| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0635502412707000 | Rp 417,955,892 | - | |
| 0030622229214000 | - | - | |
| 0904977147704000 | Rp 386,001,593 | Berdasarkan Dokumen pemilihan pasal 32.3 "Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP)" dalam hal ini CV.DWR UTAMA KALBAR tidak memenuhi sayarat karena dalam sisa kemampuan paket. | |
CV Borneo Raya Kontraktor | 06*5**6****01**0 | Rp 351,796,609 | Berdasarkan Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; dalam hal ini CV.Borneo Raya Kontraktor tidak menghadiri Undangan klarfikasi , (dari hasil tersebut maka CV.Borneo Raya Kontraktor tidak hadir dalam klarifikasi, maka menggugurkan penawaran) , |
| 0012484515704000 | Rp 426,543,263 | CV. USAHA DUA SEKAWAN JAYA tidak menyampaikan “bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya” dan “bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya” pada dokumen teknis “Daftar Isi Peralatan Utama” Berdasarkan dokumen pemilihan Nomor :000.3.1/101.01/POKJA8.BK-T/DPUPR2023/BPBJ , khususnya pada Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu pada seluruh peralatan tidak memiliki bukti kepemilikan didalam dokumen teknis “Daftar Isi Peralatan Utama” CV. USAHA DUA SEKAWAN JAYA tidak menyampaikan “referensi pengalaman kerja atau daftar wiwayat pengalaman kerja” pada dokumen teknis “Daftar personil manajerial” Berdasarkan dokumen pemilihan Nomor :000.3.1/101.01/POKJA8.BK-T/DPUPR2023/BPBJ , khususnya pada Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 3) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajeria untuk pelaksanaan pekerjaan, | |
| 0748417391702000 | Rp 330,030,551 | Berdasarkan Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; dalam hal ini CV. Jas Merah tidak menghadiri Undangan klarfikasi , (dari hasil tersebut maka CV. Merah tidak hadir dalam klarifikasi, maka menggugurkan penawaran) , Tidak memenuhi Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
| 0020863189703000 | Rp 352,000,000 | Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang peserta sampaikan pernyataan pertama Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai, yaitu tertulis ” Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi“, seharusnya “Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi”. Hal ini tidak sesuai dengan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin 28.12.b.e). Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan (1).(a). yaitu Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang Ketentuan SMKK masih menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. pada peralatan khususnya pada total station, disaat dilakukan klarifkasi peserta menyampaikan bukti kepemilikan yang berbeda dengan bukti kepemilikan yang diupload | |
| 0905815114704000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0023824683702000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0922018940705000 | - | - | |
| 0031648249214000 | - | - | |
CV Gercek Konstruksi | 08*1**5****01**0 | - | - |
| 0934976127701000 | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
CV Gapura Jaya | 00*6**6****01**0 | - | - |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0830528030705000 | - | - | |
C.V. Handa Karya | 06*2**0****05**0 | - | - |
| 0020862850705000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
CV Rizki Jaya | 00*2**8****01**0 | - | - |
CV Putra Jinabat | 09*0**1****01**0 | - | - |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0629774027704000 | - | - | |
| 0948382957701000 | - | - | |
| 0023824840702000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0017816471701000 | - | - | |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0904976222704000 | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0942884594704000 | - | - | |
| 0030273023701000 | - | - |
Pekerjaan Pendahuluan , yang terdiri dari;
1.1.1. Mobilisasi & Demobilisasi
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk
melaksanakan tiap tahap dari pekerjaan, Peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini adalah adalah alat berat Excavator sesuai dengan tipe yang
tertera pada RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan ini adalah;
a. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan
dilaksanakan tepat waktu oleh Penyedia Jasa seperti
kebutuhan personil dan peralatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di lapangan
serta biaya operasional yang harus dikeluarkan secara
insidentil atau untuk pembayaran persiapan lainnya
bilamana diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus melaporkan identitas personil yang
akan bekerja serta dan disetujui oleh konsultan
pengawas dan tim teknis.
d. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah
diselesaikan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan
dan perlengkapan yang bukan merupakan bagian dari
pekerjaan.
e. Setelah pelaksanaan pekerjaan, Lapangan harus bersih
dari bahan-bahan yang tidak dipakai lagi dan bangunan-
bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan Tim
Teknis
1.2. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa harus menyediakan Papan Nama Proyek/Informasi
kegiatan di lokasi pekerjaan, dengan ketentuan;
Papan Nama berisi informasi mencantumkan informasi mengenai
cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
a. Nama Kegiatan
b. Pekerjaan yang harus dilaksanakan
c. Nilai kontrak
d. Sumber dana
e. Jangka waktu
f. Nama penyedia jasa
g. Nama Konsultan Pengawas
Papan nama proyek dipasang pada lokasi kegiatan dan mudah dilihat
oleh umum. Posisi penempatan, ukuran dimensi dan informasi-
informasi yang dituliskan pada papan nama proyek dibuat sesuai
dengan petunjuk Tim Teknis.
1.2.1. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
a. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3
yang tertuang dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum serta peraturan terkait lainnya.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah
kecelakaan kerja dan perlindungan Kesehatan kerja konstruksi,
BPJS Ketenagakerjaan maupun penyediaan personil yang kompeten
sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penanganan K3 mencakup kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunan peralatan kerja konstruksi proses produksi maupun
pelaksanaan pekerjaan dan lingkungan sekitar tempat kerja.
d. Pada masa Empat Belas (14) hari setelah menerima Surat
Penunjukan, Penyedia Jasa wajib melakukan pendaftaran BPJS
Ketenagakerjaan untuk kemudian melaporkan ke PPK / PPTK .
1.3. Pekerjaan galian dengan excavator
Lingkup dari pekerjaan Galian dengan excavator yang meliputi semua
pekerjaan yang berkaitan adalah sebagai berikut;
1.3.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Penyedia jasa harus membuat patok pekerjaan galian yang
disahkan/disetujui oleh konsultan pengawas dan Tim Teknis
sebelum pekerjaan dimulai,
b. Galian dilakukan menggunakan excavator sesuai yang tertera di
dalam RAB. Dimensi galian disesuaikan dengan desain dan hasil
pengukuran pelaksanaan (Uit-zet) atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
1.3.2. Urutan Pelaksanaan.
a. Sebelum memulai pekerjaan ini Penyedia Jasa harus mengajukan
kesiapan kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan untuk memulai
pekerjaan. Penyedia Jasa harus mempersiapkan Gambar detail
penampang melintang yang menunjukan profil yang akan digali dan
dirapikan.
b. Penggalian/pengerukan tanah sungai/saluran pada daerah
sungai/saluran yang memiliki sedimentasi atau endapan tanah
c. Siapkan landasan mesin excavator terlebih dahulu, dan Pastikan
alat excavator duduk di landasan yang kuat (tidak longsor) pada
pinggir saluran ,
d. Excavator menggali sedimen di dasar dan/atau tepi saluran,
kemudian menurunkan tanah hasil galian pada sisi bagian atas
e. Pekerja menggali sedimen di dasar dan atau tepi saluran, kemudian
menurunkan tanah hasil galian pada sisi bagian atas saluran dan
merapikan
Galian dilaksanakan pada saluran mengikuti alur saluran dan menyesuikan dengan
volume dan gambar rencana.