| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032807505801000 | Rp 698,998,746 | 92.4 | 100 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0028216208805000 | - | 70.21 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas salah satu unsur yaitu kualifikasi tenaga ahli yang hanya mendapatkan nilai 39,88 dari nilai ambang batas 48,00 | |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023983828542000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi | |
| 0024633901805000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil | |
| 0014761548831000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Agathis Telp. (0552) 21490, (0552) 21542
TANJUNG SELOR 77212
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi
SUB KEGIATAN
Pelaksanaan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi
PAKET PEKERJAAN :
Konsultan Pendamping Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Utara
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang lingkup Ruang lingkup pekerjaan Konsultan Pendamping Persetujuan
Pekerjaan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Utara meliputi :
1. Melakukan pendampingan pembahasan substansi ranperda
RTRW Prov. Kaltara dengan DPRD Prov. Kaltara;
2. Melakukan pendampingan pembahasan lintas sektoral
substansi ranperda RTRW Prov. Kaltara pada Kementerian
ATR / Kepala BPN;
3. Melakukan pemutakhiran data dan perbaikan substansi materi
teknis RTRW Prov. Kaltara;
4. Melakukan pemutakhiran data perbaikan substansi naskah
akademis RTRW Prov. Kaltara;
5. Melakukan pemutakhiran data perbaikan substansi ranperda
tentang RTRW Prov. Kaltara;
6. Melakukan pemutakhiran data dan perbaikan album peta
RTRW Prov. Kaltara;
7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
II. Lokasi Lokasi kegiatan berada di Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi
Pekerjaan Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
III. Jangka Waktu Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
Pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima) bulan sejak
dikeluarkannya SPMK.
IV. Sumber Untuk pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari Dana APBD
Pendanaan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025
V. Harga Perkiraan Rp. 699.997.746,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sendiri Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat
Puluh Enam Rupiah) Termasuk PPN 11%
VI. Kualifikasi Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan wajib
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi
Perencanaan Penataan Ruang, KBLI 2017 : 71101, Kode
Subklasifikasi PR 102, Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
atau Subklasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah, Kode
Subklasifikasi AL 002, KBLI 2020 : 71101.
VII. Tenaga yang A. Tenaga ahli :
dibutuhkan 1. 1. Ketua Tim (Ahli Perencanaan dan Pengembangan
Wilayah)
Tenaga Ahli Pemetaan / SIG harus memiliki persyaratan
sebagai berikut :
• Pendidikan minimal S-2 Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah;
• Pengalaman kerja dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun;
• Memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP dengan
kualifikasi / kompetensi ahli utama perencana tata
ruang wilayah dan kota yang masih berlaku;
• Memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata
ruang dari Kementerian ATR / BPN yang masih berlaku;
• Memiliki sertifikat kompetensi sebagai insinyur
profesional madya dari Persatuan Insinyur Indonesia
yang masih berlaku;
• Lulusan universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah terakreditasi;
• Melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
2. Ahli Pemetaan /SIG
Tenaga Ahli Pemetaan / SIG harus memiliki persyaratan
sebagai berikut :
• Pendidikan minimal S-2 Perencanaan Wilayah
dan Kota;
• Pengalaman kerja di bidang Pemetaan / SIG
minimal 3 (tiga) tahun;
• Memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP dengan
kualifikasi / kompetensi ahli muda sistem informasi
geografis yang masih berlaku;
• Memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata
ruang dari Kementerian ATR / BPN yang masih
berlaku;
• Lulusan universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah terakreditasi;
• Melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
3. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota harus memiliki
persyaratan sebagai berikut :
• Pendidikan minimal S-2 Perencanaan Wilayah dan
Kota;
• Pengalaman kerja dibidangnya minimal 2 (dua) tahun;
• Memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP dengan
kualifikasi / kompetensi ahli madya perencana tata
ruang wilayah dan kota yang masih berlaku;
• Lulusan universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah terakreditasi;
• Melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
4. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Tenaga Ahli Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
• Pendidikan minimal S-1 Perencanaan Wilayah dan
Kota;
• Pengalaman kerja dibidangnya minimal 1 (satu) tahun;
• Memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP dengan
kualifikasi / kompetensi ahli muda perencana tata
ruang wilayah dan kota yang masih berlaku;
• Lulusan universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah terakreditasi;
• Melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
5. Ahli Hukum
Tenaga Ahli Hukum harus memiliki persyaratan sebagai
berikut :
• Pendidikan minimal S-1 Ilmu Hukum;
• Pengalaman kerja dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun;
• Lulusan universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau
yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi
luar negeri yang telah terakreditasi;
• Melampirkan fotocopy KTP dan NPWP.
Personel Pendukung terdiri dari :
1. Administrasi
Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK/D3 dan pengalaman
kerja dibidannya minimal 2 (dua) tahun.