| 0960592822701000 | Rp 6,811,479,323 | |
| 0819040031701000 | - | |
| 0030272546701000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0315694687701000 | - | |
| 0027649557701000 | - | |
| 0029425444701000 | - | |
| 0905815114704000 | - | |
| 0811927565706000 | - | |
| 0015917826701000 | - | |
| 0026824847701000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
| 0030272413701000 | - | |
| 0714627205701000 | - | |
| 0722646908706000 | - | |
| 0752737494701000 | - | |
| 0903652394701000 | - | |
| 0846729002706000 | - | |
| 0030271944701000 | - | |
CV El Khanza | 08*3**9****01**0 | - |
| 0435527445701000 | - | |
| 0947401014704000 | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0749449393701000 | - | |
| 0768871964701000 | - | |
| 0014533343701000 | - |
METODE PELAKSANAAN
PASAL 01 : PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan
persyaratan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
1.1. Tata cara Perencanaan dan Pelaksanaan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung SNI 2847-2013.
1.2. Spesifikasi Bahan Bangunan SNI-03-6861.2-2002.
1.3. Tata cara pengecatan SNI 2407-2008.
1.4. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan
semua peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum
dipasang dan atau digunakan dalam proyek ini.
1.5. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan
semua peralatan kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum
dipasang dan atau digunakan dalam proyek ini.
1.6. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
PASAL 02 : DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola
Proyek yang terdiri dari :
2.1. Direktur RSUD Melawi
2.2. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Administrasi, Keuangan dan Teknis
dari Pihak Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan
Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
2.2.1. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
2.3. Pengawas :
2.3.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan
pelaksanaan pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
2.3.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau
menyimpang dari RKS dan Gambar Kerja supaya segera
memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.3.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan
dan keselamatan pekerjaan.
2.4. Kontraktor Pelaksana :
2.4.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan
peraturan yang ada dan berlaku.
2.4.2. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman
untuk mengatur lancarnya pekerjaan sehingga perintah/petunjuk
Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera dan sebaik
mungkin.
2.4.3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
2.4.4. Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
disampaikan kepada Pemilik Kegiatan.
PASAL 03 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan
syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwiizing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat /berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS.
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka gambar
yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan
sehingga dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka kontraktor
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
wajib menanyakan kepada konsultan pengawas / Direksi dan
kontraktor harus mengikuti keputusannya
PASAL 04 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Dilapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja
tempat para staf Konsultan Pengawas / Direksi melakukan tugasnya
atas biaya kontraktor dengan menggunakan bahan-bahan sederhana,
pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding
papan/triplek dengan atap seng atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan
meja kerja serta perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan
bahan untuk pekerjaan ditentukan sendiri oleh kontraktor, tetapi
letaknya harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Pemberi
Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi
dan kesehatan
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang
tertulis pada ayat 1 dan 3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan
konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / Pemberi
tugas dan dibongkar oleh kontraktor setelah serah terima pertama dan
dibawa keluar lapangan
PASAL 05 : JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan,
kontraktor wajib membuat rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas
5.2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat)
kepada Direksi / Konsultan Pengawas. Satu salinan dilapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi Kerja) di
lapangan.
5.3. Konsultan pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut
PASAL 06 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa
kontraktor atau biasa disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap
untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimum STM
jurusan bangunan yang berpengalaman minimal 5 tahun. Penunjukan
atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis serta Direksi sebagai
tembusannya
6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor
lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada pengelola Teknis
Proyek dan Direksi, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapat
persetujuan
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi
pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti
pelaksana lapangan tersebut
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru atau kontraktor
sendiri (penanggung jawab/direktur perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
PASAL 07 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja
(lembur) apabila terjadi hal-hal yang mendesak, kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek dan Direksi/
Pengawas
7.2. Alamat kontraktor atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah
selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor/pelaksana
wajib memberitahukan secara tertulis
PASAL 08 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-
barang milik proyek, Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga yang
ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang
atau belum, menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
Untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang siap dipakai yang ditempat- kan pada tempat yang mudah
dijangkau.
PASAL 09 : JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecalakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan
WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan
membuat tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
penjaga keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada
pekerja wajib diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PASAL 10 : SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah
bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
Cm, kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam
inch atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan
adalah sesuai dengan gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh
pengelola teknik dan Direksi atas persetujuan kontraktor
10.3. Memasang Bouwplank
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan
setelah pekerjaan perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai
dilaksanakan.
b. Membuat titik patok (kayu belian) di suatu tempat yang tidak
terganggu oleh letak bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman
titik duga lantai 0.00.
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan
kontraktor dimana ketepatan letak bangunan diukur dibawah
pengawasan Direksi dengan titik patok yang dipancang kuat-kuat
dan papan duga dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 2 cm
diketam rata bidang sisi atasnya dan yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangan harus kuat dimana permukaan atasnya harus rata
PASAL 11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan
11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan
11.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan.
Contoh-contoh ini harus mendapat persetujuan dari pengawas
11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan kontraktor di lapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas, harus segera
dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan
11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi
ditolak oleh pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang telah ditetapkan oleh pengawas
PASAL 12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini
telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas, kontraktor
wajib meminta persetujuan kepada pengawas. Baru apabila pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaan
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari diterima Surat Permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya
/ libur) tidak dipenuhi oleh pengawas, kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
setuju Pengawas minta perpanjangan waktu
12.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas berhak,
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
menjadi tanggung jawab kontraktor
PASAL 13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan
tertulis dalam buku harian oleh pengawas serta persetujuan Pemberi
Tugas
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada
perintah tertulis dari pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas
13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar
Harga Satuan pekerjaan, yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV
41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama
dengan angsuran terakhir
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam
harga satuan yang dimasukkan dalam penawaran harga satuannya
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas bersama-sama kontraktor
dengan persetujuan pemberi tugas
13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi pengawas/Bimbingan Teknik
Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut
PASAL 14 : URAIAN PEKERJAAN
14.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
“BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG RAWAT JALAN RSUD MELAWI“
PASAL 15 : PEKERJAAN PERSIAPAN
15.1. Sebelum Pekerjaan Mulai
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum
memulai pekerjaan sehingga semua kotoran, sampah, dan Bongkaran.
Sehingga situasi tempat kerja kelihatan bersih.
15.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan
kepada Pemilik, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari
segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang
digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus
dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor. Pekerjaan
pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila
hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka pekerjaan tidak akan
dianggap selesai 100 %.
15.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama
pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
15.3.1. Kebersihan terhadap kotoran – kotoran yang ditimbulkan
oleh sisa-sisa pembuangan berbagai jenis sampah.
15.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
sampah sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu
dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
15.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan
peralatan sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job
site.
PASAL 16 : PEKERJAAN TANAH
16.1. Penggalian tanah
16.1.1. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan
semua benda dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
16.1.2. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai
sebelum bouwplank serta tanda tinggi dasar 0.00, sumbu
dinding dan tiang disetujui oleh direksi
16.1.3. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan
yang aman.
16.1.4. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga
terdapat ruang yang cukup untuk bekerja, bekisting dan hal
lainnya selain untuk pondasi.
16.1.5. Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga
penyangga dan penumpukan yang mungkin diperlukan untuk
bagian samping galian.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
16.1.6. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi
air dengan jalan menimba, memompa atau dengan cara-cara
lain yang dianggap baik atas beban dan biaya kontraktor.
16.1.7. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah
galian disetujui direksi segera mulai dengan tahap pelaksanaan
berikutnya.
PASAL 17 : PEKERJAAN URUGAN PASIR
17.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
17.1.1. Bahan - Bahan
a. Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan
organis, lumpur, zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir tidak boleh
mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
b. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
17.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur
berlapis sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal
sesuai dengan gambar dalam keadaan padat. Tiap lapis
harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
b. Pengeringan / pengaliran air harus diperhatikan selama
pekerjaan tanah supaya daerah yang dikerjakan terjamin
pengaliran airnya.
c. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke
tempat pembuangan yang ditentukan oleh Direksi.
d. Urugan Pasir dilaksanakan di bawah poer, balok sloof dan
bawah lantai.
PASAL 18 : PEKERJAAN TIANG CERUCUK
18.1. Syarat Material
18.1.1. Material yang digunakan adalah Cerucuk dia. 10-12 – 400 cm
18.1.2. Cerucuk Pancang harus kuat dan lurus serta tidak retak.
18.2. Syarat Pelaksanaan
18.2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan
berpengalaman dalam bidang tersebut.
18.2.2. Pemancangan harus menggunakan mesin pancang dengan
berat hammer minimun 500 kg. Alat pancang yang dipakai
harus mendapat persetujuan pengawas sebelum pemancangan
dimulai.
18.2.3. Bagian tiang pancang yang ditumbuk harus dilindungi dengan
helm/topi pengaman yang terbuat dari besi.
18.2.4. Tiang layar untuk mesin pancang harus benar-benar tegak
lurus.
PASAL 19 : PEKERJAAN BETON BERTULANG
19.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak
bertulang. Secara umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai
berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
- Pengadukan beton.
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua
pekerjaan tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai
dengan gambar rencana.
19.2. Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus
memenuhi standar yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk
struktur balok dan kolom digunakan mutu beton K 225. Dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan
pekerjaan cor beton dengan menggunakan molen yang terlebih dahulu
memberikan data – data spesifikasi mutu beton kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
19.3. Persyaratan Bahan
19.3.1. Portland Cement (PC)
19.3.1.1. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah
disetujui oleh Konsultan Perencana, dan memenuhi
syarat menurut standart Semen Indonesia (SNI-15-
2049-1994).
19.3.1.2. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan
mutu semen yang baik dari satu jenis merk atas
persetujuan Direksi/Pengawas.
19.3.1.3. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
19.3.1.4. Penyimpanan semen portland harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban
dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai
ventilasi cukup dan tidak kena air, diletakan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m sesuai dengan syarat penumpukan
semen dan setiap pengiriman semen baru harus
dipisahkan dari semen yang lama dan diberi tanda
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
19.3.2. Split / Pasir
19.3.2.1. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih
serta tidak mengandung bahan yang merusak dalam
bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang
dapat memperlemah kekuatan beton.
19.3.2.2. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 03-
2461-1991, atau ASTM C33.
19.3.3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam
dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya
dipakai air yang dapat diminum.
19.4. Wiremesh
19.4.1. Umum :
19.4.1.1. Wiremesh yang digunakan adalah M5 harus dari baja
mutu U 50 menurut persyaratan SNI ASTM A 184 M.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
19.4.1.2. Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di
dalam gambar, bila terjadi penggantian dengan
diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi. Bila
penggantian disetujui, maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan
dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data
perhitungannya serta data pengurangan volume berat
pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
19.4.1.3. Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran,
karat, minyak, cat, serpihan kulit giling serta bahan
lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap
beton.
19.4.1.4. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak
dengan diameter min. 1 mm yang telah dipijarkan
terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku
maupun getas.
19.4.2. Pelaksanaan
19.4.2.1. Memasang wiremesh harus dilakukan dalam
keadaan dingin, wiremesh dipotong dan dirangkai
sesuai dengan gambar.
19.4.2.2. Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang
sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat
19.4.2.3. Tebal penutup beton harus dipasang dengan
penahan jarak (beton decking) yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor dengan jumlah minimum 4
buah tiap M2 cetakan.
19.4.2.4. Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus
ditunjang pada tulangan bawah oleh batang
penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan
bawah.
19.4.2.5. Wiremesh pada plat lantai dipergunakan M5
seluruhnya.
19.4.3. Perawatan
19.4.3.1. Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka
untuk jangka waktu yang lama.
19.5. Pekerjaan Bekisting
19.5.1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk
membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton
menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bila bekisting
membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut
dapat ditolak oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera
membongkar dan memindahkan bekisting tersebut dari lokasi
pekerjaan dan menggantinya dengan yang baru.
19.5.2. Persyaratan Bahan
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat
digunakan dari papan Kelas III yang permukaannya rata dan
halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna.
Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi dan
angin. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan
timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
19.5.3. Pembongkaran
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan,
getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting
dapat dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang
yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (
dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu ) dan
dengan persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis, atau
dengan pedoman sebagai berikut :
Bagian Waktu Pengerasan Normal
Kolom, dinding dan sisi balok 4 hari
Plat 28 hari
Balok 28 hari
19.6. Beton
19.6.1. Pengendalian Mutu Beton
Campuran yang dipergunakan pada pekerjaan beton bertulang
adalah campuran yang diaduk di tempat dengan menggunakan
mesin molen utk K-100 atau lantai kerja dan K-175 untuk
kolom dan balok praktis. Sedangkan untuk struktur
mneggunakan beton ready mix K-300. Semua beton yang
digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sebagai berikut :
19.6.2. Pengecoran
1. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas
dan dilaksanakan pada waktu Konsultan Pengawas ada di
tempat.
2. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan
spesifikasi yang ditetapkan harus ditolak dan segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya
kontraktor.
3. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
4. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian
atau ke dalam papan bekisting yang tinggi/dalam, yang
dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari adukan
beton.
5. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat
mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan
bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
di atas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar
dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain.
6. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di
bawah ujung corong saluran.
7. Adukan beton harus dicor dengan merata.
8. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang
sebelumnya masih lunak.
19.6.3. Pemadatan dan Penggetaran
1. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan
maksimum sehingga bebas dari kantong/sarang krikil dan
menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
material yang melekat.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
2. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
3. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai
betul-betul mengisi pada bekisting atau lubang galian dan
menutupi seluruh permukan bekisting
4. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau
dengan petunjuk dari konsultan pengawas dan tidak boleh
mengenai bekisting maupun pembesian.
19.6.4. Perawatan Beton
1. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah
selama sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu
dengan cara penyiraman air, karung goni basah atau cara-
cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap
sinar matahari langsung paling sedikit 3 hari setelah
pengecoran.
3. Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
- Rusak
- Sejak semula cacat
- Cacat sebelum penyerahan pertama
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah
ditetapkan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 20 : PEKERJAAN PLESTERAN
20.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding batako dalam pasal ini
(disesuaikan dengan gambar kerja)
20.2. Persyaratan Bahan
20.2.1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu
produk untuk seluruh pekerjaan)
20.2.2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
20.2.3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
20.3. Penggunaan Plesteran
20.3.1. Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis
dan macam pekerjaan sesuai dengan perbandingan campuran
adukan, yaitu: 1 Pc : 3 Ps
20.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
20.4.1. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi
dari bahan dan campuran yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dari pengawas/direksi lapangan
20.4.2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang
yang akan dikerjakan telah disetujui oleh pengawas. Dan
dalam melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula
semua petunjuk dalam gambar arsitektur, terutama pada
gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya
20.4.3. Semua jenis adukan tersebut, masing-masing harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
belum mengering. Campuran adukan tersebut dapat diaduk
memakai mesin pengaduk atau secara manual sesuai dengan
petunjuk pengawas dan diusahakan agar jarak waktu
percampuran dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit
terutama untuk pencampuran kedap air
20.4.4. Plesteran yang retak, bergelembung-gelembung, terjadi
pengotoran atau perubahan warna, tidak akan diterima.
Plesteran tersebut harus dibersihkan dan diganti dengan
adukan plesteran yang sesuai dengan spesifikasi dan
mendapat persetujuan dari pengawas. Tambalan tersebut
harus sesuai dengan tekstur dan warna hasil pekerjaan yang
ada semula
20.4.5. Untuk plesteran dinding batako harus betul-betul rata dan
rapi, untuk rangka kayu/kosen yang kena plesteran harus
diberi paku yang rapat untuk menghindari keretakan
plesteran. Tebal plesteran satu sisi minimal 1,5 cm
20.4.6. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar dan tidak telalu tiba-tiba, dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dri terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat
PASAL 21 : PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
21.1. Umum
21.1.1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah
seluruh pekerjaan plafond atau lapisan pada dinding selesai
dikerjakan. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor
wajib membersihkan semua permukaan yang akan dipasang
bahan lapisan lantai dan dinding dari berbagai macam-
macam kotoran dan mengadakan pengecekan terhadap peil
lantai, dan kemiringan. Kontraktor harus mengajukan
contoh bahan pelapis lantai dan dinding yang akan dipasang
terlebih dahulu untuk disetujui oleh Direksi.
21.1.2. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dalam bidangnya. Bahan-bahan adukan
seperti semen, pasir dan air, dalam segala hal harus
memenuhi persyaratan yang diuraikan pada pekerjaan
beton.
21.2. Lantai Keramik
21.2.1. Persyaratan Bahan
Ukuran : 60 x 60 untuk ruangan selasar
30 x 30 untuk KM/WC
atau sesuai gambar rencana
Warna : Disesuaikan kemudian
Kwalitas : Standar
Persyaratan lain : Tidak boleh ada cacat/retak
21.2.2. Pemasangan
Permukaan yang akan dipasang lantai keramik harus benar
– benar padat dan harus dijamin tidak akan terjadi
penurunan lagi selama bangunan/lantai difungsikan.
Sewaktu dipasang, adukan pada bagian keramik harus terisi
padat dengan spesi. Pola pemasangan lantai disesuaikan
dengan gambar, demikian juga pengambilan pemasangan.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
Nad lantai lebar 3 mm diisi dengan bahan semen yang
sejenis dengan bahan lantai.
Pengisian nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah lantai
dipasang. Sewaktu pengisian nad ini, lantai keramik sudah
harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai dasar,
Sebelum diisi celah-celah nad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lainnya. Usahakan agar
permukaaan lantai yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan
lantai pada waktu pengecoran naad harus segera
dibersihkan sebelum mongering/mengeras.
Bila pemasangan lantai selesai seluruhnya, maka lantai
harus dilap dengan lap basah. Untuk menghilangkan
kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan bahan
pembersih khusus yang disesuaikan dengan jenis
kekotorannya. Pada bagian- bagian yang memerlukan
pemotongan harus dilakukan dengan menggunakan mesin
potong. Pemotongan harus rapi, rata, halus lurus dan tidak
bergaris.
21.3. Lantai Vinnyl Anti Bakteri
21.3.1. Persyaratan Bahan
Ukuran : Vinyl 2 m x 20 m tebal 2 mm
Warna : Disesuaikan kemudian
Kwalitas : Baik
Persyaratan lain : Tidak boleh ada cacat
21.3.2. Pemasangan
Permukaan yang akan dipasang lantai Vinyl harus benar –
benar padat dan harus dijamin tidak akan terjadi
penurunan lagi selama bangunan/lantai difungsikan.
Kondisi lantai sebelum pekerjaan pemerataan lantai harus
keras dengan standar minimla K-200 kering dengan
konidis kadar air dibawah 5% tidak retak atau pecah.
Pemerataan semen pada lantai dengan tebal maksimum 3 –
4 mm. Sewaktu dipasang, pasta pada bagian vinil harus
terisi padat dengan spesi. Pola pemasangan lantai
disesuaikan dengan gambar. Sambungan pada lantai vinil
menggunakan welding rod dan di selding dengan rapi.
Pembuatan sudut lengkung diisi dengan semen dan juga
plin dan capping pada sudut lengkung harus dengan rapi.
Usahakan pemasangan lantai vinil harus rata dan padat
dan sambungan harus rapi.
Setelah selesai pemasangan lantai vinil harus dibersihkan
dari debu dan harus steril.
21.4. Dinding Keramik
21.4.1. Persyaratan Bahan
Ukuran : 30 x 60 untuk KM/WC
atau sesuai gambar rencana
Warna : Disesuaikan kemudian
Kwalitas : Standar
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
Persyaratan lain : Tidak boleh ada cacat/retak
21.4.2. Pemasangan
Permukaan yang akan dipasang dinding keramik harus
benar – benar padat dan harus dijamin tidak akan terjadi
penurunan selama dinding difungsikan. Sewaktu dipasang,
adukan pada bagian keramik harus terisi padat dengan
spesi. Pola pemasangan dinding disesuaikan dengan
gambar, demikian juga pengambilan pemasangan. Nad
lantai lebar 3 mm diisi dengan bahan semen yang sejenis
dengan bahan dinding.
Pengisian nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
dinding keramik dipasang. Sewaktu pengisian nad ini,
dinding keramik sudah harus benar-benar melekat dengan
kuat pada dinding dasar. Sebelum diisi celah-celah nad ini
harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran
lainnya. Usahakan agar permukaaan dinding yang sudah
terpasang tidak terkena adukan/air semen.
PASAL 22 : PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
22.1.Lingkup Pekerjaan
22.1.1. Pekerjaan Kusen Pintu dan Pintu Panil
22.2.Persyaratan Bahan
22.2.1. Kayu cukup kuat dan tua.
22.2.2. Kayu harus mempunyai texture yang sama, serat-serat lurus.
22.2.3. Kayu bersih dari retakan-retakan, serangan jamur, pelapukan
dan cacat-cacat lain (mata bolong, bengkok, melintir dan
sebagainya)
22.2.4. Kayu dijamin tidak akan retak/pecah/melengjung dalam
ruangan.
22.2.5. Kayu dipotong menurut ukuran, tegak lurus sesamanya
menurut gambar rencana.
22.3.Syarat Pelaksanaan
22.3.1 Umum.
Semua permukaan kayu yang akan terlihat oleh pandangan
mata langsung, harus diserut lurus, licin, rata sudutnya yang
tajam dan tidak pecah-pecah. Tidak dibenarkan menambal
bagian yang pecah, semua konstruksi kayu yang lurus harus
dilaksanakan tampa sambungan, bila terjadi penyambungan
harus mendapat ijin dari direksi / pengawas.
Ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi yaitu
setelah diserut dan diamplas.
Titik pertemuan atau sambungan harus dibuat sedemikian rupa
sehingga bagian-bagian sambungan terletak pada satu bidang.
Sambungan / pertemuan harus rapih dan kokoh, dibuat dengan
konstruksi pen dan lobang atau gigi-gigi dengan pantek, paku
atau lem.
22.3.2 Kusen
Untuk kusen kayu harus diangkur kedua sisinya, pasangan
harus tegak lurus tidak boleh condong kemuka atau
kebelakang.
Bahan kusen harus telah diangkut ketempat pekerjaan dan
disimpan serta disusun dalam los-los tertutup atap agar
terhindar dari matahari dan hujan.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
Sebelum kusen dipasang terlebih dahulu harus dimeni dan pada
bagian-bagian yang terlihat kurang sempurna sebelum
dilakukan pengecatan harus didempul dengan dempul yang
sejenis dengan catnya.
Pada bagian atas dari kusen harus dipasang balok lantai dari
beton bertulang.
Pekerjaan kusen harus dijamin oleh kontraktor akan berfungsi
dengan baik dan tahan lama.
22.3.3. Pintu Panil
Membeli dan memasang pintu, masing-masing dilengkapi
dengan 1 ( satu ) buah kunci tanam 2 slagh yang bermutu baik
dan 4 (empat) buah engsel ukuran 4” untuk pintu satu daun,
ukuran dan motif sesuai dengan gambar rencana.
Pemasangan daun pintu pada rangka digunakan paku atau pen
yang bermutu baik, produksi dalam negeri.
Kontraktor harus menjamin bahwa setelah pintu terpasang,
hasilnya harus rata, tidak bergelombang, dan semua
penggantung dan pengunci dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
PASAL 23 : PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU JENDELA VENTILASI RANGKA ALUMINIUM
23.1. Lingkup Pekerjaan
23.1.1. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi Kaca Rangka
Aluminium.
23.1.2. Pekerjaan Pintu, Jedela Kaca dan Ventilasi Rangka Aluminium
23.2. Persyaratan Bahan
23.2.1. Kusen terbuat dari bahan aluminium produk dalam negeri yang
berkualitas baik.
23.2.2. Bentuk Profil sesuai gambar rencana.
23.2.3. Rangka Pintu terbuat dari aluminium dengan bahan yang
sejenis dengan kusen.
23.2.4. Ukuran rangka pintu harus sesuai dengan yang ditunjukkan
oleh gambar.
23.2.5. Untuk kaca digunakan kaca bening tebal 5 mm.
23.3. Syarat Pelaksanaan
23.3.1. Kusen
a. Semua kusen harus dikerjakan secara teliti dan sesuai
dengan ukuran dan kondisi di lapangan.
b. Pemotongan aluminium harus dikerjakan pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
c. Sambungan pengelasan harus dilakukan dengan rapi agar
memperoleh kualitas dan bentuk yang baik.
d. Accesories yang digunakan harus anti karat.
e. Celah antara kaca dan kusen harus ditutup dengan sealant.
23.3.2. Pintu dan Jendela Kaca
a. Penimbunan bahan pintu dan jedela di lokasi pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat yang sirkulasi
udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
b. Semua sambungan siku tidak boleh terjadi noda-noda atau
cacat bekas penyetelan.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
c. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat pemotong kaca khusus.
d. Semua peralatan harus berfungsi dengan baik.
PASAL 24 : PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
24.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu
dan Daun Jendela
24.2. Persyaratan Bahan
24.2.1. Engsel-engsel dari kuningan ukuran 4 x 3 atau yang setaraf.
24.2.2. Kunci pintu dipasang berkualitas baik.
24.2.3. Grendel (sloot), Tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
24.2.4. Untuk Pintu Aluminium digunakan Pegangan Pintu dari
Stainlless Steel.
24.3. Pedoman Pelaksanaan
24.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag, yang
berkualitas baik.
24.3.2. Engsel pintu dipasang 4 (empat) buah setiap lembaran daun
pintu. Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu,
tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan ke kosen
dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus
dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga
seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang
dipasang.
24.3.3. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor
wajib memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk
dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
24.3.4. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan, maka Direksi berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
PASAL 25 : PEKERJAAN PLAFOND
25.1. Lingkup Pekerjaan
25.1.1. Pemasangan plafond
1. Persyaratan Bahan
Bahan Rangka Hollow dalam keadaan baik
25.1.2. Bahan Rangka
a. Rangka plafond menggunakan bahan dari metal furing
b. Hasil pemasangan rangka harus rata dan tidak melendut.
c. Bahan Plafond
Digunakan gYPSUM board yang bermutu baik dengan
tebal 9 mm.
Digunakan GRC board yang bermutu baik dengan tebal 4
mm
25.1.3. Pedoman Pelaksanaan
1. Penimbunan bahan rangka dan plafond di lokasi pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat yang sirkulasi
udaranya baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
2. Harus memperhatikan semua sambungan dan pemasangan
penguat-penguat lain sehingga terjamin kekuatannya dan
kerapiannya.
3. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan
bawahnya sesuai dengan peil di gambar dan datar.
4. Metode pemasangan rangka menggantung pada dak beton
dan rangka kuda – kuda.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
5. Tukang yang mengerjakan harus yang sudah trampil dalam
mengerjakan rangka dan plafond.
6. Prosedur pengerjaan harus berpegang pada cara
pemasangan yang berlaku.
7. Plafond Gypsum dapat terpasang setelah semua rangka
terpasang dan sudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 26 : PEKERJAAN ATAP
26.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar
rencana. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan
pemasangan penutup atap dilakukan pada atap serta seluruh detail
yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
26.2. Persyaratan Bahan
Bahan penutup atap yang digunakan adalah dari Atap Genteng
Onduvila tebal 0,30 produksi dalam negeri atau seperti yang
diperlihatkan pada gambar rencana.
26.2.1. Data Teknis
1. Spesifikasi :
Kuda – Kuda : Baja Ringan
Gording : Baja Ringan
Sudut Kemiringan : disesuaikan gambar
Perabung : Atap Onduvla
2. Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan
pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan
26.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan :
1. Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material
untuk pekerjaan atap yang digunakan, terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas lapangan
2. Gording bahan baja kwalitas terbaik, lurus, tidak
berkarat. Ukuran baja sesuai gambar rencana.
3. Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan
tidak bergelombang.
4. Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan
rangka atap secara keseluruhan telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai ukuran,
kwalitas material dan lain-lain, khusus untuk rangka atap
yang terbuat dari baja, sebelum atap dipasang seluruhnya
harus sudah di cat meni terlebih dahulu.
5. Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang
cukup agar tidak terjadi kebocoran.
6. Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana
terdapat kekurangan, akan ditentukan kemudian. Pada
prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan
PASAL 27 : PEKERJAAN SANITAIR
27.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Sanitair ini dipasang pada kamar mandi dan WC serta
tempat-tempat tertentu yang seluruh detail sesuai yang dinyatakan
dalam gambar.
27.2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
1. Kloset Duduk
2. Kloset Jongkok
3. Kran Air
4. Wastafel Lengkap
5. Floor drain
Semua material harus memenuhi ukuran standard dan mudah
didapat di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
27.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
2. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar
– gambar yang ada dan kondisi lapangan.
3. Bila ada kekeliruan dalam hal apapun antara gambar dengan
spesifikasinya dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
PASAL 28 : PEKERJAAN PENGECATAN
28.1.Persyaratan
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dengan
mengikuti semua petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan. Cat yang
digunakan harus berada di dalam kaleng-kaleng yang masih disegel,
tidak pecah/ bocor dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
28.2.Persyaratan Bahan
Produk : Untuk cat tembok bagian luar menggunakan cat
weathershield setara dulux atau vinilex
Untuk cat tembok Bagian dalam setara dulux atau Vinilex
Untuk cat kilat setara Platoon atau F’talit
Warna : Ditentukan kemudian
Kwalitas : Baik
28.3. Pengecatan Dinding
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup
ahli dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan,
pengapuran yang biasanya terhadap pada tembok baru dengan
amplas.
Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
Untuk cat tembok diberi cat dasar dan plamur.
Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas
halus. Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
Pengecatan akhir dilakukan berulang kali ( 2 kali ) sampai mencapai
warna yang dikehendaki.
28.4. Pengecatan Permukaan Kayu
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang cukup
ahli dalam bidangnya dan harus menurut petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
Persiapan yang harus dilakukan :
27.3.1. Membersihkan permukaan kayu dengan amplas.
27.3.2. Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
27.3.3. Untuk cat kayu diberi cat dasar dan plamur.
27.3.4. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi dengan
amplas halus.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
27.3.5. Bagian-bagian yang masih kurang baik diamplas lagi.
27.3.6. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2 kali) sampai
mencapai warna yang dikehendaki.
PASAL 30 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
30.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi didalam bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari
instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset, penyediaan
bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC dan sebagainya sehingga
listrik menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud tempat mata lampu
dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
30.2. Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibugkus dengan isolasi PVS
Isolasi 2 lapis menyelibungi inti
30.3. Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 2,5
mm2
30.3.1. Kawat BC, kawat tembaga yang telanjang.
30.3.2. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik
30.3.3. Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi
Nasional merk Philips, Toshiba, Tungsram atau yang
sekualitas, dengan syarat-syarat berikut :
Lampu TL Bambu 40 Watt
Fitting, stop kontak, saklar Merk Broco
Pengabelan didalam harus disolder
30.3.4. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian
group pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri
(nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari
kabel B.C.
Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk
tegangan 220 volt adalah:
30.3.5. Outlet/stop kontak biasa (General Purpose Outlet)
Pole : Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : 16 ampere
Type : Pemasangan sistem tanam
Bahan : Ebonit warna putih
30.3.6. Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soketdengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan
kayu
Bahan : Ebonit warna putih
30.3.7. Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40 ) tinggi maks. 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tdak bergetar
Warna : Abu-abu
Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi maka
Kontraktor wajib menambah Tiang listrik dari beton pra cetak.
30.4. Penggunaan
30.4.1. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan
didalam dinding.
30.4.2. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
30.5. Pedoman Pelaksanaan
30.5.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop
kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus
dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan
sistim pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun
beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel
(jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan isolator khusus
dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas
plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk
instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
30.5.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan
bahan/komponen - komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
30.5.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi,
pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang
telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara
(PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas
pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N.
30.5.4. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada
beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus menerus. Semua
biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung
jawab kontraktor
30.5.5. Kontraktor berkewajiban memasukkan arus yang bersumber
dari instalasi PLN. Pemasukan arus ini bila harus menambah
tiang maka Kontraktor harus menambah tiang beton pracetak.
Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi beban
kontraktor
PASAL 31 : PENUTUP
Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS) ini disusun dengan mengacu kepada peraturan
dan standard yang berlaku di Indonesia.
1. Peraturan dan Standard mengenai bahan bangunan mengacu pada SNI (Standard
Nasional Indonesia) yang disusun oleh DSN (Dewan Standardisasi Nasional) sebelum
SNI, adalah SII (Standard Industri Indonesia) yang disusun oleh Departemen
Perindustrian Indonesia. Peraturan / Standard luar negeri adalah :
- ASTM (American Standard of Testing Materials)
- JIS (Japan Industrial Standard)
2. Peraturan dan standard mengenai jenis - jenis pekerjaan mengacu pada peraturan /
standard pekerjaan yang bersangkutan.
3. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100% bila instalasi tersebut dapat berfungsi
dengan baik setelah dilakukan Test dan Commisioning bersama - sama dengan
Pemberi Tugas / Pengawas, dan dituangkan dalam Berita Acara.
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi
4. Selama dalam masa pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor diwajibkan untuk
mengadakan konsultasi dengan Pengawas Lapangan yang berwenang mengawasi
pekerjaan untuk mendapatkan bimbingan teknis
5. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor menyerahkan gambar pelaksanaan (As Built
Drawing) sebanyak 5 (lima) rangkap dalam bentuk hard copy dan softcopy
6. Pekerjaan lain-lain yang tidak tercantum dalam gambar rencana maupun dalam
syarat - syarat teknis, tetapi ada hubungannya dengan pekerjaan pokok maka
Kontraktor wajib melaporkan kepada pengawas serta melaksanakannya atas biaya
beban Kontraktor
7. Syarat - syarat khusus bahan bangunan dapat mengikuti persyaratan pabrik yang
memproduksi bahan bangunan tersebut.
Perlu dijelaskan bahwa pasal - pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal - hal
yang relevan dengan bahan bangunan dan pekerjaan yang dihadapi. Untuk hal - hal
di luar cakupan peraturan/standard dalam RKS ini, Kontraktor harus mengajukan
usulan kepada Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan, untuk penyelesaian lebih lanjut.
8. Perlunya Surat Dukungan Untuk Pekerjaan Pemancangan, Beton Ready Mix dan Gas
Medis.
Demikian persyaratan Teknis / Bestek pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN KONSULTAN PERENCANA
CV. SANGGABUANA PRAKARSA
………………………. EFFENDI, ST
NIP. 19680103 199203 1 009 Team Leader
Mengetahui,
Pejabat Pembuat KomitmNIP. ......................
Spesifikasi Teknis Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Melawi| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2023 | Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 2 Sungai Kakap (Konsolidasi) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 5,942,000,000 |
| 20 June 2023 | Peningkatan Jalan Balai Sebut - Balai Sepuak | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 5,000,000,000 |
| 10 August 2022 | Belanja Modal Pagar - Pagar | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 4,250,000,000 |
| 11 May 2024 | Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 1 Balai (Dana Alokasi Khusus-Konsolidasi) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 4,162,857,710 |
| 26 June 2025 | Rehabilitasi Gedung Bpbd Provinsi Kalimantan Barat | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 3,852,609,500 |
| 15 May 2024 | Jasa Konstruksi Pembangunan Smkn 1 Teluk Batang (Dana Alokasi Khusus-Konsolidasi) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,926,468,473 |
| 15 July 2024 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) (Dau Sg Pendidikan) Sman 5 Sungai Kakap | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,325,000,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan (Dau) Sman 4 Ngabang (Konsolidasi) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,800,000,000 |
| 12 August 2025 | Rehabilitasi Keraton Tayan | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 840,000,000 |