Uraian Singkat Pekerjaan
Jasa Konsultansi Perencanaan Penyempurnaan Parkir Giwangan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung yang terdiri:
a. Tahap Konsepsi Perancangan
Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
1. data dan informasi;
2. analisis;
3. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4. skematik rencana teknis; dan
5. sketsa gagasan
b. Tahap Pra Rancangan
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui paling sedikit
meliputi:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
1) rencana massa bangunan gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak bangunan gedung;
5) potongan bangunan gedung; dan
6) visualisasi desain tiga dimensi.
b. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
1) informasi penggunaan bahan;
2) sistem konstruksi;
3) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan
c. Tahap Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
1. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
2. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem pemipaan
(plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
5. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan system bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
d. Tahap Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling
sedikit meliputi:
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
b. gambar denah, tampak dan 3 dimensi (perspektif mata elang) bangunan;
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
1) persyaratan umum;
2) persyaratan administratif; dan
3) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
d. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate) beserta back up volume; dan
e. laporan Rancangan Konseptual SMKK
Laporan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Perancangan
Konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
e. Tahap Pelelangan/Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi.
Tahap Pelelangan/Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi paling sedikit meliputi:
a. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam penyusunan Dokumen Pemilihan dan
pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Membantu Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi pada waktu proses penjelasan
(aanwijzing), termasuk pula menyusun kembali dokumen pemilihan dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi perubahan (aanvulling).
f. Tahap Pengawasan Berkala.
Tahap Pengawasan Berkala paling sedikit meliputi:
a. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam pelaksanaan uitzet lapangan
b. Memberikan penjelasan-penjelasan teknis terkait hasil perencanaan, saran-saran, pertimbangan
dan rekomendasi selama masa pelaksanaan konstruksi
c. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.