| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018487918503000 | Rp 474,115,188 | 81.13 | 84.9 | - | |
| 0025391137711000 | Rp 494,527,200 | 91.36 | 92.2 | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak hadir pada udangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0023780034506000 | - | - | - | Tidak hadir pada udangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis |
| 0415608280541000 | - | - | - | Tidak hadir pada udangan tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0031347909711000 | - | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | - | |
| 0014077481711000 | - | - | - | - | |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0017868985701000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
Sampai Jauh Andil Peranan | 10*0**0****52**8 | - | - | - | - |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI DED KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 500.000.000,-
NILAI HPS : Rp. 499.361.296,-
TAHUN ANGGARAN : 2025
a. Gedung yang digunakan sebagai kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Tengah merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi yang memiliki fungsi strategis
sebagai pusat pelayanan administrasi, pembinaan, pengelolaan sumber daya perikanan,
serta koordinasi kegiatan bidang perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan hasil
perikanan di wilayah Kalimantan Tengah.
b. Seiring dengan perkembangan waktu dan intensitas penggunaan gedung, kondisi fisik
bangunan menunjukkan adanya penurunan kualitas struktur dan non-struktur, seperti
kerusakan pada bagian atap, plafon, dinding, kusen, serta jaringan utilitas seperti instalasi
listrik dan sistem air bersih. Beberapa ruang perkantoran juga tidak lagi memenuhi standar
kenyamanan dan keselamatan kerja yang diatur dalam ketentuan teknis bangunan gedung
Negara.
c. Selain faktor usia bangunan, perubahan fungsi ruang dan kebutuhan pelayanan publik
juga menjadi pertimbangan utama. Pelayanan bidang perikanan kini menuntut tata ruang
yang lebih efisien, terbuka, dan mendukung sistem kerja digital. Untuk itu, perlu dilakukan
penataan ulang tata ruang kantor, peningkatan sistem elektrikal dan pencahayaan, serta
penyesuaian terhadap standar aksesibilitas bagi seluruh pengguna, termasuk penyandang
disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
d. Rehabilitasi yang direncanakan tidak hanya bersifat estetika atau perbaikan fisik semata,
tetapi juga bertujuan untuk:
• Meningkatkan fungsi dan efisiensi ruang kerja agar sesuai dengan kebutuhan organisasi
perangkat daerah (OPD) modern;
• Menjamin keselamatan struktur dan keselamatan pengguna sesuai standar SNI dan
pedoman teknis PUPR;
• Menyesuaikan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) dengan teknologi
hemat energi dan ramah lingkungan;
• Mewujudkan gedung pemerintahan yang representatif, nyaman, aman, serta
memenuhi aspek keberlanjutan (green office concept)..
e. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.
f. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam hal
ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.
g. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi unsur
kekuatan, keamanan, kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka harus
diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan perencana.
h. Sebagai langkah awal pelaksanaan rehabilitasi, perlu disusun suatu dokumen perencanaan
teknis yang matang dan terukur yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pekerjaan
fisik. Kegiatan perencanaan ini meliputi survei lapangan, pengkajian teknis terhadap
kondisi eksisting, perhitungan struktur, penyusunan desain arsitektur dan MEP,
penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis pekerjaan yang
mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
i. Sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan
berbasis digital, diperlukan rehabilitasi bangunan gedung yang tidak hanya memperbaiki
kerusakan fisik, tetapi juga meningkatkan kinerja bangunan menuju standar Bangunan
Gedung Cerdas (BGC), Bangunan Gedung Hijau (BGH), serta memastikan kelayakan fungsi
melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
j. Adapun arah kebijakan rehabilitasi bangunan ini mengacu pada:
1. Bangunan Gedung Cerdas (BGC) – yaitu bangunan yang dirancang dengan integrasi
sistem mekanikal, elektrikal, dan digital untuk mengoptimalkan kenyamanan, efisiensi
energi, keamanan, dan operasional secara otomatis. Konsep BGC mendukung penerapan
sistem smart office berbasis teknologi informasi, sensor otomatisasi, serta efisiensi
pengelolaan sumber daya.
2. Bangunan Gedung Hijau (BGH) – yaitu bangunan yang memenuhi prinsip keberlanjutan
(sustainability), efisiensi energi, konservasi air, dan pengelolaan lingkungan yang sehat
sesuai Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2021.
3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – sebagai bukti administrasi dan teknis bahwa bangunan
gedung layak digunakan, aman, dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, serta kemudahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dengan memperhatikan kondisi eksisting
dan arah kebijakan tersebut, maka penyusunan perencanaan rehabilitasi gedung satu
lantai Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kegiatan yang sangat penting
untuk memastikan proses pembangunan berjalan efisien, sesuai regulasi, dan
menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara
profesional dan hukum.