RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
KEGIATAN : PERBAIKAN JARINGAN LISTRIK KANTOR
PEKERJAAN : BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA-
BANGUNAN GEDUNG KANTOR
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG
TEMPAT KERJA-BANGUNAN GEDUNG KANTOR
Tahun 2025 ini meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Instalasi Listrik
3. Pekerjaan Perapian Kabeli
LINGKUP PEKERJAAN
Selain Pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga.
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan.
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
4. Penyediaan peralatan.
5. Penyediaan bahan.
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing).
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi terdampak.
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti yang
cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Pelaksana Pekerjaan, SMU/SMK yang berpengalaman minimal 3 tahun
yang selalu ada dil lapangan, mempunyai SKT dan NPWP.
b. 1 (satu) orang tenaga K3 proyek, SMU/SMK yang berpengalaman 1 tahun.
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1
(satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
3. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada
butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan
sanksi/denda kelalaian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan direksi.
4. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri
dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya dan mengenai
pembayaran, perumahan, makan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan
termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan
Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
5. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik Kegiatan
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Kegiatan.
6. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus
memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat
lokasi kegiatan.
7. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu
melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan Direksi.
8. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di
lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan. Kontraktor juga harus
melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan
tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana
belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka kontraktor pelaksana
harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang
kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang tersebut tidak
layak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus melakukan
perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Kontraktor juga harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan data/informasi
mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan hitam warna dasar putih.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan untuk para
pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-perlengkapan
keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana
harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor
Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
4. Semua material yang tersebutkan didalam butir 1, 2 dan 3 diatas setelah selesainya
pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari
lapangan pekerjaan.
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.Mutu bahan yang dipakai yaitu :
a. MCB
"Kabel MCB" tidak ada; yang benar adalah MCB (Miniature Circuit Breaker),
sebuah perangkat sakelar otomatis yang berfungsi memutus aliran listrik ketika terjadi
gangguan seperti korsleting atau kelebihan beban (overload) untuk melindungi sirkuit
listrik dari kerusakan. Kabel terhubung ke MCB, tetapi MCB sendiri adalah komponen
pengaman, bukan jenis kabel.
Cara kerja MCB
• Efek Termal: Saat arus berlebih (overload) terjadi, sebuah strip bimetal di dalam
MCB akan memanas dan melengkung.
• Pemutusan Mekanis: Lengkungan strip bimetal ini akan melepaskan kait mekanis,
yang secara otomatis membuka kontak MCB dan memutus aliran listrik.
• Efek Elektromagnetik: Ketika terjadi korsleting, arus listrik akan melonjak secara
tiba-tiba. Lonjakan ini akan mengaktifkan solenoid (kumparan elektromagnetik) yang
akan menarik plunger secara cepat untuk membuka kontak MCB dan memutus
aliran listrik.
Fungsi MCB
• Melindungi dari kelebihan beban: MCB akan memutus arus listrik secara otomatis
jika total daya yang ditarik melebihi kapasitasnya.
• Melindungi dari korsleting: MCB akan segera memutus listrik saat terjadi
hubungan arus pendek (korsleting) yang dapat menyebabkan panas berlebih dan
risiko kebakaran.
• Menggantikan sekring: MCB dirancang sebagai pengganti sekring yang lebih
modern karena dapat diaktifkan kembali (dinyalakan ulang) secara manual setelah
gangguan teratasi, tidak seperti sekring yang harus diganti setelah putus.
a. Box MCB
Box MCB adalah kotak pelindung untuk menyimpan dan mengamankan Miniature Circuit
Breaker (MCB) beserta komponen kelistrikan lainnya dalam sistem distribusi
listrik. Fungsinya adalah melindungi MCB dari faktor eksternal seperti debu, air, dan
sentuhan fisik, sekaligus membuat instalasi listrik menjadi lebih rapi, terorganisir, dan
aman. Box MCB ini juga berfungsi sebagai titik distribusi utama di mana arus listrik
dibagi-bagi ke berbagai sirkuit dalam sebuah bangunan.
Fungsi utama box MCB
• Melindungi komponen:
Melindungi MCB dan komponen lainnya dari kerusakan akibat faktor lingkungan dan
fisik.
• Merapikan instalasi:
Mengatur komponen kelistrikan agar terlihat rapi dan terorganisir, sehingga memudahkan
perawatan.
• Mengamankan distribusi listrik:
Berfungsi sebagai panel distribusi utama tempat pengaturan jalur listrik ke setiap ruangan
atau sirkuit dalam rumah atau gedung.
• Menyediakan titik akses:
Memudahkan teknisi untuk mengakses dan melakukan perawatan pada sistem listrik
dengan aman.
Jenis box MCB
• Inbow:
Kotak dipasang tertanam di dalam dinding, memberikan tampilan yang lebih rapi dan
tersembunyi.
• Outbow:
Kotak dipasang menempel di permukaan dinding, lebih mudah untuk dipasang dan tidak
memerlukan pembongkaran dinding.
b. Kabel NYY
Kabel NYY adalah kabel listrik tegangan rendah dengan inti tembaga, isolasi PVC, dan
selubung luar PVC yang lebih tebal, dirancang khusus untuk instalasi tertanam di dalam
tanah, baik di area basah maupun kering. Kabel ini kuat, tahan terhadap kelembaban,
kerusakan mekanis, dan gigitan tikus karena memiliki perlindungan ganda, sehingga
cocok digunakan untuk distribusi daya, penerangan taman, dan instalasi di bawah
tanah. .
Karakteristik utama kabel NYY:
• Inti: Terbuat dari tembaga, bisa berupa untai tunggal (solid) atau serabut (stranded).
• Isolasi: Menggunakan lapisan PVC pada inti tembaga.
• Selubung: Lapisan terluar juga terbuat dari PVC, memberikan perlindungan ganda
yang lebih kuat dan tahan terhadap kelembaban serta gigitan tikus.
• Aplikasi: Paling cocok untuk instalasi kabel tanah, baik untuk penggunaan di dalam
ruangan maupun di luar ruangan, area basah maupun kering.
• Kelebihan: Tahan terhadap tekanan mekanik dan kelembaban, serta aman dari
gigitan tikus.
c. Kabel NYM
Kabel NYM adalah kabel listrik dengan inti tembaga yang memiliki isolasi PVC
ganda untuk tegangan rendah (300/500 V) yang umum digunakan untuk instalasi
listrik di dalam bangunan (indoor) yang kering maupun lembap. Kabel ini terdiri
dari dua, tiga, atau empat inti, biasanya berwarna putih, dan sangat fleksibel
sehingga mudah dipasang di lingkungan perkantoran, rumah, dan bangunan
komersial lainnya.
Karakteristik utama kabel NYM:
• Jenis isolasi: Lapisan isolasi ganda dari PVC, yang memberikan keamanan
dan ketahanan yang baik terhadap gangguan luar.
• Jumlah inti: Memiliki dua, tiga, atau empat inti tembaga.
• Warna: Umumnya berwarna putih, meskipun tergantung produsennya.
• Tegangan nominal: Dirancang untuk tegangan rendah, yaitu 300/500 Volt
• Penggunaan: Cocok untuk instalasi permanen di dalam ruangan, baik di
dinding maupun di dalam pipa PVC yang diplester. Kabel ini tidak disarankan
untuk penggunaan di bawah tanah atau terkena sinar matahari langsung.
d. Stop kontak
Komponen instalasi listrik yang berfungsi sebagai titik penghubung antara peralatan
elektronik dan sumber listrik di dinding atau permukaan.
Fungsi utama
• Menyalurkan listrik: Memungkinkan aliran listrik dari instalasi rumah ke perangkat
elektronik yang membutuhkan daya
.
• Penghubung: Berfungsi sebagai "lawan" dari steker atau colokan, tempat steker
dimasukkan untuk membuat koneksi listrik.
• Mendistribusikan listrik: Membantu mempermudah pendistribusian listrik ke
berbagai alat di dalam ruangan.
Jenis dan fitur tambahan
• Stop kontak tunggal: Memiliki satu lubang colokan.
• Stop kontak ganda: Memiliki dua lubang untuk dua perangkat sekaligus.
• Stop kontak grounded: Dilengkapi pin tambahan yang terhubung ke sistem
pembumian (arde) untuk keamanan ekstra dan mengurangi risiko sengatan listrik
serta kebakaran.
• Stop kontak timer: Dilengkapi pengatur waktu otomatis untuk menyala dan mati
sesuai jadwal, sehingga bisa menghemat energ
e. Saklar listrik
komponen yang berfungsi untuk menghubungkan dan memutus aliran listrik pada
suatu rangkaian untuk mengontrol perangkat elektronik. Dengan mengoperasikan
saklar, pengguna dapat dengan mudah menyalakan atau mematikan alat seperti
lampu atau kipas angin, serta mengendalikan arus listrik untuk keamanan dan
kenyamanan.
Fungsi utama saklar listrik:
• Mengontrol aliran listrik:
Saklar berfungsi sebagai "gerbang" untuk mengendalikan aliran listrik. Saat saklar
dihidupkan (posisi on), rangkaian akan tertutup dan listrik dapat mengalir.
• Menyalakan dan mematikan perangkat:
Fungsi paling dasar adalah untuk menghidupkan atau mematikan perangkat
elektronik dengan membuka atau menutup rangkaian secara manual.
• Meningkatkan keamanan:
Dalam keadaan darurat, saklar memudahkan pemutusan aliran listrik secara aman
untuk mencegah korsleting atau kebakaran.
• Mengatur intensitas:
Beberapa jenis saklar, seperti saklar dimmer, memungkinkan pengguna untuk
mengatur tingkat kecerahan cahaya atau daya listrik, memberikan fleksibilitas dan
membantu menghemat energi.
• Mengubah jalur listrik:
Jenis saklar lain, seperti saklar tukar, memungkinkan pengoperasian perangkat dari
dua lokasi yang berbeda dengan mengubah jalur aliran listrik.
f. Down light
artinya lampu yang dipasang di langit-langit (plafon) untuk memancarkan cahaya
langsung ke bawah. Lampu jenis ini dirancang untuk memberikan pencahayaan yang
merata, elegan, dan minimalis, karena terpasang tersembunyi di dalam plafon
sehingga hanya bagian bawahnya yang terlihat.
Fungsi utama:
Menerangi area di bawahnya secara terarah dan fokus ke bawah.
Tampilan:
Memberikan kesan modern, minimalis, dan bersih pada ruangan karena desainnya
yang tersembunyi.
Penggunaan:
Cocok untuk berbagai ruangan seperti ruang tamu, dapur, atau kamar mandi, dan
bisa digunakan untuk pencahayaan umum maupun sebagai lampu sorot untuk
menyorot objek tertentu seperti lukisan.
Jenis:
Terdapat berbagai jenis, salah satunya adalah downlight inbow yang dipasang di
dalam plafon.
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
Misalnya : Gambar kerja untuk konstrusi kuda-kuda atap bila terjadi penyimpangan
kedudukan kolom tempat bertumpunya kuda- kuda tersebut.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi kesempurnaan
konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan I
tidak dapat dilaksanakan.
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan
pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan,
halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan di bawah ini :
1. Peraturan pemerintah utama tentang kelistrikan di Indonesia adalah Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Peraturan pelaksana dan turunan lainnya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 (tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi
dan sumber daya mineral
4. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
5. SKSNI-T-15-1991-03
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputuasan Konsultan
Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab.
Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub pasal 11 diatas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila
dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur.
Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti
dari Konsultan Pengawas.
2. Apabila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan
Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak sempurnaan
konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut
dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan, pembuatan dan
kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang mempunyai hubungan kerja
dengannya.
2. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh hukum,
yang diperlukan untuk keselamatan pegawai dan masyarakat (menyediakan helm dan
sepatu lapangan standard proyek untuk keperluan Direksi dan Konsultan Pengawas).
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja lapangan.
4. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah perintah
Kontraktor.
5. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
bagii semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan didalam site, untuk
para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan keselamatan
kerja.
8. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet untuk Konsultan Pengawas dengan
kebutuhan ruang yang cukup untuk :
a. Ruang Konsultan Pengawas.
b. Ruang Pertemuan/Rapat lengkap dengan meja besar dan panjang serta kursi, papan
tulis (white board dan spidol warna).
I. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1.1 Umum
1.2
Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
(a) Mengadakan pengaman lokasi dan segala gangguan.
(b) Mengadakan atau membangun Kantor sementara, Direksi Keet, Gudang dan Barak
kerja.
(c) Mengadakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna
menjamin kelancaran pekerjaan.
(d) Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-ukuran
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan bangunan ini serta memasang
bouwplang.
(e) Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya.
(f) Jalan masuk ke lokasi proyek.
1.2 Pagar Pengaman
(a) Pagar pengaman dipasang menutup lokasi pekerjaan dan memberikan ruang gerak
yang cukup hagi pelaksanaan pekerjaan dan kegiatan rutin.
(b) Pagar pengaman harus terpasang kuat dan rapi sampai pekerjaan selesai.
1.3 Kantor Sementara, Gudang dan Barak Kerja
(a) Kontraktor harus membangun Kantor sementara seluas minimal 36 (tiga puluh
enam) m² di site seperti yang ditentukan guna pelaksanaan Kontrak.
(b) Kontraktor harus membuat gudang yang tertutup yang dapat dikunci dengan arnan
dan terlindung terhadap hujan dan panas agar seluruh fasilitas-fasilitas, bahan-
bahan dan peralatan yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat terhindar
dari kerusakan.
(c) Kontraktor harus membuat bangsal terbuka untuk pekerja-pekerja yang
melaksanakan pekerjaan kayu dan lain-lain yang tidak langsung dikerjakan di
lapangan, supaya terhindar dari hujan dan panas.
1.4 Direksi Keet
Kontraktor harus menyediakan ruangan untuk keperluan Direksi Teknik dengan
perlengkapannya
(a) Bahan Direksi Keet
(i) Bahan dinding dan pintu dari tripleks tebal 4 mm.
(li) Rangka bangunan dari kayu meranti
(iii) Lantai dari semen.
(iv) Jendela naco 8 daun.
(v) Penutup atap seng BJLS 31.
(vi) Kunci pintu
(b) Perlengkapan Direksi Keet
(i) Satu buah meja ukuran 80 x 100 cm dilengkapi dengan laci yang bias dikunci.
(ii) Satu buah kursi untuk meja tulis
(iii) Satu stel rneja kursi duduk untuk tamu
(iv) Satu papan tulis white hoard ukuran 90 x 190 cm lengkap dengan alat tulis
dan penghapusnya.
(v) Satu buah meja ukuran 90 x 120 cm untuk keperluan rapat.
(vi) Enam buah kursi untuk meja rapat.
(vii) Sebuah almari arsip yang bisa dikunci.
(viii) Alat alat pengaman terhadap kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
(ix) Perlengkapan PPPK.
(c) Syarat-Syarat Pembuatan Direksi Keet
(i) Perletakan direksi keet di dalam pagar lokasi proyek yang dikerjakan
(ii) Letak direksi keet di dekat pintu masuk, guna lebih mudah dijangkau oleh
tamu maupun pengawasan kedatangan bahan.
(iii) Tinggi direksi minimal adalah 3 meter dengan ventilasi dan penerangan yang
cukup pada siang hari. Dan untuk malam hari harus dipasang lampu
secukupnya.
(iv) Lantai direksi keet adalah semen, sehingga ruang tidak lembab.
(v) Segala biaya pembuatan Direksi Keet, Gudang dan Bangsal Kerja menjadi
tanggung jawab dan beban Kontraktor
(vi) Setiap saat, Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dan
kebersihan dari kantor tersebut beserta peralatannya.
(vii) Semua bangunan sementara pada waktu selesai pekerjaan harus dibongkar
dan dibersihkan sehingga terlihat rapi.
II. PEKERJAAN INSTALASI LlSTRlK
2.1 Umum
(a) Uraian
(i) Pengadaan bahan-bahan dan alat-alat sampai ditempat lokasi
(ii) Pemasangan bahan-bahan dan alat-alat tersebut sampai bisa beroperasi
dengan sempuma, sampai mendapat persetujuan Direksi
(iii) Pengujian-pengujian dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam masa
pemeliharaan.
(b) Pemasangan Sistem Distribusi Daya Listrik
(i) Pemasangan panel distribusi tegangan rendah.
(ii) Pemasangan panel-panel penerangan dan panel-panel tenaga seperti tertera
pada gambar rencana.
(iii) Pemasangan penyambungan listrik sampai menyala.
(iv) Dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata harus dipasang menurut
yang dinyatakan dalam gambar rencana.
(c) Pemasangan Instalasi Penerangan dan Tenaga
(i) Pemasangan instalasi penerangan, dari jenis, tipe dan ukuran serta cara
pemasangan sesuai yang dinyatakan dalam gambar untuk itu
(ii) Pemasangan armateur-armateur lampu, 4kotak-kotak lampu.saklar-sakiar dan
stop
kontak dari macam dan jenis sesuai yang dinyatakan dalam gambar
(iii) Pemasangan pekerjaan lainnya yang nyata-nyata menurut gambar harus
dipasang.
2.2 Bahan-Bahan
(a) Persyaratan umum
(i) Semua bahan dan peralatan harus haru, dan sesuai dengan syarat-syarat yang
dimaksud dalam gambar
(ii) Sebelum mendatangkan bahan/material terlebih dahulu diajukan contoh-contoh
atau
brosur-brosur dan gambar kerjanya
(b) Bahan dan Peralatan Untuk Sistem Distribusi Daya Listrik.
(i) Panel dan sub panel dari pelat baja minimal tebal 2 mm, dicat dasar tahan karat
bagian luar dan dalam sebelum dicat akhir dengan cat oven warna abu-abu.
(ii) Circuit breaker
(iii) Alai ukur (volt meter ampere meter dll.)
(iv) Saklar pemutusan aliran induk.
(v) Busbar dari bahan logam.
(c) Kabel Tegangan Menengah atau Rendah
(i) Kabel instalasi dari kualitas terbaik produksi dalam negeri.
(ii) Merk adalah Kabel Metal, Kabel Indo, Supreme yang semuanya bersertifikat
LMK dan telah disetujui oleh Direksi.
(iii) Jenis dan ukuran sesuai yang dinyatakan dalam gambar
(d) Pipa-pipa Instalasi dan Persilangan
(i) Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran yang sesuai atau minimal
berdiameter 5/8", dan tidak boleh ada sambungan kabel didalamnya. Khususnya
unutk kabel tertentu (kabel pembagi) di dekat panel digunakan pipa besi yang
digalvanised.
(ii) Persilangan-persilangan pipa disambung dengan T doos dengan bahan PVC
dilengkapi dengan tutupnya.
(iii) Sambungan kabel paaa persllangan terbuka ditutup dengan dop bahan keramik
atau PVC.
(e) Saklar dan Stop Kontak
(i) Armateur-armateur saklar dan stop kontak, merk MK.
(ii) Untuk stop kontak yang berada dibawah merk MK dilengkapi dengan penutup
puta.
(iii) Stop kontak dengan beban 16 Ampere atau lebih merk MK lengkap dengan
steker
kontaknya.
(iv) Doos digunakan tipe Inbouw (tertanam dalam dinding) dengan bahan logam
yang khusus untuk itu, yaitu hubungan doos dengan saklar disekrup (sistem
kuku atau cakar yang mengembang tidak diperbolehkan).
(f) TL (Tube Lampu/Lampu Tabung)
(i) Armateur-armateur lampu produksi dalam negeri dan telah mendapat
persetujuan Direksi serta macam, jenis dan ukuran daya sesuai yang dinyatakan
dalam gambar
(ii) Kotak lampu, terbuat dari plat seng BJLS 40 (yang berada dipasaran) dicat dasar
tahan karat, kemudian dicat akhir warna putih.
(iii) Refleks sama dengan spesifikasi kotak lampu.
(iv) Fitting tipe tertutup dengan per
(v) Tabung Lampu, tipe cool white nomor 54
(vi) Ballats:
(vii) Kondensator dilengkapi sekering kecil 1A.
(g) Lampu Pijar
(i) Fitting, produksi dalam negeri dengan kualitas baik, terbuat dari bahan ebonit
atau dengan model down light.
(ii) Untuk kamar mandi/WC atau daerah berair digunakan tipe WD yang terbuat dari
bahan keramik
(iii) Lampu pijar
2.3 Syarat-Syarat Pelaksaan
(a) Persyaratan Umum
(i) Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan yaitu
panelpanel dll. Penyesuaian harus dilakukan dilapangan, jarak dan ketinggian
ditentukan oleh kondisi lapangan.
(ii) Gambar pelaksanaan yang dibuat oleh instalatir harus diserahkan kepada
Direksi
setelah pekerjaan selesai, dengan segala catatannya.
(iii) Gambar-gambar untuk pengajuan ke PLN dan gamabr jaringan terpasang,
dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana.
(iv) Perubahan atas gambar-gambar rencana harus melalui persetujuan Direksi,
setelah ada pengajuan tertulis dari kontraktor
(b) Panel Utama Tegangan Rendah dan Sub Panel
(i) Konstruksi panel induk dan sub panel harus kokoh, mempunyai pintu yang dapat
dibuka dengan mudah, dikunci serta dilengkapi dengan:
❖ Pilot lamp Warna merah, kuning dan hijau untuk fase R, S, T dan dilengkapi
sekering kecil untuk masing-masmg lampu.
❖ Saklar untuk memutuskan arus dari distribusi induk.
❖ Panel induk setidak-tidaknya dipasang meter penunjuk Amper dan Voltase
I. Busbar harus dipasang dengan kokoh dengan bahan isolaton di dalam panel
dengan ketentuan sbb.:
❖ 8usbar netral dan busbar pertanahan dipasang pada posisi
bersebrangan.(atas dan bawah/kiri dan kanan).
❖ Busbar diberi tanda untuk phase R, S, T, nol dan pertanahan.
❖ Busbar pertanahan (ground) dihubungkan dengan bagian-bagian yang harus
tidak bertegangan, antara lain: kotak panel atau benda-benda kondukiff
dengan nilai lahanan pentanahan < 1 ohm.
❖ Busbar yang menghantarkan arus listrik harus dilapisi dengan bahan yang
mencegah oksidasi antara lain "Silver Plated".
(iii) Ujung-ujung kabel berkas (standart) harus mempunyai sepatu kabel (lug) tipe
compression yang sesuai dan ujung-ujung kabel harus masuk semua ke sepatu
kabel
II. Penyambungan kabel dan jaringan listrik kompleks ke panel induk
menggunakan kabel tanah tipe NYFGBY dan tidak boleh menggunakan
sambungan Apabila terpaksa dengan sambungan maka harus seijin Pengawas
Arus Listrik.
(c) Kotak-kotak armateur
(i) Kotak armatuer pada TL maupun model baret tempat ballast, kapasitor
(kondensator), dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
(ii) Ventilasi dalam box harus dibuat dengan sempuma dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkannya tidak mengganggu kelangsungan kerja
dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
(iii) Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor (kondensator).
(iv) Penyambungan kabel dalam box harus menggunakan Terminal kabel.
(v) Semua armateure yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding) dan ditanahkan dengan kabel warna kuning strip hijau
(PUIL 1987, Pasa! 7 20 B.I).
(d) Downlight
(i) Semua lampu fluorrecent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
dengan "Power Factor Correction Capacitor" yang cukup untuk mencapai power
factor sekitar 80%-85%.
(ii) Kapasitor/Kondensator harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan zekering
kecil
untuk menghindarkan bahaya kebocoran kapasitor (kondensator).
(iii) Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul cahaya bervvarna putih dengan
derajat pemantulan yang tinggi.
(e) Lampu LED
(i) Pemasangan downlight lampu LED harus kokoh menempel pada
penggantungan plafon. Apabila terletak di tengah plafon, harus dibuat perleiakan
yang dipakukan pada penggantung plafod
(ii) Soket lampu LED sama dengan soket pada perlengkapan yang akan digunakan.
(iii) Tegangan lampu LED harus sesuai dengan tegangan suplai listrik di wilayah
kantor dispora
(iv) Jika lampu terhubung ke dimmer, bohlam LED harus diberi label "Dapat
Diredupkan" atau dimmable.
(v) Efisiensi elektronik total minimal 85%
(vi) Lampu LED tidak boleh memancarkan sinar UV untuk penggunaan umum di
dalam ruangan
(f) Stop Kontak (kotak kontak)
(i) SeIuruh stop kontak 1 phase atau 3 phase harus memilifa terminal fasa
netral dan pentanahan (grounding), yang semuanya dihubungkan
dengan kabel-kabel yang sesuai ukuran dan warnanya sesuai dengan
PUIL 1987.
(ii) Pemasangan stop kontak tertanam di dalam dinding (model Inbouw)
(iii) Penanaman box stop kontak ke datam dinding harus kokoh. sehingga
tidak mudah tercabut dan selanjutnya panel stop kontak disekrupkan
pada kotak tersebut
(iv) Semua kotak-kotak/stop kontak daya 1 phase dan 3 phase tipe splash
proof,dust proof, dipasang 1,5 m dari lantai
(v) Apabila dipasang dibawah 1.25 m harus mempergunakan tutup
pengaman (WD)
(vi) Semua kotak kontak satu phase harus mempunyai rating 10 A/16 A –
250 V/380 V
(viii) Semua kotak kontak daya harus menggunakan bushing
(g) Skakelar
(i) Pemasangan dan penempatan jenis skakelar tunggal dan ganda harus
sesuai gambar
(ii) Penanaman box skakelar tertanam dalam dinding (model inbouw)
(iii) Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh. sehingga tidak
mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak
tersebut
(iv) Tinggi pemasangan kotak kontak adalah 1,5 m dari muka lantai.
(v) Skakelar harus terpasang kuat pada doos skakelar yang khusus untuk
itu
(h) Jaringan Kabel
(i) Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran, jenis yang dinyatakan
dalam gambar
(ii) Kabel-kabel instalasi menggunakan warna-warna sesuai PUIL 1987
Pasal 720 E.1.
Fasa Warna
R Merah
S Kuning
T Hitam
Netral/O Biru
pertanahan Kuning strip hijau
(iii) Pemasangan jaringan kabel di dalam
(iv) Penanaman box skakelar dalam dinding, harus kokoh sehmgga tidak
mudah tercabut, selanjutnya panel skakelar disekrupkan pada kotak
tersebut.
(v) Tidak diijinkan adanya sambungan kabel dalam pipa.
(vi) Pipa yang ditanam dalam beton diusahakan sewaktu proses
pengecoran beton tidak terjadi kebocoran, sehingga adukan beton cair
tidak masuk ke da!am pipa
(vii) Pipa yang ditanam pada dinding harus diklem dengan kuat selama
pelaksanaan pekerjaan plesteran.
(viii) Pemasangan jaringan kabel diatas plafon dapat dengan cara terbuka
(tanpa pipa).
(ix) Pemasangan jaringan terbuka, pada setiap jarak maksimal 1.0 m harus
dipasang pengikat dari porselin dan dikaitkan dengan kencang serta
kabel harus tegang.
(iv) Kabel-kabel daya yang menuju kotak kontak (stop kontak) atau skakelar
dari bawah lantai/kabel trench harus dilindungi galvanised steel conduct
pipe (pipa baja khusus instalasi listrik yang digalvanis) dan diklem
(v) Penyambungan kabel dari jaringan Iistrik kompleks ke panel induk menggunakan
kabel tanah tine NYFGBY dan tidak boleh menggunakan sambungan. Apabila
terpaksa dengan sambungan, maka harus seijin dengan Pengawas Ahli Listrik.
(i) Pengujian dan Instalasi
(i) Kontraktor harus mempersiapkan peralatan, tenaga ahli dan fasilitas lainnya
untuk mengadakan serangkaian pengujian terhadap material/equipment, serta
instalasinya unluk memperlihatkan bahwa seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan
dengan baik.
(ii) Semua pengujian diselenggarakan atas biaya kontraktor
(iii) Biaya perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat pengujian menjadi
tanggungan kontraktor
(iv) Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi dan gambar
harus
segera diganti tanpa membebankan ongkos tambahan kepada Pemberi Tugas
(v) Pengujian berikut harus dilakukan untuk kabel instalasi, sebelum dan sesudah
dipasang yaitu antara lain: tes insulasi, tes kontinuitas dengan disaksikan oleh
Direksi dan dicatat hasilnya.
(vi) Sebelum pengujian diadakan antara lain pemeriksaan berikut :
❖ Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
❖ Pemeriksaan Kekuatan mekanis
❖ Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.