Rehabilitasi Gedung Bpbd Provinsi Kalimantan Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052235000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,852,609,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,852,601,000
Winner (Pemenang): Indah Jaya Konstruksi
NPWP: 960592822701000
RUP Code: 58147754
Work Location: Jl. Adi Sucipto No.50, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat - Pontianak (Kota)
Participants: 128
Applicants
Reason
0960592822701000Rp 2,862,477,464-
0429049885707000Rp 2,928,030,380-
0910532555701000--
Qinaru Grup
06*4**4****02**0--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
PT Kharisma Cipta Agung
02*8**3****07**0--
0844911487706000Rp 3,082,080,800Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Alat Pancang/Pile Hammer (1 set lengkap) dan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Alat Pancang yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dimana berdasarkan keterangan Kasubkel Pengawasan Norma K3, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi disistem. - Pada proses Evaluasi, peserta tidak menyampaikan Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. POETRA SEMBILAN dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS.
0029045374701000Rp 3,081,146,337Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; selanjutnya pada huruf. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa peralatan forklift, Dimana hasil klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan/diklarifikasi selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift yang dikeluarkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kerawang, Dimana berdasarkan keterangan kepala UPTD tersebut, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. KARYA BANGSA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS.
0603243239707000Rp 3,707,958,742Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; selanjutnya pada huruf. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa peralatan forklift, Dimana hasil klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan/diklarifikasi selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift yang dikeluarkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kerawang, Dimana berdasarkan keterangan kepala UPTD tersebut, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV.HANSAMU dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS.
0926269499701000Rp 2,802,197,000Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; selanjutnya pada huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Alat Pancang/Pile Hammer (1 set lengkap) dan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa peralatan forklift, Dimana hasil klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan/diklarifikasi selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift yang dikeluarkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kerawang, Dimana berdasarkan keterangan kepala UPTD tersebut, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi. Klarifikasi juga dilakukan terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Alat Pancang yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dimana berdasarkan keterangan Kasubkel Pengawasan Norma K3, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi disistem. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. RIZKY JAYA KHATULISTIWA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS.
0906335708701000Rp 2,878,888,000Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; selanjutnya pada huruf. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa peralatan forklift, Dimana hasil klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan/diklarifikasi selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift yang dikeluarkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kerawang, Dimana berdasarkan keterangan kepala UPTD tersebut, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. KARYA KHARISMA KHATULISTIWA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS.
0023735863701000Rp 3,797,097,690Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; - Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. HUMAIRA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS.
0722646908706000Rp 2,888,888,888Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Alat Pancang/Pile Hammer (1 set lengkap) dan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Alat Pancang yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dimana berdasarkan keterangan Kasubkel Pengawasan Norma K3, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi disistem. - Pada proses Evaluasi, peserta tidak menyampaikan Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. IO BERDIKARI dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS.
0031414055701000Rp 3,465,358,998Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/18.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 28 Juni 2025, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu: - pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Pasal 28.12. b. 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; selanjutnya pada huruf c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 29.12 huruf e) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/ produsen/agen/ distributor material/ barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan; selanjutnya pada huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; selanjutnya pada huruf. - Pada BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, Dimana diantaranya mensyaratkan peralatan Forklift. Selanjutnya terdapat keterangan Untuk Peralatan Alat Pancang/Pile Hammer dan Forklift melampirkan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama denganTanggal/Bulan/Tahun terhitung sama dengan batas akhir pemasukan dokumen Penawaran SPSE). - Pada proses klarifikasi, yaitu klarifikasi peralatan, dilakukan klarifikasi terhadap pihak penyewa peralatan forklift, Dimana hasil klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan/diklarifikasi selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan K3 untuk peralatan Forklift yang dikeluarkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kerawang, Dimana berdasarkan keterangan kepala UPTD tersebut, Dokumen yang disampaikan tidak teregistrasi. Merujuk uraian dan penjelasan yang berdasarkan tatacara evaluasi dan syarat yang tercantum dalam LDP Dokumen Pemilihan sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disimpulkan bahwa CV. CAHAYA MANDIRI dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS.
0625933395704000--
CV Berkah Jasa Konstruksi
10*1**1****69**2--
CV Don Corleone
05*4**9****02**0--
0027650696701000--
Pengkadan Jernih
00*2**5****06**0--
PT Adhitama Global Mandiri
0727280219617000--
0654362565707000--
0027649557701000--
0027648179701000--
0415748979701000--
0624190971707000--
0019040492701000--
0840197503704000--
0817620875701000--
0030272546701000--
0768069502701000--
0851920538701000--
0942583170701000--
0536519713713000--
0026821645701000--
PT Tardilo Borneo Konstruksi
01*8**0****04**0--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0017816471701000--
0927953489704000--
0669786238701000--
CV Ranum Desya Perkasa
00*0**7****03**0--
0722727484703000--
0031921919701000--
0030273023701000--
0800642365701000--
0432166460701000--
0033079203701000--
0026626283702000--
0822920492703000--
0033267642705000--
0601816580701000--
0032690497701000--
0315694687701000--
Don Barzini
10*0**0****14**1--
0923636146701000--
Panglima Khabib Konstruksi
10*1**1****14**3--
0030511562701000--
0026824847701000--
0023307119701000--
0025167743701000--
0026824003701000--
0032184277701000--
0839294014705000--
0903652394701000--
0749449393701000--
0029428752701000--
0714627205701000--
0015915135701000--
0030271944701000--
CV Ray Jaya Abadi
00*9**5****07**0--
0027647577701000--
CV Araya Buana Cita
10*1**1****39**7--
CV Meraya Berjaya Sejahtera
10*0**0****31**7--
0012484515704000--
0939266789706000--
0023734528701000--
CV Limbung Creative
00*5**0****03**0--
0030273643701000--
Senja Permata Sejahtera
01*6**0****04**0--
CV Global Semesta Karya
02*2**5****07**0--
0030990741701000--
0811927565706000--
0404058125702000--
0020862090701000--
0625129937701000--
CV Keren Mandiri Niaga
06*7**1****07**0--
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0--
0031669955701000--
0904058419701000--
0016676413704000--
Tiga Muda Bersaudara
06*5**1****01**0--
0811582410706000--
PT Arwana Cahaya Gemilang
07*1**8****06**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0942339706701000--
0017816836701000--
0029166261706000--
0922841101704000--
CV Dhea
00*6**9****02**0--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0819040031701000--
0033080250701000--
0936362607707000--
0764283099701000--
Teratai Maju Raya
10*0**0****35**4--
0030270896701000--
0014065122704000--
CV Agrapana Persada Konstruksi
08*0**8****01**0--
0406277657707000--
0861145209701000--
PT Aljiano Jaya Bersama
07*1**2****01**0--
0818638637701000--
0030271951701000--
0757749866704000--
0027650423701000--
0033277518542000--
0029425444701000--
0030272272701000--
0947799136706000--
0029153491703000--
0812616464704000--
0752332064704000--
CV Borneo Raya Kontraktor
06*5**6****01**0--
Putra Tani Mandiri
00*0**0****05**0--
0026321307706000--
0951324102701000--
0032599136701000--
Fortuna Abadi Mandiri
02*0**2****07**0--
CV Sahwa
00*3**3****02**0--
Tenders also won by Indah Jaya Konstruksi
Authority
12 May 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Bangun Baru Instalasi Rawat Jalan)Kab. MelawiRp 6,975,623,258
28 April 2023Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 2 Sungai Kakap (Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 5,942,000,000
20 June 2023Peningkatan Jalan Balai Sebut - Balai SepuakProvinsi Kalimantan BaratRp 5,000,000,000
10 August 2022Belanja Modal Pagar - PagarProvinsi Kalimantan BaratRp 4,250,000,000
11 May 2024Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 1 Balai (Dana Alokasi Khusus-Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 4,162,857,710
15 May 2024Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 1 Teluk Batang (Dana Alokasi Khusus-Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 2,926,468,473
15 July 2024Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) (Dau Sg Pendidikan) Sman 5 Sungai KakapProvinsi Kalimantan BaratRp 2,325,000,000
27 May 2024Pembangunan (Dau) Sman 4 Ngabang (Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 1,800,000,000
12 August 2025Rehabilitasi Keraton TayanProvinsi Kalimantan BaratRp 840,000,000