PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Kol. Soetadji No. 1 Tanjung Selor (Gd. Gabungan Dinas II, Lantai 1) 77212
E-mail : [email protected] Website : www.kaltara-pendidikan.com
Tanjung Selor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Program :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN KHUSUS
Kegiatan :
PEMBANGUNAN RUANG UNIT KESEHATAN SEKOLAH
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN RUANG UKS – SMK
Lokasi :
Kecamatan Tanjung Palas Utara
Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara
Sumber Dana :
DAK Fisik Tahun Anggaran 2025
Halaman 0
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
NAMA KEGIATAN
Nama Kegiatan : PEMBANGUNAN RUANG UNIT KESEHATAN SEKOLAH
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG UKS - SMK
Lokasi : KABUPATEN BULUNGAN
Tahun Anggaran : 2025
PASAL 2
SYARAT-SYARAT UMUM
2.1 UMUM
RKS Teknis ini bertujuan untuk melengkapi Outline Specification sebelumnya. Agar dapat memahami
dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti
yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
2.3 SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja dan wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material di lokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-
hal lain yang dapat mengganggu pekerjaan. Semua sarana persyaratan kerja sangat dibutuhkan,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
2.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
2.4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
(ARSITEKTUR, STRUKTUR dan MEKANIKAL & ELEKTRIKAL) dalam buku Uraian Pekerjaan ini,
maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di
atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Halaman 1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
2.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu dengan Perencana.
2.4.4 Kontraktor tidak dibenarkan merubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Perencana atau Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
2.4.5 Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
2.4.6 Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas Konstruksi dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
2.5.1 Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, atau data yang disiapkan Kontraktor , Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
2.5.2 Contoh-contoh material adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Hal Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk
menilai dahulu.
2.5.3 Kontraktor akan memeriksa,menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Perencana/Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh material harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Perencana/
Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
2.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
material dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
2.5.5 Konsultan Perencana akan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh material
yang hasilnya dapat menolak atau menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
2.5.6 Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Perencana dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material sampai
disetujui.
2.5.7 Persetujuan Konsultan Perencana terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
material, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada
konsultan Pengawas.
2.5.8 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh material
yang harus disetujui Konsultan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis.
Halaman 2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.5.9 Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh material harus dikirimkan Kontraktor kepada
Konsultan Pengawas dalam 3 (tiga) set, masing-masing 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set
salinan. Konsultan Pengawas akan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan" atau " Telah “Diperiksa Dengan Perubahahan" atau "Ditolak". Satu salinan ditahan
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, satu salinan untuk Konsultan Perencana, sedangkan yang
ketiga dikembalikan kepada Kontraktor yang bersangkutan.
2.5.10 Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam tiga rangkap
untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
2.5.11 Contoh-contoh material yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas.
2.5.12 Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh material, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan Kontraktor.
2.6 JAMINAN KUALITAS
2.6.1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
2.6.2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7 NAMA PABRIK/MERK YANG DITENTUKAN
2.7.1. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran.
2.7.2. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
2.7.3. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatip merek
lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Maksimal 1 (satu) bulan setelah
penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari
pemesanan material yang didatangkan dari luar pulau pada agen ataupun importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
2.8 CONTOH-CONTOH MATERIAL
2.8.1 Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh material tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh material
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar
penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2.8.2 Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
Halaman 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.8.3 Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti / sertifikat pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
2.8.4 Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan), maka
Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brochure, katalogue, gambar kerja atau
shop drawing, konster dan sample, yang dianggap perlu oleh Perencana/Pengawas dan
harus mendapatkan persetujuan Perencana.
2.9 SUBSTITUSI
2.9.1 Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
2.9.2 Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik /Perencana/
Pengawas.
2.10 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan dan material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya.
2.11 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI.
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala
"claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
2.12 KOORDINASI PEKERJAAN.
2.12.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dikoordinasikan terhadap seluruh bagian yang terlibat di
dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus di
koordinasi lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail bertujuan untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2.12.2 Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat- syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari Pengawas Perencana.
2.12.3 Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan
atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
Halaman 4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.12.4 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
2.13 PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA & PEKERJAAN
2.13.1 Perlindungan terhadap milik Umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2.13.2 Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya dan para penjaga
yang bertugas.
2.13.3 Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
2.13.4 Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
2.13.5 Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
pertama (K3), yang mudah dicapai.
2.13.6 Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan sosialisasi sebelum
pekerjaan pelaksanaan dimulai. Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggantian uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
2.14 PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan, biaya atau kenaikan
harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada
semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.15 IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
Halaman 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.16 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.16.1 Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
2.16.1.1 Keppres 29/1984 dengan lampiran-lampirannya.
2.16.1.2 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
2.16.1.3 Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)
2.16.1.4 UU No. 18 tentang Jasa Konstruksi Tahun 1999
2.16.1.5 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
2.16.1.6 Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SKSNI T-15-
1991-03.
2.16.1.7 Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung SNI-
1726-2002
2.16.1.8 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI 2847:2013
2.16.1.9 Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
2.16.1.10 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
2.16.1.11 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
2.16.1.12 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
2.16.1.13 Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
2.16.1.14 Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
2.16.1.15 Peraturan Muatan Indonesia.
2.16.1.1. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
2.16.1.17 Peraturan Pengecatan NI-12.
2.16.1.18 Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.16.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :
2.16.2.1 Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2.16.2.2 Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
2.16.2.3 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2.16.2.4 Berita Acara Penunjukkan.
2.16.2.5 Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
2.16.2.6 Surat Perintah Kerja (SPK).
2.16.2.7 Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.16.2.8 Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
2.16.2.9 Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
2.17 SHOP DRAWING.
2.17.1 Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Perencana/Pengawas.
Halaman 6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2.17.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal lain yang
diperlukan.
2.17.3 Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
2.17.4 Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan
Perencana.
2.17.5 Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang bout tersebut.
2.17.6 Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
2.17.7 Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada Pengawas/Perencana.
2.17.8 Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan
di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
3.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
3.1.1 Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya pada
pekerjaan atap dan plafond existing terlebih dahulu dilakukan pembongkaran karna bahan dan
material existing sudah tidak layak dan sebagian dinding.
3.1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi proyek harus selalu dijaga tetap bersih.
3.2 PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
3.2.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan pengecekan kembali di lokasi bangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah dan kolom beton,
jarak dan dimensi kolom-kolom beton dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
3.2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Perencana/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3.2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/
Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
3.2.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencanaan/ Pengawas selama pelaksanaan proyek.
3.2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/Pengawas.
3.2.6 Segala pekerjaan pengukuran tapak pada pekerjaan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
3.5 PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA.
3.5.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor menggunakan Air PDAM yang disambung dari
lokasi terdekat proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan Fisika lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas/Perencana/Pengawas
Halaman 7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3.5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pemberi
Tugas/Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
3.6 PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
3.6.1 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran lengkap dengan isinyaminimal kap tabung berkapasitas 15 kg.
3.6.2 Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas.
3.7 KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
3.7.1 Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan tanpa mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
3.7.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir dan kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur.
3.8 PAPAN NAMA PROYEK.
3.8.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
3.8.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
4.1. UMUM
4.1.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan dan semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar,
rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.
4.1.2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya
sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar, dan
mendapatkan persetujuan pengawas.
4.1.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti, sampah-
sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan semak-semak.
4.1.4. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur/tanahnya yang lembek
di dalamnya. Pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan
pengawas.
4.1.5. Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan - jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan
sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukanan tanah.
4.1.6. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari
daerah pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk pengawas.
4.3. PEKERJAAN URUGAN
4.3.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
Halaman 8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4.3.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai
peil permukaan yang direncanakan.
4.3.3. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm
material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
4.3.4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah 10
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
4.3.5. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk mendapat
nilai standard proctor. Laboratorum yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium
yang ditunjuk oleh Pengawas.
4.3.6. Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Perencana/ Pengawas. Semua hasil-
hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai
dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
4.3.7. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat sesuai hasil pengetesan, harus
dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor s/d masa pemeliharaan.
4.3.8. Pekerjaan pemadatan telah dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
4.3.9. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
4.3.10. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara
menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
4.3.11. Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan
berikutnya tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat
persetujuan dari Pengawas.
4.3.12. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulang kembali pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
4.3.13. wal pengujian akan ditentukan / ditetapkan oleh Perencana / Pengawas. Pengujian diadakan
minimum setiap 500 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan
selesai, kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh Pengawas.
Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
4.3.14. Sarana-sarana darurat :
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat, apabila perlu harus
membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan
drainage.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
5.1. SEMEN
5.1.1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan Semen Tonasa.
Syarat - syarat :
- Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
- Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
- Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
- Mendapat Persetujuan Perencana / pengawas.
Halaman 9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.1.2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan
tidak pecah.
5.1.3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang
yang cukup ventilasinya serta diletakkan tidak kena air. Tempat penyimpanan ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
5.1.4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
5.2. AGREGAT
5.2.1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
- Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
- Tidak Mudah Hancur (tetap keras) , tidak porous.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran - kotoran
lainnya.
5.2.2. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudelaff
dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 %
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin
pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %.
5.2.3. Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30
mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
5.2.4. Gradasi dari aggregat - aggregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan
semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
5.2.5. Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari
aggregate-aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas setiap
saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
5.2.6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply, maka Kontraktor
diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
5.2.7. Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
5.3. AIR.
5.3.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan - pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna,tidak mengandung bahan-bahan Fisika (asam alkali) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak.
Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung/ pihak Kontraktor.
5.3.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
Halaman 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.4. BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT).
5.4.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971.
- Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
- Bebas dari kotoran- kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak - retak,
mengelupas, luka dan sebagainya ).
- Dari jenis baja dengan mutu BJTP 24 untuk < 13 mm, dan
BJTP 40 untuk D 13 mm.
Atau sesuai dengan keterangan gambar (D untuk BJTD 40
dan Ø untuk BJTP 24)
Atau sesuai dengan gambar rencana bila disebutkan lain.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.
5.4.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan perencana/pengawas.
5.4.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) atau dengan persetujuan Pengawas
untuk pekerjaan konstruksi. Produksi yang digunakan setara Krakatau Steel.
5.4.4. Kontraktor bilamana diminta,harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai,sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pengawas. Batang percobaan diambil dibawah
kesaksian pengawas , jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji
atau tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh pengawas. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.4.5. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar - gambar atau mendapat persetujuan
pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton,
diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau
papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet
lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat. Tebal selimut beton sesuai dengan PBI’71 Pasal 7.2.
5.4.6. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu,
harus mendapat persetujuan perencana/pengawas.
5.4.7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
5.5. ADMIXTURE.
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan maupun
untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Jenis dan jumlah bahan admixture yang
dipakai harus disetujui terlebih dahulu oleh pengawas/Perencana.
5.6. MUTU BETON.
5.6.1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971 NI.2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang ditentukan dalam gambar rencana.
- Pile cap, tie beam : K-225
- Kolom, balok, plat lantai : K-225
Halaman 11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.6.2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya
pengendapan (segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI. 2-1971).
5.6.3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan mutu beton yang akan dipergunakan.
5.6.4. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume (batu pecah)
- Pasir diukur menurut volume (pasir beton).
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton :
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 NI.2. Beton harus mempunyai
kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar rencana.
- Khusus untuk beton yang dipergunakan pada perbaikan/elemen struktur yang honey
comb/keropos, aggregat terbesar/batu pecah tidak boleh lebih dari 1 cm atau mempergunakan
cement grouting dari merk yang disetujui oleh pengawas.
- Apabila mutu beton rencana dari hasil site mixing tidak bisa tercapai, kontraktor diharuskan
membuat adukan beton di Batching Plant (Beton Ready Mix)
- Dalam hal apapun tidak diperkenankan membuat adukan beton dengan tangan (hand mixing),
kecuali untuk beton lantai kerja.
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan
harus mendapat persetujuan Pengawas.
5.7. FAKTOR AIR SEMEN.
5.7.1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor
air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
- Faktorair semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank/parapet
maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat - tempat basah lainnya maksimum
0,55
5.7.2. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen
maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan
additive tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas.
5.8. TEST BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)
5.8.1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat kubus coba dari
adukan beton yang dibuat.
Halaman 12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.8.2. Untuk mutu beton karakteristik, Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji
setiap 5 m3 dengan minimum 2 (dua) benda uji setiap pelaksanaan pengecoran dengan nomor
urut yang menerus.
5.8.3. Cetakan silinder coba harus berbentuk tabung dalam segala arah, dan memenuhi syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2-1971).
5.8.4. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah diameter 15 cm dan tinggi 30 cm. Pengambilan
adukan beton, pencetakan silinder coba dan curingnya harus dibawah pengawasan pengawas
lapangan. Prosedurnya harus memenuhi syarat - syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2-1971).
5.8.5. Silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu kode yang dapat menunjukkan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
dicatat. Pengujian kubus coba dilakukan untuk umur beton 7 hari dan 28 hari.
5.8.6. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, Bab. 4,7. termasuk juga
pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur-prosedur PBI 1971 untuk perbaikan.
5.8.7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder coba menjadi tanggung jawab kontraktor.
5.8.8. Semua silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang, dan disetujui
Pengawas.
5.8.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya
kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan berat silinder benda uji tersebut,
dan data-data lain yang diperlukan.
5.8.10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukan oleh silinder cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka pengawas berhak
meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau
memungkinkan mengadakan percobaan (Destruktif).
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (NI.2-1971).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk pengawas. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat - akibat gagalnya
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan
mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(NI.2-1971).
5.8.11. Slump beton berkisar antara 10 cm sampai 12 cm untuk balok beton, plat beton dan kolom.
5.9. CETAKAN BETON / BEKISTING
5.9.1 MATERIAL
5.9.1.1 Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
5.9.1.2 Plywood; untuk plat lantai, dinding, balok dan kolom persegi, tebal 18 mm.
5.9.1.3 Pasangan bata untuk pile cap dan tie beam.
5.9.1.4 Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom-kolom bundar.
Halaman 13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.9.1.5 Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed atau adjustable, dapat
terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang yang terjadi pada
permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).
5.9.1.6 Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan karat pada
permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan finishing permukaan
beton.
5.9.1.7 Rencana pemakaian material harus diinformasikan dan mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan.
5.9.2. PELAKSANAAN.
5.9.2.1 Pemasangan Bekisting
5.9.2.1.1 Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar rencana.
5.9.2.1.2 Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
keselurusan dan dimensi.
5.9.2.1.3 Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap air,
untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
5.9.2.1.4 Bekisting untuk pile cap dan tie beam harus dipasang pada setiap sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Pengawas
Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
5.9.2.1.5 Perkuatan pada bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan
pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas
Lapangan.
5.9.2.1.6 Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
a. Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm.
- 20 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
b. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan plat : 3
mm.
5.9.2.1.7 Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-
angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai
dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi
warna permukaan beton.
5.9.2.1.8 Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting
harus dibahasi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga
selalu basah sebelum pengecoran beton dimulai.
5.9.2.2 Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan Bukaan (Opening).
5.9.2.2.1 Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves
dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui beton.
Halaman 14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.9.2.2.2 Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang akan di
cor langsung pada beton.
5.9.2.2.3 Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk/
menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-sisipan
lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas/khusus
ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
5.9.2.2.4 Pemasangan water stops apabila diperlukan harus kontinyu (tidak terputus dan tidak
mengubah letak besi beton).
5.9.2.2.5 Sediakan bukaan sementara pada bekisting dimana diperlukan untuk pembersihan
dan pemeriksaan. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna
memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara ini
harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan
permukaan dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan tampak pada
permukaan beton ekspose.
5.9.2.3 Kontrol Kualitas.
5.9.2.3.1 Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan
bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan
bagian-bagian lainnya aman.
5.9.2.3.2 Informasikan pada Pengawas Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah
dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Mintakan persetujuan Pengawas
Lapangan terhadap bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dimulai pengecoran
beton.
5.9.2.3.3 Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu plywood lebih dari 2 kali
tidak diperkenankan.
5.9.2.3.4 Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya
dari Pengawas Lapangan.
5.9.2.4 Pembersihan dan pembukaan.
5.9.2.4.1 Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing
dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan
tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air
dan puing-puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
5.9.2.4.2 Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan
beban yang terjadi pada struktur. Pembukaan bekisting sesuai dengan umur beton
yang tercantum dalam pasal 7.12.2.
5.9.2.4.3 Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
5.9.2.4.4 Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan yang
akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
5.9.2.4.5 Diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga
pekerjaan-pekerjaan konstruksi lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting seluruhnya hanya bisa dilakukan setelah beton
berumur 21 hari setelah beton mempunyai kuat tekan 95 % dari kuat tekan rencana.
Halaman 15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.9.2.4.6 Bekisting-bekisting yang dipakai untuk curing beton, tidak boleh dibongkar sebelum
mendapat persetujuan dai Pengawas Lapangan.
5.10 PENGECORAN BETON
5.10.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuan. Jika
tida ada persetujuan , maka kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang
sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
5.10.2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan
adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain
dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan
pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat - alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan
yang mengeras.
5.10.3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas lapangan.
5.10.4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat - tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran - kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain - lain) dan
dibasahi dengan air semen.
5.10.5. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
5.10.6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan vibrator.
5.10.7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang tidak
dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton,
dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
5.10.8. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama
dengan 1 (satu) hari, beton lama disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti
pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive untuk
penyambungan beton lama dan beton baru.
5.10.9. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas
lapangan.
5.11. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
5.11.1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
5.11.2. Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak 1 liter
tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh pengawas Lapangan.
5.11.3 Curing beton harus dilakukan secara kontinyu, minimal selama 7 hari dimulai sejak beton
berumur 1 hari.
5.12. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
5.12.1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 (NI.2-1971), dimana bagian konstruksi
yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
Halaman 16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5.12.2. Pembongkaran cetakan beton untuk :
- Sisi balok list plank, sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari
- Bagian bawah balok list plank, balok/pelat setelah berumur 2 minggu
- Untuk elemen-elemen struktur yang masih memikul penunjang untuk lantai diatasnya,
penunjang harus dipasang kembali setelah cetakan beton dibongkar.
5.12.3. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh pengawas.
5.12.4. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus
segera memberitahukan kepada pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
perbaikannya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
perbaikan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5 12.5. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, pengawas mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton sangat kropos.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti gambar rencana.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang tidak sesuai dengan gambar
rencana.
5.13. GROUTING.
Material grouting harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
5.14. PEMASANGAN ALAT - ALAT DIDALAM BETON.
5.14.1. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pengawas Lapangan.
5.14.2. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau
8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding
perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan pengawas lapangan.
Halaman 17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB II
PEKERJAAN ARSITEKTUR
ADUKAN & PASANGAN (PASAL 01)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Adukan untuk pasangan bata.
b. Pasangan bata untuk dinding exterior dan partisi interior.
c. Pasangan untuk arsitektur interior (built in).
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pasal 0502 Batu bata.
b. Pasal 0801 Waterproofing.
3. Standard.
a. NI-3, Standard untuk pasir.
b. NI-8, Standard untuk P-C.
c. NI-10, Standard untuk Pasangan bata.
d. PUBI-9 Standard untuk air agregate.
e. ASTM : C144, Agregate for masonry mortar.
C150, Portland cement
C270, Mortar for unit masonry.
B. BAHAN/PRODUK
1. a. Portland Cement : ASTM C150 type V dan NI-8 jenis semen dari merk Tiga
Roga, atau setara.
b. Agregates : Standard type pasangan, ASTM C144 bersih, kering dan terlindung dari
minyak dan noda.
c. Air bersih, bebas dari minyak, alkali organik.
2. Horizontal Joint Reinforcement :
a. Kawat fabrikasi tidak kurang dari 3000 mm.
b. Fabrikasi dari kawat baja.
c. Lebar 25 mm, lebih kecil dari tebal dinding partisi.
3. Kawat pasangan 4,8 mm dari baja digalvanis.
4. Expanded metal lath : Diamond mesh, galvanis 1,8 kg/m2.
5. Angkur pasangan, baut dan sebagainya.
6. Adukan.
a. Untuk interior, 1 semen : 4 pasir + air.
b. Untuk exterior, (toilet dan pantry/rg. saji); 1 semen; 2 pasir + air.
c. Grout, 1 semen : 3 pasir.
Halaman 18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. PELAKSANAAN
1. Dimana diperlukan, menurut KONSULTAN SUPERVISI, pemborong harus membuat
shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan
dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk Perencana/KONSULTAN SUPERVISI.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur, terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi /
peil dan bentuk profilnya.
4. Untuk bidang kedap air, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara
luar dan semua pasangan batu bata dari bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30
cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai untuk toilet, ruang saji/pantry
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 2 pasir (trasraam).
5. Untuk adukan kedap air harus ditambah Daily bond, dengan perbandingan 1 pc : 1 Daily
Bond.
6. Material untuk adukan harus diukur yang sebenarnya dan menggunakan kotak (boxes)
pengukuran yang akurat.
7. Penggunaan bahan additive harus disetujui oleh perencana dan digunakan sesuai dengan
ketentuan dari pabrik.
8. Pekerjaan bata yang sudah selesai harus dilindungi dengan lembaran penutup untuk
mencegah adukan menjadi cepat kering.
9. Pasangan dinding bata pada sudut ruangan harus dilindungi dengan papan untuk
melindungi dari kerusakan. Jika ada pekerjaan pasangan yang memperlihatkan
sambungan yang rusak atau tidak beres maka pasangan itu harus dibongkar dan diganti
yang baru.
10. Berikan angkur sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjukkan gunakan ukuran/jarak
type standard.
11. Tempatkan angkur pada bubungan pasangan bata dengan struktur kolom praktis atau
balok sesuai petunjuk gambar tapi tidak lebih dari 60 cm pada jarak vertikal dan 90 cm
pada jarak horizontal.
Halaman 19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN BATU BATA (PASAL 02)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar seperti toilet, ruang pengurus, ruang atlit dan lain-lain.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pasal 0501 Adukan dan Pasangan.
3. Standard.
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8.
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
B. BAHAN/PRODUK
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui Perencana/Konsultan Supervisi.
C. PELAKSANAAN
1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir
pasang.
2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof
sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi
160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan
simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2
pasir pasang.
3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
Halaman 20
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
Halaman 21
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN WATER PROOFING (PASAL 03)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
b. Bagian yang di waterproofing :
- Pelat atap dan over stek .
- Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
- Ground reservoir.
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pasal 0302 Beton Bertulang.
b. Pasal 1002 Ubin Keramik.
c. Pasal 1101 Plumbing.
3. Standard.
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
4. Persetujuan.
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan
permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Perencana.
5. Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari KONSULTAN PENGAWAS.
Halaman 22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. Contoh.
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik.
b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai.
7. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan.
a. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan
pada pekerjaan.
b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama
"generic" dan "merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama
kontraktor dan nama proyek.
c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup,
terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas,
dan lain-lain.
d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang
diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan
setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
8. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan
pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10
(sepuluh) tahun berupa :
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty)
dan
- Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty).
B. BAHAN/PRODUK
1. Waterproofing untuk Atap (Bagian yang terekspos ke matahari)
a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap dan sebagai talang.
b. Lapisan waterproofing terbuat dari Tipe Asphal dan lembaran membrane.
c. Tebal lapilsa minimum adalah 4 mm untuk lapisan asphalt dan membran
d. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan
plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
(kemiringan minimal 2 %)
e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
2. Waterprofing Bagian-bagian yang terlindung dari matahari
Waterproofing untuk reservoir, toilet, pantry ruang mesin serta bagian-bagian yang tidak
terexposed langsung pada matahari. Bahan terbuat dari campuran semen kwarsa halus
dan bahan Fisika aktif, merk Coating CL- Kote 60 ( Polyurethane ) Polyglass.
Halaman 23
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
a. Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi, cara
pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
b. Pelaksanaan :
- Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan
menggunakan air bertekanan tinggi, termasuk juga bagian yang keropos harus
dipahat dan dicuci.
- Contractor joint harus dipahat dan diberikan special treatment sesuai dengan
ketentuan dari Vandex.
- Penyemprotan/pengkuasan dilakukan setelah tenggang waktu 15 - 30 menit
sehingga tercapai ketentuan pemakaian bahan per meter persegi.
- Kelembaban harus tetap dipertahankan selama 6 hari dan jangka waktu
tersebut permukaan dinding harus disiram air.
- Test rendam dilakukan 2 x 24 jam sesudah pemasangan Vandex Premix.
d. Reservoir bawah tanah dilapisi waterproofing pada seluruh bagian kulit beton
dinding, lantai dan atap ruang-ruang tersebut.
3. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
Bahan terbuat dari dua komponen epoxy mortar A dan B, merk FORMROK 122 produk
Hitchin Group New Zealand. Pada waktu pelaksanaan komponen A dan B diaduk menjadi
satu bagian dan kemudian dipasang pada setiap sparing pipa pembuangan air terutama
areal toilet/kamar mandi, roof drain.
Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
C. PELAKSANAAN
1. Persiapan.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada KONSULTAN
PENGAWAS untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan pabrik yang bersangkutan.
b. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini
harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh KONSULTAN
PENGAWAS. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan KONSULTAN PENGAWAS.
d. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada KONSULTAN PENGAWAS sebelum
pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada
kelainan/ perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Halaman 24
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Aplikasi.
a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari
pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode
pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetu-juan dari
KONSULTAN PENGAWAS. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang
ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai
lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar
pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar
waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan,
dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing.
3. Pengamanan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh KONSULTAN
PENGAWAS. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab
kontraktor.
4. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas
permukaan yang diberi lapisan kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari KONSULTAN PENGAWAS.
Halaman 25
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PENUTUP ATAP SPANDEK (04)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya,
pengangkutan material di lokasi sampai dengan terpasang dengan baik.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Logam Struktural
b. Pekerjaan Logam Non Struktural
c. Pekerjaan Waterproofing Talang Beton
3. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan
material yang digunakan lengkap dengan brosur.
B. BAHAN/PRODUK
1. jenis Atap yang digunakan adallah Spandek yang suda memenuhi SNI.
a. Tebal Bahan Dasar : 0,25 mm
b. Tebal Total incl : 0,35 mm
c. Pewarnaan dengan sistem lapisan Primer yang bermutu tinggi.
2. Bahan yang digunakan adalah Merek “Multiroof”.
3. Standard :
Memenuhi Standard Nasional Indonesia.
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan atap multiroof ini agar dilaksanakan, dengan kemiringan minimal 5o
2. Setiap lembaran atap multiroof dibutuhkan 10 buah sekrup untuk setiap gording.
3. Pihak Kontraktor agar menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan, dan
memasangnya sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik.
Halaman 26
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA ALUMUNIUM (PASAL 05)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan2, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Sealant
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
c. Pekerjaan Kaca dan Cermin.
3. Design Criteria
a. Seluruh pintu dan jendela harus mampu menahan beban angin (tarik maupun tekan)
: 100 Kg/M2.
4. Standard
a. ASTM :
(1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
(2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic
Applications.
(3) C 2287 - Nonrigid Viny Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
5. Persetujuan-persetujuan
a. Shop drawing :
1. Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubungan-
hubungan antar komponen, cara peng-angkuran dan lokasinya, penem-patan
hardware, dan detail-detail pemasangan.
2. Harus memperlihatkan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan
spesifikasi.
3. Shop drawing harus dikoordinasikan dengan pasal ......... “Ironmongery” guna
ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari hardware
tersebut.
4. Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
gasket, serta sealant.
b. Contoh bahan :
1. Kontraktor harus menyerahkan contoh semua bahan yang memperlihatkan
tekstur, finishing dan warna.
Sampul profil-profil extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk aluminium
sheet, ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
Halaman 27
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy,
warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
6. Pengadaan dan Penyimpanan Material.
a. Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam keadaan kemasan pabrik, lengkap
dengan instruksi-instruksi pemasangan.
b. Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan, goresan dan kemungkinan
pecah.
B. BAHAN/PRODUK
1. Kosen Aluminium yang digunakan :
- Bahan : Dari bahan Aluminium framing system YKK.
- Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Pengawas.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh : warna diajukan Kontraktor).
- Lebar Profil : 10 cm dan 7 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
- Pewarnaan : Anodized warna “Clear”.
- Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil test.
6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
7. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap
unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin
harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
8. Accesories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
Halaman 28
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk senua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/MK.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut :
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
Halaman 29
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang.
Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
14. Sekeliling tepi kosen yang terliaht berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Halaman 30
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN (PASAL 06)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Kayu Halus
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Kayu
c. Pekerjaan Kusen Aluminium
3. Standard :
a. ANSI : American National Standard Institute 7.1-1975-Safety
Materials Used in Building
b. ASTM : American Society for Testing and Materials. E6 - P3
Proposed Specification for Sealed Insulating Glass Units.
4. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengembangan (Float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat.
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang2 yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi Fisika yang dapat
mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
Halaman 31
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca
yang berobah dan mengganggu pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik.
Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
B. BAHAN/PRODUK
1. Bahan kaca adalah bahan kaca setara Asahimas.
2. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Perencana/KONSULTAN SUPERVISI.
C. PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujuai oleh Perencana/Konsultan Supervisi.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan
lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur
kaca pada kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa malalui kosen, harus
diisi dengan lem silikon produk Dow corning USA atau setara. Warna transparant cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
Halaman 32
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI (PASAL 07)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela
aluminium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Kusen dan Pintu Kayu/Aluminium
3. Persyaratan Bahan
a. Semua 'hardwere' yang digunakan harus dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware'
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/ SupervisI untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan 'Backed Enamel Finish'
yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya.
Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun
pintu tunggal memakai engsel piano dan handel aluminium.
B. BAHAN/PRODUK
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci.
b. Merek yang digunakan adalah SES, Deckson dan KEND
c. Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci "mortise
cylinder dead lock" dua kali putar, warna Bronze. Pada pintu masuk utama yang
terdiri dari masing-masing dua daun pintu, maka setiap daun pintu dipasangi kunci
tersebut.
d. Seluruh kunci-kunci yang disebutkan dalam ad. 1 dan 2 diatas harus tercakup dalam
satu sistim general Masterkey; begitu pula untuk ad. 3 dan 4 juga satu sistim
Masterkey tersendiri.
e. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Supervisi.
f. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle jenis plastic coating, type Tabular
handle.
Halaman 33
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Pekerjaan Engsel.
a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu, warna Bronze,
dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap
engsel memikul maksimal 20 kg.
b. Untuk pintu2 aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor hinge)
double action, dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan
kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Untuk jendela digunakan engsel warna Bronze.
3. Pekerjaan Door Closer
a. Untuk seluruh daun pintu panel2 dan daun pintu formica, menggunakan Door
Closer warna akan ditentukan oleh Perencana. Door Closer harus terpasang
dengan baik dan merekat dengan kuat pada batang kosen dan daun pintu, dan
disetel sedemikian rupa sehingga pintu selalu menutup rapat kusen pintu.
C. PELAKSANAAN
1. Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4. Pemasangan door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi
pabrik.
8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Supervisi/Perencana.
Halaman 34
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PLESTERAN (PASAL 08)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan adukan plesteran :
a. Adukan 1 pc : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
b. Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Supervisi, dan persyaratan tertulis dalam
Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana/Supervisi sesuai Uraian dan
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatan-
nya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1pc : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus sitambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily Bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 4 pasir.
d. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
Halaman 35
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 2,5
cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan Perencana/SUPERVISI.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5
cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
13. Untuk pemukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibong-
kar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana / Supervisi
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali
setiap hari.
16. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
17. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
Halaman 36
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASANGAN PENUTU LANTAI/ KERAMIK (PASAL 09)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai.
b. Pasangan ubin keramik untuk dinding dengan campuran mortar additive, semen dan
pasir sebagai perekat.
c. Pasangan ubin keramik untuk lantai dengan campuran semen dan pasir, pada area-
area sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar.
d. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
e. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan bata
b. Pekerjaan Waterproofing
3. Standard
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
b. ANSI : American National Standard Institute.
c. TCA : Tile Council of America, USA
(1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile.
4. Persetujuan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan
bahan untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperli-hatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
keramik.
c. Brosur
Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan
guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
5. Kondisi lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan
rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
B. BAHAN/PRODUK
a Keramik Tanah Liat glasur single firing :
Produk Roman / Asia tile
b. Mortar Additive/Admixture : Laticrete 3701, produk Laticrete International, USA.
c. Pewarna tile grout : Laticrete Grout Admix, Sanded and Unsanded grout, Classic &
Designer, sesuai dengan kebutuhan pemasangan.
Halaman 37
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. Mortar/Adukan :
1. Semen; dipakai semen portland.
2. Pasir; harus bersih, besar butiran sama, bebas dari lumpur, garam dan bahan-bahan
organik lainnya.
Besar butiran/grain; 100 % bisa melalui ayakan 2,5 mm dan max. 10 % melalui
ayakan 0,6 mm.
3. Mortar Additive/Admixtures.
Dipakai Emulsion type Rubber Latex Based. Bahan campur yang dipakai harus
sesuai dengan type ubin, metoda pemasangan, type adukan dasar, dan harus
mendapat persetujuan Direksi/Perencana.
C. PEMASANGAN
1. U m u m
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan
setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan,
pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan.
b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara
instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain
untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan.
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing
lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Direksi/Perencana.
d. Pemilihan Tile.
Tile yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar berkesesuaian dengan ukuran,
bentuk dan warna yang telah ditentukan.
e. Potongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu.
2. L e v e l
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum
pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur
hingga memungkinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan
finishnya terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang
ditentukan mempunyaai kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari
25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh
kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir
semua tanpa meninggalkan genangan.
Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang
ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
jalan keluarnya.
Halaman 38
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Persiapan Permukaan
a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang
diperlukan, sebelum memasang ubin.
b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap
kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan
pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan
dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan
plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk jarak 2
mm, pada semua arah. Tonjolan harus dibuang (chip off) tekukan kedalaman diisi
dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar (setting bed) mempunyai ketebalan
yang sama.
4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris
ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan
ke bagian atas.
c. Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi
penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih
dari ketentuan berikut :
- 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm,
- max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpadang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Pemasangan Ubin Keramik Lantai
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed.
Komposisi adukan untuk screeding :
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps.
b. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus
disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan
tile lainnya berpedoman pada quide line ini.
c. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam
setelah pemasangan.
Halaman 39
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
d. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan
kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
6. Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang,
secara rondom, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan
baik pada bagian belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di exterior.
Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test dilaksanakan tiap
hari kerja dan sampel diambil secara rondom jika umur pemasangan sample tidak
lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal 3 kg/cm2.
D. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
1. Perlindungan
a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan
harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang.
jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya
untuk yang penting saja.
2. Pembersihan
a. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap,
dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang
memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam.
Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga
tidak ada campuran asam yang tersisa.
Halaman 40
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PASAL 10 PEKEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit Poly Vinyl Chloride (PVC) Serta konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar untuk itu.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Mekanikal
d. Pekerjaan Elektrikal
3. Standard
a. ANSI : American National Standard Institute, USA
b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning
B. BAHAN/PRODUK
1. Plafond Poly Vinyl Chloride /PVC (Sunda Plapon)
2. Rangka langit-langit berbahan hollow yang disusun sesuai dengan gambar.
C. PELAKSANAAN
1. Rangka Langit-langit
a. Rangka yang digunakan adalah rangka hollow Galvalum yang dipadukan dengan
penggantung kawat/hollow.
b. Rangka disusun sejajar dengan bidang plafond yang akan dipasang, dengan jarak
mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
c. penggantung dipasang dengan jarak min. 120 cm.
2. Pemasangan Plafond
a. Plafond PVC direkatkan pada rangka dengan scrup.
b. Pertemuan antar plafond ditutup dengan dempul gypsum.
c. Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit-langit terdapat
bidang vertikal, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus
dirapikan.
Halaman 41
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENGECATAN (PASAL 1005)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi,
epoxy, vinyl acrylic, enamel, gypsum spray dan cat manie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Langit-langit.
c. Pekerjaan Kayu
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
Halaman 42
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B. BAHAN/PRODUK
1. Nippon adalah jenis cat yang digunakan atau setara dinding luar dan Dulux untuk dinding
dalam
a. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar, jenis tahan cuaca, warna
ditentukan Owner.
b. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Ecrylic dengan
warna ditentukan Owner.
C. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-
retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Supervisi.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
menggunakan Roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
texture spray paint, digunakan Texture Finish dengan Danapaint. Pasta texture
dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot
compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 4
ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang
plesteran 1 pc : 4 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan
alkali resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan pengecatan untuk dinding luar
adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Gyfsum, pelat
beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk Danapaint jenis Interior warna ditentukan Owner setelah
melakukan percobaan pengecatan.
Halaman 43
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal
13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-
langit ini.
d. Untuk Pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Gypsum Spray degnan finish
ICI atau setara.
e. Sambungan-sambungan gyfsum board harus diberi flexible sealant agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
3. Pekerjaan Cat Kayu
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil
multiplex, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan adalah ICI atau setar jenis Synthetic enamel, warna ditentukan
Owner setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk Patna, warna merah 1 lapis,
kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi
sempurna.
d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan dibersihkan dari debu
kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas.
e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada bintik-
bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
4. Pekerjaan Meni Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex
plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian
lain yang ditentukan gambar.
b. Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan
Konsultan SUPERVISI.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan
amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan
bidang licin dan rata.
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan
rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
Halaman 44
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PERALATAN SANITAIR (PASAL 11)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor
drain, clean out dan metal sink.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
3. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Supervisi
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapat-kan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Perencana/Supervisi berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor.
B. BAHAN/PRODUK
1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk Toto dalam negeri atau setara.
2. Floor drain dan clean out : Toto
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Perencana/SupervisI.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk Toto Atau Setara Standard ex dalam negeri
atau setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam
brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir.
Halaman 45
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Supervisi.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produksennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
8. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Toto Atau Setara
Standard atau setara dengan fitting standard.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk Toto Atau Setara atau setara ex
dalam negeri. Warna akan ditentukan Perencana.
c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
Konsultan Supervisi.
d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam
larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada
papan tersebut dengan sekrup kuningan.
e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
9. Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk Toto Atau Setara atau
setara, dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai
gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang
berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada
dinding. Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji
dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
b. Stop keran yang dapat digunakan merk Kitazawa bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya
harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
10. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron
dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Supervisi.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
Halaman 46
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex.
Ciba.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
Halaman 47
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB III
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 SYARAT - SYARAT UMUM.
1.1 U M U M.
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat
umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
1.2 GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories
dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga
sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek.
Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
detail (working drawing) yang harus diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui Direksi
dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu
set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar blue print sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
As built drawings harus diserahkan kepada Direksi segera setelah selesai pekerjaan.
1.3 KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama
dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi / menghambat pekerjaan lainnya .
Halaman 48
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.4 DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pemborong menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Direksi,
Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan
alamat manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh
Direksi. Persetujuan oleh Direksi akan diberikan atas dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Direksi
Sebelum Memulai Pekerjaan. Semua Biaya Yang Berkenaan Dengan Penyerahan Dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pemborong .
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis
ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang
ahli.
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus
segera menghubungi Direksi untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Direksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
beban tanggung jawab Pemborong.
Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
1.5 COMMISIONING DAN TESTING
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh instalasi
yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan
persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang
diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan
oleh Pemborong.
1.6 PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan
sesuai dengan peralatan / merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan perencanaan dan pemilik.
1.7 PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.8 C O N T O H
Persetujuan harus menyerahkan contoh / brosur dari bahan-bahan / material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan pemilik sebelum memulai pekerjaan.
Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi
tanggungan pemborong.
Halaman 49
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.9 PENGETESAN
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Direksi.
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan
tanggung jawab Pemborong.
1.10 PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh pemilik dan didampingi
perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah di test oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest
dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan tetentuan-ketentuan dari kontrak,
maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Direksi.
1.11 MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
penyerahan pertama.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya
tambahan, kecuali bila disebabkan kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
Dalam masa ini Pemborong masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi
yang telah dilaksanakan.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani bersama
oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Direksi pengawas lapangan
serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang
berwenang.
e. Satu minggu sebelum penyerahan pertama, Pemborong arus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 orang calon operator untuk
setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer).
Kontraktor harus menyerahkan shop drawing composit drawing kepada pemilik dan
sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem operasionalnya. Training
tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 4 (empat) set operating
maintenance and repair manual books, sehingga para petugas / operator dapat
mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
d. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak melaksanakan
atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama
masa garansi, maka Direksi pengawas lapangan berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan / kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari Pemborong yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
Halaman 50
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.12 L A P O R A N
a. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang memberikan
gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas.
Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 meliputi :
a. Kegiatan Fisik.
b. Catatan dan perintah Direksi yang disampaikan secara tertulis.
c. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar
dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Direksi untuk
diketahui / disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap 4 (empat) mengenai hal-hal
sebagi berikut :
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Direksi
pekerjaan ini.
1.13 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan / site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan
untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi-instruksi dari Direksi.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh Direksi
petunjuk dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab Pemborong.
1.14 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Direksi.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar
perubahan dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Pemborong kepada Direksi secara tertulis. Perubahan-perubahan material
dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi.
Halaman 51
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.15 PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pemborong tembok,lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi.
c. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin / persetujuan tertulis dari Direksi.
1.16 PEKERJAAN LISTRIK
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah
terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan
pemilik.
1.17 PEMERIKSAAN ROUTINES
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan routine.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak
kurang dari dua minggu sekali.
1.18 KANTOR PEMBORONG, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman
tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan,
penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja dan sebagai area / tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari pemberi tugas.
1.19 PENJAGAAN
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.20 PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap
perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga / daya kerja
harus diusahakan oleh Pemborong.
Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWH
meter.
Halaman 52
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1.21 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun
diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan
dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Direksi pada
waktu pelaksanaan.
1.22 KECELAKAAN DAN PETI PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Pemborong diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban
atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departemen
yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen Tenaga Kerja) dan
mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
1.23 PEGAWAI PENYELENGGARA DARI PEMBORONG.
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan kepada
penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai
wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat
yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak penuh kepada
Direksi.
d. Petunjuk dan perintah Direksi di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada
Pemborong atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja
(buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum,
mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan
yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Pemborong lalai, maka akan dikenakan
tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
1.24 PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Direksi.
b. Pada setiap saat Direksi atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus
mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi
adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai
dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut
menjadi beban Pemborong yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan
pemerintah (cipta karya). Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Direksi.
Halaman 53
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
e. Di tempat pekerjaan, Direksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas
setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pemborong, agar pekerjaan dapat dilaksanakan
atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian pemborongan serta dengan cara-cara
yang benar dan tepat serta cermat.
1.25 BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN.
a. Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap dengan bagan
kemajuan pekerjaan (Time Schedule / Network Planning) sesuai dengan batas waktu
maksimal yang telah ditetapkan.
Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
b. Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing bagian
pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
c. Dalam progress schedule harus dibuat juga kurva gambaran mengenai nilai dan harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta schedule yang
dibuat oleh Pemborong.
d. Pemborong harus secara terpisah menyusun 'Bagian pengerahan tenaga dan bagian
penyediaan bahan, peralatan dan mesin yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya dari
Direksi.
Dibuat di : Tanjung Selor
Tanggal : Juni 2025
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Utara
Hj. Arinda Susanti, S.Pd
NIP 196905191992032009
Halaman 54