KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP
KEGIATAN : PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN SERTA PENGELOLAAN
PELABUHAN PERIKANAN PROVINSI
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN FUNGSI PEMERINTAHAN DAN PENGUSAHAAN
PELABUHAN PERIKANAN
PEKERJAAN : 3.25.03.1.06.0003.5.2.03.01.01.0001 BELANJA JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS
LT COUPEL, PEMBANGUNAN/REHABILITASI PAGAR KANTOR
DAN BANGUNAN PARKIR
LOKASI : UPT PELABUHAN PERIKANAN KUALA PEMBUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
3.25.03.1.06.0003.5.2.03.01.01.0001 BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS LT COUPEL, PEMBANGUNAN/REHABILITASI PAGAR
KANTOR DAN BANGUNAN PARKIR
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang : 1.1 Dalam rangka meningkatkan layanan tugas dan kenyamanan para
pegawai di lingkungan kantor, maka diperlukan Bangunan Rumah
Dinas Coupel, Rehab Kantor dan Tempat Parkir.
2.1 Guna mewujudkan suatu pekerjaan yang baik dan dapat berfungsi
secara optimal sesuai dengan peruntukannya, maka diperlukan
suatu Pengawasan yang memenuhi kriteria teknis terkait pekerjaan
jasa konsultansi pengawasan pembangunan rumah dinas LT
Coupel, pembangunan/rehabilitasi pagar kantor dan bangunan
parkir yang baik dan layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi serta diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
3.1 Jasa pengawasan atau pendampingan yang sesuai kriteria
sehingga mampu mengarahkan, mampu memberikan masukan
saran dengan memperhatikan standar/ketentuan yang berlaku,
sehingga mampu menghasilkan karya yang baik dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4.1 Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan pembangunan rumah dinas LT Coupel,
pembangunan/rehabilitasi pagar kantor dan bangunan parkir
diharapkan mampu mendorong perwujudan dan karya
Pengawasan Teknis yang sesuai dengan kaidah pengawasan guna
mewujudkan kegiatan pembangunan yang profesional, baik secara
aspek arsitektural, aspek mutu, dan efisiensi biaya.
2. Maksud dan : 2.1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Pengawas Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
pembangunan rumah dinas LT Coupel, pembangunan/rehabilitasi
pagar kantor dan bangunan parkir yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan
Teknis terkait jasa konsultansi pengawasan pembangunan rumah
dinas LT Coupel, pembangunan/rehabilitasi pagar kantor dan
bangunan parkir.
2.2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Teknis
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan
Kerja ini.
3. Sasaran : 3.1 Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara Profesional atas
hasil pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
T e l e p o n
P
( 0 5
E
J3 a
M
l
6
D
a) n
3
E
I
B2
N
2
R
r i9 g
6
I
A
j e6
N
n3
S
,
T
K
L
A
K
a t a
a m
H
ma
E
sn o
P
L
w
Nw
R
A
ow m
O
U
o
. d i
rs
V
T
2l
u
I N
A
, P
t k a
an
S
N
l a.
k
I K
D
n g k
a l t e
an
A
A
Rg
.
L
ag
N
yo
I
a.
M
,
i d
P
K,
A
aP
E
l io
N
ms
R
a-
e
T
nl
A
I
t a
d
K
ni
s
N
T
l u
A
et
k
T
na
N
gn
E
a@
A
h
N
k
7
a
G
N
3
l
1t
e
A
1 2
n g
H
,
. g o . i d
3.2 Secara umum sasaran Konsultan Pengawas Teknis adalah minimal
sebagai berikut :
3.2.1. Memastikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi dilakukan
sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
ketentuan dalam dokumen kontrak.
3.2.2. Memastikan bahwa material dan hasil pekerjaan sesuai
dengan standar mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi
teknis.
3.2.3. Mengawasi jadwal pelaksanaan agar pekerjaan selesai
tepat waktu sesuai dengan rencana kerja dan waktu (time
schedule).
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang
5. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA/DIPA APBD Dinas
Pendanaan Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan 6.1. Nama Pengguna Anggaran:
Organisasi SRI WIDANARNI, S.I.P., M.Si.
Pengguna
Anggaran Nama PPTK :
ELSIE HALIFAH, S.Pi.
6.2. Satuan Kerja:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah
7. Mata Anggaran 7.1 3.25.03.1.06.0003.5.2.03.01.01.0001
Kegiatan
8. Nilai Pagu 8.1 Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
8.2 Untuk anggaran pengawasan pekerjaan ini menggunakan anggaran
tersedia dan menyesuaikan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
9. Nama Pekejaan 9.1. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah
Dinas LT Coupel, Pembangunan/Rehabilitasi Pagar Kantor Dan
Bangunan Parkir
B. Data Penunjang
10. Data Dasar : Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas wajib menggunakan
sumber informasi yang tersedia, yaitu:
1. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
2. Kerangka Acuan Kerja
3. Kontrak Jasa Konstruksi
4. Informasi yang disediakan PPK
5. Dokumen Rencana Teknis
11. Standar : Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur tentang
Teknis pembangunan gedung pemerintahan dan lain-lain yang disyaratkan undang-
undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
12. Referensi : Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku di Republik
Hukum Indonesia
C. Ruang Lingkup
13. Lingkup : Ruang Lingkup kegiatan ini adalah Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Kegiatan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001). Pekerjaan ini meliputi
Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas LT Coupel,
Pembangunan/Rehabilitasi Pagar Kantor Dan Bangunan Parkir.
14. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Persetujuan Gambar As-Build Drawing
2. Laporan Akhir Pengawasan
3. Foto Dokumentasi Pekerjaan
15. Peralatan, : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
Material, digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa:
Personel dan - Laporan dan Data Penyusunan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Fasilitas dari Pembangunan Rumah Dinas
Pejabat - Staf Pengawas/Pendamping yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pembuat (PPTK) 1 orang
Komitmen - Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan
oleh Penyedia Jasa
16. Peralatan dan : Dalam pelaksanaan kegiatan ini Konsultan Minimal menyediakan peralatan
Material dari sbb :
Penyedia Jasa 1. Meteran roll
Konsultansi 2. Laptop
3. Kalkulator
4. Printer A3 & Printer F4
17. Lingkup : 1. secara umum konsultan pengawas bertanggung jawab secara
Kewenangan professional atas layanan jasa yang dilakukan.
Penyedia Jasa 2. Menyediakan Tenaga Ahli / Pendukung sesuai dengan kebutuhan dan
kualifikasi personel
3. Melakukan koordinasi dengan Staekholder terkait
18. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan kegiatan ini diperkirakan 75 (Tujuh
Penyelesaian Puluh Lima) hari kalender dan berlaku sejak ditandatangani SPMK sampai
Kegiatan batas Akhir serah terima (PHO) seluruh paket pekerjaan.
19. Persyaratan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konsultan Spesialis dan Badan Usaha Jasa Pengawas
Kontruksi (memiliki SBU Asli atau dapat menunjukkan Surat Keterangan
Khusus
Terdaftar/Teregistrasi) dengan rincian:
Perusahaan/
Syarat Badan Usaha Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi:
Badan Usaha
- Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil
Jasa konsultan
- Kode KBLI/KodeSubKlasifikasi : 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultansi Teknis YBDI/RK001 Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian
20. Personel 20.1. Untuk menunjang keberhasilan pekerjaan ini, maka diperlukan tenaga
ahli, tenaga sub profesional dan tenaga pendukung sebagai berikut :
• Inspektur
- Memiliki Ijazah minimal SMK/D3/S1 Sipil/Arsitek dari
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan dibuktikan salinan
ijazah
- Memilik pengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) Tahun
D. Laporan/Pelaporan
Laporan ini terdiri dari Laporan mingguan yang direkap dalam Laporan
Bulanan memuat kemajuan sementara hasil pekerjaan yang dilaksanakan
lengkap dengan foto (asli) untuk dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen sebagai dasar persiapan Langkah selanjutnya.
Laporan dan dokumentasi pekerjaan harus diserahkan selambat lambatnya
dilaporkan kepada PPK pada tanggal 25 setiap bulan berjalan, karena
laporan kemajuan pekerjaan berfungsi untuk mengetahui tingkat
kemajuan/keterlambatan pekerjaan dan sebagai dasar untuk menentukan
atau mengambil Keputusan untuk mengejar keterlambatan pekerjaan kalau
terjadi keterlambatan.
Dokumen yang harus diserahkan :
1. Laporan (Mingguan + Bulanan) 3 buku
2. Dokumentasi Kegiatan 3 buku
3. Soft Copy/Back Up data/F.Disk1 buah
E. Hal-Hal Lain
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan • Data-data yang disiapkan oleh penyedia jasa pada tahap persiapan,
Data adalah Lokasi proyek, nama kegiatan, pelaksana, waktu pelaksanaan,
Lapangan nilai kontrak
• Data utama yang digunakan adalah Spesifikasi material, metode
pelaksanaan, hasil uji laboratorium, dimensi, volume pekerjaan.
22. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
Palangka Raya, 03 September 2025
Mengetahui :
Dibuat Oleh :
Pengguna Anggaran (PA) / Kepala Dinas
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kalimantan Tengah,
SRI WIDANARNI, S.I.P., M.Si. ELSIE HALIFAH, S.Pi.
NIP. 196902121989112001 NIP. 19750330 201001 2 001