| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | Rp 1,000,362,944 | 80.27 | 84.22 | - |
| 0016147605722000 | Rp 1,031,610,944 | 90.44 | 91.74 | - | |
| 0017848805429000 | Rp 1,060,842,944 | 90.84 | 91.53 | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka Angka 1.a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi; Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha MENENGAH serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan Jasa Konsultansi Lainnya (KL401), KBLI 2017-71102, atau Sub kualifikasi Jasa Rekayasa Lainnya (RK005) KBLI 2020-71102 | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0020396339722000 | - | - | - | Penyampaian Data Kualifikasi tidak sesuai ketentuan, sebagaimana termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0014896542711000 | - | - | - | Penyampaian data kualifikasi tidak sesuai ketentuan, sebagaimana termuat dalam Dokumen Kualifikasi BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi. Huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas angka Angka 7. Bagi peserta (Badan Usaha) yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Timur dengan kualifikasi usaha Menengah wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan penyedia/peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur. | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0026067009423000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
PT Adicipta Persada | 02*0**6****07**0 | - | - | - | - |
| 0027562156722000 | - | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0020544417722000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0030727291722000 | - | - | - | - | |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - |
Jl. Tengkawang No. 1 Samarinda Kalimantan Timur Kode Pos 75125
Telp. (0541) 275666, Fax. (0541) 275997
website : http://dpuprkaltimprov.go.id, email : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN Lingkup kegiatan penyusunan dokumen feasibility study / studi kelayakan Pengelolaan
Persampahan Regional Samarinda – Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh tenaga ahli
yang dikontrak adalah :
a. Tahapan Pendahuluan :
✓ Melakukan survey awal, yakni mengumpulkan data awal (primer dan/atau
sekunder), serta melakukan interpretasi kondisi pektor pengelolaan Persampahan
Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Pengumpulan laporan studi – studi terdahulu mengenai rencana pengelolaan
pengelolaan Persampahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Pengumpulan laporan studi tentang rencana kota : RTBWK; RTRW; dan RDTRK
Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Pengumpulan laporan studi mengenai arah kebijakan dan strategi daerah
(RPJMD, RKPD, dan Renstra PD), khususnya dalam sistem pengelolaan
Persampahan Kabupaten/Kota;
b. Tahapan Survei, Investigasi, Identifikasi, dan Analisa Data :
✓ Kondisi eksisting badan air permukaan penerima pembuangan akhir limbah cair
domestik di sekitar lokasi rencana layanan Persampahan;
✓ Pengumpulan data teknis rencana layanan sektor pengelolaan Persampahan oleh
Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Inventarisasi, analisa manfaat/potensi layanan pengelolaan Persampahan dalam
rencana Persampahan Regional Samarinda – Kutai Kartanegara yang
mendukung pengembangan Kabupaten/Kota;
✓ Melakukan penyebaran kuessioner untuk melihat persepsi ahli dan/atau
masyarakat dalam sistem pengelolaan pengelolaan Persampahan di Kota
Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Melakukan kajian yang mencakup berbagai aspek seperti analisis dan deskripsi
teknis, rasional proyek, ruang lingkup, dampak sosial-lingkungan, komponen
Persampahan, perkiraan biaya dan rencana pembiayaan, pengaturan
implementasi, penilaian risiko dan situasi; (izin identifikasi). Analisis Sosial-
ekonomi terkait kesediaan, kemauan, serta keterjangkauan untuk membayar
retribusi pengelolaan pengelolaan Persampahan di Kota Samarinda dan
Kabupaten Kutai Kartanegara;
✓ Melakukan analisis Persampahan Setempat atau Terpusat untuk mengidentifikasi
opsi teknis terbaik dalam penyelenggaraan Persampahan Regional Samarinda -
Kutai Kartanegara
✓ Analisis keuangan yang memadai dari proyek, serta perkiraan biaya operasi dan
biaya perawatan yang diperlukan untuk memaksimalkan umur operasi fasilitas
infrastruktur Persampahan yang akan dibangun.
✓ Menyiapkan Analisis Multi Kriteria (MCA) dan Analisis Biaya Siklus Langsung
Proyek untuk memilih opsi yang paling sesuai dan terbaik;
✓ Melakukan berbagai survei dan penilaian yang mungkin diperlukan untuk proyek
agar siap untuk implementasi seperti, namun tidak terbatas pada tugas berikut:
- Geohidrologi, Hidraulik, Uji Kualitas Air dan investigasi lainnya;
- Lingkungan, pembebasan lahan, dan aspek lain yang terkait proyek
Pengelolaan Persampahan Kewenangan Provinsi (Samarinda - Kukar)
- Survei Permintaan Riil (RDS) yaitu permintaan air aktual, layanan cakupan,
kesediaan untuk terhubung dan survei keterjangkauan, dll.
- Penilaian terhadap sistem kelembagaan serta pembiayaan yang akan
dikembangkan dalam pembangunan dan operasional Persampahan.
- Survei dan investigasi lainnya sebagai bagian dari FS
c. Tahapan Akhir dan Rekomendasi.
✓ Memberikan rekomendasi spek pembangunan Pengelolaan Persampahan
Kewenangan Provinsi (Samarinda - Kukar) dan juga pengembangan intervensi
yang tepat untuk pelayanannya.
✓ Memberikan rekomendasi hasil penilaian kelayakan Pengelolaan Persampahan
Kewenangan Provinsi (Samarinda - Kukar), yang sekurang-kurangnya meliputi
kriteria :
- Proyek memberikan kontribusi langsung dan merupakan bagian dari
rencana pembangunan sektor persampahan daerah;
- Proyek telah sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan pembangunan
prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah,
rencana strategis dan rencana kerja instansi pemerintah terkait;
- Proyek dirancang untuk meminimalkan biaya dan memaksimalkan
keuntungan dengan kombinasi tindakan struktural dan non-struktural untuk
pengelolaan proyek yang optimal;
- Proyek dirancang untuk meminimalkan dampak sosial dan memastikan
masyarakat terkena dampak negatif dari pekerjaan sipil di bawah proyek
diberi kompensasi kepatuhan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam
pembebasan tanah negara dan kerangka pemukiman kembali;
- Pemeriksaan lingkungan awal proyek menilai bahwa lingkungan dampak
selama konstruksi dapat diminimalkan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang
ditetapkan dalam undang-undang lingkungan, dan proyek dirancang untuk
meminimalkan kerugian dampak lingkungan;
- Analisis risiko proyek didasarkan pada persyaratan internasional pada survei
data (jika relevan) dan dapat dimitigasi melalui berbagai prosedur mitigasi;
- Desainnya memenuhi persyaratan teknis nasional;
d. Asistensi/Diskusi
✓ Tenaga ahli diharapkan melakukan asistensi dan diskusi bersama penyedia jasa
dan pihak terkait berdasarkan tahapan pekerjaan yang dipandang teknis,
sesuai waktu yang ditentukan bersama.
✓ Melaksanakan koordinasi antar Instansi / Stakeholder terkait
✓ Koordinasi instansi atau stakeholder terkait sangat diperlukan dalam hal ini.
Sehingga diharapkan hasil perencanaan teknis ini bisa maksimal dan sebagai
acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan di
bidang air minum. Koordinasi ini akan menjadi tanggung jawab pihak
pengguna jasa dengan dibantu oleh pihak tenaga ahli atau penyedia jasa.
e. Focus Group Discussion (FGD)
Penyedia jasa (tenaga ahli) akan melakukan pemaparan atau FGD bersama
instansi-instansi terkait (yang dirasa perlu) mengenai hasil pelaksanaan penyusunan
dokumen feasibility study / studi kelayakan Pengelolaan Persampahan Kewenangan
Provinsi (Samarinda - Kukar) sebanyak minimal 4 (empat) kali. Hal ini dilakukan
untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap penyempurnaan substansi
dokumen dan kajian studi kelayakan yang disusun.
f. Rapat Presentasi Progres
Penyedia jasa (tenaga ahli) wajib melakukan presentasi atau pemaparan progres
kepada pengguna jasa terhadap hasil pelaksanaan kajian diluar kegiatan FGD
umum, sehingga didapatkan penyamaan persepsi terhadap hasil sementara kajian.