| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719145823713000 | Rp 37,738,400,000 | - | |
| 0015059413713000 | Rp 36,123,527,000 | Peralatan Utama tidak memenuhi syarat | |
| 0014942197712000 | - | - | |
| 0011246527713000 | - | - | |
| 0752444836713000 | - | - | |
| 0011242708713000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0019221795711000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jalan Letjen S. Parman No. 03 Telepon/ Fax. (0536) 3222859 Palangka Raya
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET :
PEMELIHARAAN BERKALA JALAN DI PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH WILAYAH BARAT
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
I.1. Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan
Pemeliharaan Berkala Jalan Di Provinsi Kalimantan Tengah Wilayah Barat yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi.
Dasar Hukum :
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan;
2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2013 tentang Sistem
Manajemen Mutu;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
7. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tanggal
27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
I.2. Maksud
Maksud pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Di Provinsi Kalimantan Tengah
Wilayah Barat adalah melakukan Pemeliharaan Berkala Jalan Di Provinsi Kalimantan
Tengah Wilayah Barat yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah Tersebar di
Wilayah Barat.
I.3. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Di Provinsi Kalimantan Tengah
Wilayah Barat adalah agar ruas jalan yang ada dapat meningkatkan pelayanan lalu
lintas secara maksimal dan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
I.4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari DAU Provinsi Kalimantan Tengah sesuai DPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Tengah Tahun 2025.
I.5. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Kuasa Pengguna Anggaran
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Tengah, H. RODY, ST., M.I.P.