| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | 28.8 | Karena tidak memenuhi nilai ambang batas unsur proposal tehnik sesuai dokumen seleksi bab VI lembar kriteria evaluasi tehnis bagian B tabel nomor 2 . |
| 0758062749805000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha Klasifikasi/Sub Klasifikasi; KBLI 71101-Aktivitas Arsitektur( Sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LDK E.A.1.a.a).b)) | |
| 0032170243805000 | Rp 744,224,753 | 90.33 | - | |
| 0730920956801000 | - | 9.78 | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman kerja sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir; sesuai dokumen seleksi bab VI lembar kriteria evaluasi bagian B Evaluasi tehnik tabel no 1 sehingga tidak dilanjutkan pada evaluasi unsur selanjutnya. | |
| 0026610253805000 | - | - | Nilai atau skor kualifikasi peserta di bawah nilai ambang batas lulus yaitu 60,00 (Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI) | |
| 0768750747801000 | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha Klasifikasi/Sub Klasifikasi; KBLI 71101-Aktivitas Arsitektur( Sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LDK E.A.1.a.a).b)) |
| 0751935354805000 | - | - | Peserta tidak melampirkan atau mengunggah sertifikat standar KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur sesuai dokumen kualifikasi bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E dan peserta tidak melampirkan tangkapan layar status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. | |
| 0845313600805000 | - | - | Nilai atau skor kualifikasi peserta di bawah nilai ambang batas lulus yaitu 60,00 sesuai Dokumen Pemilihan No. 001.4/UKPBJ/DK-DINKES/IV/2024, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI. | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | Peserta tidak melampirkan atau mengunggah tangkapan layar sertifikat standar KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur sesuai dokumen kualifikasi bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi (Dokumen Kualifikasi BAB III IKP 19 dan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi) |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | Nilai atau skor kualifikasi peserta di bawah nilai ambang batas lulus yaitu 60,00 (Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI) | |
| 0024633091801000 | - | - | Peserta tidak melampirkan atau mengunggah sertifikat standar KBLI 71101 - Aktivitas Arsitektur sesuai dokumen kualifikasi bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Bagian E. | |
| 0927819268801000 | - | - | Nilai atau skor kualifikasi peserta di bawah nilai ambang batas lulus yaitu 60,00 sesuai Dokumen Pemilihan No. 001.4/UKPBJ/DK-DINKES/IV/2024, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI. | |
| 0752638288805000 | - | 86.39 | Karena tidak memenuhi nilai unsur kualifikasi tenaga ahli ( tidak menawarkan/ tidak memiliki personil posisi ahli K3 konstruksi ) Sesuai Dokumen seleksi bab VI lembar kriteria evaluasi tehnis bagian B tabel nomor 3. | |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
CV Karya Bintang Inspirasi | 09*9**1****05**0 | - | - | - |
| 0761521350801000 | - | - | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0021008859807000 | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | |
| 0031859945811000 | - | - | - | |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS DAN RUMAH DINAS
PUSKESMAS TAHUN 2024
Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan:
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak Pembangunan
Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas yang terdiri dari:
a. Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Kapita,
Puskesmas Bululoe, Puskesmas Bontomate’ne, Puskesmas Rumbia dan Puskesmas
Tarowang;
b. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan
awal sebelum pekerjaan dimulai : penyusunan jadwal, mobilisasi dan
pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung, rencana dan metode
pengumpulan data dan informasi lapangan,membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK.
c. Mengidentifikasi kebutuhan Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas
dan Rumah Dinas Puskesmas
d. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada
pada kegiatan tersebut
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-gamabar pra-
rencana (rencana plan; bangunan yang terdiri dari denah, tampak dan
potongan; jaringan prasarana; konsep struktur mekanikal dan elektrikal),
perkiraan biaya pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
2. Rencana Tiang pondasi kanopi parkiran, dan atap kanopi beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana arsitektur, dan uraian konsep gambar yang mudah
dimengerti.
4. Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
5. Rencana utilitas
6. Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan M/E, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity), rencana
anggaran biayapekerjaan (RAB).
4. Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
6. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun kembali dokumen pelelangan.
7. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
1. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada DPA
Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
2. Pagu Anggaran: Rp.747.730.000 ,-
[Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu
Rupiah]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.746.190.000 ,-
[Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah]