| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016491557517000 | Rp 589,918,824 | 70.11 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 593,359,824 | 90.53 | - | |
| 0019817568517000 | Rp 594,141,375 | 73.65 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 594,793,500 | 84.17 | - | |
| 0950117929542000 | Rp 599,986,524 | 94.03 | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0947045878517000 | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | |
CV Lina Consultant | 09*9**3****06**0 | - | - | Skor kualifikasi di bawah nilai ambang batas nilai teknis (passing grade) |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - | - |
PT Manunggaling Karsa Abadi | 06*9**8****08**0 | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PENATAAN MASJID BAITUNNUR PATI
- Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Penataan Masjid Baitunnur Pati
melaksanakan pengawasan teknis terhadap kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dalam hal
kegiatan pengawasan teknis, pengawas dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut:
pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas), dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi
beberapa tahap:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
- Adapun pelaksanaan kegiatan pengawasan ini sebagai berikut:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Bersama dengan Tim Direksi Teknis dan penyedia jasa konstruksi melakukan PCM (Pre
Construction Meeting);
3. Membuat time schedule dan mobilisasi personil;
4. Bersama dengan Direksi Lapangan dan Direksi Teknis beserta Kontraktor/penyedia jasa
melakukan pengukuran MC-0;
5. Melakukan pemantauan atau monitoring selama masa pelaksanaan pekerjaan (fase
konstruksi), baik terhadap kondisi lapangan, kualitas dan kuantitas pekerjaan;
6. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap bahan material yang akan digunakan
agar sesuai dengan spek yang dipersyaratkan;
7. Melakukan pengukuran setiap hari selama masa pelaksanaan guna mengetahui progres
fisik dan permasalahan yang terjadi di lapangan;
8. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
9. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
10. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
11. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
12. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
13. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
14. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
15. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
16. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
17. Medokumentasikan pelaksanaan kegiatan konstruksi;
18. Berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal menunjang pelaksanaan kegiatan
konstruksi;
19. Menyusun Buku Laporan Pengawasan.
- Pejabat pembuat komitmen hanya memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan
Pekerjaan penyusunan AHSP Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025. Peralatan,
material dan personil menjadi tanggungjawab konsultan selaku penyedia jasa.