URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembuatan Pagar KB. Samsat Benculuk
B. Nilai Total HPS : 25.187.442,90 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh
Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Sembilan
Puluh Sen)
C. Sumber Dana : P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
D. Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup pekerjaan dan tugas-tugas yang harus dilakukan
oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Melakukan Pengawasan Pembuatan Pagar KB.
Samsat Benculuk yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana selama proses pekerjaan berlangsung;
b. Melakukan pengawasan terhadap kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana,
sehingga dapat memenuhi jadual yang sudah
ditentukan;
c. Melakukan pengawasan terhadap material yang
digunakan, termasuk kualitas dan kuantitasnya serta
kebenaran penggunaan ukuran, disesuaikan dengan
spesifikasi yang ada;
d. Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala
dan laporan akhir dari hasil pengawasan yang
meliputi kemajuan pekerjaan fisik, status keuangan
proyek, serta melaporkan jadwal pelaksanaan dan
masalah-masalah yang ada di lapangan;
e. Membantu Pemberi Tugas dalam menyiapkan
format-format laporan harian dan mingguan yang
harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
f. Memeriksa laporan harian dan mingguan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana;
g. Memeriksa, mengevaluasi, dan merekomendasikan
gambar-gambar kerja (shop drawing) yang diajukan
oleh kontraktor serta memberikan saran-saran
metode pelaksanaan yang tepat;
h. Memeriksa as-built drawing yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana, di mana as-built drawing
tersebut benar-benar menunjukkan hasil akhir dari
pekerjaan yang dilakukan;
i. Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Pengawasan untuk pembayaran angsuran;
j. Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan Tambah
Kurang (bila perlu);
k. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama dan
Kedua Pekerjaan;
l. Membuat buku harian yang memuat kejadian,
perintah/petunjuk yang penting bagi pelaksanaan
pekerjaan.
2. Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah dokumen berupa:
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
3. Tanggung Jawab Pengawasan:
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab konsultan pengawas
adalah minimal sebagai berikut :
1. Menjaga kesesuaian pelaksanaan konstruksi
dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman serta peraturan, standar, dan
pedoman teknis yang berlaku;
2. Memastikan kinerja pengawasan telah
memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli
maupun laporan-laporan yang disyaratkan;
3. Menindaklanjuti hasil evaluasi pengawasan dan
dampak yang ditimbulkan.
c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan,
tetapi juga bagi para tenaga profesional pengawasan
yang terlibat.