URAIAN SINGKAT
BAB I
SYARAT – SYARAT TEKNIS
Bagian I
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
Pasal 1
UMUM
1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian Pekerjaan Pemeliharaan Kantor Pool Malang yang
meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan RKKK
b. Pekerjaan Persiapan Konstruksi
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Pasangan
e. Pekerjaan Finishing
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Kusen Pintu
h. Pekerjaan Meubelair
1.2. Pekerjaan dilaksanakan selama 30 Hari Kalender
1.3. Kontraktor harus melindungi pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan.
Pasal 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan di semua jenis memenuhi syarat teknis, dapat dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Pengawas/Direksi (secara tertulis).
2.2. Bila rekanan telah mendatangkan/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan/kontraktor.
2.3. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan tanpa keterlambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan standar.
Contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan jika ternyata bahan atau mengajuan
yang dipakai tidak sesuai contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
2.4. Bila dalam uraian syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu barang, maka
ini hanya dimasudkan untuk menunjukkan kualitas dan rupa dari barang-barang yang
memuaskan Pemberi Tugas.
1
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3
PERALATAN PERSONEL
Kontraktor harus menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien.
No Jenis Spesifikasi Jumlah
1 Alat Pemotong Makita Gerinda Tangan 1 Unit
2 Mesin Pemotong Alumunium 1 Unit
Status Kepemilikan :
(1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,
invois);
(2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka,
angsuran);
(3) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa
semua alat-alat tersebut harus dikeluarkan dari lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.
Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
1 Pelaksana 1 th SKA/SKT Gedung Konstruksi
2 Petugas K3 0 th Sertifikat K3
dst ___ ___ ___
Pasal 4
GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail kontruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaiakan kepada rekanan beserta
dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek/Direksi.
4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
Sebelum melakukan pekerjaan Rekanan/Kontraktor diwajibkan melakukan MC 0 (nol)
secara keseluruhan bersama-sama Direksi lapangan dan dituangkan dalam gambar kerja
yang disetujui oleh Direksi sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan.
4.3. Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
Rekanan/Kontraktor diwajibkan membuat gambar terlaksana yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan di lapangan (As Built Drawing). Gambar tersebut harus dibuat
dalam rangkap 3 (tiga) atas biaya rekanan sesuai petunjuk Direksi.
2
SPESIFIKASI TEKNIS
4.4. Gambar di Lokasi Pekerjaan
Rekanan/Kontraktor harus menyediakan di lokasi proyek, 1 (satu) rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pemberi Tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
Pasal 5
PERATURAN TEKNIS PEKERJAAN YANG DIPERGUNAKAN
Peraturan yang berlaku dan mengikat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
adalah :
a. PBI (Peraturan Beton untuk Indonesia) tahun 1971.
b. PUBB (Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan).
c. PMI ( Peraturan Muatan Indonesia 1970) NI – 18 tahun 1970.
d. PKKI (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia)
e. Peraturan Perburuhan Indonesia (tentang mengerahan tenaga kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur.
f. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: KEP.174/MEN/86 104/KPTS/1986 tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
tempat Kegiatan Kontruksi.
g. Peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan.
Pasal 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila skala gambar dengan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
6.3. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik
mengenai mutu bahan yang dipakai maupun kontruksi dengan RKS, maka rekanan
berkewajiban untuk menanyakan kepada Pengawas Lapangan/Pimpinan Proyek secara
tertulis.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut di atas.
Setelah rekanan menerima dokumen dari Pimpinan Proyek dan hal tersebut akan
dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan Pekerjaan rekanan harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Penjelasan.
Pasal 7
PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Jalan Masuk ke Lokasi Pekerjaan
Jalan masuk ke lokasi proyek jika sudah ada maka menggunakan jalan yang sudah ada.
Bilamana diperlukan perkuatan/penyesuaian dengan kebutuhan transportasi proyek
semua biaya menjadi tanggung jawab Rekanan/Kontraktor.
3
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 8
JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanaan di lapangan atau setelah rekanan menerima
SPMK dari Penanggung Jawab Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan harus segera
mengadakan persiapan antara lain Time Schedule berupa Bar Chart dan dilengkapi dengan
kurva S dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak dan harus
disahkan oleh Pemimpin Proyek atau Pemimpin Bagian Proyek. Time Schedule tersebut harus
selalu berada di lokasi tempat pekerjaan untuk pedoman dan monitoring pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Pasal 9
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
9.1. Pengawasan dan Prosedur di Lapangan
Kontraktor/Rekanan harus mengawasi dan pemimpin pekerjaan dengan menggunakan
kecakapan dan perhatian dan bertanggung jawab penuh.
9.2. Personel di Lapangan
- Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek pada pelaksanaan pekerjaan harus ditunjuk
seorang ahli dalam bidangnya, cakap sesuai dengan tanggung jawabnya dan selalu
berada di lokasi.
- Sebagai penanggung jawab di lapangan, pelaksana harus mempelajari semua isi
gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan baik
kontruksi maupun kualitas bahan-bahan yang akan digunakan.
- Perubahan kontruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada ijin tertulis dari Direksi, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan agar melaksankaan sesuai dengan gambar dan bestek.
- Pengawas lapangan berhak menolak penunjukan seorang pelaksana dari Kontaktor
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Kontraktor harus segeera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
4
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 10
PENJAGAAN, KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
Keamanan dan Kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Kontraktor diwajibkan mengadakan segala
yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti PPPK, sanitasi, air
minum dan fasilita kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan
tata tertib organisasi Pemerintah Daerah setempat.
Terhadap Milik Umum
Kontraktor harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan,
bersih dari bahan-bahan bangunan bekas bongkaran dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Terhadap Bangunan Yang Ada
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran, penggunaan air dan
sebagainya. Kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan Kontraktor
dalam arti kata yang luas, harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri
hingga kondisi tersebut dapat diterima Pemberi Tugas ataupun pihak yang terkait
dalam proyek tersebut.
Keamanan Terhadap Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-
bahan bekas bongkaran dan perlengkapan lainnya sampai pekerjaan selesai dan
dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
Pasal 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan harian dan dikoreksi/disetujui oleh Direksi,
sedangkan laporan mingguan dan bulanan dibuat oleh Direksi/Pengawas Lapangan yang
disetujui oleh Pemborong, diketahui oleh Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur.
Pasal 12
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
12.1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
- Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang bersih dan sehat untuk para
pekerja di lokasi proyek.
- Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri atau langsung
berhubungan dengan pemilik (guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan Pengawas lapangan harus memeriksanya
di laboratorium.
12.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakan yang menimpa pekerja di lapangan, Kontraktor harus segera
mengambil tindakan penyelamatan bagi si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
12.3. Harus disediakan kotak obat untuk pertolongan pertama (P3K) di lokasi proyek.
5
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN
Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
sesuai dokumen kontrak.
Dalam mengajukan penawaran, Kontraktor harus mempertimbangkan biaya
pengujian/pemeriksaan semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjan. Di luar hal
tersebut dalam Kontrak segala biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan intruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan
apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengadakan pengujian bahan, baik
yang sudah maupun yang belum terpasang. Biaya untuk perbaikan kembali atau
perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, menjadi tanggungan Kontraktor.
14.2. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan intruksi untuk mengeluarkan dari lokasi pekerjaan
bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi Tugas berhak (dengan pertimbangan yang adil dan tidak menyusahkan) untuk
mengeluarkan perintah memecat personel di lapangan.
6
SPESIFIKASI TEKNIS
7
SPESIFIKASI TEKNIS