| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0950117929542000 | Rp 582,894,772 | 87.53 | 90.03 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 635,849,093 | 86.83 | 87.8 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 650,637,600 | 84.83 | 85.78 | - | |
| 0314018292543000 | Rp 738,158,800 | 92 | 89.39 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | nilai pengalaman paket sejenis dan pengalaman paket 10 tahun tidak memenuhi ambang batas |
| 0015441033545000 | - | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | - | |
| 0024782161545000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
Pola Pembangunan Konsultan | 09*8**3****44**0 | - | - | - | - |
| 0027552496541000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
PT Baracipta Esa Engineering | 07*6**8****42**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
Geja Cahaya Mandiri | 09*0**9****61**0 | - | - | - | - |
Duta Teknika | 07*4**4****26**0 | - | - | - | - |
CV Archi Teknik Consultant | 09*9**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0847118288646000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN PRAMBANAN – GAYAMHARJO SEGMEN B4
DAN B5
1. Latar Belakang Dinas PUPESDM DIY khususnya pada Bidang Bina Marga pada Tahun
Anggaran 2025, bermaksud mengadakan pekerjaan Pembangunan Jalan
Prambanan – Gayamharjo Segmen B4 dan B5 di Kabupaten Sleman
pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu, PPK akan
mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
Oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pelaksana Pekerjaan yang dilibatkan
dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut selama jangka waktu tertentu.
Guna menjamin terpenuhinya kualitas, kuantitas, waktu dan biaya sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, maka diperlukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara terus menerus.
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyedia jasa yang
ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis. PPK
akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultasi pengawasan
dengan konsultan pengawas pekerjaan yang dilibatkan selama jangka
waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
2. Maksud Dan Untuk mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak
meliputi terjaminnya kualitas, kuantitas, ketepatan waktu dan tepat
Tujuan
pembayaran,
Tujuan dari pengawasan ini adalah menyediakan dukungan teknis dan
administratif kepada PPK dalam pengelolaan, pengawasan,pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi. Khususnya
pada Pembangunan Jalan Prambanan – Gayamharjo Segmen B4 dan
B5.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan pengawasan ini adalah :
a. Terlaksananya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
yang tertuang dalam Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi baik dari segi
kuantitas maupun kualitas;
b. Tercapainya tertib administrasi pada proses pelaksanaan konstruksi;
c. Terselesaikannya pekerjaan konstruksi pada waktu yang direncanakan
sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan dilaksanakan di Ruas Prambanan - Gayamharjo,
dan Ciri-ciri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lokasi Pekerjaan
utamanya Konstruksi bertanda bulat disajikan pada peta berikut.
Lokasi Kegiatan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Keistimewaan DIY
Tahun Anggaran 2025.
Pendanaan
DATA PENUNJANG
6. Lingkup Kegiatan Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen
yang saling mendukung dengan dokumen kontrak pekerjaan fisik.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Konsultan akan membantu dalam
melaksanakan identifikasi setiap persoalan yang mungkin terjadi di
lapangan sehubungan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
untuk memecahkan persoalan tersebut.
Ruang Lingkup kegiatan/pekerjaan konsultan pengawasan teknis
adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan dan selama
pelaksanaan fisik, meliputi fungsi administratif dan fungsi pengawasan
(supervisor) itu sendiri, yang secara garis besar antara lain adalah :
Pengawasan dan Pengendalian teknis, mutu, volume, waktu,
biaya.
Pengendalian atas proses koordinasi terkait.
Pengendalian administrasi kegiatan/pekerjaan.
Evaluasi rencana kegiatan/pekerjaan.
Pelaporan.
Layanan Konsultan Pengawas dimulai dari Tahapan Persiapan,
Tahapan Pelaksanaan, Tahapan Serah Terima Pertama, dan Tahapan
Serah Terima Akhir. Konsultan Pengawas yang diserahi pekerjaan ini
wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap
tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan memenuhi segala persyaratan yang
ditetapkan dan dipertanggung jawabkan.
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan ini Melaksanakan pengawasan meliputi fungsi
adminstrasi teknis dan fungsi pengawasan teknis untuk pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Jalan Prambanan – Gayamharjo
sepanjang 0,95 KM.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan desain, gambar rencana, spesifikasi, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen kontrak
serta jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak, terutama sehubungan dengan kewajiban dan
tugas kontraktor.
3) Mengadakan komunikasi dan surat-menyurat, membuat
memorandum atas pekerjaan konstruksi.
4) Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk mendukung peninjauan desain (review
design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar disain
dan menyiapkan perintah kepada kontraktor sehingga perubahan
desain tersebut dapat dilaksanakan.
5) Membuat dokumentasi hasil-hasil test dan pelaksanaan pekerjaan
berupa foto-foto yang dibuat sebelum pekerjaan berlangsung
(mulai), sedang berjalan dan pekerjaan selesai serta kejadian-
kejadian di lapangan lainnya.
6) Melaksanakan pegecekan secara cermat semua pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan
volume dan pembayaran didasarkan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen kontrak.
7) Memberikan nasihat mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(“claim”), serta menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan
Addendum, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang
diperlukan dapat dibuat secara optimal dengan tetap
mempertimbangkan semua aspek yang ada.
8) Melaksanakan pemeriksaan dan mengawasi pelaksanaan tes-
tes/pengujian terhadap bahan-bahan yang digunakan dan mutu
hasil pekerjaan, serta menjamin bahwa konstruksi/hasil pekerjaan
kontraktor telah memenuhi syarat.
9) Meninjau pengadaan personil dan peralatan kontraktor sesuai
dengan kebutuhan persyaratan.
10) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan,
serta mengesahkan dan menandatangani ”Monthly Certificate
(MC)”, pembayaran termijn dan pembayaran akhir kepada
kontraktor apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara tertulis
kepada kontraktor atas penyimpangan-penyimpangan dari
ketentuan dan persyaratan, baik mutu, volume, bahan dan hasil
pekerjaan, dan copy dari surat-surat pemberitahuan tersebut harus
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan diarsipkan
secara baik.
11) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mendapatkan data
lapangan selengkap-lengkapnya.
12) Melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen semua masalah sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha-usaha penangulangan dan tindak turun tangan yang
diperlukan serta pemecahannnya.
13) Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar
terlaksana (“Asbuilt drawing”) yang menggambarkan secara
terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor, serta membantu kontraktor meneruskan gambar-
gambar terlaksana tersebut kepada Kepala Dinas PUPESDM DIY.
14) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
“Provisional Hand Over (PHO)”, terutama dalam menyusun daftar
kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
15) Bekerjasama dengan Direksi Lapangan dalam memecahkan
permasalahan teknis, perhitungan volume, pembayaran dan
administrasi kegiatan/pekerjaan.
16) Menyiapkan dan menyampaikan laporan, masalah-masalah yang
ditemui di lapangan dan progress fisik pekerjaan secara berkala,
serta membantu kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan di
lapangan maupun penyelesaian administrasi kegiatan/pekerjaan.
17) Menyiapkan Pelaporan progress fisik berkala, dilaporkan per awal
minggu sesuai dengan kesepakatan dengan Pejabat Pembuat
Komitmen Konstruksi dengan isi (Informasi kontrak Fisik, Progress
Pekerjaan Konstruksi, Progress Konsultansi Pengawasan,
Dokumentasi Kegiatan, dan hal-hal lain yang perlu dilaporkan)
Kewajiban tersebut diatas harus tetap berkaitan erat dengan
wewenang Direksi baik di kantor maupun di lapangan berdasarkan
kontrak.