KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI JEMBATAN PULAU KALIMANTAN
- PULAU LAUT
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Selatan cq. Bidang Bina Marga, bermaksud untuk
melaksanakan pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan -
Pulau Laut.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah
ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya suatu team konsultan khusus bertugas sebagai
manajemen konstruksi yang berperan membantu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan
Selatan cq. Bidang Bina Marga di dalam melaksanakan
pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan - Pulau Laut pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud pengadaan penyedia pekerjaan konsultansi
Manajemen Konstruksi ini adalah untuk :
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan cq. Bidang Bina Marga dalam
melakukan Manajemen Konstruksi/Pengawasan terhadap
kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, agar
pelaksanaan konstruksi fisik dapat berlangsung sesuai
dengan dokumen rencana teknis dan dapat dihasilkan
konstruksi fisik yang memenuhi standar teknis yang
berlaku.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
Tujuan manajemen konstruksi ini adalah agar pengendalian
dan pengawasan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan
pembangunan terlaksana sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan prosedur yang berlaku serta untuk
tercapainya pekerjaan fisik yang tepat mutu, tepat waktu dan
tepat biaya.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan manajemen
konstruksi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Tersusunnya laporan yang memenuhi persyaratan dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan
jembatan.
5. Terlaksananya koordinasi yang baik antar pihak pelaksana
dengan pihak pengguna jasa (Dinas Bina Marga PUPR
Kalimantan Selatan) sehingga kegiatan manajemen
konstruksi ini dapat berjalan dengan optimal.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan lokasi pekerjaan yang
akan ditangani berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.
5. Sumber Pendanaan Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya
Rp.3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Rupiah) termasuk
PPN, dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.
Apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DPA-
SKPD TA. 2024 APBD), dananya tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia yang mengakibatkan dilampauinya batas
anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut, maka proses
pengadaan yang telah dilakukan batas demi HUKUM dan
peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi Pekerjaan Manajemen Konstruksi ini dilaksanakan oleh SKPD
Pejabat Pembuat (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan
Komitmen Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan cq Bidang Bina
Marga dan diwakili :
Nama : Ir. AZAN SYARIFUL MUAZ, ST, MT
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar pekerjaan ini di dapat dari :
a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi;
b. Kerangka Acuan Kerja;
c. Informasi yang disediakan pengguna jasa;
d. Informasi dari eksternal yang disediakan oleh pihak
berkepentinga;
e. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
informasi historis lainnya.
8. Standar Teknis Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai
berikut :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
(Revisi 2)
- SNI 1725:2016 – Pembebanan Untuk Jembatan
- SNI 2833:2016 - Perencanaan Jembatan Terhadap Beban
Gempa
- SNI 03-6816-2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan
Beton
- SNI T-12-2004 Perencanaan Struktur Beton Untuk
Jembatan
- SNI T-03-2005 Perencanaan Struktur Baja Untuk
Jembatan
- Panduan Bidang Jalan dan Jembatan Nomor
02/M/BM/2021 tentang Panduan Praktis Perencanaan
Teknis Jembatan
- SNI 8460:2017 - Perencanaan Persyaratan Geoteknik
- SNI 8235:2017 - Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan lain yang relevan dan disetujui
9. Studi-studi Terdahulu Laporan dan data hasil studi-studi terdahulu (jika ada).
10. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana perubahan
ketiga dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman
Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan
Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
j. Surat Edaran Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tentang
Perubahan SE Menteri PUPR 30/SE/M/2020 tentang
Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Tertib
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/SE/Db/2017 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur
Jenderal Bina Marga Nomor Um.01.03-Db/242 tentang
Penyampaian Ketentuan Desain dan Revisi Desain Jalan dan
Jembatan, serta Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan
Ditjen Bina Marga;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor: 12 Tahun tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia; Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-
Dk/1201 tanggal 16 Desember 2021 Tentang
Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP)
Pengadaan Barang/Jasa Di Kementerian PUPR;
p. Pedoman Konstruksi dan Bangunan Nomor:
01/P/BM/2013 tentang Penyusunan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) untuk Perencanaan dan Pengawasan Teknis
Jalan dan Jembatan;
q. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK.0301-Dk/1201
tanggal 16 Desember 2021 Tentang Penyampaian Model
Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa Di
Kementerian PUPR.
r. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
s. Standar Operasional Prosedur Penetapan Kontrak Lump
Sum Jasa Konsultansi, SOP/UPM/DJBM-70 Rev:01.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Persiapan dan menyusun jadwal pelaksanaan keseluruhan
pekerjaan Manajemen Konstruksi
2). Tahap Pelaksanaan
a) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance, Quality Control, dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3)
b) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja
c) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan
d) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik
e) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
▪ memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
▪ mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi
▪ mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik
▪ mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi
▪ menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi
▪ menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi
▪ meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi
▪ meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima
▪ menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan
▪ bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan konstruksi
▪ menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
3). menyusun laporan akhir pekerjaan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
1) Time Schedule penugasan personil
2) Laporan review design hasil perencanaan
3) Time Sheet pelaksanaan pengawasan
4) Laporan harian, Mingguan, Bulanan
5) Laporan Kajian Teknis/Review VE (Value Engineer) atau
kajian terkait lainnya
6) Laporan Akhir yang termasuk didalamnya resume kegiatan
pengawasan dan dokumentasi/ foto tahapan kemajuan
pekerjaan.
7) Laporan Ringkas Konstruksi
13. Peralatan, Material, Pengguna jasa (KPA) tidak menyediakan material, peralatan,
Personil dan Fasilitas dari serta fasilitas penunjang kepada penyedia jasa konsultan
Kuasa Pengguna manajemen konstruksi untuk pekerjaan ini. Personil yang
Anggaran/PPK disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/PPK meliputi
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tim Teknis yang
akan dibentuk (jika ada).
14. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam
dari Penyedia Jasa Rincian Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan
Konsultansi pekerjaan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran
penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.
15. Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum
Penyedia Jasa Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen
Pekerjaan Konstruksi
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 300 (tiga ratus)
Penyelesaian Kegiatan hari kalender.