| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031347941711000 | Rp 928,000,000 | 98.2 | 98.56 | - | |
| 0018543850711000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | belum memenuhi skor kualifikasi yaitu minimal 65 | |
| 0022928485711000 | - | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0746281310615000 | - | - | - | tidak hadir pada saat pembuktian kualfikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | belum memenuhi nilai skor kualifikasi yaitu minimal 65 | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | - | - | |
PT Kaskaya Arzen Wijaya | 01*9**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0011245503711000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
PT Hirfi Studio | 03*2**8****52**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGELOLAAN LEGER JALAN
1. Latar Belakang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah banyak membangun ruas
jalan provinsi sehingga menjadi suatu jaringan jalan yang bermanfaat
bagi pemenuhan sarana transportasi darat. Dalam rangka pembinaan
jaringan jalan di daerah perlu adanya catatan lengkap dan mutakhir
mengenai jalan.
Untuk dapat mewujudkannya, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No. 78/PRTM/2005 tentang Pedoman Leger Jalan dicantumkan cara
pelaksanaan pembuatan leger jalan. Dalam hal ini Ditjen Prasarana
Wilayah (Ditjen Bina Marga) telah melaksanakan pembuatan leger jalan,
namun belum mencapai seluruh ruas jalan provinsi yang merupakan
wewenang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Melalui sumber dana PAD Provinsi Kalimantan Tengah menentukan
kebijakan bahwa Pengelolaan Leger Jalan dilaksanakan oleh Kegiatan
Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi di Kalimantan Tengah.
Untuk melaksanakan maksud tersebut dapat dilaksanakan sendiri oleh
Kegiatan ataupun memerlukan bantuan jasa konsultan yang
berpengalaman di bidang perencanaan teknik jalan/leger jalan.
Penanganan Pengelolaan Leger Jalan meliputi pekerjaan seperti yang
dinyatakan dalam Peraturan Menteri PU tersebut di atas. Hasil
pembuatan leger jalan Provinsi ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai
masukan untuk penyusunan rencana dan program pembinaan jalan
2. Maksud dan Penanganan pembuatan leger jalan ini dimaksudkan untuk memperoleh
Tujuan gambaran yang akurat, lengkap, dan mutakhir mengenai ruas jalan yang
ada dengan tujuan membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan
yang datanya dapat digunakan sebagai masukan untuk penyusunan
rencana dan program pembinaan jaringan jalan dan dokumennya
memberikan catatan tentang data inventaris jalan.
Tujuan penanganan pembuatan leger jalan ini adalah untuk mendapatkan
data pembangunan jalan yang telah dilaksanakan selama ini agar dapat
diketahui sejauh mana suatu ruas jalan mendapat penanganan sejak selesai
dibangun sampai saat ini.
3. Sasaran
Tercapainya hasil pekerjaan yang maksimal sesuai dengan rencana, baik
mutu mapupun volume serta dapat diselesaikan dengan tepat waktu
berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak
4. Lokasi Tersebar pada ruas jalan dan jembatan provinsi Kalimantan
Pekerjaan Tengah
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
Pendanaan
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Berdasarkan DPA
Nomor : A1/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2025 dan Surat Keputusan
DPA Nomor : 188.44/...../2025 tanggal ............... 2025.
Pagu Anggaran Rp.935.500.000,-
Terbilang (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Sub Kegiatan Pengelolaan Leger
Organisasi
Jalan
Pejabat
Satuan Kerja : Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Pembuat
Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah
Komitmen