KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN BANGUNAN TPS LIMBAH B3
Uraian Pendahuluan
1. Pendahuluan Rumah Sakit Umum Umum Hanau adalah Perangkat dari Pemerintah Kabupaten
Seruyan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab di mana masyarakat
hidup dalam lingkungan yang sehat, mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi
dan memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan prima secara adil
dan merata. Dengan kesehatan yang prima maka warga masyarakat Seruyan akan
dapat membangun di segala bidang, mengejar berbagai ketertinggalan yang dialami
sehingga mampu menjelma sebagai masyarakat yang unggul serta mampu bersaing
dengan daerah-daerah lainnya yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan
masyarakat. Rumah Sakit Umum Daerah Hanau dalam rangka melaksanakan
pekerjaan Konsultan Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan TPS Limbah B3,
maka diperlukan pihak ketiga (Konsultan) yang mampu melaksanakan pekerjaan
tersebut. Konsultan yang diserahkan pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-jasanya
semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan perencanaan teknis detail
atau perubahan-perubahan desain bangunan, sehingga diperoleh hasil dan
pekerjaan berupa Dokumen Proyek yang terdiri dari Gambar Rencana serta
Dokumen Tender yang mencukupi segala persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan guna pelaksanaan dimaksud, serta mengusahakan sedikit
mungkin adanya perbaikan-perbaikan atau perencanaan tambahan lainnya
dikemudian hari.
2. Maksud dan Tujuan Maksud : Merencanakan sebuah rumah sakit merupakan hal yang sangat kompleks,
mengingat hal tersebut meliputi berbagai aspek dan harus responsif terhadap
pengembangan jangka panjang. Banyak pembangunan rumah sakit dimulai dengan
komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah, realisasinya adalah langsung dimulai
dengan tahap pembuatan gambar kerja yang kemudian dibangun fisiknya.
Tujuan : Memperoleh keterpaduan antara rencana pengembangan program
pelayanan kesehatan dengan rencana pengembangan fisik, yang dapat diandalkan
baik dalam jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
3. Sasaran Optimalisasi fungsi, baik yang ada sekarang, maupun yang direncanakan
mendatang dan Optimalisasi ruang untuk mengakomodasi fungsi yang ada sekarang
maupun fungsi yang direncanakan mendatang.
4. Lokasi Kegiatan RSUD Hanau, Kecamatan Hanau
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari : APBD RSUD Hanau Tahun Anggran 2025.
6. Nama dan Nama Pimpinan : dr. ATET KURNIADI, Sp. KFR
Proyek/Kegiatan/Satuan Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 114, Kec. Hanau, Kab. Seruyan,
Kerja dan PA/KPA/PPK Provinsi Kalimantan Tengah
Data Pekerjaan :
Judul Paket : Konsultan Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan TPS
Limbah B3.
Nomor Paket : -
Nilai Pagu : Rp. 72.856.000,00- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 72.856.000,00- (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Rupiah)
Urian Ringkas : Konsultan Perencana bertugas untuk membantu Rumah Sakit
Umum Daerah Hanau dalam hal ini melaksanakan pekerjaan
Konsultan Jasa Konsultansi Perencanaan Bangunan TPS
Limbah B3, sehingga diperoleh hasil berupa pekerjaan
Perencanaan Konsultan Jasa Konsultansi Perencanaan
Bangunan TPS Limbah B3 lengkap dan terperinci serta
Dokumen Tender yang mencakup segala persyaratan.
Data Penunjang
7. Data Dasar Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini meliputi:
1) Survey Pendahuluan;
2) Survey Lapangan;
3) Dokumen Perencanaan;
4) Dokumen Lelang;
5) Laporan;
8. Standar Teknis Konsultan harus mempelajari menggunakan Spesifikasi Teknis Standar yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Apabila dalan spesefikasi teknik
yang tersedia tidak tercakup jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan, maka
konsultan harus menyiapkan Spesifikasi Khusus yang sesuai dengan pekerjaan.
9. Studi-studi Terdahulu Konsultan Perencana dapat memakai studi terdahulu (bila ada) yang pernah
dilakukan sebagai bahan masukan dalam hal Perencanaan Konsultan Jasa
Konsultansi Perencanaan Bangunan TPS Limbah B3.
10. Referensi Hukum Sebagai bahan referensi hukum adalah Spesifikasi Teknis Standar yang dikeluarkan
oleh Jenderal Cipta Karya dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
ataupun Juknis dari Rumah Sakit Umum Deareh Seruyan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Konsultan Jasa Konsultansi Perencanaan
Bangunan TPS Limbah B3.
12. Keluaran Dalam pelaksanaan yang dimaksud, konsultan :
1. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh
informasi data sekunder, dan masukan lain yang perlu.
2. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan rencana kerja serta detail dalam jangka
waktu yang ditetapkan.
3. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pengguna jasa.
4. Seluruh kegiatan survey dilapangan harus didokumentasikan foto-foto asli yang
dilampirkan dalam laporan survey.
13. Peralatan, Material, Personil Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pemberi Tugas dalam hal ini Pejabat Pembuat
dan Fasilitas dari Komitmen akan membentuk direksi yang bertugas melakukan evaluasi terhadap
PA/KPA/PPK perencanaan yang dibuat.
14. Peralatan dan Material dari Konsultan Perencana harus menyediakan peralatan dan material yang diperlukan
Penyedia Jasa Konsultan untuk mendukung kegiatan perencanaan dan konsultan perencana harus memenuhi
kebutuhan persyaratan Tenaga Ahli untuk pekerjaan perencanaan.
15. Lingkup Kewenangan Pemberi Tugas adalah Rumah Sakit Umum Daerah Hanau. Semua Laporan ditulis
Penyedia Jasa dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran
kertas A4 dan diserahkan kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan
disetujui.
Pembayaran kepada Penyedia Jasa Konsultansi sesuai dengan sifat pekerjaan
tersebut dilakukan sekaligus/bertahap*) setelah selesai pekerjaan dan/atau Serah
Terima Pekerjaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
sesuai ketentuan.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Jangka Waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender
Kegiatan
17. Pesonil Posisi Kualifikasi/ Jumlah
Pengalaman (Thn) Orang/Bulan
Tenaga Ahli :
1. Ketua Tim S1 T. Sipil/Arsitektur 1 Orang
Tenaga Pendukung :
1. Drafter S1 T. Sipil 1 Orang
2. Estimator S1 T. Sipil 1 Orang
3. Surveyor D3 T. Sipil 1 Orang
4. Op. Komp / Administrasi SMA 1 Orang
18. Jadwal Tahapan Dalam Survey pendahuluan, konsultan wajib mengumpulkan sebanyak mungkin
Pelaksanaan Kegiatan data-data yang diperlukan untuk perencanaan lebih lanjut.
Untuk itu konsultan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Analisa kelayakan lokasi bangunan secara visual;
2. Mengumpulkan data dan mereview data mengenai bahan-bahan/material
maupun peralatan yang tersedia yang dapat menentukan jenis konstruksi;
3. Mengumpulkan data dan mereview data harga satuan bahan dan material
dilokasi;
4. Membuat foto-foto dokumentasi mengenai kondisi lapangan yang bersangkutan;
5. Memperhatikan usulan lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Hanau;
6. Menyusun jadwal Pelaksanaan di Lapangan;
7. Mengumpulkan data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap
penting;
19. Gambar Rencana Dibuat dalam ukuran A3 yang memuat secara detail gambar rencana kerja kegiatan;
20. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri;
21. Persyaratan Kerjasama Jika Kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultansi ini, maka harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
dan undang-undang yang berlaku;
22. Pedoman Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis
Lapangan yang berlaku;
23. Alih Pengetahuan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan (presentasi) dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat
pembuat komitmen sebelum pemasukan dokumen penawaran;
24. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut disampaikan sebagai dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan penyusunan detail desain pada pekerjaan tersebut. Apabila
ada penambahan atau perubahan akan disampaikan lebih lanjut.
Hanau, Mei 2025
Ditetapkan Oleh ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD Hanau
dr. ATET KURNIADI, Sp. KFR.,M.A.R.S
NIP. 19770626 200604 1 018
(KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN, SARANA, PRASARANA DAN ALAT
KESEHATAN UNTUK RUJUKAN, UKM DAN UKM RUJUKAN TINGKAT DAERAH
PROVINSI
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
PEKERJAAN
KONSULTAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN BANGUNAN TPS LIMBAH B3
LOKASI
RSUD HANAU - KABUPATEN SERUYAN
TAHUN ANGGARAN
2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
RSUD HANAU
KABUPATEN SERUYAN