| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0722913894701000 | Rp 637,500,972 | 72.26 | 92.26 | - | |
| 0020859740701000 | Rp 680,652,000 | 68.4 | 87.13 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 761,617,620 | 66.8 | 83.54 | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | CV. LOTUS KARYA BENUA tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/28.1/POKJA3.BJK-S/DPUPR/2023/BPBJ Tanggal 28 Februari 2023 untuk Pengadaan Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0023737323701000 | - | - | - | CV. Zamrud Griya Kreasitama tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | CV. MADANI CALLYSTA SAIBUYUN tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/28.1/POKJA3.BJK-S/DPUPR/2023/BPBJ Tanggal 28 Februari 2023 untuk Pengadaan Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0016916140429000 | - | 58.44 | - | PT. CITRAWEES SALAWASNA tidak memenuhi ambang batas nilai unsur dan nilai total seluruh unsur, sebagaimana IKP 25, 25.6 huruf g | |
| 0011188190429000 | - | - | - | PT. METAFORMA CONSULTANS tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | CV. CIPTA PURNAMA MANDIRI tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/28.1/POKJA3.BJK-S/DPUPR/2023/BPBJ Tanggal 28 Februari 2023 untuk Pengadaan Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0023331226441000 | - | - | - | PT. INASA SAKHA KIRANA tidak hadir atas permintaan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/28.1/POKJA3.BJK-S/DPUPR/2023/BPBJ Tanggal 28 Februari 2023 untuk Pengadaan Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0755489507524000 | - | - | - | PT. TATA NUSA CONSULTANT tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi pada tanggal 5 Juni 2023 sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Nomor : 027/28.1/POKJA3.BJK-S/DPUPR/2023/BPBJ Tanggal 28 Februari 2023 untuk Pengadaan Rencana Induk Sistem Persampahan Lintas Kabupaten/ Kota BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf E. Evaluasi Kualifikasi Angka 18.12 yaitu : Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - | - | - | - |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - | - | - |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0014534218701000 | - | - | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | - | - | |
Hidro Consult | 08*1**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0027125301703000 | - | - | - | - | |
| 0025280298701000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
Aneka.Dongan.Teknik | 07*7**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0015638661701000 | - | - | - | - | |
| 0019998681518000 | - | - | - | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0014657134428000 | - | - | - | - | |
| 0012573754424000 | - | - | - | - | |
CV Pilar Hutama Desain | 04*8**9****02**0 | - | - | - | - |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0016669897701000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0032378499701000 | - | - | - | - | |
| 0030270318701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENCANA INDUK SISTEM PERSAMPAHAN LINTAS KABUPATEN/ KOTA
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
menurut masukan atas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta di interpretasikan dalam melakukan kajian terhadap dokumen Rencana Induk Sistem
Persampahan yang merupakan dasar dan pedoman bagi Dinas PUPR Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dalam merencanakan pengembangan sistem Persampahan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan draft dokumen Rencana Induk Sistem
Persampahan yang dapat menjadi pedoman pengembangan Sistem Persampahan di Lintas
Kabupaten/ Kota hingga 20 tahun ke depan.
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan Rencana Induk Sistem
Persampahan lintas kabupaten/ Kota Provinsi Kalimantan Barat ini meliputi :
1. Melakukan pengumpulan data primer (pengukuran topografi, penyelidikan daya
dukung tanah, survey social ekonomi (real demand survey)
2. Melakukan pengumpulan data sekunder (identifikasi potensi wilayah Provinsi
Kalimantan Barat, identifikasi potesi ekonomi, identifikasi profil social, identifikasi
sarana dan prasarana Persampahan, identifikasi peraturan dan kebijakan, identifikasi
kelembagaan dan keuangan);
3. Melakukan pengumpulan data, kompilasi data, pengolahan data, identifikasi masalah,
konsep awal pengelolaan air minum, konsep DED, pengukuran pemetaan, konsep
kelembagaan dan kebutuhan perangkat hokum;
4. Melakukan survey data dan lapangan untuk mengetahui sejauh mana kondisi saat ini
sebagai dasar penyusunan DED Sistem Persampahan lintas kabupaten/Kota Provinsi
Kalimantan Barat;
5. Melakukan kajian literatur mengenai system persampahan serta kebijakan dan
peraturan mengenai pengembangan sistem persampahan;
6. Melakukan analisis data sehingga menghasilkan aspek kuantitatif dan aspek kualitatif
yang dapat digunakan sebagai bahan untuk konsep dalam rangka penyusunan DED
Sistem persampahan lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
7. Melakukan kajian teknis, keuangan dan kelembagaan dalam pengelolaan Sistem
persampahan lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
8. Melakukan serangkaian diskusi dengan para stakeholder terkait dengan pengelolaan
Sistem Persampahan lintas kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat;
9. Memformulasikan hasil-hasil pembahasan menjadi suatu rancangan Pedoman Teknis
Pembangunan Pengelolaan Sistem Persampahan lintas kabupaten/ Kota Provinsi
Kalimantan Barat;
10. Melakukan sosialisasi dari hasil keluaran kegiatan ini agar dapat diterima oleh segenap
stakeholder terkait (ekspose);
11. Pengumpulan data sekunder, as build drawing, laporan kegiatan terkait pelayanan
sistem Persampahan baik dalam hal teknis, keuangan dan manajemen, serta dokumen
kebijakan pembangunan wilayah seperti RWTR dan sebagainya.
12. Survey dan pengumpulan data berupa: pemantauan kondisi prasarana dan sarana
drainase saat ini serta rencana kebutuhan dan pengembangan pelayanan Sistem
Persampahan berdasarkan kebutuhan komponen system Pelayanan Persampahan
secara menyeluruh
13. Diskusi dan pembahasan pada setiap pencapaian tahapan dan laporan pekerjaan;
14. Analisis dan penulisan laporan tahapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk desain awal
rencana teknis sistem pelayanan persampahan, estimasi dan alokasi sumber
pembiayaan setiap 5 (lima) tahunan.