RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
KEGIATAN : PERBAIKAN GARDU LISTRIK DAN PANEL KANTOR
PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
Tahun 2025 ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Instalasi Listrik
3. Pekerjaan Perapian Kabeli
LINGKUP PEKERJAAN
Selain Pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang
terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga.
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan.
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
4. Penyediaan peralatan.
5. Penyediaan bahan.
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing).
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
terdampak.
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti
yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Pelaksana Pekerjaan, SMU/SMK yang berpengalaman minimal
3 tahun yang selalu ada dil lapangan, mempunyai SKT dan NPWP.
b. 1 (satu) orang tenaga K3 proyek, SMU/SMK yang berpengalaman 1 tahun.
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya,
ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop
drawing.
3. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini
dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan direksi.
4. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya
sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya
dan mengenai pembayaran, perumahan, makan, transportasi dan pembayaran
yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya
berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah
berakhir.
5. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik
Kegiatan selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari
Pemilik Kegiatan.
6. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari tempat lokasi kegiatan.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan.
Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang
tersebut tidak layak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor
Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Direksi.
2. Kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan
data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan hitam
warna dasar putih.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
4. Semua material yang tersebutkan didalam butir 1, 2 dan 3 diatas setelah
selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus
dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang
memenuhi persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.Mutu bahan yang dipakai yaitu :
a. MCB
"Kabel MCB" tidak ada; yang benar adalah MCB (Miniature Circuit Breaker),
sebuah perangkat sakelar otomatis yang berfungsi memutus aliran listrik ketika
terjadi gangguan seperti korsleting atau kelebihan beban (overload) untuk
melindungi sirkuit listrik dari kerusakan. Kabel terhubung ke MCB, tetapi MCB
sendiri adalah komponen pengaman, bukan jenis kabel.
Cara kerja MCB
• Efek Termal: Saat arus berlebih (overload) terjadi, sebuah strip bimetal di
dalam MCB akan memanas dan melengkung.
• Pemutusan Mekanis: Lengkungan strip bimetal ini akan melepaskan kait
mekanis, yang secara otomatis membuka kontak MCB dan memutus aliran
listrik.
• Efek Elektromagnetik: Ketika terjadi korsleting, arus listrik akan melonjak
secara tiba-tiba. Lonjakan ini akan mengaktifkan solenoid (kumparan
elektromagnetik) yang akan menarik plunger secara cepat untuk membuka
kontak MCB dan memutus aliran listrik.
Fungsi MCB
• Melindungi dari kelebihan beban: MCB akan memutus arus listrik secara
otomatis jika total daya yang ditarik melebihi kapasitasnya.
• Melindungi dari korsleting: MCB akan segera memutus listrik saat terjadi
hubungan arus pendek (korsleting) yang dapat menyebabkan panas berlebih
dan risiko kebakaran.
• Menggantikan sekring: MCB dirancang sebagai pengganti sekring yang
lebih modern karena dapat diaktifkan kembali (dinyalakan ulang) secara
manual setelah gangguan teratasi, tidak seperti sekring yang harus diganti
setelah putus.
a. Box MCB
Box MCB adalah kotak pelindung untuk menyimpan dan mengamankan Miniature
Circuit Breaker (MCB) beserta komponen kelistrikan lainnya dalam sistem
distribusi listrik. Fungsinya adalah melindungi MCB dari faktor eksternal seperti
debu, air, dan sentuhan fisik, sekaligus membuat instalasi listrik menjadi lebih
rapi, terorganisir, dan aman. Box MCB ini juga berfungsi sebagai titik distribusi
utama di mana arus listrik dibagi-bagi ke berbagai sirkuit dalam sebuah
bangunan.
Fungsi utama box MCB
• Melindungi komponen:
Melindungi MCB dan komponen lainnya dari kerusakan akibat faktor lingkungan
dan fisik.
• Merapikan instalasi:
Mengatur komponen kelistrikan agar terlihat rapi dan terorganisir, sehingga
memudahkan perawatan.
• Mengamankan distribusi listrik:
Berfungsi sebagai panel distribusi utama tempat pengaturan jalur listrik ke setiap
ruangan atau sirkuit dalam rumah atau gedung.
• Menyediakan titik akses:
Memudahkan teknisi untuk mengakses dan melakukan perawatan pada sistem
listrik dengan aman.
Jenis box MCB
• Inbow:
Kotak dipasang tertanam di dalam dinding, memberikan tampilan yang lebih rapi
dan tersembunyi.
• Outbow:
Kotak dipasang menempel di permukaan dinding, lebih mudah untuk dipasang
dan tidak memerlukan pembongkaran dinding.
b. Kabel NYY
Kabel NYY adalah kabel listrik tegangan rendah dengan inti tembaga, isolasi
PVC, dan selubung luar PVC yang lebih tebal, dirancang khusus untuk instalasi
tertanam di dalam tanah, baik di area basah maupun kering. Kabel ini kuat, tahan
terhadap kelembaban, kerusakan mekanis, dan gigitan tikus karena memiliki
perlindungan ganda, sehingga cocok digunakan untuk distribusi daya,
penerangan taman, dan instalasi di bawah tanah. .
Karakteristik utama kabel NYY:
• Inti: Terbuat dari tembaga, bisa berupa untai tunggal (solid) atau serabut
(stranded).
• Isolasi: Menggunakan lapisan PVC pada inti tembaga.
• Selubung: Lapisan terluar juga terbuat dari PVC, memberikan perlindungan
ganda yang lebih kuat dan tahan terhadap kelembaban serta gigitan tikus.
• Aplikasi: Paling cocok untuk instalasi kabel tanah, baik untuk penggunaan di
dalam ruangan maupun di luar ruangan, area basah maupun kering.
• Kelebihan: Tahan terhadap tekanan mekanik dan kelembaban, serta aman
dari gigitan tikus.
c. Kabel NYM
Kabel NYM adalah kabel listrik dengan inti tembaga yang memiliki isolasi PVC
ganda untuk tegangan rendah (300/500 V) yang umum digunakan untuk instalasi
listrik di dalam bangunan (indoor) yang kering maupun lembap. Kabel ini terdiri
dari dua, tiga, atau empat inti, biasanya berwarna putih, dan sangat fleksibel
sehingga mudah dipasang di lingkungan perkantoran, rumah, dan bangunan
komersial lainnya.
Karakteristik utama kabel NYM:
• Jenis isolasi: Lapisan isolasi ganda dari PVC, yang memberikan keamanan
dan ketahanan yang baik terhadap gangguan luar.
• Jumlah inti: Memiliki dua, tiga, atau empat inti tembaga.
• Warna: Umumnya berwarna putih, meskipun tergantung produsennya.
• Tegangan nominal: Dirancang untuk tegangan rendah, yaitu 300/500 Volt
• Penggunaan: Cocok untuk instalasi permanen di dalam ruangan, baik di
dinding maupun di dalam pipa PVC yang diplester. Kabel ini tidak disarankan
untuk penggunaan di bawah tanah atau terkena sinar matahari langsung.
d. Kabel NYFGBY 4x35 mm
Kabel NYFGBY kabel listrik bertegangan rendah yang digunakan untuk
instalasi luar ruangan atau di bawah tanah karena memiliki lapisan pelindung
(armor) baja. "NYFGBY" merupakan singkatan dari N (kabel
tembaga), Y (isolasi PVC), F (pelindung luar PVC), G (pelindung dari kawat
baja), B (kawat baja bundar), dan Y (selubung luar PVC).
Penjelasan kode NYFGBY
• N: Mengacu pada konduktor tembaga (Copper Conductor).
• Y: Isolasi PVC (Polyvinyl Chloride).
• F: Merupakan jenis pelindung atau sheath luar PVC (Polyvinyl Chloride).
• GBY: Menunjukkan adanya pelindung tambahan di dalamnya.
o G: Pelindung dari kawat baja bundar.
o B: Kawat baja bundar.
o Y: Selubung luar PVC.
Arti kode 4x35
• 4: Jumlah inti kabel (kawat).
• 35: Luas penampang setiap inti kabel dalam milimeter persegi (mm2).
Kegunaan dan karakteristik
• Tegangan: Kabel ini beroperasi pada tegangan rendah (600/1000 V).
• Pelindung Mekanis: Lapisan baja membuatnya lebih kuat dan tahan
terhadap tekanan mekanis, sehingga cocok untuk pemasangan di bawah
tanah, di dalam saluran kabel, atau di area dengan kondisi operasional yang
berat.
• Aplikasi: Digunakan untuk penerangan jalan, jalur distribusi listrik, kebutuhan
industri, dan instalasi listrik di mana perlindungan ekstra diperlukan.
• Fleksibilitas: Meskipun kuat, kabel ini tetap bisa digunakan untuk instalasi di
dalam maupun di luar ruangan.
e. Kapasitor
Kapasitor adalah komponen elektronik yang menyimpan energi listrik dalam
medan listrik dan memiliki kemampuan untuk menyimpan muatan listrik untuk
jangka waktu tertentu. Komponen ini terdiri dari dua konduktor (pelat) yang
dipisahkan oleh bahan isolator yang disebut dielektrik. Kapasitor dapat
dilepaskan energinya dengan cepat, berbeda dengan baterai yang
melepaskan energi secara perlahan
Cara kerja
• Ketika kapasitor dihubungkan ke rangkaian listrik, energi akan dialirkan ke
dalamnya, yang menyebabkan muatan listrik positif terkumpul di satu pelat
dan muatan negatif di pelat lainnya.
• Bahan dielektrik di antara kedua pelat mencegah muatan positif dan negatif
saling bertemu.
• Kapasitor menyimpan energi ini hingga dilepaskan kembali ke rangkaian.
Fungsi utama
• Menyimpan muatan listrik:
Kemampuan utama kapasitor adalah untuk menyimpan muatan listrik.
• Menyaring sinyal:
Kapasitor digunakan untuk memblokir arus searah (DC) dan hanya mengalirkan
arus bolak-balik (AC).
• Penyimpanan energi:
Kapasitor dapat menyimpan energi listrik untuk digunakan nanti, mirip dengan
baterai tetapi dengan pelepasan yang jauh lebih cepat.
• Penstabil tegangan:
Kapasitor digunakan untuk meredam lonjakan tegangan yang dapat merusak
komponen lain.
• Pembangkit frekuensi:
Dalam rangkaian osilator, kapasitor digunakan untuk membantu menghasilkan
frekuensi tertentu.
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
Misalnya : Gambar kerja untuk konstrusi kuda-kuda atap bila terjadi
penyimpangan kedudukan kolom tempat bertumpunya kuda- kuda tersebut.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi
kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat
Penyerahan Pekerjaan I tidak dapat dilaksanakan.
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum
masa kontrak berakhir.
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat
peraturan-peraturan di bawah ini :
1. Peraturan pemerintah utama tentang kelistrikan di Indonesia adalah Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Peraturan pelaksana dan turunan lainnya mencakup Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2012 (tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang
energi dan sumber daya mineral
4. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
5. SKSNI-T-15-1991-03
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputuasan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen
Pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab.
Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub pasal 11 diatas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis
yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan
struktur.
Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh
keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas.
2. Apabila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
pihak lain.
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan, pembuatan
dan kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang mempunyai
hubungan kerja dengannya.
2. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh
hukum, yang diperlukan untuk keselamatan pegawai dan masyarakat
(menyediakan helm dan sepatu lapangan standard proyek untuk keperluan
Direksi dan Konsultan Pengawas).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan
siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah
perintah Kontraktor.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan
bersih bagii semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan didalam
site, untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
keselamatan kerja.
8. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet untuk Konsultan Pengawas dengan
kebutuhan ruang yang cukup untuk :
a. Ruang Konsultan Pengawas.
b. Ruang Pertemuan/Rapat lengkap dengan meja besar dan panjang serta
kursi, papan tulis (white board dan spidol warna).
I. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1.1 Umum
Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.:
(a) Mengadakan pengaman lokasi dan segala gangguan.
(b) Mengadakan atau membangun Kantor sementara, Direksi Keet, Gudang dan
Barak kerja.
(c) Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna
menjamin kelancaran pekerjaan.
(d) Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-
ukuran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan bangunan ini serta
memasang bouwplang.
(e) Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
(f ) Jalan masuk ke lokasi proyek.
1.2 Pagar Pengaman
(a)Pagar pengaman dipasang menutup lokasi pekerjaan dan memberikan ruang
gerak yang cukup hagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.
(b) Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
1.3 Kantor Sementara, Gudang dan Barak Kerja
(a) Kontraktor membangun Kantor sementara guna pelaksanaan Kontrak.
(b) Kontraktor harus membuat gudang yang tertutup yang dapat dikunci dengan
arnan dan terlindung terhadap hujan dan panas agar seluruh fasilitas-
fasilitas, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan sedemikian rupa
sehingga dapat terhindar dari kerusakan.
(c) Kontraktor harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lain yang tidak langsung dikerjakan
di lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.
1.4 Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan ruangan untuk keperluan Direksi Teknik dengan
perlengkapannya
(a) Bahan Direksi Keet
(i) Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm.
(li) Rangka bangunan dari kayu meranti
(iii) Lantai dari semen.
(iv) Penutup atap seng BJLS 31.
(v) Kunci pintu
(b) Perlengkapan Direksi Keet
(i) Satu buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bias
dikunci.
(ii) Satu buah kursi untuk meja tulis
(iii) Satu papan tulis white board lengkap dengan alat tulis dan
penghapusnya.
(iv) Alat alat pengaman terhadap kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
(v) Perlengkapan PPPK.
(c) Syarat-Syarat Pembuatan Direksi Keet
(i) Perletakan direksi keet di dalam pagar lokasi proyek yang dikerjakan
(ii) Letak direksi keet di dekat pintu masuk, guna lebih mudah dijangkau
oleh tamu maupun pengawasan kedatangan bahan.
(iii) Tinggi direksi minimal adalah 3 meter dengan ventilasi dan penerangan
yang cukup pada siang hari. Dan untuk malam hari harus dipasang
lampu secukupnya.
(iv) Lantai direksi keet adalah semen, sehingga ruang tidak lembab.
(v) Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja
menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor
(vi) Setiap saat, Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan
dan kebersihan dari kantor tersebut beserta peralatannya.
(vii) Semua bangunan sementara pada waktu selesai pekerjaan harus
dibongkar dan dibersihkan sehingga terlihat rapi.
II. PEKERJAAN INSTALASI LlSTRlK
2.1 Umum
(a) Uraian
(i) Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi
(ii) Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi
dengan sempuma, sampai mendapat persetujuan Direksi
(iii) Pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam
masa pemeliharaan.
(b) Pemasangan Sistem Distribusi Daya Listrik
(i) Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.
(ii) Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti
tertera pada gambar rencana.
(iii) Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
(iv) Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang
menurut yang dinyatakan dalam gambar rencana.
(c) Pemasangan Instalasi Penerangan dan Tenaga
(i) Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis, tipe dan ukuran serta cara
pemasangan sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu
(ii) Pemasangan armateur-armateur lampu, 4kotak-kotak lampu.saklar-sakiar
dan stop
kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar
(iii) Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata-nyata menurut gambar harus
dipasang.
2.2 Bahan-Bahan
(a) Persyaratan umum
(i) Semua bahan dan peralatan harus haru, dan sesuai dengan syarat-syarat
yang dimaksud dalam gambar
(ii) Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-
contoh atau
brosur-brosur dan gambar kerjanya
(b) Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik.
(i) Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar
tahan karat bagian luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu.
(ii) Circuit breaker
(iii) Alat ukur (volt meter ampere meter dll.)
(iv)Saklar pemutusan aliran induk.
(v) Busbar dari bahan logam.
(c) Kabel Tegangan Menengah atau Rendah
(i) Kabel instalasi dari kualitas terbaik produksi dalam negeri.
(ii) Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya
bersertifikat LMK dan telah disetujui oleh Direksi.
(iii) Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar
(d) Pipa-pipa Instalasi dan Persilangan
(i) Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal
berdiameter 5/8", dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya.
Khususnya unutk kabel tertentu (kabel pembagi) di dekat panel
digunakan pipa besi yang digalvanised.
(ii) Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan
PVC
dilengkapi dengan tutupnya.
(iii) Sambungan kabel paaa persllangan terbuka ditutup dengan dop bahan
keramik atau PVC.
(e) Saklar dan Stop Kontak
(i) Armateur-armateur saklar dan stop kontak, merk MK.
(ii) Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapi dengan
penutup puta.
(iii) Stop kontak dengan beban 16 Ampere atau lebih merk MK lengkap
dengan steker
kontaknya.
(iv) Doos digunakan tipe Inbouw (tertanam dalam dinding) dengan bahan
logam yang khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar
disekrup (sistem kuku atau cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan).
(f) TL (Tube Lampu/Lampu Tabung)
(i) Armateur-armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapat
persetujuan Direksi serta macam, jenis dan ukuran daya sesuai yang
dinyatakan dalam gambar
(ii) Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada dipasaran)
dicat dasar tahan karat, kemudian dicat akhir warna putih.
(iii) Refleks sama dengan spesifikasi kotak lampu.
(iv) Fitting tipe tertutup dengan per
(v) Tabung Lampu, tipe cool white nomor 54
(vi) Ballats:
(vii) Kondensator dilengkapi sekering kecil 1A.
(g) Lampu Pijar
(i) Fitting, produksi dalam negeri dengan kualitas baik, terbuat dari bahan
ebonit atau dengan model down light.
(ii) Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang
terbuat dari bahan keramik
(iii) Lampu pijar
2.3 Syarat-Syarat Pelaksaan
(a) Persyaratan Umum
(i) Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan
yaitu panelpanel dll. Penyesuaian harus dilakukan dilapangan, jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
(ii) Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh instalatir harus diserahkan kepada
Direksi
setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
(iii) Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gamabr jaringan
terpasang, dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana.
(iv) Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan
Direksi, setelah ada pengajuan tertulis dari kontraktor
(b) Panel Utama Tegangan Rendah dan Sub Panel
(i) Konstruksi panel induk dan sub panel harus kokoh, mempunyai pintu
yang dapat dibuka dengan mudah, dikunci serta dilengkapi dengan:
❖ Pilot lamp Warna merah, kuning dan hijau untuk fase R, S, T dan
dilengkapi sekering kecil untuk masing-masmg lampu.
❖ Saklar untuk memutuskan arus dari distribusi induk.
❖ Panel induk setidak-tidaknya dipasang meter penunjuk Amper dan
Voltase
I. Busbar harus dipasang dengan kokoh dengan bahan isolaton di dalam
panel dengan ketentuan sbb.:
❖ 8usbar netral dan busbar pertanahan dipasang pada posisi
bersebrangan.(atas dan bawah/kiri dan kanan).
❖ Busbar diberi tanda untuk phase R, S, T, nol dan pertanahan.
❖ Busbar pertanahan (ground) dihubungkan dengan bagian-bagian
yang harus tidak bertegangan, antara lain: kotak panel atau benda-
benda kondukiff dengan nilai lahanan pentanahan < 1 ohm.
❖ Busbar yang menghantarkan arus listrik harus dilapisi dengan bahan
yang mencegah oksidasi antara lain "Silver Plated".
(iii) Ujung-ujung kabel berkas (standart) harus mempunyai sepatu kabel (lug)
tipe compression yang sesuai dan ujung-ujung kabel harus masuk semua
ke sepatu kabel
II. Penyambungan kabel dan jaringan listrik kompleks ke panel induk
menggunakan kabel tanah tipe NYFGBY dan tidak boleh menggunakan
sambungan Apabila terpaksa dengan sambungan maka harus seijin
Pengawas Arus Listrik.
(c) Kotak-kotak armateur
(i) Kotak armatuer pada TL maupun model baret tempat ballast, kapasitor
(kondensator), dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
(ii) Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempuma dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkannya tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
(iii) Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor (kondensator).
(iv) Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal kabel.
(v) Semua armateure yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip
hijau (PUIL 1987, Pasa! 7 20 B.I).
(d) Stop Kontak (kotak kontak)
(i) SeIuruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memilifa terminal
fasa netral dan pentanahan (grounding), yang semuanya
dihubungkan dengan kabel-kabel yang sesuai ukuran dan
warnanya sesuai dengan PUIL 1987.
(ii) Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding (model
Inbouw)
(iii) Penanaman box stop kontak ke datam dinding harus kokoh.
sehingga tidak mudah tercabut dan selanjutnya panel stop kontak
disekrupkan pada kotak tersebut
(iv) Semua kotak-kotak/stop kontak daya 1 phase dan 3 phase tipe
splash proof,dust proof, dipasang 1,5 m dari lantai
(v) Apabila dipasang dibawah 1.25 m harus mempergunakan tutup
pengaman (WD)
(vi) Semua kotak kontak satu phase harus mempunyai rating 10 A/16
A – 250 V/380 V
(viii) Semua kotak kontak daya harus menggunakan bushing
(g) Skakelar
(i) Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan ganda
harus sesuai gambar
(ii) Penanaman box skakelar tertanam dalam dinding (model inbouw)
(iii) Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh. sehingga
tidak mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan
pada kotak tersebut
(iv) Tinggi pemasangan kotak kontak adalah 1,5 m dari muka lantai.
(v) Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus
untuk itu
(h) Jaringan Kabel
(i) Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang
dinyatakan dalam gambar
(ii) Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL
1987 Pasal 720 E.1.
Fasa Warna
R Merah
S Kuning
T Hitam
Netral/O Biru
pertanahan Kuning strip hijau
(iii) Pemasangan jaringan kabel di dalam
(iv) Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh sehmgga
tidak mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan
pada kotak tersebut.
(v) Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.
(vi) Pipa yang ditanam dalam beton diusahakan sewaktu proses
pengecoran beton tidak terjadi kebocoran, sehingga adukan beton
cair tidak masuk ke da!am pipa
(vii) Pipa yang ditanam pada dinding harus diklem dengan kuat selama
pelaksanaan pekerjaan plesteran.
(viii) Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara
terbuka (tanpa pipa).
(ix) Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1.0 m
harus dipasang pengikat dari porselin dan dikaitkan dengan
kencang serta kabel harus tegang.
(iv) Kabel-kabel daya yang menuju kotak kontak (stop kontak) atau
skakelar dari bawah lantai/kabel trench harus dilindungi
galvanised steel conduct pipe (pipa baja khusus instalasi listrik yang
digalvanis) dan diklem
(v) Penyambungan kabel dari jaringan Iistrik kompleks ke panel induk
menggunakan kabel tanah tine NYFGBY dan tidak boleh menggunakan
sambungan. Apabila terpaksa dengan sambungan, maka harus seijin
dengan Pengawas Ahli Listrik.
(i) Pengujian dan Instalasi
(i) Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas
lainnya untuk mengadakan serangkaian pengujian terhadap
material/equipment, serta instalasinya unluk memperlihatkan bahwa
seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik.
(ii) Semua pengujian diselenggarakan atas biaya kontraktor
(iii) Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi
tanggungan kontraktor
(iv) Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi dan
gambar harus
segera diganti tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi
Tugas
(v) Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan
sesudah dipasang yaitu antara lain: tes insulasi, tes kontinuitas dengan
disaksikan oleh Direksi dan dicatat hasilnya.
(vi) Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :
❖ Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
❖ Pemeriksaan Kekuatan mekanis
❖ Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.