| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022055990542000 | Rp 115,051,500 | 76.77 | 81.42 | - | |
| 0023549629619000 | Rp 119,880,000 | 90.5 | 91.59 | - | |
PT Skala Abadi Jaya | 09*9**5****24**0 | Rp 120,879,000 | 77 | 80.63 | - |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek konsultan |
| 0750567125401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek konsultan | |
| 0769848698542000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek konsultan | |
CV Barometer Konsultan | 09*7**3****42**0 | - | - | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
| 0020735858722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0867078693542000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0029550324517000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Bangunan Gedung Rumah Sakit adalah Bangunan Gedung Negara
yang diharapkan mampu meningkatkan peran, fungsi dan tujuan pelayanan
rumah sakit secara menyeluruh terhadap anggotanya secara khusus dan
masyarakat secara umum dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan
kondisi fisik bangunan gedung beserta fasilitas penunjangnya dan mutu
pelayanan kesehatan berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan
jasa rumah sakit.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam
Pasal 3 menyatakan bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras
dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
serta Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan
dijelaskan lagi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor
27/PRT/M/2018 Tahun 2018 disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Peraturan Menteri Kesehatan
No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
disebutkan bahwa Bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan
teknis bangunan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
- undangan dengan melibatkan tim ahli bangunan. Dalam salah satu elemen
penilaian peninjauan ijin operasional rumah sakit, dokumen sertifikat laik
fungsi (SLF) menjadi salah satu persyaratan.
Rumah Sakit Paru Respira merupakan rumah sakit khusus kelas C milik
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Jalan
Panembahan Senopati no 4 Palbapang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kondisi saat ini memiliki 2 bangunan Gedung bertingkat yaitu Gedung Utara
(3 lantai) dan Gedung Selatan (4 lantai) dan Gedung tidak bertingkat berupa
ruang Dekontaminasi IGD, Gedung genset, Gedung TPS B3 , IPAL, Kamar
mandi pasien TB dan Ruang central Oksigen. Dengan adanya bangunan
tersebut diperlukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung baik gedung
bertingkat maupun gedung tidak bertingkat.
Memperhatikan hal tersebut di atas sebagaimana disyaratkan dalam
UU No. 6 tahun 2023 dan PP No. 16 Tahun 2016 serta Permenkes Nomor
14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,
maka perlu dilakukan tindak lanjut dalam bentuk pemeriksaan keandalan
bangunan gedung dalam bentuk dokumen kajian teknis kelaikan fungsi
bangunan gedung untuk mengetahui tingkat keandalan yang dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menerbitkan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah setempat. Sehubungan
dengan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada setiap bangunan maka
RS Paru Respira akan membuat SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku
2.M a ksud dan a. Maksud
Tujuan 1) Untuk menyediakan konsultan yang memiliki kemampuan dalam
membuat dokumen kajian teknis kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagai persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Negara.
2) Kegiatan ini yaitu melaksanakan kajian teknis dalam rangka penyiapan
dokumen SLF sampai dengan rekomendasi penerbitan setifikat SLF
bangunan Rumah Sakit Paru Respira
b. Tujuan
1) Menghasilkan dokumen kajian teknis kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan
gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Negara.
2) Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Daerah setempat
yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Sertifikat Laik Fungsi
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
3. T arget dan a. Terpenuhinya persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sasaran bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung Negara
berupa dokumen kajian teknis kelaikan fungsi bangunan gedung.
b. Mewujudkan bangunan yang fungsional, andal yang menjamin
keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serat
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
c. Merekomendasikan perbaikan gedung secepatnya jika ditemukan adanya
penurunan fungsi Gedung dalam proses pemeriksaan yang diakibatkan
adanya faktor alam atau usia pemakaian.
4. L okasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di RS Paru Respira, beralamat di
Jl. Panembahan Senopati No. 4, Kalurahan Palbapang, Kecamatan Bantul,
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
5. S umber Dana a. K egiatan ini dibiayai dengan sumber dana Badan Layanan Umum Daerah
dan Perkiraan (BLUD) RS Paru Respira DIY Tahun Anggaran 2025 Nomor
Biaya
DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kegiatan
Peningkatan Pelayanan BLUD, Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang
Pelayanan BLUD, Sub Sub Kegiatan Penggunaan SILPA RS Paru Respira
b. T otal pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah).
6. Nama dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)
Organisasi Satuan Kerja : RS Paru Respira Dinas Kesehatan DIY
Pejabat Pembuat
Alamat : Jl. Panembahan Senopati No.4, Kalurahan Palbapang,
Komitmen
Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta