PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Letjen S. Parman No. 03 Palangka Raya 73111,
Telepon / Faksimile (0536) 3242104, Laman www.pupr.kalteng.go.id, Pos-el [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM URUSAN PENUNJANG PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN ADMINISTRASI BARANG MILIK DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH SKPD
PEKERJAAN PEMBUATAN DOKUMEN PENGADAAN TANAH
SPESIFIKASI BELANJA JASA PEMBUATAN DOKUMEN PERENCANAAN
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
LOKASI
KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SUMBER DANA APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang Lingkup Belanja Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan
Pekerjaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Rumah Sakit Umum
Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya
Lokasi Pekerjaan Km. 26,7 Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota
Palangka Raya
Jangka Waktu Masa pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh Hari) Hari
Pelaksanaan Kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
Sumber Pendanaan Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Tengah, DPA SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor:
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 02 Januari
2025dengan Nilai Anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah)
Harga Perkiraan Sendiri Rp. 99.960.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah)
Lingkup Pekerjaan Belanja Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Rumah Sakit Umum
Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, didalamnya
memuat rincian tentang :
a. Maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. Gambaran umum status tanah;
c. Luas tanah yang dibutuhkan;
d. Letak tanah;
e. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
f. Rencana kerja instansi yang memerlukan tanah;
g. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
h. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
i. Perkiraan nilai tanah;
j. Rencana penganggaran, dan
k. Preferensi bentuk Ganti Kerugian.