| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0635502412707000 | Rp 539,767,867 | - | |
| 0029155033704000 | Rp 508,546,900 | Pada Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/119.01.Add/POKJA6.BK-T/DPUPR/2023/BPBJ tanggal 21 September 2023 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu pada EXCAVATOR MINI : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO), kapasitas bucket alat Excavator mini yang ditawarkan peserta tidak memenuhi persyaratan minimal kapasitas alat dalam dokumen pemilihan, kapasitas bucket alat excavator yang ditawarkan peserta yaitu 0,28 m³ sedangkan kapasitas bucket minimal yang dipersyaratkan yaitu 0,3-0,5 m³. | |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | Rp 566,858,039 | Pada Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/119.01.Add/POKJA6.BK-T/DPUPR/2023/BPBJ tanggal 21 September 2023 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu pada EXCAVATOR MINI : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO), kapasitas bucket excavator mini yang ditawarkan peserta tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Kapasitas bucket excavator mini yang ditawarkan yaitu 1 m³, sedangkan kapasitas bucket excavator mini yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan adalah 0,3-0,5 m³. |
| 0943374850703000 | Rp 562,988,348 | Pada Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/119.01.Add/POKJA6.BK-T/DPUPR/2023/BPBJ tanggal 21 September 2023 BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP). F. Persyaratan Teknis, 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu pada EXCAVATOR MINI : dalam hal ini tidak Memenuhi (Sesuai dengan dokumen penawaran teknis yang terenskripsi pada APENDO), jenis excavator dan kapasitas alat yang ditawarkan peserta tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Jenis excavator yang ditawarkan adalah jenis excavator standar dengan kapasitas alat 120-180 HP, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan adalah excavator mini dengan kapasitas alat 50-80 HP. | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0854861713701000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0415777556707000 | - | - | |
CV Tandukkalua' | 0742683436813000 | - | - |
| 0931887558707000 | - | - | |
CV Putra Mekarmukti | 08*7**5****43**0 | - | - |
| 0623034519704000 | - | - | |
| 0030273023701000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0629774027704000 | - | - | |
| 0027649755701000 | - | - | |
| 0942884594704000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Jaringan Irigasi
D.I. BENUANG Lintas Kabupaten
(Kab. Landak – Kab. Mempawah)
LATAR BELAKANG :
Untuk mendukung ketahanan pangan di
Indonesia khususnya di Kalimantan
Barat, maka perlu tersedianya
infrastuktur irigasi yang baik. Adapun
salah satu permasalahan yang sekarang
masih terjadi di lapangan adalah
tingginya pirit yang terkandung pada
tanahnya, masih tergenangnya air pada
saat musim penghujan dan kekurangan
air pada saat musim kemarau. Kondisi
seperti ini tentunya sangat
mempengaruhi produksivitas tanaman
pertanian di Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk mengatasi hal tersebut salah satu
langkah yang dapat ditempuh adalah
dengan melakukan rehabilitasi pada
Uraian Singkat Kegiatan jaringan tersebut dengan melakukan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi perbaikan saluran yang mengalami
D.I. BENUANG Lintas Kabupaten pendangkalan/sedimentasi..
(Kab. Landak – Kab. Mempawah)
MAKSUD & TUJUAN :
Maksud pekerjaan konstruksi yakni :
mengembalikan fungsi irigasi dan
meningkatkan pelayanan irigasi seperti
semula.
Tujuan pekerjaan konstruksi yakni : untuk
mendukung peningkatan produksi
pertanian di Provinsi Kalimantan Barat.
RUANG LINGKUP :
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan terdiri atas :
a. Pekerjaan Saluran (Galian Tanah
dengan alat Excavator Mini);
b. Pekerjaan Pintu Air;
c. Pekerjaan Pasangan Batu.
LAIN-LAIN :
Adapun jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh)
hari kalender dengan masa
Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung Serah
terima Pekerjaan (PHO).
Diberikan uang muka paling rendah 30%
(tigapuluh perseratus) dari Harga Kontrak
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka.
Jaminan Uang Muka, Jaminan
Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan
Menggunakan Bank Umum atau
Perusahaan Asuransi.
Ketentuan lebih lanjut dalam pemenuhan
berkontrak sebagaimana diatur dan
mengikat pada Surat Perjanjian, SSUK
dan SSKK.