklar Seri/Ganda Philips 30,61%
2 Saklar Tunggal Saklar Seri Philips 30,61%
3 Stop Kontak Stop Kontak Philip 31,34%
4 Lampu Pijar Philips 43,92%
5 MCB Lokal 35,13%
6 Lampu LED Downlight 5 W Philips 40,00%
7 Lampu LED + Fitting Outbow 5 W Philips 40,00%
8 Lampu LED + Fitting Outbow 9 W Philips 40,00%
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
H PEKERJAAN LANTAI
1 Pasang Keramik 40x40 Halus Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir pasang Lokal 100%
Keramik 40 x 40 cm KIA 66,87%
Semen Warna Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
2 Pasang Keramik 40x40 Kasar Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir pasang Lokal 100%
Keramik 40 x 40 cm KIA 66,87%
Semen Warna Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
3 Pasang Keramik 30x30 KM Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir pasang Lokal 100%
Keramik 30 x 30 cm KIA 66,87%
Semen Warna Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
4 Kermaik Dinding 30x60 Semen Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
Pasir pasang Lokal 100%
Keramik 30 x 60 cm KIA 51,30%
Semen Warna Semen Gresik 95,13%
Semen Tiga Roda 77,74%
5 Floor Hardener Floor Hardener (Tesa/Gan's SIKA CHAPDUR 90,69%
Floor), 5 kg/m2
I PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1 P1 Kusen Aluminium ex Alexindo 38,00%
Alco
Pintu UPVC/Aluminium 38,00%
Kaca Mati 5 mm Assahimas 41,12%
V-kool
Engsel Pintu Stainlesh 16,38%
Taco
Kunci Pintu Dekson 22,84%
Paloma
Handel Dekson 40,63%
Paloma
Sherlock
2 P2 Kusen Aluminium ex Alexindo 38,00%
Alco
Pintu Almini isi Kaca 38,00%
Kaca Mati 5 mm Assahimas 41,12%
V-kool
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
Engsel Pintu Stainlesh 16,38%
Taco
Kunci Pintu Dekson 22,48%
Paloma
Handel Dekson, paloma, Sherlock 40,63%
3 J1 Kusen Aluminium ex Alexindo, Alco, Setara 38,00%
Jendela Kaca Aluminium 38,00%
Kaca Mati 5 mm assahimas, v-kool 41,12%
Engsel Jendela Stainlesh, Taco, Setara 16,38%
Lamskan Dekson, Paloma 35,67%
Rambuncis namico, setara 48,97%
4 Teralis Hollow Besi Hollow Lokal 61,03%
J PEKERJAAN SANITASI
1 Pipa PVC AW ½ “ Rucika, Vinilon, Alderon 83,18%
2 Pipa PVC D 2” Rucika, Vinilon, Alderon 83,18%
3 Pipa Kotoran 4” Rucika, Vinilon, Alderon 83,18%
4 Kloset Duduk Toto, Kia, Tidy, Kohler 34,50%
5 Wastafel Komplit (Kran + Sipon) Toto, Kia, Roca, Kohler 74,84%
6 Jet Shower Toto, Kia, Roca, Kohler 40,00%
7 Avour Fiorentino, Paloma 75,00%
8 Urinoir Toto, Kia, Roca, Kohler 75,00%
9 Kran Air ¾” Toto, Amerika Standard 75,09%
10 Septictank Biotank Grand, Penguin, Pennyu 40,00%
J PEKERJAAN FINISHING
1 Pengecatan Dinding Eksterior Plamir Avian, Nodrop 57,61%
Cat Dasar Nippont paint, alkali 60,56%
Cat Eksterior Mowilex 39,65%
2 Pengecatan Dinding Interior Plamir Avian, Nodrop 57,61%
Cat Dasar Nippont paint, alkali 60,56%
Cat Interior Mowilex 39,65%
3 Pengecatan Plafond Plamir Avian, Nodrop 57,61%
Cat Dasar Nippont paint, alkali 60,56%
Cat Plafond Mowilex 39,65%
4 Coating Cat dasar sealer Mowilex 46,32%
* CATATAN : Semua merek dari tabel di atas No. 1 dalam spesifikasi material adalah prioritas
merek yg diutamakan dan wajib dipakai. Jika merek No. 1 tersebut tidak dapat dipenuhi maka
penyedia dapat mengajukan dengan merek No. 2 beserta data dukung bahwa merek No.1 tidak
tersedia dipasaran. (Berlaku untuk merek No.3 dan seterusnya)
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
METODE PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Setelah menerima SPMK harus diadakan Sosialisasi dengan Dinas terkait untuk mencapai
kesepakatan pelaksanaan pekerjaan. Setelah disepakati jadwal pekerjaan maka penyedia wajib
membuat surat pemberitahuan/ijin masuknya material dan diteruskan dengan pengukuran
lapangan baik secara memanjang maupun melintang.
- Kemudian pemasangan bowplank disertai pengambilan foto dokumnetasi.
- Pengujian bahan untuk pengendalian mutu dilaksanakan di laboratorium sesuai petunjuk
direksi kalua di perlukan.
Mengirim program kerja (workplan) termasuk metoda kerja, schedule, peralatan, personil
kerja pekerjaan dimulai.
Memberitahu Konsultan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum tanggal dilakukannya
pelaksanaan pekerjaan
Menyediakan tangga pijakan untuk pengecatan
Menyediakan alat-alat keselamatan K3 dan rambu-rambu peringatan
B. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Untuk Pondasi
2. Urugan Tanah Kembali
3. Urugan Pasir Bawah Pondasi
4. Urugan Pasir Bawah Lantai
5. Urugan Sirtu
C. PEKERJAAN BETON
1. Mutu Beton yang digunakan yaitu K-225
2. Ukuran Besi dan Ukuran Besi sebagai pembesian sudah ditentukan dalam perencanaan.
3. Begisting bisa Dilepas setelah beton sudah cukup ukur (14 Hari)
D. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan yang dimaksud adalah pembuatan pasangan bata sebagai dinding bangunan
dan sebagai dinding penahan peninggian bangunan.
2. Roster dipasang untuk menambah pemanis dan sirkulasi pada bangunan
3. Setelah dinding sudah dipasang akan difinising dengan plesteran.
4. Setelah dinding sudah di plester, maka akan diaci agar permukaan dinding bisa lebih halus
5. Batu Tempel yang dimaksud adalah sebagi pemanis dan estetika bangunan
E. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Kabel yang digunakan untuk instalasi listrik yakni menggunakan kabel NYA 2,5mm yang
tepat untuk instalasi bangunan gedung
2. Lampu yang digunakan pada bagian dalam ruangan adalah LED 5W
3. Lampu yang digunakan pada bagian terasan adalah LED 9W
4. Saklar dan stop kontak menggunakan merek Philips
5. Saklar dipasang pada ketinggian 20-30cm dari lantai
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
F. PEKERJAAN LANTAI
1. Jenis keramik yang akan digunakan pada bagian dalam ruangan adalah keramik polos
dengan uk.40x40, merk KIA setara
2. Jenis penutup lantai yang digunakan pada bagian terasan menggunakan Floor
Hardener(Tessa/Gan’s floor) yang dapat memperkuat aci atau pelesteran, dan dapat
memberikan efek halus pada lantai, cara pengerjaan nya pun sama seperti pelester pada
dinding
3. Jenis keramik yang akan digunakan pada bagian dalam KM/WC adalah keramik Kasar
dengan uk.30x30, merk KIA setara, untuk menghindari lantai licin
G. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Kusen pintu dan jendela yang dipakai menggunakan bahan material aluminium
2. Joint antara kusen aluminium ke bata ringan yakni dengan menggunakan baut fisher, hal
tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara yakni menggunakan media kayu sebagai
perantara antara aluminium ke bata ringan, dan cara yang satunya lagi dapat di baut
dengan menggunakan baut fisher tetapi dengan jenis yang berbeda agar kusen
aluminium tidak berlubang
3. Dinding kalsiboard yang dimaksud adalah dinding partisi yang digunakan sebagai hiasan
bagian depan untuk menambah kesan estetika pada bangunan
4. Dinding kalsiboard menggunakan rangka hollow sebagai kerangka penopangnya, dan
joint antara rangka hollow dan baja yakni dengan cara dilas
5. Pasangan solartaff yang dimaksud adalah sebagai penambah kesan estetika bangunan
pada dinding kalsiboard agar terkesan lebih bervariasi, pasangan solartaf ini
menggunakan besi hollow sebagai kerangkanya dan pemasangannya dengan cara
disealent, untuk joint antara kerangka besi hollow ke baja yakni dengan cara dilas
H. PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan finishing yang dilakukan untuk menambah kesan indah pada bangunan
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan
yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Menutut kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri ;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional ;
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan ;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan ;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ;
6. Harus mencantumkan syarat – syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ;
7. Harus mencantumkan syarat- syarat pengujian bahan dan hasil
produk ;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan ;
9. harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini menyangkut segi lingkup pekerjaan
PEMBANGUNAN SARPRAS UPPA BOJONEGORO
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980
dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 beserta perubahan Nomor 08 tahun 2006.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi (secara tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan
satu jenis.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut
harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak
dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin,
alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-
syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
4. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN DAN PELAPORAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubungannya dengan pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-
waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah (Arbitrase)
dan dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan
atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-
undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Los Kerja / Direksi Keet.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang
untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan membuat los
kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari dan hujan.
7.2. a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan-persiapan pembangunan kepada yang bersangkutan terutama tentang
dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus
mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian
pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi lapangan
untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari
Pejabat Pembuat Komitmen harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal
pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan,
waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam kontrak. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan
untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan
tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
Jangka waktu pelaksanaan fisik yaitu 30 (Tiga Puluh) hari kalender
8.B PERSYARATAN PENYEDIA
1.2.1. Daftar Personil Manajerial
Daftar personil manajerial pada pekerjaan ini ditunjukkan pada tabel berikut :
No Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi Lulusan Pengalaman
yang akan dilaksanakan Kerja Kerja (tahun)
1 Petugas K3 Konstruksi Memiliki Sertifikat SMA/SMK 2 Tahun
Pelatihan K3 S1 0 Tahun
2 Pelaksana Lapangan memiliki SKK Ahli S1 Teknik Sipil 1 Tahun
MudaTeknik Bangunan
Gedung
1.2.2. Daftar Peralatan Utama
Daftar peralatan utama untuk pekerjaan ini ditunjukkan pada Tabel dibawah ini :
No Jenis Kapasitas Min Jumlah Keterangan
1 Mobil Pick Up 1,5 Ton 1 Unit Milik sendiri/sewa
2 Meteran 1 Unit Milik sendiri/sewa
3 Las 900 Watt 1 Unit Milik sendiri/sewa
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
4 Garinda 500 Watt 1 Unit Milik sendiri/sewa
5 Mixer 500 Ltr 1 Unit Milik sendiri/sewa
Catatan :
1. Saat pelaksanaan wajib memiliki peralatan pertukangan minimal 1 set.
1.2.3. Persyaratan Kualifikasi Perusahaan
Kualifikasi pelaksana pekerjaan antara lain:
1. Memiliki KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2. Memiliki SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya)
3. Tidak masuk dalam daftar hitam.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1 Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian sepenuhnya.
Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak..
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
9.2.1 Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada
ditempat pekerjaan.
9.2.2 Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
9.2.3 Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksana-kan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
9.2.4 Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari pemborong
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini pembo-
rong harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan segala hal
yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama,
sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih
dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik
bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka biaya pemasangan kembali dan segala
perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik
oleh Direksi. Pemborong harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. PERSYARATAN PELAKSANAAN KESEDIAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
11.1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari jawatan keselamatan kerja.
11.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari direksi, Manajemen Konstruksi (MK) atau
Pengawas.
11.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
mekanikal/ elektrikal, untuk dapat dipertanggungjawabkan .
11.4. Tenaga ahli harus ditempatkan dilapangan oleh kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan direksi, MK atau Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
11.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan tes penuh dibawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan dihadapan direksi, MK atau Pengawas.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
11.6. Penggantian material yang kurang baik atas pemasangan adalah tanggung jawab
kontraktor dan kontraktor harus mengganti/ memperbaiki hal tersebut di atas.
11.7. Semua biaya dan pengurusan perijin, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
kontrator.
11.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistem instalasi mekanikal/ elektrikal ini harus sesuai
dengan standar-standar sebagai berikut :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Peraturan umum listrik tahun 2000 (PUIL 200) atau yang terbaru.
c. Peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN.
d. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh Pemda setempat.
e. Pedoman Plumbing Indonesia yang berlaku
f. Penggulangan bahaya kebakaran, peraturan Pemda setempat.
g. Pedoman pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja yang berlaku.
h. Pedoman dan petunjuk keselamatan kerja PLN No. 48
i. Peraturan pokok teknik penyehatan mengenai air minum dan air buangan,
rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat teknik Penyehatan.
j. Peraturan instalasi air minum dari PAM setempat.
k. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC,
dll.
l. Peraturan perburuhan Departemen Tenaga Kerja
m. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik th. 1980 (Departemen PU)
n. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran th. 1980 (Departemen PU)
o. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung th. 1985 (Departemen PU).
p. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
q. Peraturan telekomunikasi th. 1989
r. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
s. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang terdapat
dalam gambar-gambar.
Semua peralatan yang dipasang untuk sistem mekanikal/elektrikal ini selain dari
persyaratan-tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
11.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
a. Telah mendapat surat peryataan bahwa instalasi baik dari direksi, MK atau
Pengawas
b. Semua persoalan mengenai kontrak dengan pemilik telah dipenuhi sehingga
pemilik dapat membenarkan.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
c. Seluruh instalasi terpasang telah dites bersama-sama dengan direksi, MK atau
Pengawas, konsultan perencana dan pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
spasifikasi teknis.
11.10. Kontraktor
a. Kontraktor Harus Mempunyai Tenaga Ahli Dibidang Struktur Bangunan Gedung.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi mekanikal/ elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi
dilapangan.
c. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan dilapangan yang
ditentukan oleh Direksi, MK atau Pengawas.
d. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang, peraturan-
peraturan, persyaratan umum, maupun suplemennya, persyaratan standar
internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
e. Kontraktor dapat minta penjelasan pada Direksi, MK atau Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal kurang jelas.
f. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Bila
mana sampai terjadi gangguan, maka kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak, apabila hal ini dilakukan, kontraktor tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan.
11.11. Koordinasi dengan pihak lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, kontraktor harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaanya dengan seluruh disiplin pekerjaan lain atas
petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelakasanaan.
Gangguan dan konflik diantara kontraktor harus dihindari. Keterlambatan
pekerjaan akibat tidak adanya kooordinasi menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lain, demi kelancaran proyek
ini, terutama koordinasi dengan pihak kontraktor sipil maupun arsitektur.
c. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lain, agar sedapat mungkin
digunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini
agar mudah perawatannya.
d. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan dari pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalm instalasi sistem ini,
kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
e. Kontraktor harus mengijinkan atau mengawasi, dan memberikan petunjuk pada
kontraktor lain untuk melakukan pekerjaan sesuai perencanaan untuk keseluruhan
dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini kontraktor masih bertanggung
jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
11.12. Pengawasan pembangunan
a. Shop drawing
b. Sebelum mengerjakan pekerjaan, kontraktor harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai apabila gambar
kerja telah diperiksa dan disetujui oleh direksi, MK atau Pengawas.
c. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya pada
direksi, MK atau Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintai persetujuan
secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam
jangka waktu 1 (satu) minggu sesudah kontraktor mendapat SPK.
d. Kontraktor harus membuat jadwal/schedule tenaga kerja, schedule pengadaan
peralatan, dan net-work planing yang terinci untuk setiap pekerjaan dan
diserahkan pada direksi, MK atau Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya. Schedule dan net-work planing harus diserahkan
dalam waktu 14 hari kalender sesudah menerima SPK.
e. Kontraktor harus mengadakan:
1) Laporan pekerjaan harian
2) Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
3) Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
f. Untuk setiap tahapan pekerjaan struktur yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor
harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak direksi, MK atau Pengawas atau
pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahapan pekerjaan struktur telah
selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan ini
ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan
oleh kontraktor.
g. Dalam setiap pelaksanaan pengujian beton ataupun test Tarik besi pekerjaan
struktur ini harus dihadiri oleh pihak direksi, MK atau Pengawas, konsultan, ahli
teknik atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh direksi, MK atau Pengawas. Untuk
itu harus dibuat berita acaranya bersama pemegang merek peralatan yang diuji dan
dari kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus berkualitas
baik dan sudah ditera. Semua biaya pada pengetesan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
h. Kontraktor wajib melaporkan pada direksi, MK atau Pengawas atau tenaga ahli
yang ditugaskan apabila terjadi kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi
pada saat melaksanakan pekerjaan.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
i. Untuk pekerjaan diluar jam kerja, biaya yang dikeluarkan direksi, MK atau
Pengawas untuk pengarahan dan pengawasan ditanggung oleh kontraktor.
11.13. Pembersihan lapangan
a. Setiap hari setelah selesai bekerja, kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut.
b. Setelah kontrak selesai, kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
c. Kontraktor harus melindungi daerah kerja didalam gedung/ bangunan dengan
portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya kontraktor.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
11.2 Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi :
APK terdiri dari;
a. Jaring pengaman (Safety Net)
b. Tali Keselematan
c. Penahan Jatuh
d. Pagar Pengaman
e. Pembatas Area
f. Pelindung Jatuh
g. Perlengkapan Keselamatan Bencana
APD terdiri dari;
a. Helm Pelindung
b. Sepatu
c. Rompi
d. Sarung tangan
e. Masker
11.3 Kecelakaan
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan
Direksi.
11.4.Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
12. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart
ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan
AV-41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh
Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
1. Ijin Bangunan dan Iklan
a. Ijin bangunan, biaya dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan
dalam biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
b. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin direksi.
c. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
d. Pemborong harus memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan; ukuran 0,80 x
1,20 warna dasar putih tulisan hitam.
2. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan di lokasi/halaman, sebelumnya
harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/pekerjaan untuk mulai dengan
persiapan-persiapan pekerjaan pada Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur
terutama tentang dimana harus membangun bangunan sementara (bouwkeet), bahan-
bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, direkasi lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari direksi lapangan.
d. Pembuatan bangunan sementara bagi Direksi dan pemborong.
e. Pemasangan papan nama proyek.
f. Pengukuran dan pematokan pekerjaan.
3. Papan Bouwplank (bangunan) dan + 0.00 Bangunan.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
a. Tiang bouwplank menggunakan kayu meranti ukuran 5/7 cm. Papan harus cukup kuat
2/20 cm dari kayu meranti diketam halus, dan bagian atasnya harus dipasang datar
dengan waterpass instrumen.
b. Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2.00 m dari
as bangunan.
c. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
hingga selesai pemasangan trasraam tembok.
4. Pekerjaan Tanah/Pekerjaan Urugan
a. Tanah dimana pekerjaan akan dilakukan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti
sisa-sisa tumbuhan, akar-akaran dan sebagainya.
b. Bekas galian harus dibuang dari area bangunan, dan tidak boleh dipakai sebagai
urugan bangunan.
c. Untuk mencapai peil yang ditentukan tanah harus diurug dengan menggunakan tanah
urug klas C. Pengurugan dilaksanakan selapis demi selapis, tebal tiap lapisan
maksimal 30 cm. Setelah lapisan pertama selesai dikerjakan harus disiram dengan air
dan dipadatkan dengan menggunakan stamper sampai padat (minimum 3x lintasan)
kemudian baru dapat dilaksanakan pengurukan untuk lapis yang kedua, dst.
d. Pemborong harus menguras/mengeringkan genangan-genangan air pada galian dan
lubang-lubang pondasi akibat hujan, air sumber atau sebab-sebab lain (pondasi) harus
dikerjakan dalam keadaan parit galian yang kering.
5. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Beton bertulang dengan campuran 1pc : 2ps : 3kr dilaksanakan untuk semua pekerjaan
konstruksi beton yang lain, ialah Stroust, Poer, sloof, kolom, dan lain-lain sehingga
memenuhi/ditujukan pada K 225 pada PBI 1971, sedang beton tidak bertulang ialah
rabatan bawah lantai.
b. Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pemasangan
besi beton diperiksa dan disetuui direksi secara tertulis.
c. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus dipakai semen PC. Dari Gresik,
Cibinong dan Nusantara ( semen produk dalam negeri ) dan harus memakai satu
macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama.
d. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1
s/d 3 Cm. Padat bersih tidak keropos, bersih dari debu dan sebelum dipakai harus
dicuci terlebih dahulu.
e. Pasir cor harus dipaki pasir khusus untuk beton, berbutir tajam bersih dari segala
kotoran dan tidak boleh bercampur dengan bahan lain.
f. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai campuran air bersih dan
tawar dengan kadar air pada campuran harus tepat dan dilakukan slump-test secara
sederhana, supaya beton tidak terlalu cair ( PBI 1971).
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
g. Pembongkaran papan begesting dapat dilakukan sesudah mendapat persetujuan dari
direksi.
h. Pemasangan papan begesting dipakai papan meranti tebal 2 cm disusun secara tepat.
i. Setelah pekerjaan begesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lubang-lubang,
tidak rata, harus segera ditutup dengan spesi 1pc:2ps.
6. Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi Batu Kali dengan campuran 1pc : 2ps : 3kr
atau disesuaikan dengan gambar rencana
b. Diatas Pasir urug diberi lantai kerja berupa rabatan setebal 5 cm.
c. Penggalian untuk pondasi dilakukan terlebih dahulu menetapkan lay out dan titik As
7. Pekerjaan Batu Bata (Tembok)
a. Semua pasangan tembok batu bata, kecuali pasangan tembok yang harus rapat air
dibuat dengan campuran (adukan) perekat 1pc : 4psr.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus, siku dan rata, tidak boleh terdapat retak dengan
maksimum pecah dari batu bata merah 20%.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasang
direndam air terlebih dahulu hingga jenuh.
d. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang matang,
berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah, dll. Menurut pemeriksaan direksi.
e. Semua voeg (siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk
sedalam 1 cm. Pada bagian luar dan dalam.
f. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau bata yang pecah-
pecah.
g. Pemasangan tembok bata yang diperbolehkan maksimum tinggi 1 m untuk setiap hari.
h. Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12 m2, bila lebih harus dipasang beton
kolom praktis.
i. Perancang (andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok.
j. Batu bata lokal sebelum dipasang harus disetujui direksi.
k. Roster dipasang disesuaikan dengan rencana gambar.
8. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan beton harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan disaput dengan semen.
b. Campuran spesi untuk plesteran dibuat 1pc:3ps sedang untuk plesteran tembok
dilaksanakan dengan campuran 1pc:4ps hasil ayakan yang halus dan selalu ditakar.
c. Semua pekerjaan plesteran beton maupun plesteran tembok harus rata dan halus dan
merupakan suatu bidang yang tegak lurus dan siku, tidak boleh ada retak-retak, jika
terjadi retak-retak pemborong harus segera memperbaikinya.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
d. Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan, jalur-jalur instalasi listrik sudah
harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
e. Semua pekerjaan plesteran dengan 1pc:3ps tersebut dalam RKS dilaksanakan untuk
plesteran trasraam tembok luar atau dalam dan sebagian pondasi yang tampak.
f. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pada pekerjaan tembok baik
yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : Tembok-tembok diatas langit-
langit maupun tembok gewel bagian dalam dan sebagainya.
g. Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan setelah pekerjaan atap dilaksanakan, tembok
harus dibasahi air sehingga betul-betul kenyang sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Untuk penyelesaian sudut-sudut sponing supaya digunakan plesteran 1pc:6ps
dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
9. Pekerjaan Baja Ringa.
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan Struktur Baja Ringan untuk konstruksi Kuda-kuda adalah :
1) Galvalum C-75, 0.8
2) Ikatan Angin D16mm
3) Baut A325 (2X3) Ø16 mm
4) Plat Tebal 50X50X5
b. Semua besi dengan mutu SNI.
c. Pekerjaan - pekerjaan struktur baja lainnya yang terdapat dalam gambar
desain seperti pengelasan, baut, plat, angker dan sebagainya baik meliputi
pengadaan maupun pemasangannya sesuai dengan aturan PPBBI.
d. Lubang baut harus dibuat sedemikian rupa sehingga ukuran jarak baut
sesuai dengan gambar dan pembuatan lubang baut harus menggunakan bor
dan dibuat lebih besar 1 – 2 mm dari diameter baut untuk ruang muai.
e. Baut yang digunakan harus mutu niaga dan berbentuk setengah ulir.
f. Pengelasan dengan system filled yield (menerus) dengan tebal 8 mm.
9.2. Persyaratan Umum.
a. Semua pekerjaan baja harus mengikuti persyaratan dari AISC maupun
PPBBI edisi terakhir.
b. Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
c. Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang
tidak tercantum dalam gambar kerja harus dilengkapi oleh pemborong dan
harus dinyatakan pada gambar pelaksanaan. Untuk itu pemborong harus
memintakan persetujuan konsultan pengawas sebelum memulai pekerjaan.
d. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-alasan tertentu
yang berat dan dapat diterima, harus diajukan dan diusulkan kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas dan perencana, semua perubahan-perubahan yang disetujui ini
dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi
pemborong kecuali untuk perubahan-perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
e. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan detail,
pabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian
konstruksi baja.
f. Seluruh pekerjaan pabrikasi harus dilakukan di workshop kecuali hal-hal
yang tidak dapat dilakukan di workshop dapat dilakukan di lapangan setelah
mendapat persetujuan Direksi.
g. Semua baut baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus
selalu memberi kekuatan yang sebenarnya dan masih pada lubang baut
tersebut.
h. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan kurang teliti atau kelalaian pemborong harus
dilaksanakan atas biaya pemborong.
i. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan pabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki dan bila perlu diganti dengan yang baru, semua atas biaya
pemborong.
j. Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur
yang tepat untuk tidak merubah sifat-sifat bahannya.
9.3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Soft drawing
1) Soft drawing yang dibuat harus memperlihatkan semua informasi mengenai
dimensi plat, tebal las dan jenis las yang dipergunakan.
2) Pada setiap soft drawing harus dilengkapi dengan daftar material yang
digunakan beserta berat material yang dipakai.
3) Soft drawing harus dicantumkan kualitas dari material besi dan las yang
digunakan.
4) Semua pekerjaan pemotongan, pabrikasi baja harus terlebih dahulu harus
disetujui oleh direksi.
b. Pengelasan
1) Pengelasan haraus dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman,
pemborong wajib menyerahkan sertifikat keahliannya dari masing-masing
tukang lasnya.
2) Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bagian-bagian bajanya.
3) Teknik atau cara yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
4) Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat,
minyak, karat, terutama kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat
las. Bekas potongan blender harus digrenda dahulu sampai bersih dan rata.
5) Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
6) Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari plat tidak boleh
memotong/bertemu pada pertemuan antara badan dan sayap profil, dan
pengelasan harus dihentikan pada jarak 20 mm dari tepi badan dan sayap
profil. Semua jenis pengelasan sama sekali tidak diperkenankan membentuk
system sambungan las 3 dimensi.
c. Sambungan
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
1) Sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan menahan lentur batang
(minimal sama kuat dengan batang yang disambung.
2) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang dan antara baut
itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
meneruskan dengan gaya tersebut.
3) Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tak bisa dihindarkan
perlu ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
• Hanya diperkenankan 1 sambungan dalam 1 batang.
• Semua sambungan profil baja harus dengan full penetration.
d. Pemasangan
1) Pemborong harus memeriksa ketentuan posisi angker-angker.
2) Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel
baja.
3) Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih
dari 1/1000 panjang batang/komponen batang.
4) Pelaksanaan harus memperhatikan keselamatan kerja dengan memberikan
pengaman yang memadai dengan persetujuan direksi.
e. Pengecatan
1) Semua bahan struktur baja harus dicat yang sebelumnya permukaan baja
harus bersih dari kotoran atau minyak.
2) Cat dasar pertama harus dengan merek yang ditentukan pada persyaratan
bahan dan dilaksanakan 1 kali di workshop dan 1 kali di lapangan.
3) Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang dengan
persyaratan cat yang digunakan.
f. Persyaratan Pengujian :
Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
untuk diperiksa atau dites baik di workshop, lapangan ataupun
lembaga/instansi yang berwenang untuk menguji.
10. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong harus telah menyerahkan
pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara
tertulis dan pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak pemborongan.
- Menanggapi / melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan
pemborong tersebut secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
a. Kontrak pemborong
b. Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
11. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung
jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
- Penyempurnaan dan pemeliharaan
- Pembersihan
- Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama.
BAB. VII. P E N U T U P
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan,
pekerjaan-pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata termasuk
didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam RKS ini,
haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan
segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan lain-lain
sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan tidak sesuai dengan
dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat dari lewatnya kendaraan-
kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Konsultan Perencana
CV. AHTI AUDIYAH
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
REJEKI HAMASTUTI
Direktur
LAMPIRAN
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
DAFTAR SIMAK SPESIFIKASI TEKNIS
A. URAIAN TEKNIS UMUM LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan adalah PEMBANGUNAN
SARPRAS UPPA BOJONEGORO
,
B. PERSIAPAN PEKERJAAN DI URAIAN PEKERJAAN
LAPANGAN
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-
benar memahami kondisi / pelaksanaan pekerjaan dan
harus sudah memperhitungkan segala permasalahan
yang dihadapi.
Kontraktor harus memperhatikan secara khusus
mengenai pengaturan lokasi tempat bekerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan
operasi selama pekerjaan berlangsung.
Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh
bagian gambar , persyaratan teknis dan agenda agenda
dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik dan benar.
C. PEKERJAAN UTAMA I. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali
site pekerjaan meliputi batas areal maupun terhadap
bangunan existing, untuk memastikan kesesuaian
antara gambar rencana dan site yang ada.
2. Kontraktor harus mengadakan pengukuran untuk
membuat tanda tetap sebagai dasar jarak ukuran
ruangan dan bagian – bagian yang lain.
3. Kontraktor harus melakukan pembersihan lokasi
baik sebelum pelaksanaan atau sesudah
pelaksanaan.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
II. PEKERJAAN PEMBONGKARAN II. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Untuk Pondasi
2. Urugan Tanah Untuk Pondasi
3. Urugan Pasir Bawah Pondasi
4. Urugan Pasir Bawah Lantai
5. Urugan Sirtu
III. PEKERJAAN BETON III. PEKERJAAN BETON
1. Pondasi Batu Kali
2. Aanstamping
3. Sloof 15/15
4. Rabatan Lantai
5. Kolom 15/15
6. Gewel 15/15
7. Ring Balok 15/20
8. Ring Balok 15/20
9. Ramp
IV, PEKERJAAN PENUTUP ATAP IV. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Rangka Atap Galvalum
2. Atap Solar Tuff Rangka Hollow
3. Spandek Pasir
4. Lisplank
V. PEKERJAAN PENGGANTUNG V, PEKERJAAN PENGGANTUNG
1. Pasang Rangka Metal Furing
2. Pasang Plafond PVC
3. Pasang Plafond Kalsiboard
VI. PEKERJAAN PASANGAN VI. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pasangan Sdinding Bata
2. Plesteran
3. Acian
4. Roaster
5. Batu Alam
6. Jalusi Beton
VII. PEK. INSTALASI LISTRIK VII. PEK. INSTALASI LISTRIK
1. Saklar Ganda
2. Saklar Tunggal
3. Stop Kontak
4. Lampu Pijar
5. MCB
6. Lampu LED Downlight 5 w
7. Lampu LED + Fitting Outboe 5 w
8. Lampu LED + Fitting Outbow 9 w
VIII. PEKERJAAN LANTAI VIII. PEKERJAAN LANTAI
1. Keramik 40x40 Halus
2. Keramik 40x40 Kasar
3. Keramik 30x30 KM
4. Keramik Dinding 30x60
5. Floor Hardener
IX. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN IX. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
JENDELA 1. P1
2. P2
3. J1
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
4. Teralis Hollow
X. PEKERJAAN SANITASI X. PEKERJAAN SANITASI
1. Pipa PVC AW ½”
2. Pipa PVC D 2”
3. Pipa Kotoran 4”
4. Kloset Duduk
5. Wastafel Komplit (Kran + Sipon)
6. Jet Shower
7. Afur
8. Urinoir
9. Kran Air ¾”
10. Septictank Biotank
XI. PEKERJAAN FINISHING XI. PEKERJAAN FINISHING
1. Pengecatan Dinding Eksterior
2. Pengecatan Dinding Interior
3. Pengecatan Plafond
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel IBPRP
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
URAIAN IDENTIFIK RISIKO PERUNDANGAN KEMUNGKI KEPARAH NILAI TINGKAT KEMUNGKI KEPARAH NILAI TINGKAT PENGENDALIAN
N PENGENDALIAN
PEKERJAAN ASI ATAU NAN (F) AN (A) RISIKO RISIKO NAN (F) AN (A) RISIKO RISIKO RISIKO KETERANGAN
O RISIKO AWAL
BAHAYA PERSYARATAN (F x A) AWAL (F x A) AWAL LANJUTAN
(TR) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pekerjaan Beton Berdebu Mata - UU 1/1970 tentang Menggunakan kacamata Monitoring berkala
mengalami keselamatan kerja 4 1 4 safety 1 1 1 1 kelangkapan APD
iritasi - UU 11/2021 Cipta Pekerja
Tertusuk Luka robek Kerja Menggunakan sepatu
Monitoring berkala
material dan memar - PP 14/2021 proyek, sarung tangan,
3 2 6 1 1 1 1 kelangkapan APD
besi/terkena helm
Pekerja
benda tajam
2 Pekerjaan Besi Terkena Kebutaan, - UU 1/1970 tentang Menggunakan kacamata Monitoring berkala
percikan iritasi mata keselamatan kerja 2 3 6 safety 1 1 1 1 kelangkapan APD
material - UU 11/2021 Cipta Pekerja
Tangan Iritasi Kerja Menggunakan sarung Monitoring berkala
terkena - PP 14/2021 4 2 8 tangan 1 1 1 1 kelangkapan APD
material Pekerja
Pekerja Luka robek Menggunakan helm, Monitoring berkala
terjatuh dari dan memar, 4 4 16 sepatu proyek, sarung 1 1 1 1 kelangkapan APD
ketinggian patah tulang tangan, body harness Pekerja
3 Pekerjaan Berdebu Mata - Menggunakan kacamata Monitoring berkala
Pasangan mengalami 4 4 16 safety 1 1 1 1 kelangkapan APD
iritasi Pekerja
Sumber: Permen PUPR 10 Tahun 2021 Sub Lampiran D
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel Matriks Penilaian Risiko
Tabel-1 : Peluang/kemungkinan
TINGKATAN KRITERIA PENJELASAN
A Almost certain / hampir pasti Suatu kejadian pasti akan terjadi pada semua kondisi / setiap kegiatan yang dilakukan.
B Likely / mungkin terjadi Suatu kejadian mungkin akan terjadi pada hampir semua kondisi.
C Moderate / sedang Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi tertentu.
Suatu kejadian mungkin terjadi pada beberapa kondisi tertentu, namun kecil
D Unlikely / kecil kemungkinannya
kemungkinan terjadinya.
Suatu insiden mungkin dapat terjadi pada suatu kondisi yang khusus / luar biasa /
E Rare / jarang sekali
setelah bertahun-tahun.
Tabel-2 : Akibat
TINGKATAN KRITERIA PENJELASAN
1 Insignificant / tidak signifikan Tidak ada cidera, kerugian materi sangat kecil.
2 Minor / Minor Memerlukan perawatan P3K, kerugian materia sedang.
Memerlukan perawatan medis dan mengakibatkan hilangnya hari kerja / hilangnya
3 Moderate / sedang
fungsi anggota tubuh untuk sementara waktu, kerugian materi cukup besar.
Cidera yang mengakibatkan cacat / hilangnya fungsi tubuh secara total, tidak
4 Major / Mayor
berjalanannya proses produksi, kerugian materi besar.
5 Catastrophe / bencana Menyebabkan kematian, kerugian materi sangat besar.
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana
Tingkat Risiko = Tingkat Keparahan x Tingkat Kemungkinan
Tingkat Kemungkinan Tingkat Konsekuensi
1 2 3 4 5
5 10 15 20 25
5
(sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi) (tinggi)
4 8 12 16 20
4
(rendah) (sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi)
3 6 9 12 15
3
(rendah) (sedang) (sedang) (sedang) (tinggi)
2 4 6 8 10
2
(rendah) (rendah) (sedang) (sedang) (sedang)
1 2 3 4 5
1
(rendah) (rendah) (rendah) (rendah) (sedang)
Paraf
PPK Pembangunan Sarpras UPPA Konsultan
Bojonegoro Perencana