URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMASANGAN PLAFON DAN TIRAI OUTDOOR LANTAI 4 GEDUNG
SEKRETARIAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA
1. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Pemasangan Plafon dan Tirai Outdoor Lantai 4
Gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara adalah:
• Maksud dari Pekerjaan Pemasangan Plafon dan Tirai Outdor Lantai 4
Gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas fungsi dan kenyamanan area terbuka yang
tersedia di lantai tersebut. Dengan adanya plafon dan tirai, area outdoor
ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang serbaguna yang
nyaman, terlindungi, dan estetis, tanpa mengganggu elemen struktural
maupun visual bangunan secara keseluruhan.
b. Tujuan
- Melindungi Area dari cuaca Ekstrem
- Meningkatakan kenyamanan dan estetika
- Meningkatkan fleksibilitasi fungsi ruang
2. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
Pemerintah : Provinsi Kalimantan Utara
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pengguna Anggaran : Ir. Helmi
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Ayub Reydon Lumban Tobing, ST., MT.
PPK : Ir. Jeppernando Situmorang, S.T.,M.H
PPTK : Muhammad Assagaf, ST., Ars
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara:
Kegiatan : Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Provinsi
No Rekening : 1.03.08.1.01.0019.5.2.03.01.01.0001
Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPn 11%.
4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan Pemasangan Plafon dan Tirai Outdoor Lantai 4
Gedung Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, adalah:
- PEKERJAAN PLAFOND DAN PEMASANGAN TIRAI
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan berada di Jl. Kolonel Soetadji No.1, Tj. Selor Hilir, Kec. Tanjung
Selor, Kab. Bulungan
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung
sejak tanggal penandatangganan Surat Perjanjian Kerja, dengan masa
pemeliharaan selama 90 (seratus delapan puluh) hari kalender.