URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
RENOVASI GEDUNG KANTOR TAHAP III
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung Kantor Tahap III di lingkungan
Kantor Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan dalam rangka upaya menjaga aset milik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta optimalisasi fasilitas kantor yang dalam hal ini dikelola oleh
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Aset tersebut adalah gedung dan
bangunan di lingkungan kantor yang bertujuan untuk memenuhi standar kelayakan dan keamanan
gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan segenap ASN dalam bekerja di lingkungan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Guna mendukung pelaksanaan renovasi dimaksud, dibutuhkan pengawasan konstruksi yang baik
agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan berdasarkan
hasil perencanaan oleh konsultan perencana. Adapun anggaran untuk pelaksanaan pengadaan jasa
konsultansi pengawasan ini bersumber dari Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 pada Program
2.09.01 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Kegiatan 2.09.01.1.09 Pemeliharaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Sub Kegiatan 2.09.01.1.09.0009
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.