| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0700955768643000 | Rp 835,119,600 | 87.99 | 90.39 | - | |
| 0019922160541000 | Rp 846,022,575 | 86.75 | - | tenaga ahli terikat kontrak sehingga sesuai dokumen seleksi Bab III Instruksi Kepada Peserta poin 29.2 maka tidak bisa ditetapkan sebagai cadangan pemenang II | |
| 0950117929542000 | Rp 850,720,650 | 89.91 | 91.56 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 889,598,400 | 69.53 | 55.62 | - | |
| 0634114920822000 | Rp 914,512,350 | 84.04 | - | tenaga ahli terikat kontrak sehingga sesuai dokumen seleksi Bab III Instruksi Kepada Peserta poin 29.2 maka tidak bisa ditetapkan sebagai cadangan pemenang II | |
| 0013608591031000 | - | - | - | Tidak ada SBU RK001 atau KL403 sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifi-kasi (LDK) huruf E poin 1.b. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0019817568517000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan sertifikat standar, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E poin 1.a. 2. Pengalaman sejenis tidak tercantum di SIMPAN sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) B.Syarat kualifikasi teknis poin 5. Evaluasi persyaratan pengalaman Badan Usaha dilakukan apabila pengalaman tersebut tercantum dalam SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | Pengalaman sejenis tidak tercantum di SIMPAN sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) B.Syarat kualifikasi teknis poin 5. Evaluasi persyaratan pengalaman Badan Usaha dilakukan apabila pengalaman tersebut tercantum dalam SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E poin 1.a. | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | 57.96 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli 25, kurang dari ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli sehingga sesuai dokumen seleksi Bab VI.Lembar Kriteria Evaluasi B.Evaluasi teknis, peserta dinyatakan gugur Teknis. | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0016491557517000 | - | - | - | - | |
| 0015949670517000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0019389527315001 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | Pengalaman sejenis tidak tercantum di SIMPAN sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) B.Syarat kualifikasi teknis poin 5. Evaluasi persyaratan pengalaman Badan Usaha dilakukan apabila pengalaman tersebut tercantum dalam SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan sertifikat standar sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E poin 1.a 2. Pengalaman sejenis tidak tercantum di SIMPAN sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) B.Syarat kualifikasi teknis poin 5. Evaluasi persyaratan pengalaman Badan Usaha dilakukan apabila pengalaman tersebut tercantum dalam SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan data kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - | |
| 0026521708723000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian sehingga sesuai dokumen kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Pe-serta poin 19.6 maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0814916458955000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****25**1 | - | - | - | - |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0316698935529000 | - | - | - | - | |
CV Karunia Jaya Abadi | 09*9**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
Karya Effective | 00*6**6****33**0 | - | - | - | - |
| 0025796046019000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
UNIVERSITAS SAINS AL QURAN
1 Latar Belakang Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar 1945 dan pasal 28 H Amandemen UUD
1945, bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar
rakyat, dan oleh karena itu setiap warga negara berhak
untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan
kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat,
martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta
sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya
peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter
dan kepribadian bangsa.
Untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar tersebut,
perlu mendapat perhatian penting dalam penyediaannya
sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Kendala yang dihadapi di bidang
pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah
kemampuan daya beli masyarakat yang rendah, dan
kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber
pembiayaan perumahan. Pembangunan Rumah Susun
ini sangat penting karena dapat membantu masyarakat
yang sulit mendapatkan kebutuhan akan rumah. Hal ini
sejalan dengan upaya Pemerintah dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai salah satu
rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19
terhadap perekonomian.
Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun, harus
sesuai dengan tujuannya baik dari segi mutu dan waktu.
Mengingat tujuan dan kompleksitas permasalahan baik
teknis maupun administrasi pembangunan Rumah
Susun tersebut, maka diperlukan suatu kegiatan
Konsultan Pengawasan Konstruksi Pembangunan
Rumah Susun untuk memastikan proses pembangunan
berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
khususnya dalam aspek waktu, mutu, biaya dan
pencapaian sasaran fisik baik kuantitas maupun kualitas,
serta tertib administrasi di dalam pembangunan Rumah
Susun, mulai dari tahap persiapan/perencanaan, tahap
pelaksanaan konstruksi sampai pada tahap akhir
pelaksanaan konstruksi yaitu serah terima, pemanfaatan
dan pengelolaan Rumah Susun yang sudah terbangun.
Penyedia jasa Manajemen Konstruksi adalah
perusahaan yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi dalam
bidang Manajemen Konstruksi, dan bertugas sejak
ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai
serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
perencanaan teknis dan tahap pelaksanaan konstruksi,
baik ditingkat program maupun di tingkat operasional.
Penyedia jasa Manajemen Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
2 Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan kegiatan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Rumah Susun Universitas Sains Al-
Quran (UNSIQ) ini beralamat di Jl. Dieng No. 1B,
Kelurahan Andongsili, Kecamatan Mojotengah,
Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
3 Keluaran Keluaran yang diminta dari kegiatan konsultan
Manajemen Konstruksi pembangunan rumah susun
berdasarkan kerangka acuan kerja ini adalah:
a. Keluaran Kualitatif
Keluaran (output) yang dihasilkan dalam
kegiatan ini adalah laporan kegiatan Manajemen
Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Universitas
Sains Al-Quran (UNSIQ) yang meliputi koordinasi
pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan
Pembangunan Rumah Susun yang dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas dan Kontraktor yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
dokumen pelaksanaan, serta dapat diterima dengan
baik oleh pemberi tugas serta rekomendasi yang
dapat dimanfaatkan sebagai pendukung.
b. Keluaran Kuantitatif
Selama pelaksanaan Manajemen Konstruksi
Pembangunan Rumah Susun Universitas Sains Al-
Quran (UNSIQ), dokumen yang dihasilkan dilaporkan
dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk
softcopy dan menjadi milik Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Jawa Tengah, Balai Pelaksana
Penyediaan Perumahan Jawa III, Direktorat Jenderal
Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Penyedia jasa Manajemen Konstruksi harus
membuat dokumen Manajemen Konstruksi yang
meliputi:
1) Penyusunan laporan peninjauan kondisi lapangan
dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara
kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah
disetujui;
2) Laporan rencana pelaksanaan konstruksi;
3) Laporan Manajemen Konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan;
4) Berita acara Manajemen konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over) dan serah terima akhir (final hand over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test) disusun bersama penyedia jasa Manajemen
Konstruksi;
6) Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing);
7) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
gedung disusun bersama dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
Manajemen Konstruksi;
8) Surat pernyataan kelaikan fungsi;
9) Dalam hal pelaksanaan konstruksi ditetapkan
sebagai BGH, maka penyedia jasa Manajemen
Konstruksi melengkapi usulan penilaian kinerja
BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta
dokumen pembuktiannya.
Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi diminta
menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Jawa Tengah. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Penyediaan
Perumahan Provinsi Jawa Tengah yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas.
4 Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan Kegiatan
Penyelesaian Manajemen Konstruksi ini adalah 150 (seratus lima
puluh) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK sampai
dengan Serah Terima Pertama Pelaksanaan Konstruksi,
ditambah dengan Pemantauan pada Pekerjaan Mebel
dan Pemantauan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Fisik
serta Serah Terima Kedua Pelaksanaan Konstruksi.