URAIAN SINGKAT
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten
Klaten
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Konsultansi Pengawasan Pembangunan Stadion Trikoyo
Lokasi : Kabupaten Klaten
Tahun Anggaran : 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1 Maksud dan Maksud Konsultansi Pengawasan Pembangunan Stadion Trikoyo
Tujuan ini adalah :
- Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pekerjaan atas nama
perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah
Kabupaten dalam kontrak antara Pemerintah Kabupaten dan
Penyedia Jasa Layanan Konstruksi (Kontraktor Pekerjaan);
- Mewaspadai dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi
oleh Kontraktor Pekerjaan dalam pelaksanaan desain dalam
dokumen kontrak, di mana kendala lapangan tersebut dapat
menghambat penyelesaian proyek sesuai dengan spesifikasi
dalam batas-batas biaya dan waktu yang ditentukan.
Tujuan dari Konsultansi Pengawasan Pembangunan Stadion
Trikoyo adalah untuk memastikan bahwa disediakan supervisi
yang komperehensif terhadap kontrak, sehingga Penyedia Jasa
Konstruksi menerima tanggung jawab kontrak untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan lingkup, biaya, mutu,
waktu dan manfaat sebagaimana ditentukan dalam dokumen
kontrak pekerjaan, dan memastikan penyedia jasa konstruksi
tahu dan menerima tanggung jawab kontrak serta konsekuensi
atas setiap kegagalan untuk menyelesaikan pekerjaan.
2 Lokasi Lokasi Pembangunan Stadion Trikoyo terletak di Stadion Trikoyo
Pekerjaan Jl. Merbabu, Sidowayah, Kabupaten, Kec. Klaten Tengah,
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
II. LINGKUP PEKERJAAN
3 Ruang Lingkup Sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik
kegiatan semua tugas harus sesuai dengan SSUK [39] dan bagi pekerjaan-
pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam
SSKK [39.i].
A. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
B. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan
Dokumen
C. Perubahan Persyaratan Kontrak
D. Supervisi Pekerjaan
E. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan
F. Serah Terima Saat Selesai