| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0534750336741000 | Rp 789,773,880 | 84.22 | 87.38 | - | |
| 0031948920722000 | - | - | - | - | |
| 0016148470722000 | - | - | - | - | |
| 0014671531722000 | - | - | - | - | |
| 0028286763722000 | - | - | - | Tidak memiliki Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir | |
| 0025475500722000 | - | - | - | Tidak Lulus Skor Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | Tidak Lulus Skor Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - | |
| 0030141352722000 | - | - | - | Tidak menyampaikan : 1. Data Pengalaman Perusahaan 2. Proposal Teknis 3. Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur
Bina Marga, Dinas Bina Marga menitik beratkan pada pembangunan dan
peningkatan infrastruktur permukiman, diantaranya Jalan Lingkungan, Jalan
Lintas Kota/Kab, Jalan Provinsi, Jembatan dan Jembatan Penghubung.
Pembangunan Jalan Lingkungan merupakan penghubung jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa dan
kelurahan, serta lingkungan perumahan.
Sistem jaringan jalan dan jembatan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP
KAWASAN PERKANTORAN ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan
konstruksi fisik agar dapat berlangsung sesuai dengan dokumen perencanaan
teknis sehingga menghasilkan konstruksi fisik yang handal dan menjamin
keselamatan dan kenyamanan penggunanya.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan dari ini adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik
PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP KAWASAN PERKANTORAN secara tepat
mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan teknis dan dokumen kontrak, serta tertib administrasi dan keuangan.
1.3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terbangunnya mutu
konstruksi jalan di lingkungan perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknis
Konstruksi jalan dan jembatan.
1.4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP KAWASAN
PERKANTORAN terletak di Kabupaten Mahakam ulu.
1.5. SUMBER PENDANAAN
a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 799,930,380.00 (" Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga
Ratus Delapan Puluh Rupiah ")
1.6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa
konsultansi adalah sebagai berikut:
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan
Kawasan Pemukiman Kab. Mahakam ulu
Kegiatan : Penanganan Pembangunan Turap Kawasan Perkantoran
2. DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Secara garis besar data dasar dalam PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP
KAWASAN PERKANTORAN adalah sebagai berikut:
a. Dokumen Pembiayaan;
Berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan Jasa Konsultansi
sebagai bukti tersedianya anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengawasan.
b. Bill of Quantity;
Berupa daftar volume dan item pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP
KAWASAN PERKANTORAN
c. Gambar Teknis;
Berupa gambar rencana teknis, review desain, dan gambar detail PENGAWASAN
PEMBANGUNAN TURAP KAWASAN PERKANTORAN
d. Metode Pelaksanaan;
Berupa metode pelaksanaan yang ditawarkan oleh Kontraktor Pelaksana.
2.2. REFERENSI HUKUM
Acuan regulasi yang menjadi landasan kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN
TURAP KAWASAN PERKANTORAN, adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia
1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Jembatan;
2) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
3) Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
4) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1)
Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional;
2)
Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
4) Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan