Normalisasi Saluran/Sungai Ansalak Kec. Menjalin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9382097
Date: 16 August 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 440,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 440,000,000
Winner (Pemenang): CV Nusantara Sakti Teknik
NPWP: 635502412707000
RUP Code: 42719151
Work Location: Normalisasi Saluran/Sungai Ansalak Kec. Menjalin - Landak (Kab.)
Participants: 46
Applicants
Reason
0635502412707000Rp 417,955,892-
0030622229214000--
0904977147704000Rp 386,001,593Berdasarkan Dokumen pemilihan pasal 32.3 "Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP)" dalam hal ini CV.DWR UTAMA KALBAR tidak memenuhi sayarat karena dalam sisa kemampuan paket.
CV Borneo Raya Kontraktor
06*5**6****01**0Rp 351,796,609Berdasarkan Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; dalam hal ini CV.Borneo Raya Kontraktor tidak menghadiri Undangan klarfikasi , (dari hasil tersebut maka CV.Borneo Raya Kontraktor tidak hadir dalam klarifikasi, maka menggugurkan penawaran) ,
0012484515704000Rp 426,543,263CV. USAHA DUA SEKAWAN JAYA tidak menyampaikan “bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya” dan “bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya” pada dokumen teknis “Daftar Isi Peralatan Utama” Berdasarkan dokumen pemilihan Nomor :000.3.1/101.01/POKJA8.BK-T/DPUPR2023/BPBJ , khususnya pada Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu pada seluruh peralatan tidak memiliki bukti kepemilikan didalam dokumen teknis “Daftar Isi Peralatan Utama” CV. USAHA DUA SEKAWAN JAYA tidak menyampaikan “referensi pengalaman kerja atau daftar wiwayat pengalaman kerja” pada dokumen teknis “Daftar personil manajerial” Berdasarkan dokumen pemilihan Nomor :000.3.1/101.01/POKJA8.BK-T/DPUPR2023/BPBJ , khususnya pada Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 3) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajeria untuk pelaksanaan pekerjaan,
0748417391702000Rp 330,030,551Berdasarkan Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; dalam hal ini CV. Jas Merah tidak menghadiri Undangan klarfikasi , (dari hasil tersebut maka CV. Merah tidak hadir dalam klarifikasi, maka menggugurkan penawaran) , Tidak memenuhi Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
0020863189703000Rp 352,000,000Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang peserta sampaikan pernyataan pertama Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai, yaitu tertulis ” Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi“, seharusnya “Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi”. Hal ini tidak sesuai dengan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin 28.12.b.e). Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan (1).(a). yaitu Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang Ketentuan SMKK masih menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. pada peralatan khususnya pada total station, disaat dilakukan klarifkasi peserta menyampaikan bukti kepemilikan yang berbeda dengan bukti kepemilikan yang diupload
0905815114704000--
0764283099701000--
0027648187701000--
0023824683702000--
0025167743701000--
0922018940705000--
0031648249214000--
CV Gercek Konstruksi
08*1**5****01**0--
0934976127701000--
0022607345703000--
0404058125702000--
CV Gapura Jaya
00*6**6****01**0--
0014533343701000--
0415748979701000--
0830528030705000--
C.V. Handa Karya
06*2**0****05**0--
0020862850705000--
0029428752701000--
0027647288701000--
CV Rizki Jaya
00*2**8****01**0--
CV Putra Jinabat
09*0**1****01**0--
0768871964701000--
0629774027704000--
0948382957701000--
0023824840702000--
0615610565701000--
Suryanti
0029397486706000--
0030272272701000--
0027125301703000--
0029425444701000--
0017816471701000--
0722727484703000--
0916437528707000--
Aero Usaha Bersama
06*5**1****01**0--
0904976222704000--
0629604513707000--
0839928223701000--
0942884594704000--
0030273023701000--
Attachment
Pekerjaan Pendahuluan , yang terdiri dari;                         
                                                                          
       1.1.1. Mobilisasi & Demobilisasi                                   
       Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk
       melaksanakan tiap tahap dari pekerjaan, Peralatan yang diperlukan untuk
                                                                          
       pekerjaan ini adalah adalah alat berat Excavator sesuai dengan tipe yang
       tertera pada RAB (Rencana Anggaran Biaya).                         
       Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan ini adalah;         
                                                                          
                    a. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan 
                       dilaksanakan tepat waktu oleh Penyedia Jasa seperti
                       kebutuhan personil dan peralatan.                  
                                                                          
                    b. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di lapangan
                       serta biaya operasional yang harus dikeluarkan secara
                       insidentil atau untuk pembayaran persiapan lainnya 
                                                                          
                       bilamana diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.   
                    c. Penyedia Jasa harus melaporkan identitas personil yang
                       akan bekerja serta dan disetujui oleh konsultan    
                                                                          
                       pengawas dan tim teknis.                           
                    d. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah    
                       diselesaikan, Penyedia Jasa Konstruksi harus       
                                                                          
                       memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan
                       dan perlengkapan yang bukan merupakan bagian dari  
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                    e. Setelah pelaksanaan pekerjaan, Lapangan harus bersih
                       dari bahan-bahan yang tidak dipakai lagi dan bangunan-
                       bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya      
                       sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan Tim  
                                                                          
                       Teknis                                             
                                                                          
                                                                          
    1.2. Papan Nama Proyek                                                
           Penyedia Jasa harus menyediakan Papan Nama Proyek/Informasi    
           kegiatan di lokasi pekerjaan, dengan ketentuan;                
                                                                          
           Papan Nama  berisi informasi mencantumkan informasi mengenai   
           cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :         
             a. Nama Kegiatan                                             
                                                                          
             b. Pekerjaan yang harus dilaksanakan                         
             c. Nilai kontrak                                             
             d. Sumber dana                                               
             e. Jangka waktu                                              
                                                                          
             f. Nama penyedia jasa                                        
             g. Nama Konsultan Pengawas                                   
                                                                          
             Papan nama proyek dipasang pada lokasi kegiatan dan mudah dilihat
             oleh umum. Posisi penempatan, ukuran dimensi dan informasi-  
             informasi yang dituliskan pada papan nama proyek dibuat sesuai
                                                                          
             dengan petunjuk Tim Teknis.                                  
                                                                          
       1.2.1. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi       
                                                                          
            a. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
               yang tertuang dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang  
               Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Bidang     
               Pekerjaan Umum serta peraturan terkait lainnya.            
                                                                          
            b. Penanganan K3  mencakup  penyediaan sarana pencegah        
               kecelakaan kerja dan perlindungan Kesehatan kerja konstruksi,
               BPJS Ketenagakerjaan maupun penyediaan personil yang kompeten
               sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
                                                                          
            c. Penanganan K3 mencakup kepada setiap orang yang berada di  
               tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
               penggunan peralatan kerja konstruksi proses produksi maupun
                                                                          
               pelaksanaan pekerjaan dan lingkungan sekitar tempat kerja. 
            d. Pada masa Empat  Belas (14) hari setelah menerima Surat    
               Penunjukan, Penyedia Jasa wajib melakukan pendaftaran BPJS 
               Ketenagakerjaan untuk kemudian melaporkan ke PPK / PPTK .  
                                                                          
                                                                          
    1.3. Pekerjaan galian dengan excavator                                
                                                                          
          Lingkup dari pekerjaan Galian dengan excavator yang meliputi semua
          pekerjaan yang berkaitan adalah sebagai berikut;                
                                                                          
       1.3.1. Lingkup Pekerjaan.                                          
                                                                          
             a. Penyedia jasa harus membuat patok pekerjaan galian yang   
               disahkan/disetujui oleh konsultan pengawas dan Tim Teknis  
               sebelum pekerjaan dimulai,                                 
                                                                          
             b. Galian dilakukan menggunakan excavator sesuai yang tertera di
               dalam RAB. Dimensi galian disesuaikan dengan desain dan hasil
               pengukuran pelaksanaan (Uit-zet) atau sesuai dengan petunjuk
               Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.                         
                                                                          
       1.3.2. Urutan Pelaksanaan.                                         
                                                                          
             a. Sebelum memulai pekerjaan ini Penyedia Jasa harus mengajukan
               kesiapan kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk memulai 
               pekerjaan. Penyedia Jasa harus mempersiapkan Gambar detail 
               penampang melintang yang menunjukan profil yang akan digali dan
                                                                          
               dirapikan.                                                 
             b. Penggalian/pengerukan tanah sungai/saluran pada daerah    
                                                                          
               sungai/saluran yang memiliki sedimentasi atau endapan tanah
             c. Siapkan landasan mesin excavator terlebih dahulu, dan Pastikan
                                                                          
               alat excavator duduk di landasan yang kuat (tidak longsor) pada
               pinggir saluran ,                                          
                                                                          
             d. Excavator menggali sedimen di dasar dan/atau tepi saluran,
               kemudian menurunkan tanah hasil galian pada sisi bagian atas
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             e. Pekerja menggali sedimen di dasar dan atau tepi saluran, kemudian
               menurunkan tanah hasil galian pada sisi bagian atas saluran dan
               merapikan                                                  
Galian dilaksanakan pada saluran mengikuti alur saluran dan menyesuikan dengan
volume dan gambar rencana.
Tenders also won by CV Nusantara Sakti Teknik
Authority
9 September 2025*Rehabilitasi Pintu Air Punggur Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu RayaProvinsi Kalimantan BaratRp 1,800,000,000
24 September 2025Normalisasi/ Restorasi Sungai Kec.Mempawah Timur Kab. MempawahProvinsi Kalimantan BaratRp 1,685,000,000
13 September 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Benuang Lintas Kabupaten (Kab. Landak - Kab. Mempawah)Provinsi Kalimantan BaratRp 600,000,000
27 May 2024Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya Smp Negeri 3 Anjongan (Dak)Kab. MempawahRp 269,948,900
16 September 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Kapuas Kecil 2 Desa Sungai Itik Sub Sekunder Irigasi Dusun Melati Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, Kab. Kubu RayaProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000
25 June 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Tebang Kacang Dusun Bakti Suci RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000
25 June 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Tebang Kacang Dusun Madani Tr 7 RW 09 Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000
25 June 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Tebang Kacang Dusun Martapura RT 003 Tebang Kacang Kec. Sungai Raya, Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000
25 June 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Tebang Kacang Dusun Martapura RW 12 Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan BaratProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000
16 September 2025Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Dir. Kapuas Kecil 2 Batas Parit Sawah Desa Sungai Itik Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu RayaProvinsi Kalimantan BaratRp 190,000,000