URAIAN SINGKAT
Belanja Jasa Konstruksi Fisik Pemeliharaan Fasad Gedung dan
Pengecatan Gedung
Uraian Pendahuluan
Untuk menunjang progam pemerintah baik pusat maupun daerah
1. Latar Belakang
dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dengan
melalui fasilitas sarana dan prasarana penunjangnya serta
semakin meningkatkan dari tahun ke tahun yang tidak bisa
dihindari, maka diperlukan fasilitas yang cukup seimbang antara
tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal.
2. Maksud Pedoman pesyaratan (TOR = Term Of Reference) / Kerangka
danTujuan Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengawasan ini dimaksudkan :
1) Melakukan pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Fisik
Pemeliharaan Fasad Gedung dan Pengecatan Gedung Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, agar
diperoleh hasil yang sesuai dengan dokumen perencanaan;
2) Mengontrol proses kerja kontraktor agar pekerjaan dapat
berjalan lancar dengan mengutamakan keunggulan mutu,
ketepatan waktu dan kesesuaian biaya; dan
3) Sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawasan yang memuat
masukan azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan kedalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
Tujuan :
1) Tercapainya pembangunan sesuai dengan dokumen Belanja
Jasa Konstruksi Fisik Pemeliharaan Fasad Gedung dan
Pengecatan Gedung pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Jawa Timur dan sesuai standar minimal
gedung menurut Perundang- undangan yang berlaku;
2) Terwujudnya pembangunan yang lancar dengan
mengutamakan keunggulan mutu, ketepatan waktu dan
kesesuaian biaya sehingga dapat menciptakan ruang yang
nyaman, berkualitas, representatif bagi para pengguna ruang,
serta mampu mewadahi kapasitas pengguna ruang; dan
3) Tersedianya Jasa Konsultansi Pengawasan adalah agar
terwujudnya pembangunan gedung Negara khususnya
gedung Instansi yang memenuhi kaidah persyaratan gedung
menurut Perundang-undangan yang berlaku yang dapat
mendukung tugasnya.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dari Belanja Jasa Konstruksi
Fisik Pemeliharaan Fasad Gedung dan Pengecatan Gedung pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025, adalah :
1) Terarahnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;
2) Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib;
3) Terbentuknya ruang kegiatan yang dapat melaksanakan fungsi
yang direncanakan secara menyeluruh dalam keterpaduan
yang optimal;
4) Termanfaatkannya perlengkapan bangunan beserta
persyaratannya (Equipment and Requirements) secara efektif
dan efisien, sesuai dengan sistem yang paling memungkinkan
tanpa menimbulkan gangguan; dan
5) Terlaksananya pelaksanaan pembangunan gedung yang
sesuai dengan hasil Pengawasan, yang menghasilkan
dokumen analisis (perhitungan, kajian, dll), gambar, sesuai
Rencana Anggaran Biaya (engineering estimate), sesuai mutu,
spesifikasi teknis atau Rencana Kerja dan Syarat- syarat, dan
Bill of Quantity.
4. Lokasi Pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Fisik Pemeliharaan Fasad Gedung dan
Pengecatan Gedung di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Jawa Timur Jl. Putat Indah No.1 Surabaya
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai oleh dana DPPA SKPD Badan Kesatuan
Pendanaan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
Sub Kegiatan : 8.01.01.1.09.0010 Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Rekening : 5.1.02.03.03.0001 Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan
Gedung Kantor
Nilai Pagu : Rp. 153.800.000,00
Nilai HPS : Rp. 153,764,358.00
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi PPK NURUL ANSORI S.Pd. M.Kes
NIP 19700204 200012 1 006
Satuan Kerja :
Sekretariat – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa
Timur
Data Penunjang
7. Data Dasar Dokumen Belanja Jasa Konstruksi Fisik Pemeliharaan Fasad
Gedung dan Pengecatan Gedung Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Jawa Timur yang dibuat oleh Konsultan Perencana
8. Standar Teknis Kegiatan Belanja Jasa Konstruksi Fisik Pemeliharaan Fasad
Gedung dan Pengecatan Gedung pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Provinsi Jawa Timur ini harus dikerjakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan (SNI) Standar Nasional Indonesia atau
standar teknis yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia, serta
persyaratan-persyaratan lainnya yang mendukung fungsi dan
pelayanan Kantor
Surabaya, November 2025
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa
Timur
NURUL ANSORI, S.Pd., M.Kes
NIP 19700204 200012 1 006