Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039164000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 856,636,950
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 580,136,616
Winner (Pemenang): CV Khalid Prima Sakti
NPWP: 534750336741000
RUP Code: 59578414
Work Location: Mahakam Hulu - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030140230722000Rp 562,438,33282.2985.83-
0534750336741000Rp 567,044,83293.3594.52-
0020462115721000-77.12-Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 35.00 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis.
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0032812133805000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0021964309722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0029645173802000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0965293905741000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
Berkah Mandiri Consultant
06*9**2****41**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0837976026722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0014671986722000---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah terdapat peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi.
0904087459722000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0033060138722000-77.15-Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 35.00 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis.
0021956024722000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0966496903741000----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0-78.39-Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 35.00 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10039164000 Tanggal : 9 Juli 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Bagun - Long Boh (Batas Kaltara) (Pergeseran); Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis.
0027564384722000----
CV Rencana 3 Dimensi
00*3**3****24**0----
0024352007722000----
0025475690728000----
0030142319722000----
0021972278722000----
0023156904722000----
Tenders also won by CV Khalid Prima Sakti