1. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung BINDA Tarakan
Tahap IV. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan KAK ini adalah untuk mendapatkan hasil Pengawasan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Gedung BINDA Tarakan Tahap IV yang tepat sasaran, efektif, efisien, optimal dan
reresentatif serta tertib administrasi dan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan maupun
perundangan yang berlaku dan terkait dalam kegiatan ini.
2. Sasaran
Terselesaikannya pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung BINDA Tarakan Tahap
IV pada Tahun Anggaran 2025 sebagai dokumen panduan dalam pelaksanaan pembangunan/konstruksi.
3. Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Daerah : Provinsi Kalimantan Utara
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Ir. HELMI.
Kuasa Penggunan Anggaran : Kepala Bidang Cipta Karya
Ir. AYUB REYDON LUMBAN TOBING, S.T., M.T.
PPTK : M. Assagaf, S.T
Pejabat Pembuat Komitmen : Ir. Jeppernando Situmorang, S.T., M.H
4. Sumber Dana dan Pagu Anggaran
Sumber dana berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Kalimantan Utara, pada mata anggaran :
Nomor Rekening : 1.03.08.1.01.0019.5.1.02.01.01.0040.
Kegiatan : Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah Provinsi
Pagu Anggaran : Rp. 50.000.000,-
( Lima Puluh Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 49.988.850,-
(Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan
Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
Penyedia tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, apabila
dikemudian hari terjadi pengurangan atau pembatalan dana/DPA karena adanya kebijakan pemerintah serta
siap menanggung resiko dan biaya yang telah dikeluarkan terhadap kegiatan ini.
5. Lokasi Pekerjaan
Tarakan.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Tarakan.
7. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung BINDA Tarakan,
antara lain sebagai berikut :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik.
d. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
serah terima I.
e. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan.
8. Jenis Kontrak
Jenis kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung BINDA
Tarakanmenggunakan Kontrak Satuan.
Bulan
Uraian Kegiatan
B1 B2 B3
1. Review Pekerjaan, Pengawasan
2. Penagawasn, Review Laporan
3. Penagawasn, Review Laporan
4. Review Volume dan Kualitas pekerjaan
Bobot Realisasi 30% 30% 40%
Tabel 1. Tabel Penjadwalan Waktu
9. Biaya
a. Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti.
b. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual sesuai
peraturan yang berlaku, antara lain terdiri dari :
b.1. Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung.
b.2. Biaya operasional
b.3. Materi dan Penggandaan Laporan.
b.4. Pajak dan iuran daerah lainnya
c. Pembayaran jasa konsultansi pengawasan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
pemngawasan dan lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian pekerjaan.
Pembayaran biaya jasa konsultansi pengawasan baru dapat dibayarkan setelah adanya berita acara prestasi
pekerjaan pengawasan yang disetujui dan ditandatangani pihak-pihak terkait.