Pengawasan Pembangunan Turap Kawasan Perkantoran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1388711
Date: 13 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 799,930,380
Winner (Pemenang): CV Khalid Prima Sakti
NPWP: 534750336741000
RUP Code: 40395258
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0534750336741000Rp 789,773,88084.2287.38-
0031948920722000----
0016148470722000----
0014671531722000----
0028286763722000---Tidak memiliki Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
0025475500722000---Tidak Lulus Skor Ambang Batas Kualifikasi
0722980778722000----
0945544971722000---Tidak Lulus Skor Ambang Batas Kualifikasi
0965293905741000----
0026620468728000----
0026299982728000----
0842715195728000----
0030141352722000---Tidak menyampaikan : 1. Data Pengalaman Perusahaan 2. Proposal Teknis 3. Kualifikasi Tenaga Ahli
0014671986722000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                           
                                                                           
 1.1. LATAR BELAKANG                                                       
     Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur
     Bina Marga, Dinas Bina Marga menitik beratkan pada pembangunan dan    
     peningkatan infrastruktur permukiman, diantaranya Jalan Lingkungan, Jalan
     Lintas Kota/Kab, Jalan Provinsi, Jembatan dan Jembatan Penghubung.    
                                                                           
     Pembangunan Jalan Lingkungan merupakan penghubung jalan umum yang     
     menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa dan      
     kelurahan, serta lingkungan perumahan.                                
     Sistem jaringan jalan dan jembatan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
     menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
     berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.     
                                                                           
                                                                           
 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN  KEGIATAN                                          
    a. Maksud Kegiatan                                                     
      Maksud dari pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP       
      KAWASAN  PERKANTORAN  ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan     
      konstruksi fisik agar dapat berlangsung sesuai dengan dokumen perencanaan
      teknis sehingga menghasilkan konstruksi fisik yang handal dan menjamin
      keselamatan dan kenyamanan penggunanya.                              
                                                                           
    b. Tujuan Kegiatan                                                     
                                                                           
      Tujuan kegiatan dari ini adalah tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik
      PENGAWASAN  PEMBANGUNAN TURAP KAWASAN  PERKANTORAN  secara tepat     
      mutu dan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen
      perencanaan teknis dan dokumen kontrak, serta tertib administrasi dan keuangan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1.3. SASARAN KEGIATAN                                                      
      Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah terbangunnya mutu
      konstruksi jalan di lingkungan perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknis
      Konstruksi jalan dan jembatan.                                       
                                                                           
1.4. LOKASI KEGIATAN                                                       
     Lokasi  kegiatan PENGAWASAN    PEMBANGUNAN    TURAP   KAWASAN         
     PERKANTORAN  terletak di Kabupaten Mahakam ulu.                       
                                                                           
                                                                           
1.5. SUMBER PENDANAAN                                                      
   a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
   b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 799,930,380.00 (" Tujuh Ratus
     Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga      
                                                                           
     Ratus Delapan Puluh Rupiah ")                                         
 1.6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                
     Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa    
     konsultansi adalah sebagai berikut:                                   
     Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Dan  
                 Kawasan Pemukiman Kab. Mahakam ulu                        
                                                                           
     Kegiatan   : Penanganan Pembangunan Turap Kawasan Perkantoran         
                                                                           
                                                                           
 2.  DATA  PENUNJANG                                                       
                                                                           
2.1. DATA DASAR                                                            
     Secara garis besar data dasar dalam PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP      
                                                                           
     KAWASAN PERKANTORAN adalah sebagai berikut:                           
     a. Dokumen Pembiayaan;                                                
        Berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan Jasa Konsultansi
        sebagai bukti tersedianya anggaran untuk pembiayaan kegiatan pengawasan.
     b. Bill of Quantity;                                                  
        Berupa daftar volume dan item pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN TURAP
        KAWASAN PERKANTORAN                                                
                                                                           
     c. Gambar Teknis;                                                     
        Berupa gambar rencana teknis, review desain, dan gambar detail PENGAWASAN
        PEMBANGUNAN TURAP KAWASAN PERKANTORAN                              
     d. Metode Pelaksanaan;                                                
        Berupa metode pelaksanaan yang ditawarkan oleh Kontraktor Pelaksana.
                                                                           
2.2. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                           
     Acuan regulasi yang menjadi landasan kegiatan PENGAWASAN PEMBANGUNAN  
     TURAP KAWASAN PERKANTORAN, adalah sebagai berikut:                    
                                                                           
     a. Undang-Undang Republik Indonesia                                   
        1) Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Jembatan;  
        2) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan
          Hidup;                                                           
        3) Undang-Undang RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.     
        4) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan 
                                                                           
          Permukiman;                                                      
        5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara  
          Jaminan Sosial.                                                  
                                                                           
     b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia                            
        1)                                                                 
          Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi 
          Nasional;                                                        
        2)                                                                 
          Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
          Konstruksi;                                                      
        3) Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
          Perumahan dan Kawasan Permukiman                                 
        4) Peraturan Pemerintah RI No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Tenders also won by CV Khalid Prima Sakti