| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0722913894701000 | Rp 637,500,972 | 94.8 | 95.84 | - | |
| 0020859740701000 | Rp 680,652,000 | 95.78 | 95.35 | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas (nilai ambang batas = 64) sehingga peserta gugur sesuai dengan MDP PQ BAB IX KLEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI | |
| 0316083807517000 | - | - | - | setelah ditunggu selama 30 menit tidak hadir pada jadwal zoom meet yang telah dijadwalkan | |
| 0011188190429000 | - | - | - | setelah ditunggu selama 30 menit tidak hadir pada jadwal zoom meet yang telah dijadwalkan | |
PT Kamandaka Sinergi Konsultan | 09*9**6****45**0 | - | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0023331226441000 | - | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0945179323701000 | - | - | - | - | |
CV Pilar Hutama Desain | 04*8**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0026824698701000 | - | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
| 0014534218701000 | - | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0031764137701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENCANA INDUK SISTEM PERSAMPAHAN LINTAS KABUPATEN/ KOTA
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
menurut masukan atas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta di interpretasikan dalam melakukan kajian terhadap dokumen Rencana Induk Sistem
Air Limbah yang merupakan dasar dan pedoman bagi Dinas PUPR Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dalam merencanakan pengembangan sistem Air Limbah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan draft dokumen Rencana Induk Sistem Air
Limbah yang dapat menjadi pedoman pengembangan Sistem Persampahan di Lintas
Kabupaten/ Kota hingga 20 tahun ke depan.
Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan Rencana Induk Sistem
Air Limbah lintas kabupaten/ Kota Provinsi Kalimantan Barat ini meliputi :
1. Melakukan pengumpulan data primer (pengukuran topografi, penyelidikan daya
dukung tanah, survey social ekonomi (real demand survey)
2. Melakukan pengumpulan data sekunder (identifikasi potensi wilayah Provinsi
Kalimantan Barat, identifikasi potesi ekonomi, identifikasi profil social, identifikasi
sarana dan prasarana Air limbah identifikasi peraturan dan kebijakan, identifikasi
kelembagaan dan keuangan);
3. Melakukan pengumpulan data, kompilasi data, pengolahan data, identifikasi masalah,
konsep awal pengelolaan air minum, konsep DED, pengukuran pemetaan, konsep
kelembagaan dan kebutuhan perangkat hokum;
4. Melakukan survey data dan lapangan untuk mengetahui sejauh mana kondisi saat ini
sebagai dasar penyusunan DED Sistem air limbah lintas kabupaten/Kota Provinsi
Kalimantan Barat;
5. Melakukan kajian literatur mengenai sistem air limbah serta kebijakan dan peraturan
mengenai pengembangan sistem Air Limbah;
6. Melakukan analisis data sehingga menghasilkan aspek kuantitatif dan aspek kualitatif
yang dapat digunakan sebagai bahan untuk konsep dalam rangka penyusunan DED
Sistem air limbah lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
7. Melakukan kajian teknis, keuangan dan kelembagaan dalam pengelolaan Sistem air
limbah lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
8. Melakukan serangkaian diskusi dengan para stakeholder terkait dengan pengelolaan
Sistem air limbah lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
9. Memformulasikan hasil-hasil pembahasan menjadi suatu rancangan Pedoman Teknis
Pembangunan Pengelolaan Sistem air limbah lintas kabupaten/ Kota Provinsi
Kalimantan Barat;
10. Melakukan sosialisasi dari hasil keluaran kegiatan ini agar dapat diterima oleh segenap
stakeholder terkait (ekspose);
11. Pengumpulan data sekunder, as build drawing, laporan kegiatan terkait pelayanan
sistem air limbah baik dalam hal teknis, keuangan dan manajemen, serta dokumen
kebijakan pembangunan wilayah seperti RWTR dan sebagainya.
12. Survey dan pengumpulan data berupa: pemantauan kondisi prasarana dan sarana
drainase saat ini serta rencana kebutuhan dan pengembangan pelayanan Sistem air
limbah berdasarkan kebutuhan komponen system Pelayanan air limbah secara
menyeluruh
13. Diskusi dan pembahasan pada setiap pencapaian tahapan dan laporan pekerjaan;
14. Analisis dan penulisan laporan tahapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk desain awal
rencana teknis sistem pelayanan air limbah, estimasi dan alokasi sumber pembiayaan
setiap 5 (lima) tahunan.